MAKALAH INSEMINASI DAN BAYI TABUNG
KATA PENGANTARPuji syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas anugerah, petunjuk serta Hidahayah-NYA lah sehingga Makalah ini dapat terselesaikan meskipun memiliki banyak sekali kekurangan.Terima kasih tak lupa kami ucapkan kepada dosen pembimbing yang tiada henti-hentinya memberikan suport, dukungan dan telah membantu memberikan arahan demi terselesaikannya pembuatan makalah ini. Diharapkan dengan adannya makalah ini dapat memberikan pengetahuan tentang BAYI TABUNG dan Konsep bayi tabung menurut pandangan Hukum, medis maupun Moral (Etika).Tentunya masih banyak sekali kekurangan dan kesalahan di dalam pembuatan makalah ini, Oleh karena keterbatasan ilmu dan referensi yang kami jadikan sebagai acuan untuk menyusun makalah ini ataupun karena hal-hal lain. Namun, karena adanya niat untuk belajar, maka dengan antusias dan semangat yang tinggi, akhirnya makalah ini dapat terselesaikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan kita semua umumnya.Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terkait dalam penyusunan makalah ini, serta kepada teman-teman yang telah memberikan dukunganya yang sangat berharga bagi penulis untuk dapat menyelesaiakan makalah ini....
Baturaja, Januari 2014PenulisDAFTAR ISIHALAMAN JUDULKata Pengantar.................................................................................................................. iDaftar Isi............................................................................................................................ iiBAB I PENDAHULUAN1 Latar Belakang.............................................................................................................. 12 Tujuan............................................................................................................................ 1BAB II PEMBAHASAN1 Pengartian Bayi tabung Dan Inseminasi menurut pandangan Medis................ 22 Kelemahan dan Keuntungan Inseminasi Buatan.................................................. 113 Bayi Tabung Dalam Sudut Pandang Hukum Islam............................................... 12BAB III PENUTUP1 KESIMPULAN............................................................................................................ 162 SARAN....................................................................................................................... 16DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………..….… 17BAB IPENDAHULUAN1 LATAR BELAKANGProgram bayi tabung untuk pertama kali diperkenalkan oleh dokter asal Inggris, Patrick C. Steptoe dan Robert G. Edwards pada sekitar tahun 1970-an dan melahirkan bayi tabung pertama di dunia, Louise Brown pada tahun 1978. Pada awalnya, teknologi ini ditentang oleh kalangan kedokteran dan agama karena kedua dokter itu dianggap mengambil alih peran Tuhan dalam menciptakan manusia (playing God). Tapi sekarang, teknologi ini telah banyak menolong pasangan suami istri yang ingin mempunyai anak yang megalami masalah seperti infertilitas, dsb.Infertilitas adalah suatu kondisi dimana pasangan suami-istri belum mampu memiliki anak walaupun telah melakukan hubungan seksual sebanyak 2-3 kali seminggu dalam kurun waktu 1 tahun dengan tanpa menggunakan alat kontrasepsi dalam bentuk apapun. Menurut WHO dari seluruh dunia sekitar 50-80 juta pasangan suami istri mempunyai masalah dengan infertilitasnya, dan diperkirakan sekitar dua juta pasangan infertil baru akan muncul tiap tahunnya dan terus meningkat.
2
TUJUAN
Tujuan
makalah ini yaitu :
1. Untuk mengetahui pemaparan bayi Tabung
dan Inseminasi dari sudut pandang Medis !
2. Untuk mengetahui Kelemahan dan keuntungan inseminasi buatan
!
3.
Untuk mengetahui pemaparan bayi tabung
dari sudut pandang Hukum Islam !
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
BAYI TABUNG DALAM SUDUT
PANDANG MEDIS
1.
Pengertian
Inseminasi
Buatan
Kata inseminasi berasal dari bahasa Inggris “insemination” yang artinya pembuahan atau penghamilan secara teknologi, bukan secara alamiah. Kata inseminasi itu sendiri, dimaksudkan oleh dokter arab, dengan istilah dari fi’il (kata kerja) menjadi yang berarti mengawinkan atau mempertemukan (memadukan).
Ada beberapa teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia kedokteran, antara lain :
a. Fertilazation in Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro (tabung), dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditransfer ke rahim istri.
b. Gamet intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam disaluran telur (tuba palupi). Teknik kedua ini lebih alamiah daripada teknik pertama, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi (pancaran mani melalui hubungan seksual.
c. Bayi tabung adalah sebuah teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi diluar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lain tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium.
Dalam bahasa arab bayi tabung disebut dengan istilah yang artinya jabang bayi, yaitu sel telur yang telah dibuahi oleh sperma yang telah dibiakkan dalam tempat pembiakan (cawan) yang sdauh siap untuk diletakkan ke dalam rahim seorang ibu.
Kata inseminasi berasal dari bahasa Inggris “insemination” yang artinya pembuahan atau penghamilan secara teknologi, bukan secara alamiah. Kata inseminasi itu sendiri, dimaksudkan oleh dokter arab, dengan istilah dari fi’il (kata kerja) menjadi yang berarti mengawinkan atau mempertemukan (memadukan).
Ada beberapa teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia kedokteran, antara lain :
a. Fertilazation in Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro (tabung), dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditransfer ke rahim istri.
b. Gamet intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam disaluran telur (tuba palupi). Teknik kedua ini lebih alamiah daripada teknik pertama, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi (pancaran mani melalui hubungan seksual.
c. Bayi tabung adalah sebuah teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi diluar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lain tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium.
Dalam bahasa arab bayi tabung disebut dengan istilah yang artinya jabang bayi, yaitu sel telur yang telah dibuahi oleh sperma yang telah dibiakkan dalam tempat pembiakan (cawan) yang sdauh siap untuk diletakkan ke dalam rahim seorang ibu.
Bayi
tabung atau dalam bahasa kedokteran disebut In Vitro Fertilization (IVF)
adalah suatu upaya memperoleh kehamilan dengan jalan mempertemukan sel
sperma dan sel telur dalam suatu wadah khusus. Pada kondisi normal,
pertemuan ini berlangsung di dalam saluran tuba. Dalam proses bayi tabung
proses ini berlangsung di laboratorium dan dilaksanakan oleh tenaga medis
sampai menghasilkan suatu embrio dan di iplementasikkan ke dalam rahim wanita
yang mengikuti program bayi tabung tersebut. Embrio ini juga dapat
disimpan dalam bentuk beku (cryopreserved) dan dapat digunakan kelak
jika dibutuhkan. Bayi tabung merupakan pilihan untuk memperoleh keturunan
bagi ibu-ibu yang memiliki gangguan pada saluran tubanya. Pada kondisi
normal, sel telur yang telah matang akan dilepaskan oleh indung telur (ovarium)
menuju saluran tuba (tuba fallopi) untuk selanjutnya menunggu sel sperma yang
akan membuahi sel telur tersebut tersebut. Dalam bayi tabung proses ini
terjadi dalam tabung dan setelah terjadi pembuahan (embrio) maka segera di
iplementasikan ke rahim wanita tersebut dan akan terjadi kehamilan seperti
kehamilan normal.
Dari segi tehnik, karena prosedur konsepsi buatan ini sangat menegangkan,
tingkat keberhasilannya belum begitu tinggi, dan biayanya sangat mahal, maka
pasangan suami istri (pasutri) yang diterima untuk program ini harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1.
Telah dilakukan pengelolaan
infertilitas selengkapnya.
2.
Terdapat indikasi yang sangat jelas.
3.
Memahami seluk beluk prosedur
konsepsi buatan secara umum
4.
Mampu membiayai prosedur bayi tabung
ini
A.
Prosedur
2 Prosedur FIV ( fertilisasi in vitro )
Ada beberapa tahap–tahap pelaksanaan prosedur FIV (in vitro
fertilasasi) adalah sebagai berikut ;
1.
Pemeriksaan penyaring pasutri dimana
disini akan dilakukan melalui peninjauan kembali catatan medis pengelolaan
infertilitas, untuk meyakinkan bahwa pengelolaan infertilitas telah dilakukan
selengkapnya.
2.
Pemilihan protocol stimulasi
a.
Tanpa stimulasi : siklus haid normal
+ hCG ( human chorionic gonadotropin )
b.
Clomiphene Citrat ( CC ) + hCG
c.
hMG ( human Menopausal Gonadotropin
) + hCG
d.
CC + hMG + hCG
e.
FSH ( follicle stimulating hormone )
Murni
+ hCG
+ hMG + hCG
+ CC + hCG
+ hMG + CC + hCG
f.
GnRHa ( Gonadotropin releasing
hormone analogue ) + hMG + hCG
3. GnRH ( Gonadotropin releasing hormone ) + hCG
4. Stimulasi indung telur yang dijadwalkan
Tujuan stimulasi indung telur adalah untuk menstimulasi perkembangan folikel
yang mengandung oosit matang sebanyak mungkin agar mudah diaspirasi pada saat
sebelum terjadi ovulasi.
5. Pemantauan perkembangan folikel
Walaupun
sebagian besar tim konsepsi buatan memakai kombinasi pemeriksaan USG, kadar E2
dan LH untuk memantau perkembangan folikel, bahkan dengan pemeriksaan mucus
serviks, tetapi belum ada consensus tentang apa yang dianggap stimulasi dan
pemantauan folikel yang baik. Kalau tentang stimulasi yang kurang baik
terdapat lebih banyak kesepakatan, seperti kadar E2 yang rendah atau
yang kadarnya meningkat lambat, terlampau sedikit folikel yang terbentuk atau
hanya terdapat satu folikel yang dominan, turunnya kadar E2 sebelum
atau sesudah suntikan hCG, puncak LH yang premature, dan kalau timbul keluhan
akibat pengobatan, seperti demam atau gatal-gatal, merupakan indikasi untuk
menghentikan stimulasi.
6. Pengambilan Ovum ( PO )
Pada pertama kalinya dilakukan melalui laparoskopi dengan 2 atau 3
tusukan. Jarum aspirasi dimasukan melalui alat laparoskop atau melalui
tusukan khusus. Berbagai alat pengisap oosit telah dipakai, sempritan 50
Dan alat pengisap dengan tekanan 150 mmHg. Kini PO dapat dilakukan lebih
mudah secara transvaginal dengan bimbingan USG.
7. Persiapan dan prosedur laboratorium
Seluruh prosedur laboratorium konsepsi buatan perlu dipersiapkan
seoptimal mungkin. laboratorium yang letaknya bersebelahan dengan kamar PO akan
memudahkan transportasi embrio. Beberapa hal yang sangat penting untuk
diperhatikan adalah air radiator yang digunakan, incubator CO2,
laminar air flow, mikroskop, alat habis pakai, system fertilisasi, dan
aliran listrik haruslah dalam keadaan prima.
Cairan pungsi harus segera dibawa ke laboratorium dan pencairan oosit di
bawah mikroskop segera dilakukan. Kalau cairan folikel itu jernih, dengan mata
telanjang akan tampak mucul sebagai gumpalan putih yang mungkin berisikan
oosit. Oosit dibersihkan dari gumpalan darah lalu dimasukkan ke dalam medium
biakan dalam cawan petri. Semua oosit yang diperoleh segera dimasukkan kedalam
incubator CO2 , setelah terlebih dahulu dinilai tingkat
kematangannya. Penilaian tingkat kematangan ini perlu untuk menentukan saat
inseminasi yang tepat. Oosit yang matang, antara lain ditandai dengan cumulus
yang menyebar dan koronanya padat. Berbagai jenis medium yang akan dipakai,
harus terlebih dahulu diuji, Baik parameter fisiknya, (pH, Osmolaritas, Suhu),
maupun efek biologiknya (perkembangan embrio tikus percobaan, uji ketahanan
sperma).
Saat inseminasi ditentukan menurut tingkat kematangan oosit. Untuk oosit
yang matang , inseminasi dilakukan 5-6 jam setelah oosit di inkubasikan, yang
terlalu matang setelah 3 jam, dan yang belum matang setelah 24-36 jam. Teknik
pengolahan sperma dapat dilakukan dengan berbagai cara dari yang paling
sederhana seperti swim-up, sampai yang paling canggih seperti pemisahan sperma
dengan berbagai konsentrasi larutan percoll, yang semuanya bertujuan untuk
memperoleh sperma motil yang terbaik. Umumnya inseminasi dilakukan dengan
sperma yang telah diolah dengan konsentrasi 50.000 – 100.000/ml.
8. Perkembangan dalam media biakan
Terjadinya fertilisasi dimulai 18-20 jam setelah inseminasi. Fertilisasi yang
normal ditandai dengan adanya 2 inti (pronukleus), yang harus dibedakan secara
cermat dari fertilisasi yang abnormal (polispermia) yang ditanda idengan adanya
lebih dari 2 pronukleus.
Oosit yang sudah dibuahi ( zigot ) dipindahkan kedalam medium segar,
kemudian segera di inkubasikan dalam inkubasi CO2, terjadinya
fertilisasi tergantung dari banyaknya hal, yang terpenting adalah kualitas dan
kuantitas oosit serta sperma. Tingkat fertilisasi 60% dapat dikatakan cukup
baik. Kira-kira sekitar 24 jam sekitar inseminasi, oosit yang sudah dibuahi itu
dikeluarkan dari incubator yang biasanya sudah mencapai stadium embrio dengan
tingkat pembuahan 2-6 sel. dari semua embrio itu dipilih 4 embrio yang terbaik
yang ditentukan berdasarkan morfologinya. Embrio yang terpilih kemudian
dimasukkan kedalam medium biakan segar dengan suplemen protein
9. Pemindahan Embrio
Dilakukan 42-44 jam setelah inseminasi, pada waktu embrio telah mencapai
stadium 2-6 sel. Pada umumnya PE dilakukan dengan isteri dalam sikap litotomi,
didampingi oleh suaminya. Tim yang lain melakukan dalam sikap litotomi kalau
seterusnya intervensi dan dalam sikap dengkul-dada kalau uterusnya retroverni
PE dilakukan dengan memakai kateter Teflon halus. Kadang-kadang diperlukan
bantuan kanula logam untuk membimbing kateter masuk kedalam rongga uterus.
10.
Pemantauan fase luteal
Kebanyakan tim konsepsi buatan memberikan suntikan
atau progesterone dalam fase luteal. Tidak cukup bukti untuk
mendukung pengobatan ini, karena beberapa penelitian telah membuktikan bahwa
pengeluaran progesterone akan berlangsung normal setelah dilakukan aspirasi
ovum. Namun ada juga yang melaporkan terjadinya fase luteal pendek setelah
dilakukan protocol superovulasi.
11.
Diagnosis kehamilan
Kalau terjadi kehamilan, uji Beta-hCG akan memberikan hasil yang positif
.tingkat keberhasilan kehamilan berbeda-beda diantara berbagai tim konsepsi
buatan. Pada umumnya sekitar 20% pasutri akan mengalami kehamilan setelah
dilakukan PE. Walaupun demikian, keberhasilan lebih tergantung dari banyaknya
oosit yang berhasil diaspirasi, dan banyaknya embrio yang dipindahkan.
12.
Analisa sebab kegagalan
a.
Ovulasi premature atau ova gagal
untuk dibuahi.
b.
Oosit belum matang atau tidak
normal. Inseminasi dilakukan pada saat yang kurang tepat.
c.
Keadaan hormonal/kesehatan isteri
kurang menguntungkan oosit.
d.
Parameter stimulasi mungkin tidak
sebaik yang diharapkan.
e.
Embrio yang dipindahkan gagal untuk
berimplantasi. Hal ini merupakan satu-satunya masalah terbesar yang dialami
oleh semua program konsepsi buatan pada masa kini.
f.
Spermatozoa kurang baik kualitasnya.
g.
Perkembangan endometrium kurang baik
atau tidak sinkron untuk terjadinya implantasi yang baik.
13.
Perawatan
Kalau
konsepsi buatan berhasil, pelayanan obstetriknya tidak jauh berbeda dengan
konsepsi alamiah. Konsepsi buatan bukan merupakan indikasi untuk dilakukan
amniosintesis atau tindakan-tindakan obstetric lainnya.
14.
Pertimbangan Psikologik
Bagian terpenting dari program konsepsi buatan adalah konseling pasca
konsepsi buatan yang gagal, karena kira-kira 80% pasutri akan mengalaminya.
Konseling ini bertujuan untuk meringankan pasutri dari segala kekecewaan dan
kesedihan karena kegagalan yang baru saja dialaminya .Reaksi kesedihan pasutri
dapat disamakan dengan kesedihan setelah mengalami keguguran atau kematian anak
yang sangat diinginkannya.
3 Prosedur ZIFT
ZIFT adalah singkatan dari Zygote Intra Fallopian Transfer, yaitu memindahkan
atau menempatkan hasil fertilisasi tingkat zigot kedalam tuba yang terbuka melalui
laparoskopi. Dengan demikian, prosedur ZIFT hanya dapat dilakukan pada isteri
dengan salah satu atau kedua tubanya terbuka dan berfungsi normal.
Penatalaksanaan prosedur ZIFT
Jika oosit istri berhasil dibuahi oleh sperma suami, maka hasil
fertilisasi dalam tingkat zigot (tingkat hasil fertilisasi yang lebih awal dari
pada embrio) dipindahkan atau ditempatkan kedalam tuba istri melalui
laparoskopi. Pada perut istri dibuat 3 sayatan kecil satu dibawah pusat dan dua
lainnya dikiri dan kanan atas tulang kemaluan. Laparoskopi untuk mengamati
proses pemindahan zigot kedalam tuba dimasukkan melalui sayatan dibawah pusat.
Kateter halus untuk menempatkan zigot kedalam tuba dan alat pemegang tuba
masing-masing dimasukkan melalui salah satu sayatan yang terletak di kiri dan
kanan atas tulang kemaluan. Tiga atau empat zigot yang terbaik dipindahkan
kedalam tuba.
Peluang keberhasilan prosedur ZIFT
Karena prosedur ZIFT itu berlangsung lebih alamiah dari pada
FIV-PE maka kemungkinan keberhasilannya diharapkan lebih besar dibandingkan
dengan FIV-PE. Kemungkinan kehamilan dapat mencapai 25-30%.
B. Prosedur GIFT
GIFT atau gamete intrafallopian tube transfer telah
dikembangkan oleh Ricardo Asch di San Antonio,Texas, sebagai suatu alternative
terhadap FIV, khusus untuk isteri dengan salah satu atau kedua tubanya terbuka.
Dalam teknik ini, simulasi ovulasi, laporoskopi, dan PO dilakukan sama seperti
prosedur FIV.
Resiko
Hal-hal yang tidak diinginkan dapat saja terjadi selama
mengikuti program konsepsi buatan antara lain sebagai brikut :
Ø Folikel history tidak berkembang atau kadar hormone estrogen
isteri tidak meningkat pada siklus pengobatan sehingga oosit isteri tidak dapat
diambil (siklus pengobatan gagal).
Ø Kadang-kadang terjadi stimulasi berlebihan berlebihan dari
obat-obat stimulasi indung telur yang dapat menimbulkan gerakan tidak enak bagi
isteri.
Ø Oosit isteri tidak berhasil dibuahi oleh sperma suami
sehingga dengan sendirinya tidak akan terjadi fertilisasi (zigot) yang akan
dipindahkan kedalam istri.
Ø Penyulit-penyulit pada saat pengambilan oosit istri.
Ø Penyulit-penyulit pada saat laparoskopi.
Secara Umum Prosedur dalam megikuti program bayi tabug
adalah sebagai berikut :
1.
Penjelasan dari dokter (Konseling),
Pada tahap ini pasangan suami istri diberi penjelasan tentang apa, bagaimana,
biaya dan sebagainya pada pasien.
2.
Screening test, Pada tahapan ini
pasutri akan ditest untuk menentukan kendalanya infertil, baik pria maupun
wanitanya karena infertilitas disebabkan oleh 40 % pria, 40 % wanita, dan 20 %
tidak diketahui.
Pada Pria.
Untuk pria akan ditest spermanya (Analisa Sperma) Kemungkinan yang ada pada hasil test ini adalah
Untuk pria akan ditest spermanya (Analisa Sperma) Kemungkinan yang ada pada hasil test ini adalah
1.
Azoospermia : Tidak ada sperma
sama sekali.
2.
Normozoospermia : Jumlah sperma
normal.
3.
Oligozoospermia : Jumlah sperma
kurang.
4.
Asthenozoospermia : Gerakan sperma
kurang
5.
Teratozoospermia : Bentuk sperma
kurang.
6.
Oligoasthenoteratozoospermia :
Jumlah, gerak dan bentuk kurang.
Bila ditemukan pada pria azoospermia. ada beberapa teknik yang bisa dipakai:
1.
Operasi MESA (Microsurgical Sperm Aspiration),
Tindakan ini dilakukan hanya bila diketahui adanya sumbatan pada saluran
sperma.
2.
Operasi TESE ( Testical Sperm Extraction ).
Tindakan ini dilakukan bila operasi MESA tidak berhasil, dengan TESE diharapkan
bisa diperoleh sel sperma, atau paling tidak spermatid (sel sperma muda yang
sudah dapat membuahi). Setelah sperma bisa diambil maka dilakukan Sperm
Recovery Test, untuk mengetahui kualitas dari sperma itu. Lalu sperma
dengan kualitas terbaik yang akan dipakai. Bila jumlahnya > 500 ribu dapat
menggunakan teknik konvensional, yaitu dengan cara menyebarkan begitu saja pada
sel telur. Bila jumlahnya dibawah 500 ribu maka digunakan ICSI
(Intracytoplasmic Sperm Injection ) yaitu menyuntikkan 1 sperma terbaik
untuk di injeksikan ke sel telur. Satu sperma untuk Satu Ovum. Untuk Wanita,
Dengan bantuan USG(Ultrasonografi) dan laparoskopi memeriksa indung telur, lalu
test darah untuk memriksa kadar hormon reproduksi. Lalu pemeriksaan rongga
rahim dan saluran telur biasanya yang paling sering dijumpai adalah adanya
kista dan endometriosis. Ibu harus bebas dari infeksi toksoplasma, rubella,
hepatitis dan HIV.
3.
Ovarium Hyperstimulation. Terhitung hari ke 21 setelah haid
sang ibu diberi suntikan GnRH analog (GnRHa) selama 14 hari (tergantung dari
kondisi si wanita) untuk menstimulasi sel telur. Proses ini dinamakan ‘ovarium
hyperstimulation’ yang fungsinya untuk mengembangkan sejumlah sel telur dalam
tubuh wanita.
Setelah kira-kira 4 minggu sel telur sudah bisa diambil, penentuan tingkat kematangan sel telur sangat penting untuk menentukan waktu yang tepat untuk melakukan pembuahan oleh sel sperma di laboratorium. Untuk itu dilakukan final maturation, kira-kira 4 – 5 jam, lalu dipertemukan dengan sel sperma. Rata-rata sel telur yang dihasilkan 8 – 10 sel telur, tergantung dari respons si pasien. Bahkan bisa 20 sampai 30 sel telur. Padahal, secara alami cuma ditumbuhkan 1 sel telur. Prosedur bayi tabung dimulai dengan perangsangan indung telur istri dengan hormon. Ini untuk memacu perkembangan sejumlah folikel. Folikel adalah gelembung yang berisi sel telur. Perkembangan folikel dipantau secara teratur dengan alat ultrasonografi dan pengukuran kadar hormon estradional dalam darah. Pengambilan sel telur dilakukan tanpa operasi, tetapi lewat pengisapan cairan folikel dengan tuntunan alat ultrasonografi transvaginal. Cairan folikel tersebut kemudian segera dibawa ke laboratorium. Seluruh sel telur yang diperoleh selanjutnya dieramkan dalam inkuba.
Peleburan menjadi zigot. Beberapa jam kemudian, terhadap masing-masing sel telur akan ditambahkan sejumlah sperma yang sebelumnya telah diolah dan dipilih yang terbaik mutunya. Setelah kira-kira 18-20 jam, akan terlihat apakah proses pembuahan tersebut berhasil atau tidak. Sel telur yang telah dibuahi sperma atau disebut zigot akan dipantau selama 22-24 jam kemudian untuk melihat perkembangannya menjadi embrio. Bila sperma kurang maka digunakan ICSI (Intracytoplasmic Sperm Injection ) yaitu menyuntikkan 1 sperma terbaik untuk di injeksikan ke sel telur. Satu sperma untuk Satu Ovum. Bila embrio yang ada cukup jumlahnya (6 atau lebih), di anjurkan menggunakan Blastosis (Embrio yang lebih tua 4 – 5 hari). Pada tahap ini, embrio telah mempunyai dua tipe sel dengan sebuah rongga di tengahnya. Sel terluar disebut trophectoderm yang nantinya berkembang menjadi plasenta. Sedangkan sel bagian dalam disebut inner cell mass, nantinya menjadi janin.
Setelah kira-kira 4 minggu sel telur sudah bisa diambil, penentuan tingkat kematangan sel telur sangat penting untuk menentukan waktu yang tepat untuk melakukan pembuahan oleh sel sperma di laboratorium. Untuk itu dilakukan final maturation, kira-kira 4 – 5 jam, lalu dipertemukan dengan sel sperma. Rata-rata sel telur yang dihasilkan 8 – 10 sel telur, tergantung dari respons si pasien. Bahkan bisa 20 sampai 30 sel telur. Padahal, secara alami cuma ditumbuhkan 1 sel telur. Prosedur bayi tabung dimulai dengan perangsangan indung telur istri dengan hormon. Ini untuk memacu perkembangan sejumlah folikel. Folikel adalah gelembung yang berisi sel telur. Perkembangan folikel dipantau secara teratur dengan alat ultrasonografi dan pengukuran kadar hormon estradional dalam darah. Pengambilan sel telur dilakukan tanpa operasi, tetapi lewat pengisapan cairan folikel dengan tuntunan alat ultrasonografi transvaginal. Cairan folikel tersebut kemudian segera dibawa ke laboratorium. Seluruh sel telur yang diperoleh selanjutnya dieramkan dalam inkuba.
Peleburan menjadi zigot. Beberapa jam kemudian, terhadap masing-masing sel telur akan ditambahkan sejumlah sperma yang sebelumnya telah diolah dan dipilih yang terbaik mutunya. Setelah kira-kira 18-20 jam, akan terlihat apakah proses pembuahan tersebut berhasil atau tidak. Sel telur yang telah dibuahi sperma atau disebut zigot akan dipantau selama 22-24 jam kemudian untuk melihat perkembangannya menjadi embrio. Bila sperma kurang maka digunakan ICSI (Intracytoplasmic Sperm Injection ) yaitu menyuntikkan 1 sperma terbaik untuk di injeksikan ke sel telur. Satu sperma untuk Satu Ovum. Bila embrio yang ada cukup jumlahnya (6 atau lebih), di anjurkan menggunakan Blastosis (Embrio yang lebih tua 4 – 5 hari). Pada tahap ini, embrio telah mempunyai dua tipe sel dengan sebuah rongga di tengahnya. Sel terluar disebut trophectoderm yang nantinya berkembang menjadi plasenta. Sedangkan sel bagian dalam disebut inner cell mass, nantinya menjadi janin.
Bila memungkinkan
untuk Blastosis, maka keuntungannya adalah sebagai berikut
1.
Maksimum hanya 2 yang bisa
ditanamkan ke rahim ibu. Sehingga kemungkinan bayi lahir lebih dari 2 adalah
kecil sekali.
2.
Berat bayi yang dilahirkan nantinya
tidak berbeda dengan bayi yang lahir secara alami.
3.
Bila anda menginginkan bayi laki2,
maka kemungkinannya menurut Nukman Moeloek (Majalah Kedokteran Indonesia,
Agustus 2000) 58,3% adalah bayi laki2. Sekarang mungkin sudah lebih tinggi
lagi.
Sedikit catatan, sel telur yang sudah matang akan dibuahi sel sperma yang mampu
bertahan menempuh perjalanan dari vagina, rahim, hingga tuba Fallopii. Saat
bertemu keduanya menyatu jadilah zigot (hari 0). Pada hari pertama zigot
membelah menjadi embrio dua sel. Hari berikutnya, jadi embrio empat sel. Begitu
seterusnya hingga menjadi embrio delapan, 16, dan 32 sel, yang disebut morula.
Selama pembelahan itu, ia masih berada di tuba Fallopii. Setelah itu ia menjadi
blastosis pada hari kelima. Blastosis selanjutnya akan keluar dari lapisan
pelindung terluarnya yang disebut zona pelusida di akhir hari keenam. Bila
Jumlah embrio tidak mencukupi untuk menggunakan Blastosis, maka menurut Dr.
Sudraji, Dokter akan memilih empat embrio yang terbaik untuk ditanamkan kembali
ke dalam rahim. Empat embrio merupakan jumlah yang maksimal karena apabila
lebih dari empat, risiko yang ditanggung ibu dan janin akan sangat besar.
Bahkan kehamilan tiga saja sudah bisa disebut sebagai kehamilan berisiko.
Embrio-embrio yang terbaik itu kemudian diisap ke dalam sebuah kateter khusus
untuk dipindahkan ke dalam rahim. Terjadinya kehamilan dapat diketahui
melalui pemeriksaan air seni 14 hari setelah pemindahan embrio.
Efektifitas Tingkat keberhasilan Program bayi tabung di Indonesia:
Efektifitas Tingkat keberhasilan Program bayi tabung di Indonesia:
a.
Embrio yang berhasil terjadi 90 %
b.
Kehamilan yang berhasil 30-40 %
c.
Peluang keguguran 20-25 %
Tingkat peluang keberhasilan sangat ditentukan oleh usia wanitanya:
a.
Diatas 42 tahun 0%.
b.
38 tahun s/d 42 tahun 10-11%
c.
30 tahun s/d 38 tahun 25-35%
d.
Dibawah 30 tahun 35-40%
Adapun Persyaratan Pasangan suami istri yang berminat mengikuti program bayi
tabung ini harus memenuhi persyaratan sbb:
1.
Mereka adalah pasangan suami istri
sah, sudah menikah 12 bulan atau lebih, usia istri harus di bawah 42 tahun, dan
mengikuti pemeriksaan fertilitas.
2.
Sudah mendapatkan konseling khusus
mengenai program fertilisasi in vitro, prosedur, biaya, kemungkinan
keberhasilan atau kegagalan serta komplikasinya, siap biaya serta siap hamil,
melahirkan, dan memelihara bayinya.
3.
Jika melihat faktor kesuburan, untuk
wanita idealnya berumur antara 30-35 tahun. Artinya, pada umur-umur tersebut
persentase keberhasilan program bayi tabung lebih tinggi jika dibandingkan usia
wanita yang lebih tua (36-40 tahun)
Adapun
kelemahan dari inseminasi buatan ini adalah sebagai berikut :
1.
Dalam pembuahan normal, antara
50.000-100.000 sel sperma, berlomba membuahi 1 sel telur. Dalam pembuahan
normal, berlaku teori seleksi alamiah dari Charles Darwin, dimana sel yang
paling kuat dan sehat adalah yang menang. Sementara dalam inseminasi
buatan, sel sperma pemenang dipilih oleh dokter atau petugas labolatorium. Jadi
bukan dengan sistem seleksi alamiah. Di bawah mikroskop, para petugas
labolatorium dapat memisahkan mana sel sperma yang kelihatannya sehat dan tidak
sehat. Akan tetapi, kerusakan genetika umumnya tidak kelihatan dari luar.
Dengan cara itu, resiko kerusakan sel sperma yang secara genetik tidak sehat,
menjadi cukup besar.
2.
Belakangan ini, selain faktor sel
sperma yang secara genetik tidak sehat, para ahli juga menduga prosedur inseminasi
memainkan peranan yang menentukan. Kesalahan pada saat injeksi sperma,
merupakan salah satu faktor kerusakan genetika. Secara alamiah, sperma yang
sudah dilengkapi enzim bernama akrosom berfungsi sebagai
pengebor lapisan pelindung sel telur. Dalam proses pembuahan secara alamiah,
hanya kepala dan ekor sperma yang masuk ke dalam inti sel telur. Sementara
dalam proses inseminasi buatan, dengan injeksi sperma, enzim akrosom yang
ada di bagian kepala sperma juga ikut masuk ke dalam sel telur. Selama enzim
akrosom belum terurai, maka pembuahan akan terhambat. Selain itu prosedur
injeksi sperma memiliko resiko melukai bagian dalam sel telur, yang berfungsi
pada pembelahan sel dan pembagian kromosom.
3.
Keberhasilan masih belum mencapai
100 %, Di Rumah Sakit Harapan Kita, tingkat keberhasilannya 50 %, sedangkan di
RSCM sebesar 30-40 %
4.
Memerlukan waktu yang cukup lama
5.
Biaya mahal, berkisar antara 34-60
juta
6. Tidak bisa sekali melakukan proses
langsung jadi, tetapi besar kemungkinan untuk di lakukan pengulangan, Adapun
keuntungan dan kerugiannya adalah Memberikan peluang kehamilan kepada pasangan
suami istri yang sebelumnya mengalami infertilitas.
Ada beberapa Faktor- faktor yang sering menyebabkan kegagalan Bayi Tabung
yaitu:
1.Sel Telur yang tumbuh tidak ada / tidak mencukupi.
2.
Tidak terjadi pembuahan
3.
Embrio tidak menempel dinding rahim
4.
Keguguran.
3.
BAYI TABUNG DALAM SUDUT PANDANG HUKUM
PANDANGAN HUKUM ISLAM
Persoalan bayi tabung pada manusia merupakan persoalan baru muncul dizaman
modern, sehingga terjadi masalah fiqh kontemporer yang pembahasannya tidak
dijumpai dalam buku-buku fiqh klasik. Karena itu pembahasan bayi tabung pada
manusia dikalangan para ahli fiqh kontemporer lebih banyak mengacu kepada
pertimbangan kemaslahatan umat manusia, khususnya kemaslahatan suami istri.
Disamping harus
dikaji secara multidisipliner karena persoalan ini hanya bisa dipahami secara
komprehensif jika dikaji berdasarkan ilmu kedokteran, biologi-khususnya
genetika dan embriologi serta sosiologi.
Aspek hukum
penggunaan bayi tabung didasarkan kepada sumber sperma dan ovum, serta rahim.
Dalam hal ini hukum bayi tabung ada tiga macam, yaitu:
a.
Bayi tabung yang dilakukan dengan
sel sperma dan ovum suami istri sendiri serta tidak ditrannsfer kedalam rahim
wanita lain walau istrinnya sendiri selain pemilik ovum (bagi suami istri yang
berpoligami) baik dengan tehnik FIV maupun GIFT, hukumnya adalah mubah, asalkan
kondisi suami istri itu benar-benar membutuhkan bayi tabung (inseminasi buatan)
untuk memperoleh anak, lantaran dengan cara pembuahan alami, suami istri itu
sulit memperoleh anak. Padahal anak merupakan suatu kebutuhan dan dambaan
setiap keluarga. Disamping itu, salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk
memperoleh anak dan keturunan yang sah serta bersih nasabnya. Jadi, bayi tabung
merupakan suatu hajat (kebutuhan yang sangat penting) bagi suami istri yang
gagal memperoleh anak secara alami. Dalam hal ini kaidah fiqih menentukan bahwa
“Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan
terpaksa (emergency) padahal keadaan darurat/terpaksa membolehkan melakukan
hal-hal yang terlarang.”
b.
Bayi tabung yang dilakukan dengan
menggunakan sperma dan atau ovum dari donor, haram hukumnya karena hukumnya
sama dengan zina, sehingga anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung
tersebut tidak sah dan nasabnya hanya dihubungkan dengan ibu (yang
melahirkan)-Nya. Termasuk juga haram system bayi tabung yang menggunakan sperma
mantan suami yang telah meninggal dunia, sebab antara keduanya tidak terikat
perkawinan lagi sejak suami meninggal dunia.
c.
Haram hukumnya bayi tabung yang
diperoleh dari sperma dan ovum dari suami istri yang terikat perkawinan yang
sah tetapi embrio yang terjadi dalam proses bayi tabung ditransfer kedalam
rahim wanita lain atau bukan ibu genetic (bukan istri atau istri lain bagi
suami yang berpoligami), haram hukumnya. Jelasnya, bahwa bayi tabung yang
menggunakan rahim rental, adalah haram hukumnya. Ini berarti bahwa kondisi
darurat tidak mentolerir perbuatan zina atau bernuansa zina. Zina tetap haram
walaupun darurat sekalipun.
Dalam kaitan ini yusuf qardawi mengemukakan bahwa keharaman bayi tabung dengan
menggunakan sperma yang berasal dari laki-laki lain, baik diketahui maupun
tidak, atau sel telur yang berasal dari wanita lain. Karena akan menimbulkan
problem tentang siapa sebenarnya ibu dari bayi tersebut, apakah si pemilik sel telur
itu yang membawa karakteristik keturunan, apakah wanita yang menderita dan
menanggung rasa sakit karena hamil dan melahirkannya? Begitu pula jika wanita
yang mengandungnya adalah istri lain dari suaminya sendiri, haram karena dengan
cara ini tidak diketahui siapa sebenarnya dari kedua istri itu yang menjadi ibu
dari bayi yang akan dilahirkan nanti. Juga kepada siapa nasab (keturunan) sang
bayi disandarkan, apakah kepada pemilik sel telur atau sipemilk rahim?
Dalam kasus ini para ahli fiqih mempunyai pendapat yang berbeda-beda. Pendapat
pertama (yang dipilih Yusuf Qardawi), bahwa ibu bayi itu adalah sipemilik sel
telur. Sedangkan pendapat kedua, bahwa “ibunya adalah wanita yang mengandung
dan melahirkannya”. Pendapat ini sejalan dengan zahir QS.al-mujadilah:2
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ
ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ
إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ
مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا
ۚ وَإِنَّ اللَّهَ
لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
Orang-orang yang menzhihar
isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal)
tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah
wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh
mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha
Pemaaf lagi Maha Pengampun. Sedangkan pedapat pertama diatas selaras dengan
genetika, bahwa anak akan mewarisi karakter (sifat-sifat) dari wanita pemilik
sel telur dan laki-laki pemilik sel sperma. Karena dalam sel telur dan sperma
itu terdapat kromosom dan didalam kromosom itulah terdapat gen. Gen inilah yang
memberikan sifat menurun (hereditas) kepada anak.
Menurut Muhammad Syuhudi Ismail, sewa rahim sebagai salah satu bentuk rekayasa
genetika adalah haram hukumnya. Alasannya, pada zaman jahiliah telah dikenal 4
jenis perkawinan dan hanya satu yang sesuai dengan perkawinan menurut islam.
Jenis perkawinan lain adalah bibit unggul, poliandri sampai 9 orang suami, dan
perkawinan massal (sejumlah laki-laki mengawini sejumlah wanita). Perkawinan
bibit unggul memiliki persamaan dengan perkawinan unggul yang terjadi
pada zaman modern ini melalui jasa bank sperma. Perbedaannya perkawinan bibit
unggul pada zaman jahiliah berjalan secara alamiah sedangkan sekarang ini
berjalan secara ilmiah.
Disamping itu, praktek sewa rahim bertentangan dengan tujuan perkawinan. Karena
salah satu tujuan perkawinan adalah untuk mendapatkan keturunan dengan jalan
halal dan terhindar dari perbuatan yang dilarang agama, sedangkan dalam sewa
rahim akan melahirkan banyak masalah bagi anak yang lahir, pemilik bibit,
pemilik rahim dan sebagainya.
Menurut Umar Shihab, keharaman sewa rahim disebabkan oleh (1) akan menambah
masalah lain yang akan muncul, seperti defenisi anak berbeda dengan anak yang
lahir dari bibit dan rahim yang sama; dan siapakah ibu yang sebenarnya, apakah
ibu genetiknya atau ibu yang mengandungnya; (2) dapat diqiaskan dengan jual
beli yang diharamkan, jual beli yang mengandung najis (darah).
Sewa rahim dapat disamakan dengan jual beli dari segi syarat dan rukunnya.
Salah satu syaratnya barangnya harus halal. Barang najis dilarang diperjual
belikan dan salah satu barang najis yang diperjual belikan adalah darah. Memang
sperma dan ovum tidak termasuk najis, namun antara keduanya kelak berubah
menjadi segumpal darah yang melekat pada dinding rahim yang kelak menjadi
najis. Dalam hal ini juga terdapat hubungan timbal balik sebab pemilik rahim
(ibu penghamil) dibayar sesuai dengan perjanjian dengan pemilik ovum (ibu
genetik), yang berarti hukum keduanya adalah sama. Selain itu, praktek sewa
menyewa rahim tidak dapat digolongkan dalam keadaan darurat, melainkan termasuk
kebutuhan (hajat). Maksudnya, sewa rahim tidak dapat dibenarkan. Jika seorang ingin
punya anak maka harus berusaha sedemikian rupa dengan cara yang dibenarkan
agama.
Tidak punya anak memang identik dengan terputusnya nasab, namun jika nasab
tersambung dengan cara yang mengarah kepada zina justru mengancam eksistensi
nasab itu sendiri.
Alasan-alasan haramnya bayi tabung dengan menggunakan sperma dan atau ovum dari
donor atau ditransfer kedalam rahim wanita lain, adalah:
1.
Firman Allah dalam QS.Al-Isra:70 mengatakan
bahwa;
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ
خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
Dan sesungguhnya telah Kami
muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri
mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan
yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
Dalam
hal ini bayi tabung dengan menggunakan sperma dan atau ovum dari donor itu pada
hakekatnya merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi,
padahal tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia.
2.
Hadits nabi Muhammad SAW :
Hadist ini
tidak saja mengandung arti penyiraman sperma kedalam vagina seorang wanita
melalui hubungan seksual, melainkan juga mengandung pengertian memasukkan
sperma donor melalui proses bayi tabung, yaitu percampuran sperma dan ovum
diluar rahim, yang tidak diikat perkawinan yang sah. Padahal hubungan biologis
antara suami istri, disamping untuk menikmati karunia Allah dalam menyalurkan
nafsu seksual, terutama dimaksudkan untuk mendapatkan keturunan yang halal dan
diridhoi Allah. Karena itu sperma seorang suami hanya boleh ditumpahkan pada
tempat yang dihalalkan oleh Allah, yaitu istri sendiri. Dengan demikian bayi
tabung dengan cara mencampurkan sperma dan ovum donor dari orang lain identik
dengan prositusi terselubung yang dilarang oleh syariat islam. yang berbunyi ;
“tidak halal bagi
seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan air (sperma)-Nya
kedalam tanaman (vagina istri) orang lain”.(HR Abu Daud dari Ruwaifa’ bin
Sabit).
3.
Kaidah Fiqih
Dalam
hal ini masalah bayi tabung dengan menggunakan donor adalah membantu pasangan
suami istri dalam mendapatkan anak, yang yang secara alamiah kesulitan
memperoleh anak karena adanya hambatan alami menghalangi bertemunya sel sperma
dengan sel telur (misalnya saluran telurnya terlalu sempit atau ejakulasi
(pancaran sperma)-Nya terlalu lemah.
Namun demikian, mafsadsah (bahaya) bayi tabung dengan donor jauh lebih besar
dari manfaatnya antara lain:
a)
Percampuran nasab, padahal islam
sangat memelihara kesucian, kehormatan dan kemurnian nasab, karena ada
kaitannya dengan kemahraman (siapa yang halal dan siapa yang haram dikawini)
serta kewarisan ;
b)
Bertentangan dengan sunatullah atau
hokum alam;
c)
Statusnya sama dengan zina, karena
percampuran sperma dan ovum tanpa perkawinan yang sah;
d)
Anak yang dilahirkan bisa menjadi
sumber konflik dalam rumah tangga, terutama bayi tabung dengan bantuan donor
akan berbeda sifat-sifat fisik, dan karakter/mental dengan ibu/ bapaknya;
BAB III
PENUTUP
3.1 1.
KESIMPULAN
1.
Teknologi reproduksi buatan
merupakan hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pada prinsipnya
bersifat netral dan dikembangkan untuk meningkatkan derajat hidup dan
kesejahteraan umat manusia. Dalam pelaksanaannya akan berbenturan dengan berbagai
permasalahan moral, etika, dan hukum yang komplek sehingga memerlukan
pertimbangan dan pengaturan yang bijaksana dalam rangka memberikan jaminan
perlindungan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam penerapan teknologi
reproduksi buatan dengan tetap mengacu kepada penghormatan harkat dan martabat
manusia serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
2.
Pandangan internasional terhadap
teknologi reproduksi buatan memiliki kesamaan terhadap tujuan pelaksanaan dan
pengembangan teknologi reproduksi buatan yaitu dalam rangka memajukan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam batas-batas penghargaan
terhadap hak asasi manusia serta harkat dan derajat manusia untuk meningkatkan
kesejahteraan umat manusia.
3.
Hukum Indonesia mengatur mengenai
teknologi reproduksi manusia sebatas upaya kehamilan diluar cara alamiah,
dengan sperma dan sel telur yang berasal pasangan suami isteri dan ditanamkan
dalam rahim isteri. Dengan demikian teknologi bayi tabung yang sperma dan sel
telurnya berasal dari suami isteri dan ditanamkan dalam rahim isteri
diperbolehkan di Indonesia, sedangkan teknik ibu pengganti (surrogate
mother) tidak diizinkan dilakukan.
3.2
2. SARAN
Saran dari kami sebagai individu dan bagi individu adalah
sebaiknya jangan melakukan inseminasi buatan jikalau memang hukum agama dan
negara yang berlaku di masyarakat kita telah melanggar dan melaknat tindakan
tersebut, ketimbang kita melakukan tindakan tersebut dan menanggung
sanksi-sanksi yang berat, baik di mata Allah dan di mata hukum. Kita juga yang
kerepotan. jalankanlah inseminasi alamiah secara normal dalam ikatan pernikahan
tentunya, bersabarlah, karena orang yang sabar di sayang Allah. Allah maha
melihat dan meha pemberi, dengan kita terus bersabar, berdoa, berusaha dan
tawakal kepada Allah, insya Allah kita akan diberikan keturunan yang terbaik di
mata diri kita sendiri, keluarga, kerabat, dan masyarakat, serta di mata Allah
azzawajalla. Amin..
Guwandi.
J S.H. HUKUM dan DOKTER. 2007 diterbitkan oleh CV. Sagung Seto, jakarta