Welcome Comments Pictures
TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG MUDAH-MUDAHAN BISA BERMANFAAT

HUBUNGAN STANDAR PRAKTIK KEBIDANAN(SPK) DENGAN HUKUM PERUNDANG - UNDANGAN



BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang Masalah
Standar layanan merupakan bagian penting dari layanan kesehatan itu sendiri dan memainkan peranan penting dalam masalah mutu layanan kesehatan. Jika suatu organisasi layanan kesehatan ingin meyelenggarakan layanan kesehatan yang bermutu secara konsisten, keinginan tersebut harus dijabarkan menjadi suatu standar layanan kesehatan atau standar prosedur operasional.  
Hukum kesehatan adalah rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur tentang pelayanan medik dan sarana medik. Perumusan hukum kesehatan mengandung pokok-pokok pengertian sebagai berikut :
Kesehatan menurut WHO, adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan, jiwa dan sosial, bukan hanya keadaan bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan. Adapun istilah kesehatan dalam undang-undang adalah keadaan sehat, baik secara fisik, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintahdan atau masyarakat. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan tertentu dan memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
B.            Rumusan Masalah
1.             Definisi standar pelayanan kebidanan Dan Hukum?
2.             Apa saja standar pelayanan kebidanan?
3.             Bagaimanakah hukum perundang-undangan tentang pelayanan kebidanan?
4.             Bagaimana hubungan antara standar pelayanan kebidanan dan hukum perundang-undangan?

 BAB II
PEMBAHASAN

A.           Definisi Standar Pelayanan Kebidanan Dan Hukum
Secara luas, pengertian standar layanan kesehatan adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan, yaitu akan menyangkut masukan, proses dan keluaran (outcome) sistem layanan kesehatan.
Standar layanan kesehatan merupakan suatu alat organisasi untuk menjabarkan mutu layanan kesehatan ke dalam terminologi operasional sehingga semua orang yang terlibat dalam layanan kesehatan akan terikat dalam suatu sistem, baik pasien, penyedia layanan kesehatan, penunjang layanan kesehatan, ataupun manajemen organisasi layanan kesehatan, dan akan bertanggung gugat dalam menjalankan tugas dan perannya masing-masing.
Di kalangan profesi layanan kesehatan sendiri, terdapat berbagai definisi tentang standar layanan kesehatan. Kadang-kadang standar layanan kesehatan itu diartikan sebagai petunjuk pelaksanaan, protokol, dan Standar Prosedur Operasional (SPO).
Hukum kesehatan adalah rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur tentang pelayanan medik dan sarana medik.


B.            Standar Pelayanan Kebidanan
Standar I  : Falsafah Dan Tujuan
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki visi, misi, filosofi, dan tujuan pelayanan serta organisasi pelayanan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas pelayanan yang efektif dan efisien.
Definisi Operasional:
1.              Pengelola pelayanan kebidanan memiliki visi, misi, dan filosofi pelayanan kebidanan yang mengacu pada visi, misi, dan filosofi masing-masing.
2.              Terdapat struktur organisasi yang menggambarkan garis komando, fungsi, dan tanggung jawab, serta kewenangan dalam pelayanan kebidanandan hubungan dengna unit lain dan di sahkan oleh pimpinan.
3.              Terdapat uraian tugas tertulis untuk setiap tenaga pada organisasi yang di sahkan oleh pimpinan.
4.              Terdapat bukti tertulis tentang persyaratan tenaga yang menduduki jabatan pada organisasi yang di sahkan oleh pimpinan.
5.              Dalam menjalankan perannya bidan memiliki keyakinan yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan
6.              Tujuan utama asuhan kebidanan untuk menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi kesakitan dan kematian). Asuhan kebidanan berfokus pada promosi persalinan normal, pencegahan penyakit, pencegahan cacat pada ibu dan bayi, promosi kesehatan yang bersifat holistik, diberikan dengan cara yang kreatif, fleksibel, suportif, peduli, bimbingan, monitor dan pendidikan berpusat pada perempuan.
 Standar II : Administrasi dan pengelolaan
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki pedoman pengelolaan pelayanan, standar pelayanan, prosedur tetap, dan pelaksaan kegiatan pengelolaan pelayanan yang kondusif yang memungkinkan praktek pelayanan kebidanan menjadi akurat.
Definisi Operasional:
1.              Terdapat pedoman pengelolaan pelayanan yang mencerminkan mekanisme kerja di unit pelayanan tersebut yang disahkan oleh pimpinan
2.              Terdapat standar pelayanan yang dibuat mengacu pada pedoman standar alat, standar ruangan, standar ketenagaan yang telah tindakan disahkan oleh pimpinan.
3.              Terdapat standar prosedur tetap untuk setiap jenis kegiatan/kebidanan yang disahkan oleh pimpinan
4.              Terdapat rencana / program kerja disetiap insttusi pengelolaan yang mengacu ke institusi induk.
5.              Terdapat bukti tertulis terselenggaranya pertemuan berkala secara teratur, dilengkapi dengan daftar hadir dan notulen rapat.
6.              Terdapat naskah kerjasama, program praktik dari institusi yang menggunakan lahan praktik, program pengajaran dan penilaian klinik.
7.              Terdapat bukti administrasi
Standar III : Staf dan pimpinan
Pengelola pelayanan kebidanan mempunyai program pengelolaan sumber daya manusia (SDM) agar pelayanan kebidanan berjalan efektif dan efisien.
Definisi Operasional:
1.              Tersedia SDM sesuai dengan kebutuhan baik kualifikasi maupun jumlah
2.              Mempunyai jdwal pengaturan kerja harian
3.              Terdapat jadwal dinas sesuai dengan tanggung jawab dan uraian kerja
4.              Terdapat jdwal bidan pengganti dengan peran fungsi yang jelas
5.              Terdapat data personil yang bertugas di ruangan tersebut
Standar IV : Fasilitas dan Peralatan
Tersedian sarana dan peralatan untuk mendukung pencapaian tujuan pelayanan kebidanan sesuai dengan beban tugasnya dan fungsi institusi pelayanan.
Definisi Operasional:
1.              Tersedia sarana dan peralatan untuk mencapai tujuan pelayanan kebidanan sesuai standar
2.              Terdapat peralatan yang sesuai dalam jumlah dan kualitas
3.              Terdapat sertifikasi untuk penggunaan alat-alat tertentu
4.              Terdapat prosedur permintaan dan penghapusan alat.
Standar V : Kebijakan dan Prosedur
Pengelola pelayanan memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan personal menuju pelayanan berkualitas.
Definisi Operasional:
1.              Terdapat kebijakan tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar pelayanan yang disahkan oleh pimpinan
2.              Terdapat prosedur rekruitmen tenaga yang jelas
3.              Terdapat regulasi internal sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mengatur hak dan kewajiban
4.              Terdapat kebijakan dan prosedur pembinaan personal
 Standar VI : Pengembangan Staf dan Program Pendidikan
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program pengembangan staf dan perencaan pendidikan sesuai kebutuhan pelayanan.
Definisi Operasional:
1.              Ada program pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan
2.              Ada program orientasi dan pelatihan bagi tenaga bidan/personil baru dan lama agar dapt beradaptasi dengan pekerjaan
3.              Ada data hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan
  Standar VII : Standar Asuhan
Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki standar asuhan atau manajemen kebidanan yang ditetapkan sebagai pedoman dalam memberi pelayanan kepada klien.
Definisi Operasional:
1.              Terdapat standar manajemen asuhan kebidanan (SMAK) sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kebidanan
2.              Terdapat format manajemen kebidanan yang terdapat pada catatan medik
3.              Terdapat pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien
4.              Terdapat diagnosa kebidanan
5.              Terdapat rencana asuhan kebidanan
6.              Terdapat dokumen tertulis tentang tindakan kebidanan
7.              Terdapat catatan perkembangan klien dalam asuhan kebidanan
8.              Terdapat evaluasi dalam memberikan asuhan kebidanan
9.              Terdapat dokumentasi untuk kegiatan manajemen kebidanan
Standar VIII : Evaluasi dan Pengendalian Mutu
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program dan pelaksanaan dalam evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
Definisi Operasional:
1.              Terdapat program atau rencana tertulis peningkatan mutu pelayanan kebidanan
2.              Terdapat program atau rencana tertulis untuk melakukan penilaian terhadap standar asuhan kebidanan
3.              Terdapat bukti tertulis dari risalah rapat sebagai hasil dari kegiatan pengendalian mutu asuhan dan pelayanan kebidanan
4.              Terdapat bukti tertulis tentang pelaksanaan evaluasi pelayanan dan rencana tindak lanjut
5.              Terdapat laporan hasil evaluasi yang dipublikasikan secara tertulis kepada semua staf pelayanan kebidanan
C.           Hukum Perundang-Undangan
Peraturan perundang–undangan yang melandasi pelayanan kesehatan
1.              Kepmen Kes Ri No. 900/ Menkes/Sk/Vii/2002 Tentang Registrasi Dan Praktik Bidan
2.              Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/ Menkes/ Sk/ Iii/ 2007 Tentang Standar Profesi Bidan
3.              Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.02.02/ Menkes/ 149/ 2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
4.              Permenkes Ri No. 1464/Menkes/Sk/X/2010  Tentang Ijin Dan Penyelenggaraan Praktek Bidan

KEPMENKES RI NO. 900/ MENKES/SK/VII/2002
Bidan diharuskan memenuhi persyaratan dan perizinan untuk melaksanakan praktek,  dalam peraturan ini, terdapat ketentuan-ketentuan secara birokrasi hal-hal yang harus bidan penuhi sebelum melakukan praktik dan juga terlampir informasi-informasi petunjuk pelaksanaan praktik kebidanan. bidan hal tersebut  tertuang pada Bab dan Pasal-pasal berikut :
BAB V
PRAKTIK BIDAN
Pasal 14
Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan
yang meliputi :
a.              Pelayanan kebidanan;
b.             Pelayanan keluarga berencana;
c.              Pelayanan kesehatan masyarakat.
Pasal 15
1)              Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditujukan kepada ibu dan anak.
2)              Pelayanan kepada ibu diberikan pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui dan masa antara (periode interval).
3)              Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra sekolah.
BAB lain dalam peraturan pemerintah ini, mengacu ke pada dua BAB tersebut, kedua bab ini memberi gambaran umum mengenai ketentuan praktik bidan dan bab lain yang tidak si sebutkan disini melengkapi atau menjabarkan hal-hal umum tersebut.

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007
Secara Umum Isi Kepmenkes ini mencakup : Definsi dan pengertian bidan, asuhan kebidanan, praktek bidan dan standar kompetensi bidan (pengetahuan maupun keterampilan). Hal-hal tersebut yang mendasari praktek bidan. Praktek kebidanan dikatakan baik apabila memenuhi standar kompetensi sebagia berikut :
STANDAR KOMPETENSI BIDAN
Kompetensi ke 1 : Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
PRA KONSEPSI, KB, DAN GINEKOLOGI
Kompetensi ke-2 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua
ASUHAN DAN KONSELING SELAMA KEHAMILAN
Kompetensi ke-3 : Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.
ASUHAN SELAMA PERSALINAN DAN KELAHIRAN
Kompetensi ke-4 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin selama persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.
ASUHAN PADA IBU NIFAS DAN MENYUSUI
Kompetensi ke-5 : Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan mneyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat.
 ASUHAN PADA BAYI BARU LAHIR
Kompetensi ke-6 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan.
 ASUHAN PADA BAYI DAN BALITA
Kompetensi ke-7 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan – 5 tahun).
KEBIDANAN KOMUNITAS
Kompetensi ke-8 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.
ASUHAN PADA IBU/WANITA DENGAN GANGGUAN REPRODUKSI
Kompetensi ke-9 : Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NO HK.02.02/MENKES/149/2010
Dalam peraturan ini, berisi mengenai ketentuan-ketentuan yang harus di lakukan bidan untuk menyelenggarakan praktek kebidanan sesuai dengan standar kebidanan yang ada. Ketentuan-ketentuan tersebut secara khusus diatur yaitu mengenai perizinan dan penyelenggaraan praktik. Yang tertuang pada BAB II dan III sebagai berikut
BAB II PERIZINAN
Pasal 2
1)              Bidan dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan
2)              Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktek mandiri dan/atau praktik mandiri.
3)              Bidan yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan minimal Diploma III (D III) kebidanan.
Pasal 3
1)              Setiap bidan yang menjalankan praktek wajib memiliki SIPB
2)              Kewajiban memiliki SIPB dikecualikan bagi bidan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri atau Bidan yang menjalankan tugas pemerintah sebagai Bidan Desa.
Pasal 4
1)              SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
2)              SIPB berlaku selama STR masih berlaku.
Pasal 5
1)              Untuk memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bidan harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a.              Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
b.             Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c.              Surat pernyataan memiliki tempat praktik
d.             Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga ) lembar; dan
e.              Rekomendasi dari Organisasi Profesi
2)              Surat permohonan memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Formulir I (terlampir)
3)              SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat praktik
4)              SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir
Pasal 6
1)              Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi tempat praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan
2)              Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran peraturan ini.
3)              Dalam menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidan wajib memasang nama praktik kebidanan
Pasal 7
SIPB dinyatakan tidak berlaku karena:
1)             Tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPB
2)             Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang
3)             Dicabut atas perintanh pengadilan
4)             Dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi
5)             Yang bersangkutan meninggal dunia


BAB III PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Pasal 8
Bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan meliputi:
a.              Pelayanan kebidanan
b.             Pelayanan reproduksi perempuan; dan
c.                   Pelayanan kesehatan masyarakat
Pasal 9
1)             Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a ditujukan kepada ibu dan bayi
2)             Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas dan masa menyusui.
3)             Pelayanan kebidanan pada bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia 28 (dua puluh delapan) hari.
Pasal 10
1)             Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) meliputi:
a.              Penyuluhan dan konseling
b.             Pemeriksaan fisik
c.              Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d.             Pertolongan persalinan normal
e.              Pelayanan ibu nifas normal
2)             Pelayanan kebidanann kepada bayi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) meliputi:
a.              Pemeriksaan bayi baru lahir
b.             Perawatan tali pusat
c.              Perawatan bayi
d.             Resusitasi pada bayi baru lahir
e.              Pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah; dan
f.                   Pemberian penyuluhan



Pasal 11
Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a berwenang untuk:
a.              Memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah
b.             Bimbingan senam hamil
c.              Episiotomi
d.             Penjahitan luka episiotomy
e.              Kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
f.              Pencegahan anemi
g.             Inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif
h.             Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
i.               Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
j.               Pemberian minum dengan sonde/pipet
k.             Pemberian obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala III;
l.               Pemberian surat keterangan kelahiran
m.            Pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti melahirkan

Pasal 12
a)              Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b, berwenang untuk;
Memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, dan kondom;
b)              Memasang alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter;
c)              Memberikan penyuluhan/konseling pemilihan kontrasepsi
d)             Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah; dan
e)              Memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada perempuan pada masa pranikah dan prahamil.

 

Pasal 13
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c, berwenang untuk:

a)              Melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi;
b)              Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas; dan
c)              Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.
Pasal 14
1.             Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
2.             Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
3.             Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4.             Dalam hal daearah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.
Pasal 15
1.             Pemerintah daerah menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter
2.             Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleenggarakan sesuai dengan modul Modul Pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri.
3.             Bidan yang lulus pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh sertifikat.
Pasal 16
Pada daerah yang tidak memiliki dokter, pemerintah daerah hanya menempatkan Bidan dengan pendidikan Diploma III kebidanan atau bidan dengan pendidikan Diploma I kebidanan yang telah mengikuti pelatihan.
Pasal 17
Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Pasal 18
1.             Dalam menjalankan praktik, bidan berkewajiban untuk:
a.              Menghormati hak pasien
b.             Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dengan tepat waktu.
c.              Menyimpan rahasia kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.             Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e.              Meminta persetujuan tindakan kebidanan yang akan dilakukan;
f.              Melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis;
g.             Mematuhi standar; dan
h.             Melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahirana dan kematian.

2.         Bidan dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 19
Dalam melaksanakan praktik, bidan mempunyai hak:
a.              Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik sepanjang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan;
b.             Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/ atau keluarganya;
c.              Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan, standar profesi dan standar pelayanan; dan
d.             Menerima imbalan jasa profesi.


PERMENKES RI NO. 1464/MENKES/SK/X/2010  TENTANG IJIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTEK BIDAN
Secara Garis Besar  Permenkes RI no. 1464 ini merupakan pembaruan dari Permenkes No.149,  hanya beberapa perbedaan yaitu :
Pada Pasal II ayat 2 ditiadakan
Terdapat Revisi pada pasal III  menjadi 3 ayat
1.             Setiap bidan yang bekerja di fasilitas kesehatan  pelayanan kesehatan wajibMemiliki SIKB
2.             Setiap bidan yang menjalankan praktek wajib memiliki SIPB
3.             SIKB dan SIPB sebagaimana di maksud ayat 1 dan 2 berlaku untuk satu tempat
Terdapat Revisi pada Pasal 4, 5
Pasal 8 pada permenkes ini masuk Pada Bab III
Bab III direvisi sampai dengan Pasal 19
D.           Hubungan Standar Pelayanan Kebidanan dengan Hukum Perundang-Undangan
Standar I tentang falsafah dan tujuan sesuai dengan UU No. 23 Tahun 1992, Bab II tentang asas dan tujuan pasal 3 dikatakan bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemajuan, dan kemampuan hidup sehat bagai setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Standar II tentang Administasi dan Pengelolaan sesuai dengan UU RI No. 36 Tahun 2009, Bab IV; Upaya Kesehatan, Bagian Kedua; Pelayanan Kesehatan, Paragraf I tentang Pemberian Pelayanan, Pasal 52 ayat (2) pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative.

Standar IV tentang Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 900/MENKES/ SK/VII/2002 tentang Registasi dan Praktek Kebidanan Pasal 22 yang berbunyi Bidan dalam menjalankan praktek perorangan harus memenuhi persyaratan yang meliputi tempat dan ruangan praktek, tempat tidur, peralatan, obat-obatan, dan kelengkapan administrasi.
Standar V tentang Kebijakan dan Prosedur sesuai dengan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 900/MENKES/ SK/VII/2002 tentang Registasi dan Praktek Kebidanan Bab VII tentang Pembinaan dan Pengawasan, Pasal 32 yang berbunyi Pimpinan Sarana Kesehatan wajib melaporkan bidan yang melakukan praktek dan berhenti melakukan praktek pada sarana kesehatannya kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/ kota dengan tembusan kepada organisasi profesi.
Standar VI tentang Pengembangan Staff dan Program Pendidikan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 900/MENKES/ SK/VII/2002 tentang Registasi dan Praktek Kebidanan Bab VII tentang Pembinaan dan Pengawasan, Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan atau organisasi profesi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bidan yang melakukan praktek diwilayahnya.
Standar VII tentang Standar Asuhan sesuai dengan PERMENKES No. 585/MENKES/PER/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik, Bab II pasal 2 ayat (1) yang berbunyi semua tindakan medic yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan.



BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Standar layanan kesehatan merupakan suatu alat organisasi untuk menjabarkan mutu layanan kesehatan ke dalam terminologi operasional sehingga semua orang yang terlibat dalam layanan kesehatan akan terikat dalam suatu sistem, baik pasien, penyedia layanan kesehatan, penunjang layanan kesehatan, ataupun manajemen organisasi layanan kesehatan, dan akan bertanggung gugat dalam menjalankan tugas dan perannya masing-masing.
Hukum kesehatan adalah rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur tentang pelayanan medik dan sarana medik.

B.            Saran
Perundang-undangan yang telah terbentuk seharusnya sesuai dengan moral etika. Hukum seharusnya bermoral, bukan hokum inmoral. Perundang-undangan dibentuk untuk mempermudah.


    DAFTAR PUSTAKA

·                 Puji Wahyuningsih, Heni. 2009. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta: Penerbit Fitramaya
·                 Soepardan, Suryani, dkk. 2007. Etika Kebidanan dan Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC