Welcome Comments Pictures
TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG MUDAH-MUDAHAN BISA BERMANFAAT

Makalah Perumusan UUD 1945




BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat 1945 atau UUD ’45, adalah dasar hukum tertulis (hukum dasar), konstitusi pemerintahan Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan menjadi undang-undang oleh negara secara PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Sejak tanggal 27 Desember 1949, dalam Konstitusi Indonesia berlaku RIS, dan sejak 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Keputusan Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, menegaskan dengan DPR pada 22 Juli 1959. Pada periode 1999-2002, 1945 mengalami 4 kali perubahan amandemen, yang mengubah pengaturan lembaga.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Sejarah Perumusan UUD 1945
2.      Dekrit Presiden 5 Juli
3.      Sejarah Penyusunan UUD 1945









BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Sejarah Perumusan UUD 1945
Rumusan UUD 1945 yang ada saat ini merupakan hasil rancangan BPUPKI. Naskahnya dikerjakan mulai dari tanggal 29 Mei sampai 16 Juli. Jadi, hanya memakan waktu selama 40 hari setelah dikurangi hari libur. Kemudian rancangan itu diajukan ke PPKI dan diperiksa ulang. Dalam sidang pembahasan, terlontar beberapa usulan penyempurnaan. Akhirnya, setelah melalui perdebatan, maka dicapai persetujuan untuk diadakan beberapa perubahan dan tambahan atas rancangan UUD yang diajukan BPUPKI. Perubahan pertama pada kalimat Mukadimah. Rumusan kalimat yang diambil dari Piagam Jakarta," ...dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dihilangkan. Kemudian pada pasal 4. Semula hanya terdiri dari satu ayat, ditambah satu ayat lagi yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD". Dan, juga dalam pasal ini semula tertulis," wakil presiden ditetapkan dua orang" diganti menjadi "satu Wakil Presiden". Juga pada Pasal 6 ayat 1, kalimat yang semula mensyaratkan presiden harus orang Islam dicoret. Diganti menjadi," Presiden adalah orang Indonesia asli". Dan, kata "mengabdi" dalam pasal 9 diubah menjadi "berbakti".
Tampaknya, BPUPKI, Panitia Perancang UUD dan juga Muh. Yamin lalai memasukkan materi perubahan UUD sebagaimana terdapat dalam setiap konstitusi. Hingga sidang terakhir pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI sama sekali tidak menyinggungnya. Walaupun saat itu, sempat muncul lontaran dari anggota Kolopaking yang mengatakan, " Jikalau dalam praktek kemudian terbukti, bahwa ada kekurangan , gampang sekali tidak gampang, tetapi boleh diubah kalau perlu".
Usulan mengenai materi perubahan UUD baru muncul justru muncul saat menjelang berakhirnya sidang PPKI yang membahas pengesahan UUD. Di tanggal 18 Agustus 1945 itu, Ketua Ir Soekarno mengingatkan masalah tersebut. Kemudian forum sidang menyetujui untuk diatur dalam pasal tersendiri dan materinya disusun oleh Soepomo. Tak kurang dari anggota Dewantara, Ketua Soekarno serta anggota Soebarjo turut memberi tanggapan atas rumusan Soepomo. Tepat pukul 13.45 waktu setempat, sidang menyetujui teks UUD.
Dalam pidato pe-nutupan, Ketua Ir Soekarno menegaskan bahwa UUD ini bersifat sementara dan, "Nanti kalau kita bernegara didalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat UUD yang lebih lengkap dan lebih sempurna." Dari pidato ini, implisit tugas yang diemban oleh UUD 1945 sebatas mengantar gagasan (konsepsi) Indonesia masuk dalam wilayah riel bernegara. Setelah itu, akan disusun UUD baru yang lebih lengkap dan sempurna.
Namun,dalam perjalanan selanjutnya, eksperimen ketatanegaraan tak kunjung berhasil menetapkan UUD baru. Upaya yang dilakukan sidang Dewan Kontituante berakhir dengan kegagalan. Walhasil, hingga 1959 belum juga mampu disusun satu UUD baru yang lebih lengkap dan sempurna. Solusinya, UUD 1945 diberlakukan kembali. Kesejarahan konstitusi ini, jelas mengakibatkan banyak dampak politis. Tulisan ini membatasi diri hanya pada kajian sejarah. Utamanya yang berkait dengan watak asali dari UUD 1945. Apakah dengan dekrit - yang melahirkan kesan inkonsistensi sikap Soekarno, sifat kesemntaraan UUD 1945 berubah menjadi definitif atau tetap. Satu dari dua kemungkinan yang jelas akan berakibat serius pada perjalanan ketatanegaraan selanjutnya.
2.2     Dekrit Presiden 5 Juli
Kedudukan UUD 1945 sempat digantikan dua kali; oleh UUD RIS 1949 dan UUD Sementara 1950. Kemudian, pada tahun 1959 dikembalikan pada posisi semula. Kali kedua berkedudukan sebagai dasar negara terjadi pada tanggal 5 Juli 1959. Atau dikenal dengan peristiwa keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Saat itu Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang antara lain menyebutkan," UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung dari tanggal penetapan Dekrit ini dan tidak berlakunya lagi Undang Undang Dasar Sementara.". Dekrit ini sekaligus membubarkan Dewan Konstituante. Satu badan negara yang bertugas menyusun UUD baru. Sejak saat itu, muncul masalah baru dibidang kajian konstitusi. Selain secara teoritik diperdebatkan keabsahannya, pun juga mengenai sifat yang semula melekat pada UUD 1945. Muh. Yamin, ahli hukum yang juga ikut merancang UUD 1945, berpendapat bahwa sejak dikeluarkannya dekrit maka hilanglah sifat sementara-nya. Argumentasinya didasarkan pada pernyataan berlakunya kembali UUD 1945 itu tidak diikuti dengan kalimat yang menyebutkan berlaku untuk sementara waktu. Olehkarenanya, anggap Yamin, MPR tidak perlu lagi menetapkan UUD sebagaimana isi Pasal 3 dan Aturan Peralihan UUD 1945.
Namun, tidak sedikit yang berpandangan sebaliknya. Jika ditilik aspek legalitas, keberadaan Dekrit sebagai dasar hukum pemberlakukan kembali UUD 1945 amat diragukan keabsahannya. Sebab, presiden jelas bukan lembaga yang punya otoritas untuk menetapkan UUD. Kewenangan ini hanya dimiliki oleh lembaga tertinggi negara atau MPR. Kalaupun dipaksakan, maka konsekuensinya Dekrit itu tidak mampu mengubah sifat kesementaraan UUD 1945.
Justru dengan berlakunya kembali UUD 1945 sama artinya dengan peneguhan keberadaan pasal 3. Satu pasal yang mengatur kewenangan MPR untuk menetapkan UUD yang baru . Bukankah pernyataan pemberlakuan kembali UUD 1945 oleh Dekrit, juga tak diikuti dengan kalimat pengecualian Pasal 3, Pasal 37 dan Aturan Tambahan UUD 1945. Artinya, ditinjau dari perspektiv juridis, UUD 1945 masih tetap bersifat sementara.
 Persoalan akan menjadi semakin jelas jika ditelitik lewat tinjauan sejarah lahirnya Dekrit 5 Juli. Tanpa pemahaman yang utuh atas setting politik saat dikeluarkannya Dekrit, niscaya timbul satu pertanyaan besar; Mengapa Soekarno yang dulunya begitu wanti- wanti menegaskan sifat kesementaraan UUD 1945 serta berharap kelak akan dibuat UUD baru yang lebih lengkap dan sempurna, justru malah mengeluarkan dekrit kembali pada UUD 194. Politik saat dikeluarkan Dekrit (5 Juli 1959) merupakan tahun dimana panggung politik marak oleh hingar bingar pergolakan di daerah, perdebatan antar partai politik dalam sidang Dewan Konstituante serta semakin mengencangnya tuntutan tentara untuk ikut berpolitik. Carut marutnya dunia politik di era akhir 50-an itu, menempatkan Presiden Soekarno dalam posisi sulit. Padahal disisi lain, sudah sejak 1957 ia menyatakan tidak ingin lagi memainkan peranan yang terlalu penting. Semisal dalam bidang ekonomi, ia merasa bukan bidangnya. Yang diinginkan, kedudukan yang tidak menuntut tanggung jawab besar. Sebatas simbol atau pencetus ide saja . Bukan kedudukan presiden sebagaimana dikehendaki UUD 1945 (biografi Hardi). Olehkarenanya, beralasan jika ada yang berpandangan, Soekarno tidak begitu senang dengan UUD 1945. Dalam konteks inilah, patut diragukan jika ada yang berpendapat keluarnya Dekrit 5 Juli berasal dari dari benak Soekarno.
Dalam menjawab persoalan ini, keberadaan Nasution (tentara) dalam pentas politik menjadi penting untuk dikaji. Kalangan akademisi sendiri juga sudah menyepakati adanya benang merah antara Nasution dengan berlakunya kembali UUD 1945. Setidaknya, pada tahun 1959 dan bahkan beberapa tahun sebelumnya (ingat tuntutan Nasution pada peristiwa 17 Oktober 1952), ia sudah beranggapan bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi yang paling pantas. Sikap Nasution itu dilatar belakangi kondisi internal tentara yang amburadul. Faktor ini kemudian dibingkai dalam program konsolidasi. Satu program yang difokuskan untuk menyelesaikan friksi-friksi yang mulai menggejala, utamanya diantara para perwira profesional dengan perwira yang berbisnis serta antara perwira pusat dengan daerah. Dan juga, ia ingin mengakomodasi kecenderungan berpolitik dari sebagian perwira.
Dalam suasana seperti itu, muncul anggapan, persoalan yang menimpa tentara lebih diakibatkan pemberlakukan konsep otonomi yang luas serta kuatnya pengaruh politik dari parlemen. Jika dibiarkan berlarut-larut maka organisasi tentara akan semakin melemah. Secara a contrario, konsolidasi baru berhasil jika ada kontrol yang kuat dari pusat. Konsekuensinya, diberlakukan sistem sentralisasi kekuasaan pemerintahan serta politisi sipil dalam parlemen dilarang keras cawe-cawe urusan ketentaraan.
Kemudian, di tahun 1958, Nasution mulai giat mencari landasan bagi peran politik tentara. Tak kurang dari kalangan kampus juga dimintai pendapat, antara lain diskusi dengan Prof Joko Sutono - dekan FH UI yang menelorkan gagasan Jalan Tengah (De Legers Midel Weg). Dalam pidato tertanggal 12 November 1958 di Magelang, Nasution terang-terangan berpendapat tentara adalah kekuatan hankam sekaligus kekuatan sosial politik. Ini merupakan konsekuensi dari pelaksanaan doktrin perang wilayah yang memerlukan kekuasaan teritorial (konsep Jalan Tengah). Dan, sejak saat itu pula, petinggi tentara ini menginginkan UUD 1945 diberlakukan kembali.
Kesempatan baru diperoleh saat Presiden Soekarno melawat ke luar negeri. Sebelum berangkat, Nasution diberi mandat mengurus keadaan dalam negeri. Didalamnya juga termasuk mengurusi sidang Dewan Konstiuante yang sedang berlangsung di Bandung. Pada bulan Februari, gagasan kembali pada UUD 1945 mulai digelontorkan. Harapannya, konstituante segera menyetujuinya. Tapi, ternyata hasil pemungutan suara yang diadakan tanggal 2 Juni, diperoleh dukungan hanya 264 suara, 204 menolak dan 2 suara abstain. Padahal syarat sah-nya dibutuhkan 2/3 suara. Kegagalan memperoleh 2/3 suara sama artinya Nasution kalah. Keesokan harinya, Nasution langsung mencekal semua anggota Dewan Konstituante. Semua aktifitas politik dilarang. Orang tidak boleh lagi bicara di koran, sampai menunggu presiden pulang. Nasution sendiri segera mengirim kurir atase pada presiden. Setibanya dari lawatan, tanggal 29 Juni, Soekarno harus menghadapi kenyataan pahit. Saat harus bersikap, ia sudah tidak mempunyai organisasi yang baik, yang siap dikerahkan sewaktu-waktu. Soekarno harus berjuang sendirian dalam menghadapi Nasution, yang posisi politiknya semakin menguat. Selain itu juga ditambah dengan berita koran yang cenderung menguntungkan tentara. Sepanjang tahun 58 sampai 59, dipenuhi berita kudeta militer; di Irak, Pakistan, Birma, Thailand, Philipina, dan Sudan. Walhasil, dalam posisi lemah dan terjepit seperti itulah, keluar Dekrit 5 Juli.: Konstituante dibubarkan dan UUD 1945 diberlakukan kembali. Ibaratnya, dengan dekrit itu, UUD 1945 yang sedang berada dipersimpangan jalan dipaksa balik. Dipaksakan dalam posisi semula, sebagai hukum dasar.
Peristiwa ini lebih merupakan tanda bahwa Soekarno tahu, sejak saat itu ia sudah tidak lagi mampu mengontrol tentara. (Daniel Lev, Membangun Republik, Seattle, 2 Agustus 1995). Simpulan ini, lebih masuk akal. Apalagi jika ditelusuri jalinan sejarah berikutnya, yang menyodorkan cerita kejatuhan Soekarno di pertengahan tahun 60-an. Satu cerita tentang tragedi yang tak bisa dihindari, dari seorang pemimpin yang amat konsisten dengan pendirian politiknya. Selebihnya, adalah dongeng tentang mitologi konstitusi. Dan kini, tampaknya, UUD 1945 sudah kembali berdiri dipersimpangan jalan itu.
2.3    Sejarah Penyusunan UUD 1945
Pembentukan BPUPKI (29 April 1945). Sidang Pertama (29 Mei – 1 Juni 1945) : 
1.      Muh. Yamin menyampaikan usulan tertulis rancangan UUD RI.
Di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara :
1.      Ketuhanan yang Maha Esa
2.      Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.      Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Berada
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

2.      Ir. Soekarno di hari ketiga menyampaikan lima hal untuk menjadi dasar-dasar negara yaitu :
·        Kebangsaan Indonesia
·     Internasionalisme atau Perikemanusiaan
·        Mufakat atau Demokrasi
·        Kesejahteraan Sosial
·        Ketuhanan yang Berkebudayaan.
3.      Panitia Kecil pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun Rancangan Pembukaan  UUD 1945

Sidang Kedua (10 – 16 Juli 1945) : 
Selain mengesahkan Piagam Jakarta sebagai mukaddimah Rancangan UUD 1945, BPPK juga mengesahkan batang tubuh UUD 1945 yang memuat dua ketentuan penting yaitu : Negara berdasar ketuhanan yang maha esa dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk pemeluknya. Presiden adalah orang Indonesia asli yang beragama Islam Sistematika Pancasila dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan : Periode 17 Agustus 1945 – 27 Desember 1949. Periode pertama terbentuknya negara RI, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang dalam pembukaannya terdapat rumusan Pancasila (5 sila). Sistem Presidensiil berjalan dengan kabinet bertanggungjawab kepada presiden namun sistem ketatanegaraan berubah sejak ada Maklumat wapres No. X tanggal 16 Oktober 1945 terdapat KNIP yang melakukan fungsi legislatif dari sebelumnya pembantu presiden. Sejak itu sistem presidensiil berubah menjadi sistem parlementer sehingga para menteri bertanggung jawab kepada parlemen (KNIP). Sementara sistem pemerintahan berubah namun tekstual dalam UUD 1945 tidak berubah, maka sistem pemerintahan dan administrasi negara tersebut menyalahi UUD 1945. Atas dasar KMB, terjadi perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia dari negara kesatuan menajdi negara RIS. 
Sebagai negara RIS, maka UUD 1945 tidak berlaku lagi sehingga rumusan Pancasila dalam   pembukaan UUD 1945 juga tidak berlaku.  27 Desember 1949 disepakatilah konstitusi RIS. UUD 1945 hanya berlaku di negara bagian RI. Dalam mukaddimah konstitusi RIS, terdapat rumusan dan sistematika Pancasila yaitu :
1.      Ketuhanan yang maha Esa
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kerakyatan
5.      Keadilan Sosial
Mukaddimah tersebut telah menghapuskan sama sekali jiwa, semangat atau isi mukaddimah UUD 1945 sebagai penerjemahan resmi proklamasi kemerdekaan Indonesia, termasuk perubahan susunan kata-kata kelima sila dalam Pancasila. Masa ini membuka jalan bagi penafsiran Pancasila secara bebas dan sesuka hati sehingga menjadi sumber segala penyelewengan di dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menandai kembali berlakunya UUD 1945 sehingga rumusan sistematika Pancasila tetap seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alineia ke empat.

Untuk mewujudkan pemerintahan negara berdasar UUD 1945 dan Pancasila dibentuklah alat-alat perlengkapan negara :
1.      Presiden dan Menteri-Menteri
2.      DPR-GR
3.      MPRS
4.      DPAS
Meski kembali ke UUD 1945, namun dalam sistem ketatanegaraan terdapat beberapa penyimpangan :
·        Pelaksanaan demokrasi terpimpin dengan presiden membentuk MPRS & DPAS
·        Penentuan masa jabatan presiden seumur hidup
Berdirinya PKI yang berhaluan atheism. Adanya kudeta dari PKI yang jelas-jelas akan membentuk negara komunis di Indonesia sebagai penyimpangan terbesar. Menyikapi kondisi ketatanegaraan yang semrawut tersebut, memunculkan Tritura yang salah satu isinya adalah pelaksanaan kembali secara murni dan konsekuen Pancasila dan UUD 1945. Masa 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966. Terjadi banyak penyelewengan. Keluarlah Tritura sebagai dasar terbitnya Supersemar 1966. Masa 11 Maret 1966 – 19 Oktober 1999. Kilasan sejarah Orde Baru.
Kelemahan UUD 1945 dimanfaatkan oleh Presiden Soeharto dengan menguasai proses rekrutmen MPR melalui rekayasa undang-undang susunan dan kedudukan parlemen, meski pemilu terselenggara. 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri Masa 19 Oktober 1999. Sekarang Pertanggungjawaban BJ Habibie ditolak MPR.
a.       Amandemen I UUD 1945 (19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000)
b.      Amandemen II UUD 1945 (18 Agustus 2000 – 9 Nov 2001)
c.       Amandemen III UUD 1945 (9 November 2001 – 10 Agustus 2002)
d.      Amandemen IV UUD 1945 (10 Agustus 2002 - sekarang)
Hasil Amandemen UUD 1945 mempertegas deklarasi negara hukum dari semula hanya ada di dalam penjelasan menjadi bagian dari batang tubuh UUD ‘45. Pemisahan kekuasaan negara ditegaskan. Dasar hukum sistem pemilu diatur Pemilu langsung diterapkan bagi presiden dan wakil presiden, Periodisasi lembaga kepresidenan dibatasi secara tegas, Kekuasaan kehakiman yang mandiri, Akuntabilitas politik melalui proses rekrutmen anggota parleman (suara terbanyak), Adanya perlindungan secara tegas terhadap HAM. Satu hal yang perlu dicatat bahwa amandemen hanya dilakukan terhadap batang tubuh UUD 1945 tanpa sedikitpun merubah pembukaan UUD 1945 yang pada hakekatnya adalah ruh negara proklamasi. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945 maka sistematika dan rumusan Pancasila tidak mengalami perubahan.

·     . Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Iinkai. PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.
PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. Adapun anggotanya adalah Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso, Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo, Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa Kusumasumantri.
·        Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka.
·        Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang PPKI
Pada sidang pertama PPKI rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya terdapat usul perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan. Pertama, berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua, Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa. Rancangan hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Rumusan UUD 1945 yang ada saat ini merupakan hasil rancangan BPUPKI. Naskahnya dikerjakan mulai dari tanggal 29 Mei sampai 16 Juli. Jadi, hanya memakan waktu selama 40 hari setelah dikurangi hari libur. Kemudian rancangan itu diajukan ke PPKI dan diperiksa ulang. Dalam sidang pembahasan, terlontar beberapa usulan penyempurnaan. Akhirnya, setelah melalui perdebatan, maka dicapai persetujuan untuk diadakan beberapa perubahan dan tambahan atas rancangan UUD yang diajukan BPUPKI.

3.2 Saran
Semoga makalah ini dapat dimanfaatkan bagi yang membacanya,penulis mengharakpan kritik dan saran Sehingga makalah ini akan menjadi lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA

·        https://www.google.co.id/?gws_rd=cr,ssl&ei=7elDVpC5NYSr0gTeqJWgBA#q=penyusunan+dan+perumusan+uud+1945&start=10

Makalah Wacana



BAB I
PENDAHULUAN
  I.1 Latar belakang
Istilah wacana berasal dari kata sansekerta yang bermakna ucapan atau tuturan. Kata wacana adalah salah satu kata yang banyak disebut seperti halnya demokrasi, hak  asasi manusia, dan lingkungan hidup. Seperti halnya banyak kata yang digunakan, kadang-kadang pemakai bahasa tidak mengetahui secara jelas apa pengertian dari kata yang digunakan tersebut. Ada yang mengartikan wacana sebagai unit bahasa yang lebih besar dari kalimat. Ada juga yang mengartikan sebagai pembicaraan. Kata wacana juga banyak dipakai oleh banyak kalangan mulai dari studi bahasa, psikologi, sosiologi, politik, komunikasi, sastra dan sebagainya.Pembahasan wacana berkaitan erat dengan pembahasan keterampilan berbahasa terutama keterampilan berbahasa yang bersifat produktif , yaitu berbicara dan menulis. Baik wacana maupun keterampilan berbahasa, sama-sama menggunakan bahasa sebagai alat komunikasi. Wacana berkaitan dengan unsur intralinguistik (internal bahasa) dan unsur ekstralinguistik yang berkaitan dengan proses komunikasi seperti interaksi sosial (konversasi dan pertukaran) dan pengembangan tema (monolog dan paragraf).
Realitas wacana dalam hal ini adalah eksistensi wacana yang berupa verbal dan nonverbal. Rangkaian kebahasaan verbal atau language exist (kehadiran kebahasaan) dengan kelengkapan struktur bahasa, mengacu pada struktur apa adanya; nonverbal atau language likes mengacu pada wacana sebagai rangkaian nonbahasa (rangkaian isyarat atau tanda-tanda yang bermakna). Wujud wacana sebagai media komunikasi berupa rangkaian ujaran lisan dan tulis. Sebagai media komunikasi wacana lisan, wujudnya dapat berupa sebuah percakapan atau dialog lengkap dan penggalan percakapan. Wacana dengan media komunikasi tulis dapat berwujud sebuah teks, sebuah alinea, dan sebuah wacana.
1.2 Rumusan masalah
1.      Apa itu wacana ?
2.      Karakteristik wacana dalam berkomunikasi ?
3.      jenis wacana dalam berkomunikasi ?
I.3Tujuan dan manfaat
1.      Kami ingin mengetahui tahu apa itu wacana;
2.      Apa fungsi wacana dalam berkomunikasi;
3.      Ciri-ciri wacana dalam berkomuniksai;
4.      Manfaat wacana dalam berkomunikasi.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1. PENGERTIAN WACANA
Kata wacana adalah salah satu kata yang banyak disebut seperti halnya demokrasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup. Seperti halnya banyak kata yang digunakan, kadang-kadang pemakai bahasa tidak mengetahui secara jelas apa pengertian dari kata yang digunakan tersebut. Ada yang mengartikan wacana sebagai unit bahasa yang lebih besar dari kalimat. Ada juga yang mengartikan sebagai pembicaraan. Kata wacana juga banyak dipakai oleh banyak kalangan mulai dari studi bahasa, psikologi, sosiologi, politik, komunikasi, sastra dan sebagainya
       Wacana merupakan satuan bahasa di atas tataran kalimat yang digunakan untuk berkomunikasi dalam konteks sosial.Satuan bahasa itu dapat berupa rangkaian kalimat atau ujaran.Wacana dapat berbentuk lisan atau tulis .
       Dalam peristiwa komunikasi secara lisan, dapat dilihat bahwa wacana sebagai proses komunikasi antarpenyapa dan pesapa, sedangkan dalam komunikasi secara tulis, wacana terlihat sebagai hasil dari pengungkapan ide/gagasan penyapa. Disiplin ilmu yang mempelajari wacana disebut dengan analisis wacana.Analisis wacana merupakan suatu kajian yang meneliti atau menganalisis bahasa yang digunakan secara alamiah, baik dalam bentuk tulis maupun lisan.
        Istilah wacana berasal dari kata sansekerta yang bermakna ucapan atau tuturan. Menurut Alwi, dkk (2003:42), wacana adalah rentetan kalimat yang berkaitan sehingga membentuk makna yang serasi di antara kalimat-kalimat itu. Menurut Tarigan (dalam Djajasudarma, 1994:5), wacana adalah satuan bahasa terlengkap dan tertinggi atau terbesar di atas kalimat  atau klausa dengan koherensi dan kohesi tinggi yang berkesinambungan, yang mampu mempunyai awal dan akhir yang nyata. Lebih lanjut, Syamsuddin (1992:5) menjelaskan pengertian wacana sebagai rangkaian ujar atau rangkaian tindak tutur yang mengungkapkan suatu hal (subjek) yang disajikan secara teratur, sistematis, dalam satu kesatuan yang koheren, dibentuk dari unsur segmental maupun nonsegmental bahasa.
        Dari beberapa pendapat ahli di atas dapat disimpulkan bahwa wacana adalah satuan bahasa yang lengkap yang disajikan secara teratur dan membentuk suatu makna.

Wacana dan Fungsi Bahasa dalam Komunikasi
Wacana dengan unit konversasi memerlukan unsur komunikasi yang berupa sumber (pembicara san penulis) dan penerima (pendengar dan pembaca). Semua unsur komunikasi berhubungan dengan fungsi bahasa (Djajasudarma, 1994:15). Fungsi bahasa meliputi (1) fungsi ekspresif yang menghasilkan jenis wacana berdasarkan pemaparan secara ekspositoris, (2) fungsi fatik (pembuka konversasi) yang menghasilkan dialog pembuka, (3) fungsi estetik, yang menyangkut unsur pesan sebagai unsur komunikasi, dan (4) fungsi direktif yang berhubungan dengan pembaca atau pendengar sebagai penerima isi wacana secara langsung dari sumber.
 Wacana dan Kajian Bidang Ilmu Lainnya.
Kajian tentang wacana tidak bisa dipisahkan dengan kajian bahasa lainnya, baik pragmatik maupun keterampilan berbahas
 Wacana dan Pragmatik
Pragmatik berhubungan dengan wacana melalui bahasa dan konteks. Dalam hal ini dapat dibedakan tiga hal yang selalu berhubungan yaitu sintaksis, semantik dan pragmatik. Sintaksis merupakan hubungan antar unsur, semantik adalah makna, baik dari setiap unsur maupun makna antar hubungan (pertimbangan makan leksikal dan gramatikal), dan pragmatik berhubungan dengan hasil ujaran (pembicara dan pendengar atau penulis dan pembaca)
   Hubungan Gramatikal dan Semantik dalam Wacana
Hubungan antarproposisi yang terdapat pada wacana (kalimat) dapat dipertimbangkan dari segi gramatika (memiliki hubungan gramatikal) dan dari segi semantik (hubungan makna dalam setiap proposisi)
a)      Hubungan Gramatikal
Unsur-unsur gramatikal yang mendukung wacana dapat berupa.
·          Unsur yang berfungsi sebagai konjungsi (penghubung) kalimat atau satuan yang lebih besar, seperti dengan demikian, maka itu, sebabnya, dan misalnya.
·          Unsur kosong yang dilesapkan mengulangi apa yang telah diungkapkan pada bagian terdahulu (yang lain) misalnya: Pekerjaanku salah melulu, yang benar rupanya yang terbawa arus.
·          Kesejajaran antarbagian, misalnya: Orang mujur belum tentu jujur. Orang jujur belum tentu mujur.
·          Referensi, baik endofora (anafora dan katafora) maupun eksofora. Referensi (acuan) meliputi persona, demonstratif, dan komparatif.
·          Kohesi leksikal
Kohesi leksikal dapat terjadi melalui diksi (pilihan kata) yang memiliki hubungan tertentu dengan kata yang digunakan terdahulu. Kohesi leksikal dapat berupa pengulangan, sinonimi dan hiponimi, serta kolokasi.
·          Konjungsi
Konjungsi merupakan unsur yang menghubungkan konjoin (klausa/kalimat) di dalam wacana.
b)      Hubungan semantik
Hubungan semantik merupakan hubungan antarproposisi dari bagian-bagian wacana. Hubungan antarproposisi dapat berupa hubungan antar klausa yang dapat ditinjau dari segi jenis kebergantungan dan dari hubungan logika semantik. Hubungan logika semantik dapat dikaitkan dengan fungsi semantik konjungsi yang berupa (1) ekspansi (perluasan), yang meliputi elaborasi, penjelasan/penambahan, dan (2) proyeksi, berupa ujaran dan gagasan
Wacana dan Keterampilan Berbahasa
Pembahasan wacana berkaitan erat dengan pembahasan keterampilan berbahasa terutama keterampilan berbahasa yang bersifat produktif , yaitu berbicara dan menulis. Baik wacana maupun keterampilan berbahasa, sama-sama menggunakan bahasa sebagai alat komunikasi.
2. 2 KAREKTERISTIK WACANA
Wacana merupakan medium komunikasi verbal yang bisa diasumsikan dengan adanya penyapa (pembicara dan penulis) dan pesapa (penyimak dan pembaca).
1.      Ciri-ciri Wacana
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diperoleh ciri atau karakterisitik sebuah wacana. Ciri-ciri wacana adalah sebagai berikut.
  1. Satuan gramatikal
  2. Satuan terbesar, tertinggi, atau terlengkap
  3. Untaian kalimat-kalimat
  4. Memiliki hubungan proposisi
  5. Memiliki hubungan kontinuitas, berkesinambungan
  6. Memiliki hubungan koherensi
  7. Memiliki hubungan kohesi
  8. Rekaman kebahasaan utuh dari peristiwa komunikasi
  9. Bisa transaksional juga interaksional
  10. Medium bisa lisan maupun tulis
  11. Sesuai dengan konteks
Syamsuddin (1992:5) menjelaskan ciri dan sifat sebuah wacana sebagai berikut.
·      Wacana dapat berupa rangkaian kalimat ujar secara lisan dan tulis atau rangkaian tindak tutur
·      Wacana mengungkap suatu hal (subjek)
·      Penyajian teratur, sistematis, koheren, lengkap dengan semua situasi pendukungnya
·      Memiliki satu kesatuan misi dalam rangkaian itu
·      Dibentuk oleh unsur segmental dan nonsegmental
2.      Unsur Pembentuk Wacana
Wacana berkaitan dengan unsur intralinguistik (internal bahasa) dan unsur ekstralinguistik yang berkaitan dengan proses komunikasi seperti interaksi sosial (konversasi dan pertukaran) dan pengembangan tema (monolog dan paragraf).

3.      Konteks dan Ko-teks
Wacana merupakan bangunan semantis yang terbentuk dari hubungan semantis antarsatuan bahasa secara padu dan terikat pada konteks. Ada bermacam-macam konteks dalam wacana. Wacana lisan merupakan kesatuan bahasa yang terikat dengan konteks situasi penuturnya. Konteks bagi bahasa (kalimat) dalam wacana tulis adalah kalimat lain yang sebelum dan sesudahnya, yang sering disebut ko-teks.
4.      Teks
Fairdough (dalam Eriyanto, 2008:289) melihat teks dalam berbagai tingkatan. Sebuah teks bukan hanya menampilkan bagaimana suatu objek digambarkan tetapi juga bagaimana hubungan antarobjek didefinisikan. Setiap teks pada dasarnya, menurut Firdough dapat diuraikan dan dianalisis dari ketiga unsur tersebut.

Unsur
Yang ingin dilihat
Representasi
Bagaimana peristiwa, orang, kelompok, situasi, keadaan, atau apapun ditampilkan dan digambarkan dalam teks.
Relasi
Bagaimana hubungan antara wartawan, khalayak, dan partisipan berita ditampilkan dan digambarkan dalam teks.
Identitas
Bagaimana identitas wartawan, khalayak, dan partisipan berita ditampilkan dan digambarkan dalam teks.
2.3 .JENIS-JENIS WACANA

Berdasarkan bentuk atau jenisnya, wacana dibedakan menjadi empat  yaitu sbb:
1. Wacana Narasi

 Narasi adalah cerita yang didasarkan pada urut-urutan suatu kejadian atau peristiwa. Narasi dapat berbentuk narasi ekspositoris dan narasi imajinatif.Unsur-unsur penting dalam sebuah narasi adalah kejadian, tokoh, konfik, alur/plot, serta latar yang terdiri atas latar waktu, tempat, dan suasana.
2. Wacana Deskripsi
Deskripsi adalah karangan yang menggambarkan/suatu objek berdasarkan hasil pengamatan, perasaan, dan pengalaman penulisnya.Untuk mencapai kesan yang sempurna bagi pembaca, penulis merinci objek dengan kesan, fakta, dan citraan.Dilihat dari sifat objeknya, deskripsi dibedakan atas 2 macam, yaitu deskripsi Imajinatif/Impresionis dan deskripsi faktual/ekspositoris.
3.    Wacana Eksposisi
Karangan eksposisi adalah karangan yang memaparkan atau menjelaskan secara terperinci (memaparkan) sesuatu dengan tujuan memberikan informasi dan memperluas pengetahuan kepada pembacanya. Karangan eksposisi biasanya digunakan pada karya-karya ilmiah seperti artikel ilmiah, makalah-makalah untuk seminar, simposium, atau penataran.Tahapan menulis karangan eksposisi, yaitu menentukan objek pengamatan, menentukan tujuan dan pola penyajian eksposisi, mengumpulkan data atau bahan, menyusun kerangka karangan, dan mengembangkan kerangka menjadi karangan.Pengembangan kerangka karangan berbentuk eksposisi dapat berpola penyajian urutan topik yang ada dan urutan klimaks dan antiklimaks.
4. Wacana Argumentasi
Karangan argumentasi ialah karangan yang berisi pendapat, sikap, atau penilaian terhadap suatu hal yang disertai dengan alasan, bukti-bukti, dan pernyataan-pernyataan yang logis. Tujuan karangan argumentasi adalah berusaha meyakinkan pembaca akan kebenaran pendapat pengarang.Tahapan menulis karangan argumentasi, yaitu menentukan tema atau topik permasalahan, merumuskan tujuan penulisan, mengumpulkan data atau bahan berupa: bukti-bukti, fakta, atau pernyataan yang mendukung, menyusun kerangka karangan, dan mengembangkan kerangka menjadi karangan.Pengembangan kerangka karangan argumentasi dapat berpola sebab-akibat, akibat-sebab, atau pola pemecahan masalah.
.Jenis- jenis Wacana menurut para ahli
Ø  Menurut pendapat Leech (1974, dalam Kushartanti dan Lauder, 2008:91) tentang fungsi bahasa, wacana dapat diklasifikasi sebagai berikut.
·        Wacana ekspresif, apabila wacana itu bersumber pada gagasan penutur atau penulis sebagai sarana ekspresif, seperti wacana pidato.
·        Wacana fatis, apabila wacana itu bersumber pada saluran untuk memperlancar komunikasi, seperti wacana perkenalan dalam pesta.
·        Wacana informasional, apabila wacana itu bersumber pada pesan atau informasi, seperti wacana berita dalam media massa.
·        Wacana estetik, apabila wacana itu bersumber pada pesan dengan tekanan keindahan pesan, seperti wacana puisi dan lagu.
·        Wacana direktif, apabila wacana itu diarahkan pada tindakan atau reaksi dari mitra tutur atau pembaca, seperti wacana khotbah.
Ø  Menurut Djajasudarma (1994:6), jenis wacana dapat dikaji dari segi eksistensinya (realitasnya), media komunikasi, cara pemaparan, dan jenis pemakaian.
·        Realitas Wacana
Realitas wacana dalam hal ini adalah eksistensi wacana yang berupa verbal dan nonverbal. Rangkaian kebahasaan verbal atau language exist (kehadiran kebahasaan) dengan kelengkapan struktur bahasa, mengacu pada struktur apa adanya; nonverbal atau language likes mengacu pada wacana sebagai rangkaian nonbahasa (rangkaian isyarat atau tanda-tanda yang bermakna)
·        Media Komunikasi Wacana
Wujud wacana sebagai media komunikasi berupa rangkaian ujaran lisan dan tulis. Sebagai media komunikasi wacana lisan, wujudnya dapat berupa sebuah percakapan atau dialog lengkap dan penggalan percakapan. Wacana dengan media komunikasi tulis dapat berwujud sebuah teks, sebuah alinea, dan sebuah wacana.
·        Pemaparan Wacana
Pemaparan wacana sama dengan tinjauan isi, cara penyusunan, dan sifatnya. Berdasarkan pemaparan, wacana meliputi naratif, prosedural, hortatori, ekspositori, dan deskriptif.
·        Jenis Pemakaian Wacana
Jenis pemakaian wacana berwujud monolog, dialog, dan polilog. Wacana monolog merupakan wacana yang tidak melibatkan bentuk tutur percakapan atau pembicaraan antara dua pihak yang berkepentingan. Wacana yang berwujud dialog berupa percakapan atau pembicaraan antara dua pihak. Wacana polilog melibatkan partisipan pembicaraan di dalam konservasi.
Contoh Wacana Bahasa Indonesia
1.      Narasi
Piknik yang Berkesan
Aku dan teman-temanku memulai perjalanan kami pada hari minggu ini dengan sangat suka cita. Rombongan kami semuanya berjumlah delapan orang sehingga tidak kesulitan mencari kendaraan karena pada kami terdapat empat buah sepeda motor. Kami memulai perjalanan kami dari rumah teman kami di depan kampus I Universitas Flores kurang lebih pukul 07.00 pagi selepas misa pertama. Berdua-dua, kami meliwati jalan Sam Ratulangi lalu menyusuri jalan Wirajaya, terus masuk ke jalan Pahlawan lalu untuk sementara mengucapkan selamat tinggal kota Ende setelah sepeda Motor kami melaju pelan di jalan Umum Ndao.

Tujuan perjalanan kami hari ini adalah tempat wisata Nangalala. Kami tiba di sana kira-kira pukul 07.30 pagi dan kebetulan sekali setibanya di sana kami adalah orang yang pertama sehingga kami dapat memilih tempat yang lebih bagus untuk kami dirikan kemah darurat dan menyimpan semua perlengkapan kami. Sebuah rencana yang sangat matang telah kami susun. Acara rekreasinya kami kemas sedikit lebih lain dari biasanya.

Setelah kemah darurat kami buat, kami harus membuat sharing Emaus, yang berarti berdua-dua menceritakan keadaan batin kami masing-masing kepada teman yang boleh dipilih secara acak dari antara kami. Sharing Emaus ini meniru kisah Kitab Kitab Suci tentang Dua Murid yang berjalan ke Emaus. Selanjutnya sharing yang berjalan selama satu jam kami plenokan di kemah darurat kami. Masing-masing menceritakan apa yang sudah diceritakan oleh teman-temannya, menunjukan masalah-masalahnya dan selanjutnya kami pecahkan secara bersama-sama jika memang ada masalah yang belum terpecahkan dalam Sharing Emaus itu.

Setelah semua acara sharing dan bertukar pengelaman selesai maka selanjutnya adalah kami beramai-ramai menceburkan diri ke laut. Panas matahari rasanya terobati dengan merendam di dalam laut yang dangkal. Kami begitu merasa lepas dari beban masing-masing setelah sharing tadi sehingga saatnya sekarang kami bermain sepuas-puasnya.

Tanpa terasa matahari makin ke Barat. Jam telah menunjukan pukul 03.00 sore. Kami segera mengemas perlengkapan kami masing-masing. Saatnya kami harus pulang dan ketika matahari sudah benar-benar pergi ke peraduannya, kami sudah berada di kos kami masing-masing sambil membayangkan saat bahagia yang sudah dilewati.


2.      Deskripsi
Kamar Kos
Siang itu aku sedang duduk santai pada bangku kayu di dalam kamar kosku yang baru saja direhap sambil menghembuskan asap rokok Filter kesukaanku. Kamar kos yang seperti ini merupakan impianku sejak baru pertama kali aku menjadi mahasiswa pada Universitas Flores. Sekarang aku memandang puas pada hasil kerjaku. Aku bisa lebih betah sekarang berada di dalam kamar sambil belajar dan melahap buku-buku bacaan. Kos yang kelihatan lebih luas. Pada dinding kamar aku gantungkan foto-fotoku semasa SMA dulu. Kelihatan makin menarik apalagi setelah foto-foto itu aku tempatkan sesuai dengan ukurannya masing-masing, dari atas ke bawah mulai dari yang paling besar.

 Pandanganku kemudian tertuju pada rak buku di pojok kamar yang berisi buku-buku bacaan ilmiah yang ku beli dengan uang sisa pembayaran SKS-ku setiap semester pada Toko Buku Nusa Indah. Ku ambil satu buku yang disampulnya tertulis Berpikir dan Berjiwa Besar dari penerbit Binarupa Aksara. Setelah ku pandangi aku tersenyum dan mengembalikannya ke tempat semula. Aku memandang lagi secara keseluruhan kamar kosku, Sebuah tempat tidur tak berkasur, hanya beralaskan sehelai tikar plastik tetapi cukup nyaman. Atap yang terlampau dekat lantas aku batasi dengan kardus bekas yang aku minta dari kios-kios terdekat untuk dijadikan plafon sederhana. Memang kelihatan sangat simpel namun menarik sebab plafon yang dari kardus sudah ditutupi dengan kertas putih sampai seluruh dindingnya.

Aku merasa begitu puas sekarang, apalagi saat kupandang lantai kamarku. Seperti lebih bersih dan licin. Di atasnya aku bentangkan karpet plastik yangn aku beli semeter seharga Rp. 12.000. Lantai kamar yang persis disusun dari keramik-keramik berwarna. Sebuah tape recorder tua merk Primo, aku letakkan di atas meja panjang dari tripleks di dekat pintu masuk sedangkan speakernya aku posisikan di bawah tempat tidurku. Agar kelihatan lebih menarik dan supaya terkesan bahwa aku juga selalu mendengarkan musik, maka pada dua buah speakerku itu ku tempelkan stiker bertuliskan “full musik’.Aku telah mengakhiri semua tugasku dengan gemilang. Yang terakhir yang baru saja kuselesaikan adalah menempel sebuah tulisan pada daun pintu kamarku “welcome”
3.      Argumentasi
Siap Berpacaran
Hasrat untuk berduaan dengan orang yang istimewa yang juga menganggap kita istimewa bisa kuat sekali bahkan di saat usia kita masih sangat muda. Sebenarnya berpacaran adalah kegiatan apapun antarteman yang di dalamnya minat romantisme kita terpusat pada satu orang dan minat orang itu terfokus pada kita. Entah melalui telepon atau bertemu langsung, entah terang-terangan atau diam-diam, jika kita dan teman lawan jenis kita saling memiliki perasaan romantis dan berkomunikasi secara rutin itu namanya berpacaran.

Dalam banyak kebudayaan, berpacaran dianggap sebagai sebuah cara untuk saling mengenal, tetapi, berpacaran sebetulnya harus memiliki tujuan yang terhormat, membantu seorang laki-laki dan perempuan menentukan apakah seorang ingin menjadi suami istri. Memang sebagian orang menganggap berpacaran itu tidak serius, tanpa berniat untuk menikah atau mungkin ada yang beranggapan bahwa berpacaran itu adalah sebuah tahap perkenalan di mana belajar untuk memahami sifat masing-masing dan jika sulit untuk saling memahami maka bisa memutuskan untuk bubar. Hubungan yang semacam itu memang tidak bertahan lama. Yang jelas bahwa jika kita ingin berpacaran dengan seseorang maka pastikan motivasi dan niat kita terhormat. Dalam berpacaran tidak ada yang disebut main-main sebab dalam berpacaran tentunya melibatkan perasaan. Apakah mungkin perasaan disamakan dengan mainan yang kalau suka dipungut dan kalau bosan dibuang?

Melihat kemungkinan bahwa berpacaran tidak sekedar menjadi hanya sebagai mainan semata maka usia juga sangat menentukan layak atau tidak seseorang berpacaran. Usia yang matang akan mempengaruhi seseorang sanggup memilah mana yang baik dan tidak atau mana yang pantas dan tidak pantas. Biasanya orang akan sangat terdorong untuk berpacaran ketika berada pada usia-usia pubertas. Satu alasan bahwa masa ini adalah masa yang sangat berbahaya di mana kita akan berada dalam periode yang bisa mengobarkan nafsu untuk mengarah ke prilaku yang salah. Pacaran akan dilihat sebagai ketertarikan fisik, dorongan seksual tanpa ada motivasi untuk bisa saling menjaga dan memiliki untuk seterusnya berlanjut ke pernikahan. Pacaran yang semacam ini bisa saja membawa kepada kehancuran seperti putus sekolah, hamil di luar nikah, menjadi orang tua sebelum waktunya dan bapak dan mama tanpa tahu bagaimana harus mengurus anak-anaknya.

4.      Eksposisi
Pahlawan
Jika melihat kejadian beberapa hari kebelakang, banyak peristiwa yang membuat bulu kuduk kita merinding dan hati pun bergetar, tanpa terasa air mata kesedihan pun bercucuran. Kita pun sedih an menangis, begitu bahyak bencana yang terjadi di bumi nusantara yang kita cintai. Kejadian ini bukan hanya disaksikan di layar atau mendengar dalam radio bahkan kita melihatnya dengan mata kepala sendiri.

Di mulai dari bencana yang diakibatkan kecelakaan pesawat yang mengakibatkan ratusan korban jiwa ditambah dengan kerugian materil yang sangat luar biasa besar.
Sementara itu, pemerintah menaikkan harga BBM yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang sangat fantastis 120% kenaikannya.Kenaikan BBM ini juga bertepatan dengan umat Islam yang mayoritas pendudukan Indonesia memasuki bulan Ramadhan yang biasanya diikuti oleh harga-harga kebutuhan pokok akan meningkat tajam.
Genaplah sudah penderitaan masyarakat. Sekali lagi air mata kesedihan semakin bercengkrama dengan mesra, dan seolah-olah tidak mau lepas dari kehidupan rakyat Indonesia ini.

Biasanya saya hanya terdiam, sebab memang tidak ada alasan yang terlalu jelas, tambahnya.
Yang dirasakannya, adalah memang hanya sebuah kenyataan bahwa negeri ini sedang melintasi sebuah persimpangan sejarah yang rumit.
Kendati demikian, menurut pendapatnya, krisis dan bencana yang melilit setiap sudut kehidupan negeri ini tidak perlu ditakuti dan dirisaukan, sebab itu adalah takdir semua bangsa.Hal yang sangat memiriskan hati adalah bahwa pada saat krisis dan bencana besar ini terjadi, justru negeri kita mengalami kelangkaan pahlawan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Istilah wacana berasal dari kata sansekerta yang bermakna ucapan atau tuturan. Kata wacana adalah salah satu kata yang banyak disebut seperti halnya demokrasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup. . Seperti halnya banyak kata yang digunakan, kadang-kadang pemakai bahasa tidak mengetahui secara jelas apa pengertian dari kata yang digunakan tersebut. Ada yang mengartikan wacana sebagai unit bahasa yang lebih besar dari kalimat. Ada juga yang mengartikan sebagai pembicaraan. Kata wacana juga banyak dipakai oleh banyak kalangan mulai dari studi bahasa, psikologi, sosiologi, politik, komunikasi, sastra dan sebagainya.
Wacana merupakan satuan bahasa di atas tataran kalimat yang digunakan untuk berkomunikasi dalam konteks sosial.Satuan bahasa itu dapat berupa rangkaian kalimat atau ujaran.Wacana dapat berbentuk lisan atau tulis .





DAFTAR PUSTAKA
·        Djajasudarma, Fatimah. 1994. Wacana: Pemahaman dan Hubungan Antarunsur. Bandung: Eresko.
·        Eriyanto. 2009. Analisis Wacana: Pengantar Analisis Teks Media. Yogyakarta: LKIS Printing Cemerlang.
·        Kushartanti, Multamia dan Lauder, Untung Yuwono. 2008. Pesona Bahasa: Langkah Awal Memahami Linguistik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
·        Syamsuddin A.R. 1992. Studi Wacana: Teori-Analisis Pengajaran. Bandung: FPBS IKIP Bandung.