Welcome Comments Pictures
TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG MUDAH-MUDAHAN BISA BERMANFAAT

Makalah Perumusan UUD 1945




BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat 1945 atau UUD ’45, adalah dasar hukum tertulis (hukum dasar), konstitusi pemerintahan Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan menjadi undang-undang oleh negara secara PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Sejak tanggal 27 Desember 1949, dalam Konstitusi Indonesia berlaku RIS, dan sejak 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Keputusan Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, menegaskan dengan DPR pada 22 Juli 1959. Pada periode 1999-2002, 1945 mengalami 4 kali perubahan amandemen, yang mengubah pengaturan lembaga.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Sejarah Perumusan UUD 1945
2.      Dekrit Presiden 5 Juli
3.      Sejarah Penyusunan UUD 1945









BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Sejarah Perumusan UUD 1945
Rumusan UUD 1945 yang ada saat ini merupakan hasil rancangan BPUPKI. Naskahnya dikerjakan mulai dari tanggal 29 Mei sampai 16 Juli. Jadi, hanya memakan waktu selama 40 hari setelah dikurangi hari libur. Kemudian rancangan itu diajukan ke PPKI dan diperiksa ulang. Dalam sidang pembahasan, terlontar beberapa usulan penyempurnaan. Akhirnya, setelah melalui perdebatan, maka dicapai persetujuan untuk diadakan beberapa perubahan dan tambahan atas rancangan UUD yang diajukan BPUPKI. Perubahan pertama pada kalimat Mukadimah. Rumusan kalimat yang diambil dari Piagam Jakarta," ...dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dihilangkan. Kemudian pada pasal 4. Semula hanya terdiri dari satu ayat, ditambah satu ayat lagi yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD". Dan, juga dalam pasal ini semula tertulis," wakil presiden ditetapkan dua orang" diganti menjadi "satu Wakil Presiden". Juga pada Pasal 6 ayat 1, kalimat yang semula mensyaratkan presiden harus orang Islam dicoret. Diganti menjadi," Presiden adalah orang Indonesia asli". Dan, kata "mengabdi" dalam pasal 9 diubah menjadi "berbakti".
Tampaknya, BPUPKI, Panitia Perancang UUD dan juga Muh. Yamin lalai memasukkan materi perubahan UUD sebagaimana terdapat dalam setiap konstitusi. Hingga sidang terakhir pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI sama sekali tidak menyinggungnya. Walaupun saat itu, sempat muncul lontaran dari anggota Kolopaking yang mengatakan, " Jikalau dalam praktek kemudian terbukti, bahwa ada kekurangan , gampang sekali tidak gampang, tetapi boleh diubah kalau perlu".
Usulan mengenai materi perubahan UUD baru muncul justru muncul saat menjelang berakhirnya sidang PPKI yang membahas pengesahan UUD. Di tanggal 18 Agustus 1945 itu, Ketua Ir Soekarno mengingatkan masalah tersebut. Kemudian forum sidang menyetujui untuk diatur dalam pasal tersendiri dan materinya disusun oleh Soepomo. Tak kurang dari anggota Dewantara, Ketua Soekarno serta anggota Soebarjo turut memberi tanggapan atas rumusan Soepomo. Tepat pukul 13.45 waktu setempat, sidang menyetujui teks UUD.
Dalam pidato pe-nutupan, Ketua Ir Soekarno menegaskan bahwa UUD ini bersifat sementara dan, "Nanti kalau kita bernegara didalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat UUD yang lebih lengkap dan lebih sempurna." Dari pidato ini, implisit tugas yang diemban oleh UUD 1945 sebatas mengantar gagasan (konsepsi) Indonesia masuk dalam wilayah riel bernegara. Setelah itu, akan disusun UUD baru yang lebih lengkap dan sempurna.
Namun,dalam perjalanan selanjutnya, eksperimen ketatanegaraan tak kunjung berhasil menetapkan UUD baru. Upaya yang dilakukan sidang Dewan Kontituante berakhir dengan kegagalan. Walhasil, hingga 1959 belum juga mampu disusun satu UUD baru yang lebih lengkap dan sempurna. Solusinya, UUD 1945 diberlakukan kembali. Kesejarahan konstitusi ini, jelas mengakibatkan banyak dampak politis. Tulisan ini membatasi diri hanya pada kajian sejarah. Utamanya yang berkait dengan watak asali dari UUD 1945. Apakah dengan dekrit - yang melahirkan kesan inkonsistensi sikap Soekarno, sifat kesemntaraan UUD 1945 berubah menjadi definitif atau tetap. Satu dari dua kemungkinan yang jelas akan berakibat serius pada perjalanan ketatanegaraan selanjutnya.
2.2     Dekrit Presiden 5 Juli
Kedudukan UUD 1945 sempat digantikan dua kali; oleh UUD RIS 1949 dan UUD Sementara 1950. Kemudian, pada tahun 1959 dikembalikan pada posisi semula. Kali kedua berkedudukan sebagai dasar negara terjadi pada tanggal 5 Juli 1959. Atau dikenal dengan peristiwa keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Saat itu Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang antara lain menyebutkan," UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung dari tanggal penetapan Dekrit ini dan tidak berlakunya lagi Undang Undang Dasar Sementara.". Dekrit ini sekaligus membubarkan Dewan Konstituante. Satu badan negara yang bertugas menyusun UUD baru. Sejak saat itu, muncul masalah baru dibidang kajian konstitusi. Selain secara teoritik diperdebatkan keabsahannya, pun juga mengenai sifat yang semula melekat pada UUD 1945. Muh. Yamin, ahli hukum yang juga ikut merancang UUD 1945, berpendapat bahwa sejak dikeluarkannya dekrit maka hilanglah sifat sementara-nya. Argumentasinya didasarkan pada pernyataan berlakunya kembali UUD 1945 itu tidak diikuti dengan kalimat yang menyebutkan berlaku untuk sementara waktu. Olehkarenanya, anggap Yamin, MPR tidak perlu lagi menetapkan UUD sebagaimana isi Pasal 3 dan Aturan Peralihan UUD 1945.
Namun, tidak sedikit yang berpandangan sebaliknya. Jika ditilik aspek legalitas, keberadaan Dekrit sebagai dasar hukum pemberlakukan kembali UUD 1945 amat diragukan keabsahannya. Sebab, presiden jelas bukan lembaga yang punya otoritas untuk menetapkan UUD. Kewenangan ini hanya dimiliki oleh lembaga tertinggi negara atau MPR. Kalaupun dipaksakan, maka konsekuensinya Dekrit itu tidak mampu mengubah sifat kesementaraan UUD 1945.
Justru dengan berlakunya kembali UUD 1945 sama artinya dengan peneguhan keberadaan pasal 3. Satu pasal yang mengatur kewenangan MPR untuk menetapkan UUD yang baru . Bukankah pernyataan pemberlakuan kembali UUD 1945 oleh Dekrit, juga tak diikuti dengan kalimat pengecualian Pasal 3, Pasal 37 dan Aturan Tambahan UUD 1945. Artinya, ditinjau dari perspektiv juridis, UUD 1945 masih tetap bersifat sementara.
 Persoalan akan menjadi semakin jelas jika ditelitik lewat tinjauan sejarah lahirnya Dekrit 5 Juli. Tanpa pemahaman yang utuh atas setting politik saat dikeluarkannya Dekrit, niscaya timbul satu pertanyaan besar; Mengapa Soekarno yang dulunya begitu wanti- wanti menegaskan sifat kesementaraan UUD 1945 serta berharap kelak akan dibuat UUD baru yang lebih lengkap dan sempurna, justru malah mengeluarkan dekrit kembali pada UUD 194. Politik saat dikeluarkan Dekrit (5 Juli 1959) merupakan tahun dimana panggung politik marak oleh hingar bingar pergolakan di daerah, perdebatan antar partai politik dalam sidang Dewan Konstituante serta semakin mengencangnya tuntutan tentara untuk ikut berpolitik. Carut marutnya dunia politik di era akhir 50-an itu, menempatkan Presiden Soekarno dalam posisi sulit. Padahal disisi lain, sudah sejak 1957 ia menyatakan tidak ingin lagi memainkan peranan yang terlalu penting. Semisal dalam bidang ekonomi, ia merasa bukan bidangnya. Yang diinginkan, kedudukan yang tidak menuntut tanggung jawab besar. Sebatas simbol atau pencetus ide saja . Bukan kedudukan presiden sebagaimana dikehendaki UUD 1945 (biografi Hardi). Olehkarenanya, beralasan jika ada yang berpandangan, Soekarno tidak begitu senang dengan UUD 1945. Dalam konteks inilah, patut diragukan jika ada yang berpendapat keluarnya Dekrit 5 Juli berasal dari dari benak Soekarno.
Dalam menjawab persoalan ini, keberadaan Nasution (tentara) dalam pentas politik menjadi penting untuk dikaji. Kalangan akademisi sendiri juga sudah menyepakati adanya benang merah antara Nasution dengan berlakunya kembali UUD 1945. Setidaknya, pada tahun 1959 dan bahkan beberapa tahun sebelumnya (ingat tuntutan Nasution pada peristiwa 17 Oktober 1952), ia sudah beranggapan bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi yang paling pantas. Sikap Nasution itu dilatar belakangi kondisi internal tentara yang amburadul. Faktor ini kemudian dibingkai dalam program konsolidasi. Satu program yang difokuskan untuk menyelesaikan friksi-friksi yang mulai menggejala, utamanya diantara para perwira profesional dengan perwira yang berbisnis serta antara perwira pusat dengan daerah. Dan juga, ia ingin mengakomodasi kecenderungan berpolitik dari sebagian perwira.
Dalam suasana seperti itu, muncul anggapan, persoalan yang menimpa tentara lebih diakibatkan pemberlakukan konsep otonomi yang luas serta kuatnya pengaruh politik dari parlemen. Jika dibiarkan berlarut-larut maka organisasi tentara akan semakin melemah. Secara a contrario, konsolidasi baru berhasil jika ada kontrol yang kuat dari pusat. Konsekuensinya, diberlakukan sistem sentralisasi kekuasaan pemerintahan serta politisi sipil dalam parlemen dilarang keras cawe-cawe urusan ketentaraan.
Kemudian, di tahun 1958, Nasution mulai giat mencari landasan bagi peran politik tentara. Tak kurang dari kalangan kampus juga dimintai pendapat, antara lain diskusi dengan Prof Joko Sutono - dekan FH UI yang menelorkan gagasan Jalan Tengah (De Legers Midel Weg). Dalam pidato tertanggal 12 November 1958 di Magelang, Nasution terang-terangan berpendapat tentara adalah kekuatan hankam sekaligus kekuatan sosial politik. Ini merupakan konsekuensi dari pelaksanaan doktrin perang wilayah yang memerlukan kekuasaan teritorial (konsep Jalan Tengah). Dan, sejak saat itu pula, petinggi tentara ini menginginkan UUD 1945 diberlakukan kembali.
Kesempatan baru diperoleh saat Presiden Soekarno melawat ke luar negeri. Sebelum berangkat, Nasution diberi mandat mengurus keadaan dalam negeri. Didalamnya juga termasuk mengurusi sidang Dewan Konstiuante yang sedang berlangsung di Bandung. Pada bulan Februari, gagasan kembali pada UUD 1945 mulai digelontorkan. Harapannya, konstituante segera menyetujuinya. Tapi, ternyata hasil pemungutan suara yang diadakan tanggal 2 Juni, diperoleh dukungan hanya 264 suara, 204 menolak dan 2 suara abstain. Padahal syarat sah-nya dibutuhkan 2/3 suara. Kegagalan memperoleh 2/3 suara sama artinya Nasution kalah. Keesokan harinya, Nasution langsung mencekal semua anggota Dewan Konstituante. Semua aktifitas politik dilarang. Orang tidak boleh lagi bicara di koran, sampai menunggu presiden pulang. Nasution sendiri segera mengirim kurir atase pada presiden. Setibanya dari lawatan, tanggal 29 Juni, Soekarno harus menghadapi kenyataan pahit. Saat harus bersikap, ia sudah tidak mempunyai organisasi yang baik, yang siap dikerahkan sewaktu-waktu. Soekarno harus berjuang sendirian dalam menghadapi Nasution, yang posisi politiknya semakin menguat. Selain itu juga ditambah dengan berita koran yang cenderung menguntungkan tentara. Sepanjang tahun 58 sampai 59, dipenuhi berita kudeta militer; di Irak, Pakistan, Birma, Thailand, Philipina, dan Sudan. Walhasil, dalam posisi lemah dan terjepit seperti itulah, keluar Dekrit 5 Juli.: Konstituante dibubarkan dan UUD 1945 diberlakukan kembali. Ibaratnya, dengan dekrit itu, UUD 1945 yang sedang berada dipersimpangan jalan dipaksa balik. Dipaksakan dalam posisi semula, sebagai hukum dasar.
Peristiwa ini lebih merupakan tanda bahwa Soekarno tahu, sejak saat itu ia sudah tidak lagi mampu mengontrol tentara. (Daniel Lev, Membangun Republik, Seattle, 2 Agustus 1995). Simpulan ini, lebih masuk akal. Apalagi jika ditelusuri jalinan sejarah berikutnya, yang menyodorkan cerita kejatuhan Soekarno di pertengahan tahun 60-an. Satu cerita tentang tragedi yang tak bisa dihindari, dari seorang pemimpin yang amat konsisten dengan pendirian politiknya. Selebihnya, adalah dongeng tentang mitologi konstitusi. Dan kini, tampaknya, UUD 1945 sudah kembali berdiri dipersimpangan jalan itu.
2.3    Sejarah Penyusunan UUD 1945
Pembentukan BPUPKI (29 April 1945). Sidang Pertama (29 Mei – 1 Juni 1945) : 
1.      Muh. Yamin menyampaikan usulan tertulis rancangan UUD RI.
Di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara :
1.      Ketuhanan yang Maha Esa
2.      Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.      Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Berada
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

2.      Ir. Soekarno di hari ketiga menyampaikan lima hal untuk menjadi dasar-dasar negara yaitu :
·        Kebangsaan Indonesia
·     Internasionalisme atau Perikemanusiaan
·        Mufakat atau Demokrasi
·        Kesejahteraan Sosial
·        Ketuhanan yang Berkebudayaan.
3.      Panitia Kecil pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun Rancangan Pembukaan  UUD 1945

Sidang Kedua (10 – 16 Juli 1945) : 
Selain mengesahkan Piagam Jakarta sebagai mukaddimah Rancangan UUD 1945, BPPK juga mengesahkan batang tubuh UUD 1945 yang memuat dua ketentuan penting yaitu : Negara berdasar ketuhanan yang maha esa dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk pemeluknya. Presiden adalah orang Indonesia asli yang beragama Islam Sistematika Pancasila dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan : Periode 17 Agustus 1945 – 27 Desember 1949. Periode pertama terbentuknya negara RI, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang dalam pembukaannya terdapat rumusan Pancasila (5 sila). Sistem Presidensiil berjalan dengan kabinet bertanggungjawab kepada presiden namun sistem ketatanegaraan berubah sejak ada Maklumat wapres No. X tanggal 16 Oktober 1945 terdapat KNIP yang melakukan fungsi legislatif dari sebelumnya pembantu presiden. Sejak itu sistem presidensiil berubah menjadi sistem parlementer sehingga para menteri bertanggung jawab kepada parlemen (KNIP). Sementara sistem pemerintahan berubah namun tekstual dalam UUD 1945 tidak berubah, maka sistem pemerintahan dan administrasi negara tersebut menyalahi UUD 1945. Atas dasar KMB, terjadi perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia dari negara kesatuan menajdi negara RIS. 
Sebagai negara RIS, maka UUD 1945 tidak berlaku lagi sehingga rumusan Pancasila dalam   pembukaan UUD 1945 juga tidak berlaku.  27 Desember 1949 disepakatilah konstitusi RIS. UUD 1945 hanya berlaku di negara bagian RI. Dalam mukaddimah konstitusi RIS, terdapat rumusan dan sistematika Pancasila yaitu :
1.      Ketuhanan yang maha Esa
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kerakyatan
5.      Keadilan Sosial
Mukaddimah tersebut telah menghapuskan sama sekali jiwa, semangat atau isi mukaddimah UUD 1945 sebagai penerjemahan resmi proklamasi kemerdekaan Indonesia, termasuk perubahan susunan kata-kata kelima sila dalam Pancasila. Masa ini membuka jalan bagi penafsiran Pancasila secara bebas dan sesuka hati sehingga menjadi sumber segala penyelewengan di dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menandai kembali berlakunya UUD 1945 sehingga rumusan sistematika Pancasila tetap seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alineia ke empat.

Untuk mewujudkan pemerintahan negara berdasar UUD 1945 dan Pancasila dibentuklah alat-alat perlengkapan negara :
1.      Presiden dan Menteri-Menteri
2.      DPR-GR
3.      MPRS
4.      DPAS
Meski kembali ke UUD 1945, namun dalam sistem ketatanegaraan terdapat beberapa penyimpangan :
·        Pelaksanaan demokrasi terpimpin dengan presiden membentuk MPRS & DPAS
·        Penentuan masa jabatan presiden seumur hidup
Berdirinya PKI yang berhaluan atheism. Adanya kudeta dari PKI yang jelas-jelas akan membentuk negara komunis di Indonesia sebagai penyimpangan terbesar. Menyikapi kondisi ketatanegaraan yang semrawut tersebut, memunculkan Tritura yang salah satu isinya adalah pelaksanaan kembali secara murni dan konsekuen Pancasila dan UUD 1945. Masa 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966. Terjadi banyak penyelewengan. Keluarlah Tritura sebagai dasar terbitnya Supersemar 1966. Masa 11 Maret 1966 – 19 Oktober 1999. Kilasan sejarah Orde Baru.
Kelemahan UUD 1945 dimanfaatkan oleh Presiden Soeharto dengan menguasai proses rekrutmen MPR melalui rekayasa undang-undang susunan dan kedudukan parlemen, meski pemilu terselenggara. 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri Masa 19 Oktober 1999. Sekarang Pertanggungjawaban BJ Habibie ditolak MPR.
a.       Amandemen I UUD 1945 (19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000)
b.      Amandemen II UUD 1945 (18 Agustus 2000 – 9 Nov 2001)
c.       Amandemen III UUD 1945 (9 November 2001 – 10 Agustus 2002)
d.      Amandemen IV UUD 1945 (10 Agustus 2002 - sekarang)
Hasil Amandemen UUD 1945 mempertegas deklarasi negara hukum dari semula hanya ada di dalam penjelasan menjadi bagian dari batang tubuh UUD ‘45. Pemisahan kekuasaan negara ditegaskan. Dasar hukum sistem pemilu diatur Pemilu langsung diterapkan bagi presiden dan wakil presiden, Periodisasi lembaga kepresidenan dibatasi secara tegas, Kekuasaan kehakiman yang mandiri, Akuntabilitas politik melalui proses rekrutmen anggota parleman (suara terbanyak), Adanya perlindungan secara tegas terhadap HAM. Satu hal yang perlu dicatat bahwa amandemen hanya dilakukan terhadap batang tubuh UUD 1945 tanpa sedikitpun merubah pembukaan UUD 1945 yang pada hakekatnya adalah ruh negara proklamasi. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945 maka sistematika dan rumusan Pancasila tidak mengalami perubahan.

·     . Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Iinkai. PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.
PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. Adapun anggotanya adalah Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso, Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo, Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa Kusumasumantri.
·        Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka.
·        Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang PPKI
Pada sidang pertama PPKI rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya terdapat usul perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan. Pertama, berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua, Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa. Rancangan hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Rumusan UUD 1945 yang ada saat ini merupakan hasil rancangan BPUPKI. Naskahnya dikerjakan mulai dari tanggal 29 Mei sampai 16 Juli. Jadi, hanya memakan waktu selama 40 hari setelah dikurangi hari libur. Kemudian rancangan itu diajukan ke PPKI dan diperiksa ulang. Dalam sidang pembahasan, terlontar beberapa usulan penyempurnaan. Akhirnya, setelah melalui perdebatan, maka dicapai persetujuan untuk diadakan beberapa perubahan dan tambahan atas rancangan UUD yang diajukan BPUPKI.

3.2 Saran
Semoga makalah ini dapat dimanfaatkan bagi yang membacanya,penulis mengharakpan kritik dan saran Sehingga makalah ini akan menjadi lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA

·        https://www.google.co.id/?gws_rd=cr,ssl&ei=7elDVpC5NYSr0gTeqJWgBA#q=penyusunan+dan+perumusan+uud+1945&start=10