Welcome Comments Pictures
TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG MUDAH-MUDAHAN BISA BERMANFAAT

Makalah Zakat



 BAB 1
PENDAHULUAN

       Latar belakang Masalah
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan shalat. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan  perkembangan umat manusia.
Seluruh ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa mengingkari hukum zakat yakni mengingkari wajibnya menyebabkan di hukum kufur. Karena itu kita harus mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus dizakatkan, nishab- nishab  zakat, tata cara pelaksanan zakat dan berbagai macam zakat.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulangan kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar. Terdorong dari pemikiran inilah, penulis mencoba untuk menyusun makalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian penulis berharap risalah ini dapat bermanfaat. Kritik dan saran sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah zakat ini.

          Rumusan Masalah

- Mengetahui definisi/ pengertian zakat                                                                          
- Mengetahui hukum zakat
- Mengetahu jenis zakat
- Mengetahui harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya
- Mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat dan yang tidak berhak menerima zakat
- Mengetahui faedah dan manfaat dari zakat
- Mengetahui praktek zakat di Indonesia

            Tujuan penulisan
Makalah ini disusun selain untuk memenuhi tugas individu mata kuliah Fiqh oleh dosen Bapak H.A Falikh Al-Haq, S.Ag, juga untuk menambah wawasan kita mengenai zakat serta memberikan kesadaran kepada kita bahwa zakat itu hukumnya wajib dan dapat direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari.

BAB II
PEMBAHASAN

             Pengertian zakat
Zakat menurut lughot artinya suci dan subur. Sedangkan menurut istilah syara’ yaitu mengeluarkan dari sebagian harta benda atas perintah Allah, sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam. Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.

Hukum zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah.      QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'").* “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,yaitu orang-orang yang khusyu’dalam sembahyangnya,dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna ,dan orang –orang yang mengeluarkan zakat( QS. Almu’minun 23:1-4)
“Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat atas kaum muslimin dari harta-harta mereka, diambil dari orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka.” (HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma).


Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:
بُني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وصوم رمضان وحج البيت لمن استطاع إليه سبيلا
“Islam dibangun di atas lima rukun, dua kalimat syahadat Laa ilaaha illallah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan haji ke baitullah bagi yang mampu.” (Muttafaqun ’alaihi)

C.     Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
1.      Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. Dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya (Qardhawi, 1996:999). Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.
Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi (Qurthubi, t.th:279)
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah: 103)
Zakat fitrah ialah zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan atau pada hari raya fitrah. ”Dari Ibnu ’Abbas ra,ia berkata : Rasulullah Saw, mewajibkan zakat fitrah itu selaku pembersih dari perbuatan sia-sia dan omongan –omongan yang kotor dari orang yang berpuasa dan sebagai makannan bagi orang miskin, maka barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat ’Ied itu adalah zakat fitrah yang diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat ’Ied maka itu hanyalah suatu shadaqah dari shadaah –shadaqah biasa ”. (HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah,dan disahkan oleh Hakim)
Yang wajib dizakati
- Untuk dirinya sendiri; tua, muda, baik laki- laki maupun perempuan
- Orang-orang yang hidup dibawah tanggungannya
”Dari ibnu Umar ra,berkata ia: telah bersabda Rasulullah saw: Bayarlah zakat fithrah orang –orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR.Daruquthni dan Baihaqi)


Syarat-syarat wajib zakat fithrah :
1.      Islam
2.      Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarga pada waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan ramadhan
3.      Orang-orang yang bersangkutan hidup dikala matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan
Untuk zakat fithrah dari seorang yang makanan pokoknya beras tidak boleh dikeluarkan zakat dari jagung ,walaupun jagung termasuk makanan pokok tetapi, jagung nilainya lebih rendah dari pada beras. Dilihat dari aspek dasar penentuan kewajiban antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada perbedaan yang sangat mendasar. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada keberadaan pribadi-pribadi (badan), sementara zakat-zakat selain zakat fitrah adalah kewajiban yang diperuntukkan karena keberadaan harta.
2.      Zakat maal (harta)    
Zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab. Mencakup hasil ternak, emas & perak, pertanian (makanan pokok), harta perniagaan, pertambangan, hasil kerja (profesi), harta temuan,. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

D.       Benda yang wajib dizakati

1.      Binatang ternak
Jenis binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya unta, sapi, kerbau, dan kambing. Dasar wajib mengeluarkan zakat binatang ternak ialah:
Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim dari Abi Dzar, bahwasanya Nabi Saw, bersabda sebagai berikut:
”Seorang laki-laki yang mempunyai unta,sapi, atau kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya maka binatang –bnatang itu nanti pada hari Kiamat akan datang dengan keadaan yang lebih besar dan gemuk dan lebih besar dari pada didunia, lalu hewan –hewan itu menginjak-nginjak pemilik dengan kaki- kakinya. Setiap selesai mengerjakan yang demikian, bintang- binatang itu kembali mengulangi pekerjaan itu sebagaimana semula, dan demikianlah terus menerus sehingga sampai selesai Allah menghukum para manusia. ” ( HR: Bukhari )
 Syarat bagi pemilik binatang yang wajib zakat tersebut adalah:
a.       Islam
b.      Merdeka. Seorang hamba tidak wajib berzakat.
c.       Milik yang sempurna. Sesuatu yang belum sempurna dimiliki tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
d.      Cukup satu nisab
e.       Sampai 1 tahun lamanya dipunyai
f.       Digembalakan di rumput yang mubah. Binatang yang diumpan (diambilkan makananya) tidak wajib dizakati.
·         Seseorang yang memiliki 5 ekor unta ke atas wajib mengeluarkan zakatnya dengan aturan sebagai berikut.
1. 5-9 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing
2. 10-14 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
3. 15-19 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
4. 20-24 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
5. 25-35 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 1-2 tahun
6. 36-45 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 2-3 tahun
7. 46-60 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun
8. 61-75 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 4-5 tahun
9. 76-90 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
10. 91-120 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
11. 121 ekor unta zakatnya 3 ekor unta berumur 2-3 tahun
Kemudian untuk tiap tiap 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 2-3 tahun dan untuk tiap tiap 50 ekor zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun.
·         Nishab dan zakat sapi atau kerbau
Nishab zakat sapi atau kerbau ialah mulai dari 30 ekor ke atas dengan rincian sebagai berikut:
1. 30-39 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau yang berumur 1- 2 tahun.
2. 40-59 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau betina yang berumur 2-3 tahun.
3. Untuk selajutnya tiap-tiap 40 ekor sapi atau kerbau zakatnya seekor anak sapi atau kerbau betina yang berumur 2-3 tahun

·         Nishab dan zakat kambing
Nishab kambing ialah mulai dari 40 ekor kambing dan zakatnya adalah 1 ekor kambing berumur 2-3 tahun. Selanjutnya diatur sebagai berikut;

a. 40-120 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing berumur 2-3 tahun
b. 121-200 ekor kambing zakatnya 2 ekor kambing berumur 2-3 tahun
c.    201-300 ekor kambing zakatnya 3 ekor kambing berumur 2-3 tahun
d. 301-400 ekor kambing zakatnya 4 ekor kambing berumur 2-3 tahun
e. Untuk selanjutnya setiap bertambah 100 ekor kambing, zakatnya 1 ekor kambing.

 2.      Emas dan Perak
Nishab emas adalah mitsqal atau sama dengan 93,4 gram, zakatnya 2,5%. Adapun perak nishabnya adalah 200 dirham atau setara dengan 624 gram, zaktanya 2,5%. Jika emas atau perak telah mencapai atau melebihi dari ukuran nishab dan haul (satu tahun), berkewajibanlah bagi pemiliknya untuk mengeluarkan zakat. Demikian juga jika kepemilikan benda itu berlebih, pemiliknya harus memperhitungkan berapa yang harus dibayarkan. Misalnya, jumlah emas sebanyak 100 gram, maka perhitungannya adalah 2,5% dikalikan dengan 100 gram= 2,5 gram. Jadi, zakatnya bukanlah potongan atau bagian dari emas tersebut, melainkan nilai uang yang setara dengan jumlah emas yang harus dikeluarkan. Zakat emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan firman Allah:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam lalu dibakar dengannya dahi, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu”.” (At-Taubah: 34-35)
Syarat- syarat wajib zakat emas dan perak sebagai berikut:
a.       Milik orang Islam
b.      Yang memiliki adalah orang yang merdeka
c.       Milik penuh( dimiliki dan menjadi hak penuh )
d.      Sampai nishabnya
e.       Sampai satu tahun disimpan

 
·         Nisab dan zakat emas
Nishab emas bersih adalah 20 dinar (mitsqal) = 12,5 pound sterling (96 gram ) zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Jadi seorang Islam yang memiliki 96 gram atau lebih dari emas yang bersih dan telah cukup setahun dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Seperti yang tercantum dalam hadits:
Dari Ali r.a ia berkata : Rasulullah Saw bersabda : Apabila kamu punya 200 dirham (perak) dan telah lewat satu tahun, (maka wajib dikelurkan zakatnya) dari padanya 5 dirham ; hingga tidak ada sesuatu kewajiban zakat bagimu pada sesuatu (emas) sehingga kamu mempunyai 20 dinar dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya 0,5 dinar. Dan pada yang lebih zakatnya menurut perhitungannya dan pada harta-harta ( emas dan perak) tidak ada hak zakat,kecuali apabila sudah lewat satu tahun.” HR Abu dawud.

·         Nishab dan zakat perak
Nishab perak bersih 200 dirham ( sama dengan 672 gram), zakatnya 2,5 % apabila telah dimiliki cukup satu tahun . Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan oleh orang perempuan dan tidak berlebih- lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib dikelurkan. zakatnya. Beberapa pendapat tentang emas yang telah dijadikan perhiasan pakaian: Pendapat imam Abu Hanifah : berpendapat bahwa emas dan perak yang telah dijadikan perhiasan dikeluarkan zakatnya pula.
Pendapat imam Malik : Jika perhiasan itu kepunyaan perempuan untuk dipakai sendiri atau disewakan, atau kepunyaan lelaki untuk dipakai isterinya, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika seorang lelaki memilkinya untuk disimpan atau untuk perbekalan dimana perlu, maka wajiblah dikeluarkan zakatnya



3.      Makanan hasil bumi
Hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok seperti: padi, jagung, gandum, dan sebagainya. Sedangkan buah- buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah: anggur, dan kurma. Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana sabda Rasulullah Saw sebagai berikut:
” Tidak ada sedekah (zakat ) pada biji dan kurma kecuali apabila mencapai lima wasaq( 700kg) . H.R Muslim
QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).
Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat hasi bumi sebagai berikut:
1.      Pemiliknya orang Islam
2.      Pemiliknya orang Islam yang merdeka
3.      Milik sendiri
4.      Sampai nisabnya
5.      Makanan itu ditanam oleh manusia
6.      Makanan itu mengenyangkan dan tahan lama disimpan lama

Tidak disyaratkan setahun memilki, tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap menuai/panen.


·         Nishab dan zakat hasil bumi
Nishab zakat hasil bumi ini sesuai dengan sabda nabi:
”Dari Abdullah r.a. nabi Saw bersabda : ”Tanam-tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air atau yang tumbuh dirawa-rawa, zakatnya sepersepuluh (1/10) dan yang diairi dengan tenaga pengangkutan zakatnya seperduapuluh (1/20).”    
( HR.Bukhari)
Nishab hasil bumi yang sudah dibersihkan ialah 5 wasaq yaitu kira- kira 700 kg, sedang yang masih berkulit nishabnya 10 wasaq= 1400 kg Zakatnya 10% (sepersepuluh ) jika diairi dengan air hujan, air sungai, siraman air yang tidak dengan pembelian (perongkosan ). Jika diari dengan air yanng diperoleh dengan pembelian maka zakatnya 5% (seperdua puluh ).
Semua hasil bumi yang sudah masuk, wajib dikeluarkan zakatnya, termasuk yang dikeluarkan untuk ongkos menuai dan angkutan.
Buah buahan seperti kurma, biji-bijian yang mengeyangkan seperti beras, gandum, dan yang semisal wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencukupi nishabnya. Zakat buah-buahan dan biji bijian tidak perlu haul (satu tahun), tetapi dikeluarkan pada waktu panen. Adapun Nishab dari hasil pertanian ini adalah sebanyak lima wasaq. 1 wasaq= 60 sha`, sehingga 5 wasaq= 300 sha`. 1 sha`= 2.304 kg, sehingga 300 sha`= 691,2 kg= 91 kg 200 gram. Adapun besarnya sakat yang dikeluarkan ialah berkisar antara 5 s.d 10 % jika, hasil pertaniannya menggunakan air hujan atau air sungai besar zakatnya ialah 10% dan jika produk menyangkut biaya transportasi, mesin pompa air, maka wajib dizakatkan 5%.

4.      Hasil tambang
Hasil tambang berupa emas dan perak apabila telah sampai memenuhi nishab sebagaimana nishab emas dan perak, maka harus dikeluarkan zakatnya seketika itu juga, tidak perlu menuggu satu tahun. Zakat yang wajib dikeluarkan ialah 2,5%. .Barang rikaz itu umumnya berupa emas dan perak atau benda logam lainnya yang berharga.
Syarat-syaratnya mengeluarkan zakat rikaz:
a.       Orang Islam
b.      Orang merdeka
c.       Milik Sendiri
d.      Sampai nishabnya
Tidak perlu persyaratan harus dimilki selama 1 tahun. Nishab zakat barang tambang dan barang temuan, dengan nishab emas dan perak yakni 20 mitsqa l=96 gram untuk emas dan 200 dirham (672 gram ) untuk perak. Zakatnya masing-masin 2,5%.




5.      Harta perniagaan
Barang (harta) perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya mengingat firman Allah :
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya”(QS Al- Baqarah : 267).
Dan sabda Rasulullah: “Dari samurah : “Rasululah Saw, memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan untuk di jual .” ( HR. Daruquthni dan Abu Dawud)
Syarat wajibnya zakat perniagaan ialah:
a.       Yang memiilki orang Islam
b.      Milik orang yang merdeka
c.       Milik penuh
d.      Sampai nishabnya
e.       Genap setahun
Setiap tahun pedagang harus membuat neraca atau perhitungan harta benda dagangan. Tahun perniagaan di hitung dari mulai berniaga. Yang dihitung bukan hanya labanya saja tetapi seluruh barang yang diperdagangkan itu apabila sudah cukup nishab, maka wajiblah dikeluarkan zakatnya seperti zakat emas yaitu 2,5 %.
Harta dagangan yang mencapai jumlah seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau sekiranya harga emas 1gram Rp 100, maka barang dagangan yang seharga 96x RP 100 = RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240.
Harta benda perdagangan perseroan, Firma, CV atau perkongsian dan sebagainya, tegasnya harta benda yang dimilki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai suatu perniagaan.
Kewajiban zakat ini juga mencakup barang-barang yang dipersiapkan untuk dijual seperti tanah, bangunan, mobil, alat-alat penampung air maupun barang-barang dagangan lainnya. Adapun bangunan yang disewakan maka kewajiban zakat ada pada uang sewanya (jika mencapai nishob) dan telah lewat setahun dalam kepemilikan. Demikian pula mobil pribadi maupun mobil yang disewakan tidak ada kewajiban zakat atasnya karena tidak dipersiapkan untuk dijual tetapi untuk digunakan. Akan tetapi jika uang hasil disewakannya mobil tersebut atau uang apapun yang telah mencapai nishob dan telah lewat setahun dalam kepemilikan seseorang maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya, baik uang tersebut dipersiapkan untuk nafkah, atau untuk menikah, atau untuk dibelikan perabot rumah, atau untuk dibayarkan hutang maupun untuk selainnya.

Ø  Nisab
Nishab adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat.

Ø  Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:
1.      Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2.      Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani) Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.
Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.

 
Ø  Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan bermanfaat.

E.     Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat
Orang-orang yang berhak menerima zakat hanya mereka yang telah ditentukan Allah swt. Dalam Al-Qur’an. Mereka itu terdiri atas delapan golongan. Allah Ta’ala telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang mulia tentang golongan-golongan penerima zakat dalam firman-Nya:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, budak (yang mau memerdekakan diri), orang-orang yang berhutang, orang yang sedang di jalan Allah dan musafir, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)
·         Yang berhak menerima zakat

1.      Fakir yaitu orang yaang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari
2.      Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak mencukupi
3.      ’Amil yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan untukmengumpulkan dan  membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum Islam
4.      Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat imannya supaya dapat meneruskan imannya
5.      Hamba sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya
6.      Gharimin yaitu orang yang berhutang untuk sesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya
7.      Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah
8.      Musafir yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.


·         Yang tidak berhak menerima zakat :

1.      Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
2.      Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
3.      Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
4.      Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
5.      Orang kafir.



F.     Beberapa Faedah Zakat

·         Faedah Diniyah (segi agama)
  1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
  2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
  3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaqalaih Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam” juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
  4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.

·         Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
  1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
  2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
  3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
  4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.










·         Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
  1. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
  2. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
  3. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
  4. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
  5. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.

Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
  1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
  2. Pilar amal jama’i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
  3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
  4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
  5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
  6. Untuk pengembangan potensi ummat
  7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
  8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
  9. Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil
  10. Zakat memberi arti bahwa manusia itu bukan hidup untuk dirinya sendiri;sifat mementingkan diri sendiri harus disingkirkan dari masyarakat Islam
  11. Seorang muslim harus mempunyai sifat-sifat baik dalam hidup perseorangan yaitu murah hati,penderma, dan penyayang
  12. Zakat dapat menjaga timbulnya rasa dengki, iri hati, dan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya
  13. Zakat bersifat sosialistis karena meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat Allah yang diberikan kepada manusia



G.    PRAKTEK ZAKAT DI INDONESIA

Masyarakat di Indonesia biasanya menyalurkan zakat biasa lewat panitia zakat di masjid-masjid ataupun juga melaui lembaga-lembaga zakat nasional dan swasta yang telah ditunjuk pemerintah. Dalam penyaluran zakat di Indonesia sepertinya sudah tersalur dengan baik, masyarakat yang berhak menerimanya pun telah menerima atau bisa dibilang tepat sasaran.
Contoh dari lembaga-lembaga zakat di Indonesia ialah seperti ;
·         Dompet Dhuafa Republika
·         Rumah Zakat
·         Bina Insan Prestasi
·         Portal Infaq
·         Baitul Maal Hidayatullah
·         Baitulmaal Muamalat
·         Pos Keadilan Peduli Umat
·         Dan lain-lain.


Permasalan Zakat di Indonesia

  Persoalan Zakat adalah sesuatu yangv tidak pernah habis dibicarakan, wacana tersebut terus bergulir mengikuti peradaban Islam. Di Indonesia Persoalan yang muncul atas zakat sekarang : Pertama, Peran zakat sebagai salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan oleh umat Islam yang mampu (muzakki) hanya menjadi kesadaran personal. Membayar zakat merupakan kebajikan individual dan sangat sufistik sehingga lebih mementingkan dimensi keakhiratan. Semestinya zakat adalah menjadi sebuah gerakan kesadaran kolektif, taruhlah kita bisa canangkan gerakan sadar zakat, seperti yang pernah dicanangkn oleh Presiden Megawati pada tanggal 2 Desember 2001 di Masjid Istiqlal pada acara peringatan Nuzulul Qur’an, sehingga zakat menjadi tulang punggung perekonomian umat. Karena, Zakat bukan hanya sekedar kewajiban yang mengandung nilai teologis, tetapi juga kewajiban finansial yang mengandung nilai sosial yang tinggi. Persoalan ini, tidak lepas juga dari pamahaman umat (yang wajib zakat) terhadap makna subsansi zakat. Zakat hanya sebagai suatu kewajiban agama (teologis) untuk membersihkan harta milik dari kekotoran. 1 Pemahaman masyarakat seperti itu tentang zakat, akhirnya zakat di berikan tanpa melihat sisi kemanfaatan ke depan bagi yang berhak menerimanya (Mustahiq). Tanpa melihat, bahwa Zakat memainkan peran penting dan signifikan dalam distribusi pendapatan dan kekayaan serta berpengaruh nyata pada tingkah laku konsumen. Dengan zakat distibusi lancar dan kekayaan tidak melingkar di sekitar golongan elit (konglomerat). Namun akhir-akhir ini kesadaran di kalangan umat Islam menengah atas lainnya makin membaik. Selain membayar pajak mereka juga membayar zakat. Kedua, meningkatnya kesadaran umat Islam dalam membayar zakat tidak disertai dengan pengumpulan dan penyaluran yang terencana secara komprehensif. Bagaimana zakat yang punya peran sangat penting dalam menentukan ekonomi umat bisa dapat terkelola dengan baik dan professional-produktif. Pengelolaan yang tidak baik dan profesional menjadikan zakat tidak produktif dalam ikut andil mengembangkan ekonomi umat. Kita dulu punya BAZIS (Badan Amil Zakat dan Shodaqah) yang semi-pemerintah, sekarang kita punya Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibina oleh pemerintah atas keinginan masyarakat. Hanya saja, system kelembagaan zakat tidak sama dengan lembaga pajak yang sudah dinilai kuat, tampaknya BAZIS/ BAZ/ LAZ masih terkesan lemah dan tidak mudah menetapkan target. Ditambah lagi dengan persoalan amanah yang kurang dimiliki oleh penyelenggara zakat. Sebenarnya, ada tiga kata kunci yang harus dipegang oleh organisasi pengelola zakat agar menjadi good organization governance, yaitu Amanah, Professional dan Transparan. Ketiga, sisi pendukung Legal-formal kita kurang proaktif dalam melihat potensi zakat yang sekaligus sebagai aplikasi dari ketaatan kepada agama bagi umat Islam. Seperti yang disampaikan Pimpinan DSUQ Bandung bahwa potensi zakat secara finansial dalam setahun di Indonesia bisa terkumpul mencapai 2 trilliun rupiah. Jumlah itu baru yang bisa di hitung dari jumlah orang kaya (muzakki) yang terdeteksi. Tapi kenyataannya, pengumpulan zakat, masih dibawah standar rasio rata-rata jumlah umat Islam yang kena kewajiban zakat (muzakki). Semestinya sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, negara proaktif dalam menyikapi kebutuhan umat, dimana ajaran Islam yang asasi seperti zakat menjadi tulang punggung perekonomian umat dengan melahirkan Undang-undang zakat dari sejak kemerdekaan.

   Lahirnya Undang-undang No. 38v Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat yang disahkan pada tanggal 23 September 1999, walau tidak ada kata terlambat, tidak begitu banyak memberikan angin segar kepada umat Islam dalam mewujudkan suatu tatanan perekonomian yang kuat. Tetapi kita masih bisa bersyukur, dengan lahirnya Undang-undang tersebut, walau terjadi tarik menarik kepentingan (penguasa dan rakyat) dalam lahirnya Undang-undang tersebut. Ditambah lagi dengan adanya perubahan atas Undang-undang PPh No. 17 Tahun 2000 yang disahkan tanggal 2 Agustus 2000 dimana zakat menjadi pengurang pembayaran pajak.penghasilan. Kedua undang-undang tersebut memberikan jaminan kepada umat Islam bahwa zakat akan terkelola dengan baik, walau tidak sedikit kekhawatiran bahwa undang-undang itu hanya sebuah gerakan yang setengah hati yang hanya membesarkan hati umat Islam dan akan berhenti di tengah jalan.

   Kekhawatiran itu tenyata terbukti denganv adanya stagnanisasi dalam usaha sosialisasi dan realisasi kedua undang-undang tersebut. Terjadinya banyak kendala dalam sosialisasi, realisasi dan tekhnis menjadi faktor yang sangat dominan dalam terjadinya stagnan undang-undang tersebut. Kenapa hal ini bisa terjadi ? kita mungkin melihat dengan kaca mata sinis terhadap pemerintah dalam menerapkan konsep zakat, dengan mengatakan, bahwa Undang-undang zakat yang ada hanya sebagai gerakan setengah hati. Atau kita bisa melihat dengan beragam kelemahan yang ada pada Undang-undang No. 38/99 tentang Pengelolaan Zakat dan UU No. 7/83 Jo.UU No.10/94 Jo.UU No. 17/2000 tentang Pajak Penghasilan sebagai pengurang pembayaran pajak apabila sudah membayar zakat bagi umat Islam, seperti yang disampaikan Hadi Muhammad  dalam sebuah makalahnya atas kelemahan Undang-undang tersebut, mengatakan : “metode Prepaid Tax lebih baik ketimbang metode Deductible Expenses yang digunakan dalam UU No. 38/99, karena sebetulnya hanya merupakan usaha excuse dari aparat ditjen pajak untuk menunjukkan toleransi birokrasi terhadap ketentuan berzakat umat Islam.”

               
BAB III
PENUTUP

      Kesimpulan
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara. Zakat itu ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fithrah. Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
1.      Emas dan perak Harta perniagaan
2.      Binatang ternak seperti unta, lembu (kerbau ), kambing, sapi.
3.      Buah-buahan dan biji- bijian yang dapat dijadikan makanan pokok
4.      Barang tambang dan barang temuan
Banyak Faedah dan Hikmah dari berzakat. Zakat dapat meningkatkan toleransi, solidaritas antar sesama manusia dan menyeimbangkan antara Hablumminallah dan Hablumminannas.
Demikian makalah tentang zakat yang saya susun, semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat, mahasiswa, dan pembaca (khususnya). Kritik dan saran saya harapkan demi perbaikan pembuatan makalah berikutnya.   

      Saran


Penyusun makalah ini manusia biasa banyak kelemahan dan kekhilafan. Maka dari itu penyusun menyarankan pada pembaca yang ingin mendalami masalah zakat, setelah membaca makalah ini membaca sumber lain yang lebih lengkap. Dan marilah kita realisasikan zakat dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan kewajiban umat muslim dengan penuh rasa ikhlas.



DAFTAR PUSTAKA

1.      Rasyid, Sulaiman, FIQH, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2010. http://www.islamnyamuslim.com/2013/03/harta-yang-wajib-dizakati.html
4.       http://www.portalinfaq.org/g02x01_article_view.php?article_key=panduanzakat03
Di akses tanggal 13 juni 2013 pukul 19.00 wib