Makalah Zakat
BAB 1
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Latar belakang
Masalah
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang
ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam
Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan shalat. Pada
delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat
ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali
dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah zakat
dipandang seutama-utama ibadah maliyah. Zakat merupakan salah satu rukun Islam,
dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu
hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat,
haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an
dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan
yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan umat manusia.
Seluruh ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa
mengingkari hukum zakat yakni mengingkari wajibnya menyebabkan di hukum kufur.
Karena itu kita harus mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus
dizakatkan, nishab- nishab zakat, tata
cara pelaksanan zakat dan berbagai macam zakat.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum
ditangani secara serius adalah penanggulangan kemiskinan dengan cara
mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam
arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta
penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya
memiliki potensi dana yang sangat besar. Terdorong dari pemikiran inilah,
penulis mencoba untuk menyusun makalah zakat yang ringkas dan praktis agar
dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun penulis sadar bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian penulis berharap risalah
ini dapat bermanfaat. Kritik dan saran sangat penulis harapkan demi
kesempurnaan makalah zakat ini.
Rumusan Masalah
- Mengetahui definisi/ pengertian zakat
- Mengetahui hukum zakat
- Mengetahu jenis zakat
- Mengetahui harta benda yang wajib dikeluarkan
zakatnya
- Mengetahui siapa saja yang berhak menerima
zakat dan yang tidak berhak menerima zakat
- Mengetahui faedah dan manfaat dari zakat
- Mengetahui praktek zakat di Indonesia
Tujuan
penulisan
Makalah ini disusun selain untuk memenuhi tugas
individu mata kuliah Fiqh oleh dosen Bapak H.A Falikh Al-Haq, S.Ag, juga untuk
menambah wawasan kita mengenai zakat serta memberikan kesadaran kepada kita
bahwa zakat itu hukumnya wajib dan dapat direalisasikan dalam kehidupan
sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
zakat
Zakat menurut lughot artinya suci dan
subur. Sedangkan menurut istilah syara’ yaitu mengeluarkan dari sebagian
harta benda atas perintah Allah, sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang
telah ditentukan oleh hukum Islam. Secara harfiah zakat berarti
"tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau
"membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat
merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan
perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima,
wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah. QS (2:43)
("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang
yang ruku'"). “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang
beriman,yaitu orang-orang yang khusyu’dalam sembahyangnya,dan orang-orang yang menjauhkan
diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna ,dan orang –orang yang
mengeluarkan zakat( QS. Almu’minun 23:1-4)
“Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat atas kaum muslimin dari
harta-harta mereka, diambil dari orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada
orang-orang miskin dari kalangan mereka.” (HR. Al-Bukhari dari Abdullah
bin Abbas radhiyallahu’anhuma).
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:
بُني الإسلام
على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله وإقام
الصلاة وإيتاء الزكاة وصوم رمضان وحج البيت لمن استطاع إليه سبيلا
“Islam dibangun di atas lima rukun,
dua kalimat syahadat Laa ilaaha illallah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan
sholat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan haji ke baitullah bagi
yang mampu.” (Muttafaqun ’alaihi)
C. Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
1.
Zakat
Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul
Fitri
pada bulan Ramadan. Besar zakat
ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah
bersangkutan.
Zakat fitrah dilihat dari komposisi kalimat
yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum
sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia merupakan hak tertentu yang
diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran
tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para
mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. Dan untuk
mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya
(Qardhawi, 1996:999). Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang
muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk
diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.
Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan
suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap
anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga diartikan juga dengan
ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi (Qurthubi, t.th:279)
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi (Qurthubi, t.th:279)
خُذْ مِنْ
أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah:
103)
Zakat fitrah ialah zakat pribadi yang harus
dikeluarkan pada bulan Ramadhan atau pada hari raya fitrah. ”Dari Ibnu ’Abbas
ra,ia berkata : Rasulullah Saw, mewajibkan zakat fitrah itu selaku pembersih
dari perbuatan sia-sia dan omongan –omongan yang kotor dari orang yang berpuasa
dan sebagai makannan bagi orang miskin, maka barang siapa yang menunaikannya
sebelum shalat ’Ied itu adalah zakat fitrah yang diterima dan barang siapa yang
menunaikannya setelah shalat ’Ied maka itu hanyalah suatu shadaqah dari shadaah
–shadaqah biasa ”. (HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah,dan disahkan oleh Hakim)
Yang wajib dizakati
- Untuk dirinya sendiri; tua, muda, baik laki- laki
maupun perempuan
- Orang-orang yang hidup dibawah tanggungannya
”Dari ibnu Umar ra,berkata ia: telah bersabda
Rasulullah saw: Bayarlah zakat fithrah orang –orang yang menjadi tanggunganmu.”
(HR.Daruquthni dan Baihaqi)
Syarat-syarat wajib zakat fithrah :
1. Islam
2. Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari
semalam bagi seluruh keluarga pada waktu terbenam matahari dari penghabisan
bulan ramadhan
3. Orang-orang yang bersangkutan hidup dikala
matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan
Untuk zakat fithrah dari seorang yang makanan
pokoknya beras tidak boleh dikeluarkan zakat dari jagung ,walaupun jagung
termasuk makanan pokok tetapi, jagung nilainya lebih rendah dari pada beras.
Dilihat dari aspek dasar penentuan kewajiban antara zakat fitrah dan zakat yang
lain ada perbedaan yang sangat mendasar. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang
bersumber pada keberadaan pribadi-pribadi (badan), sementara zakat-zakat selain
zakat fitrah adalah kewajiban yang diperuntukkan karena keberadaan harta.
2.
Zakat
maal (harta)
Zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam
jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab. Mencakup hasil ternak,
emas & perak, pertanian (makanan pokok), harta perniagaan, pertambangan,
hasil kerja (profesi), harta temuan,. Masing-masing jenis memiliki
perhitungannya sendiri-sendiri.
D.
Benda yang
wajib dizakati
1.
Binatang ternak
Jenis binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya
hanya unta, sapi, kerbau, dan kambing. Dasar wajib
mengeluarkan zakat binatang ternak ialah:
Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim dari Abi Dzar, bahwasanya Nabi Saw, bersabda sebagai berikut:
Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim dari Abi Dzar, bahwasanya Nabi Saw, bersabda sebagai berikut:
”Seorang laki-laki yang mempunyai unta,sapi,
atau kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya maka binatang –bnatang itu nanti
pada hari Kiamat akan datang dengan keadaan yang lebih besar dan gemuk dan
lebih besar dari pada didunia, lalu hewan –hewan itu menginjak-nginjak pemilik
dengan kaki- kakinya. Setiap selesai mengerjakan yang demikian, bintang-
binatang itu kembali mengulangi pekerjaan itu sebagaimana semula, dan
demikianlah terus menerus sehingga sampai selesai Allah menghukum para manusia.
” ( HR: Bukhari )
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib zakat
tersebut adalah:
a. Islam
b. Merdeka. Seorang hamba tidak wajib
berzakat.
c. Milik yang sempurna. Sesuatu yang
belum sempurna dimiliki tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
d. Cukup satu nisab
e. Sampai 1 tahun lamanya dipunyai
f. Digembalakan di rumput yang mubah.
Binatang yang diumpan (diambilkan makananya) tidak wajib dizakati.
·
Seseorang yang memiliki 5 ekor unta
ke atas wajib mengeluarkan zakatnya dengan aturan sebagai berikut.
1. 5-9 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing
2. 10-14 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
3. 15-19 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
4. 20-24 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
5. 25-35 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 1-2 tahun
6. 36-45 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 2-3 tahun
7. 46-60 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun
8. 61-75 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 4-5 tahun
9. 76-90 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
10. 91-120 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
11. 121 ekor unta zakatnya 3 ekor unta berumur 2-3 tahun
1. 5-9 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing
2. 10-14 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
3. 15-19 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
4. 20-24 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
5. 25-35 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 1-2 tahun
6. 36-45 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 2-3 tahun
7. 46-60 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun
8. 61-75 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 4-5 tahun
9. 76-90 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
10. 91-120 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
11. 121 ekor unta zakatnya 3 ekor unta berumur 2-3 tahun
Kemudian
untuk tiap tiap 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 2-3 tahun dan
untuk tiap tiap 50 ekor zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun.
·
Nishab dan zakat sapi atau kerbau
Nishab
zakat sapi atau kerbau ialah mulai dari 30 ekor ke atas dengan rincian sebagai
berikut:
1. 30-39 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau yang berumur 1- 2 tahun.
1. 30-39 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau yang berumur 1- 2 tahun.
2. 40-59 ekor sapi atau kerbau
zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau betina yang berumur 2-3 tahun.
3. Untuk selajutnya tiap-tiap 40
ekor sapi atau kerbau zakatnya seekor anak sapi atau kerbau betina yang berumur
2-3 tahun
·
Nishab dan zakat kambing
Nishab
kambing ialah mulai dari 40 ekor kambing dan zakatnya adalah 1 ekor kambing
berumur 2-3 tahun. Selanjutnya diatur sebagai berikut;
a. 40-120 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing berumur 2-3 tahun
b.
121-200 ekor kambing zakatnya 2 ekor kambing berumur 2-3 tahun
c. 201-300 ekor kambing zakatnya 3 ekor
kambing berumur 2-3 tahun
d.
301-400 ekor kambing zakatnya 4 ekor kambing berumur 2-3 tahun
e.
Untuk selanjutnya setiap bertambah 100 ekor kambing, zakatnya 1 ekor kambing.
2.
Emas dan Perak
Nishab
emas adalah mitsqal atau sama dengan 93,4 gram, zakatnya 2,5%. Adapun perak
nishabnya adalah 200 dirham atau setara dengan 624 gram, zaktanya 2,5%. Jika
emas atau perak telah mencapai atau melebihi dari ukuran nishab dan haul (satu
tahun), berkewajibanlah bagi pemiliknya untuk mengeluarkan zakat. Demikian juga
jika kepemilikan benda itu berlebih, pemiliknya harus memperhitungkan berapa
yang harus dibayarkan. Misalnya, jumlah emas sebanyak 100 gram, maka
perhitungannya adalah 2,5% dikalikan dengan 100 gram= 2,5 gram. Jadi, zakatnya
bukanlah potongan atau bagian dari emas tersebut, melainkan nilai uang yang
setara dengan jumlah emas yang harus dikeluarkan. Zakat emas dan
perak wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan firman Allah:
وَالَّذِينَ
يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ
فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ
فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ
لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas
dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada
mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas
dan perak itu dalam neraka jahanam lalu dibakar dengannya dahi, lambung dan
punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu
simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu
simpan itu”.” (At-Taubah: 34-35)
Syarat- syarat wajib zakat emas dan perak
sebagai berikut:
a. Milik orang Islam
b. Yang memiliki adalah orang yang merdeka
c. Milik penuh( dimiliki dan menjadi hak penuh )
d. Sampai nishabnya
e. Sampai satu tahun disimpan
·
Nisab dan zakat
emas
Nishab emas bersih adalah 20 dinar (mitsqal) =
12,5 pound sterling (96 gram ) zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Jadi
seorang Islam yang memiliki 96 gram atau lebih dari emas yang bersih dan telah
cukup setahun dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan zakatnya 2,5% atau
seperempat puluhnya. Seperti yang tercantum dalam hadits:
Dari Ali r.a ia berkata : Rasulullah Saw
bersabda : Apabila kamu punya 200 dirham (perak) dan telah lewat satu tahun,
(maka wajib dikelurkan zakatnya) dari padanya 5 dirham ; hingga tidak ada
sesuatu kewajiban zakat bagimu pada sesuatu (emas) sehingga kamu mempunyai 20
dinar dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya 0,5 dinar. Dan pada yang lebih
zakatnya menurut perhitungannya dan pada harta-harta ( emas dan perak) tidak
ada hak zakat,kecuali apabila sudah lewat satu tahun.” HR Abu dawud.
·
Nishab dan
zakat perak
Nishab perak bersih 200 dirham ( sama dengan
672 gram), zakatnya 2,5 % apabila telah dimiliki cukup satu tahun . Emas dan
perak yang dipakai untuk perhiasan oleh orang perempuan dan tidak berlebih-
lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib dikelurkan. zakatnya. Beberapa pendapat
tentang emas yang telah dijadikan perhiasan pakaian: Pendapat imam Abu Hanifah
: berpendapat bahwa emas dan perak yang telah dijadikan perhiasan dikeluarkan
zakatnya pula.
Pendapat imam Malik : Jika perhiasan itu
kepunyaan perempuan untuk dipakai sendiri atau disewakan, atau kepunyaan lelaki
untuk dipakai isterinya, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika
seorang lelaki memilkinya untuk disimpan atau untuk perbekalan dimana perlu,
maka wajiblah dikeluarkan zakatnya
3.
Makanan hasil
bumi
Hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya
yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok seperti: padi, jagung, gandum, dan
sebagainya. Sedangkan buah- buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah:
anggur, dan kurma. Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana
sabda Rasulullah Saw sebagai berikut:
” Tidak ada sedekah (zakat ) pada biji dan
kurma kecuali apabila mencapai lima wasaq( 700kg) . H.R Muslim
QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan
kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma,
tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan).
Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat hasi bumi
sebagai berikut:
1. Pemiliknya orang Islam
2. Pemiliknya orang Islam yang merdeka
3. Milik sendiri
4. Sampai nisabnya
5. Makanan itu ditanam oleh manusia
6. Makanan itu mengenyangkan dan tahan lama
disimpan lama
Tidak disyaratkan setahun memilki, tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap menuai/panen.
·
Nishab dan
zakat hasil bumi
Nishab zakat hasil bumi ini sesuai dengan sabda
nabi:
”Dari Abdullah r.a. nabi Saw bersabda : ”Tanam-tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air atau yang tumbuh dirawa-rawa, zakatnya sepersepuluh (1/10) dan yang diairi dengan tenaga pengangkutan zakatnya seperduapuluh (1/20).”
”Dari Abdullah r.a. nabi Saw bersabda : ”Tanam-tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air atau yang tumbuh dirawa-rawa, zakatnya sepersepuluh (1/10) dan yang diairi dengan tenaga pengangkutan zakatnya seperduapuluh (1/20).”
( HR.Bukhari)
Nishab hasil bumi yang sudah dibersihkan ialah
5 wasaq yaitu kira- kira 700 kg, sedang yang masih berkulit nishabnya 10 wasaq=
1400 kg Zakatnya 10% (sepersepuluh ) jika diairi dengan air hujan, air sungai,
siraman air yang tidak dengan pembelian (perongkosan ). Jika diari dengan air
yanng diperoleh dengan pembelian maka zakatnya 5% (seperdua puluh ).
Semua hasil bumi yang sudah masuk, wajib
dikeluarkan zakatnya, termasuk yang dikeluarkan untuk ongkos menuai dan
angkutan.
Buah buahan seperti kurma, biji-bijian yang mengeyangkan
seperti beras, gandum, dan yang semisal wajib dikeluarkan zakatnya jika telah
mencukupi nishabnya. Zakat buah-buahan dan biji bijian tidak perlu haul (satu
tahun), tetapi dikeluarkan pada waktu panen. Adapun Nishab dari hasil pertanian
ini adalah sebanyak lima wasaq. 1 wasaq= 60 sha`, sehingga 5 wasaq= 300 sha`. 1
sha`= 2.304 kg, sehingga 300 sha`= 691,2 kg= 91 kg 200 gram. Adapun besarnya
sakat yang dikeluarkan ialah berkisar antara 5 s.d 10 % jika, hasil
pertaniannya menggunakan air hujan atau air sungai besar zakatnya ialah 10% dan
jika produk menyangkut biaya transportasi, mesin pompa air, maka wajib
dizakatkan 5%.
4.
Hasil tambang
Hasil
tambang berupa emas dan perak apabila telah sampai memenuhi nishab sebagaimana
nishab emas dan perak, maka harus dikeluarkan zakatnya seketika itu juga, tidak
perlu menuggu satu tahun. Zakat yang wajib dikeluarkan ialah 2,5%. .Barang rikaz
itu umumnya berupa emas dan perak atau benda logam lainnya yang berharga.
Syarat-syaratnya mengeluarkan zakat rikaz:
a. Orang Islam
b. Orang merdeka
c. Milik Sendiri
d. Sampai nishabnya
Tidak perlu persyaratan harus dimilki selama 1
tahun. Nishab zakat barang tambang dan barang temuan, dengan nishab emas dan
perak yakni 20 mitsqa l=96 gram untuk emas dan 200 dirham (672 gram ) untuk
perak. Zakatnya masing-masin 2,5%.
5.
Harta
perniagaan
Barang (harta) perniagaan wajib dikeluarkan
zakatnya mengingat firman Allah :
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya”(QS Al- Baqarah : 267).
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya”(QS Al- Baqarah : 267).
Dan sabda Rasulullah: “Dari samurah :
“Rasululah Saw, memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat dari barang
yang disediakan untuk di jual .” ( HR. Daruquthni dan Abu Dawud)
Syarat wajibnya zakat perniagaan ialah:
a. Yang memiilki orang Islam
b. Milik orang yang merdeka
c. Milik penuh
d. Sampai nishabnya
e. Genap setahun
Setiap tahun pedagang harus membuat neraca atau
perhitungan harta benda dagangan. Tahun perniagaan di hitung dari mulai
berniaga. Yang dihitung bukan hanya labanya saja tetapi seluruh barang yang
diperdagangkan itu apabila sudah cukup nishab, maka wajiblah dikeluarkan
zakatnya seperti zakat emas yaitu 2,5 %.
Harta dagangan yang mencapai jumlah seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau sekiranya harga emas 1gram Rp 100, maka barang dagangan yang seharga 96x RP 100 = RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240.
Harta dagangan yang mencapai jumlah seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau sekiranya harga emas 1gram Rp 100, maka barang dagangan yang seharga 96x RP 100 = RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240.
Harta benda perdagangan perseroan, Firma, CV
atau perkongsian dan sebagainya, tegasnya harta benda yang dimilki oleh
beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai suatu perniagaan.
Kewajiban
zakat ini juga mencakup barang-barang yang dipersiapkan untuk dijual seperti
tanah, bangunan, mobil, alat-alat penampung air maupun barang-barang dagangan
lainnya. Adapun bangunan yang disewakan maka kewajiban zakat ada pada uang
sewanya (jika mencapai nishob) dan telah lewat setahun dalam kepemilikan.
Demikian pula mobil pribadi maupun mobil yang disewakan tidak ada kewajiban
zakat atasnya karena tidak dipersiapkan untuk dijual tetapi untuk digunakan.
Akan tetapi jika uang hasil disewakannya mobil tersebut atau uang apapun yang
telah mencapai nishob dan telah lewat setahun dalam kepemilikan seseorang maka
wajib untuk dikeluarkan zakatnya, baik uang tersebut dipersiapkan untuk nafkah,
atau untuk menikah, atau untuk dibelikan perabot rumah, atau untuk
dibayarkan hutang maupun untuk selainnya.
Ø Nisab
Nishab adalah ukuran
atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi
pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika
telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai
nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat.
Ø Syarat-syarat
nishab
adalah sebagai berikut:
1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus
dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan
alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama
satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Tidak ada zakat atas
harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi,
Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani) Dikecualikan dari hal ini, yaitu
zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil
ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika
menemukannya.
Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor
kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor.
Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40
ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.
Ø Cara Menghitung
Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan
pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah
hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i),
mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib
dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada
hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab
pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang
pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna
lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab
tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah
1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya
nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu
ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan
nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya
bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari
bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun
sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. Demikian tulisan singkat ini,
mudah-mudahan bermanfaat.
E.
Orang-orang
yang Berhak Menerima Zakat
Orang-orang yang berhak menerima zakat hanya
mereka yang telah ditentukan Allah swt. Dalam Al-Qur’an. Mereka itu terdiri
atas delapan golongan. Allah
Ta’ala telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang mulia tentang golongan-golongan
penerima zakat dalam firman-Nya:
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
para mu’allaf yang dibujuk hatinya, budak (yang mau memerdekakan diri),
orang-orang yang berhutang, orang yang sedang di jalan Allah dan musafir,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)
· Yang berhak
menerima zakat
1. Fakir yaitu orang yaang tidak mempunyai harta atau
usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari
2. Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha
yang dapat menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak
mencukupi
3. ’Amil yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan
untukmengumpulkan dan membagi-bagikannya
kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum Islam
4. Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum
kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat imannya supaya dapat
meneruskan imannya
5. Hamba sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian akan
dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya
6. Gharimin yaitu orang yang berhutang untuk sesuatu
kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya
7. Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan suka rela
untuk menegakkan agama Allah
8. Musafir yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam
perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan
sebagainya.
· Yang tidak
berhak menerima zakat :
1. Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak
halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai
kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
2. Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau
tanggungan dari tuannya.
3. Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda,
"Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah
(zakat)." (HR Muslim).
4. Orang yang dalam tanggungan yang berzakat,
misalnya anak dan istri.
5. Orang kafir.
F.
Beberapa Faedah Zakat
·
Faedah Diniyah (segi agama)
- Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
- Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
- Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq “alaih Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam” juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
- Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
· Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
- Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
- Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
- Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
- Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
· Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
- Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
- Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
- Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
- Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
- Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara
lain:
- Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
- Pilar amal jama’i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
- Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
- Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
- Untuk pengembangan potensi ummat
- Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
- Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
- Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil
- Zakat memberi arti bahwa manusia itu bukan hidup untuk dirinya sendiri;sifat mementingkan diri sendiri harus disingkirkan dari masyarakat Islam
- Seorang muslim harus mempunyai sifat-sifat baik dalam hidup perseorangan yaitu murah hati,penderma, dan penyayang
- Zakat dapat menjaga timbulnya rasa dengki, iri hati, dan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya
- Zakat bersifat sosialistis karena meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat Allah yang diberikan kepada manusia
G. PRAKTEK ZAKAT DI INDONESIA
Masyarakat di Indonesia
biasanya menyalurkan zakat biasa lewat panitia zakat di masjid-masjid ataupun
juga melaui lembaga-lembaga zakat nasional dan swasta yang telah ditunjuk
pemerintah. Dalam penyaluran zakat di Indonesia sepertinya sudah tersalur
dengan baik, masyarakat yang berhak menerimanya pun telah menerima atau bisa
dibilang tepat sasaran.
Contoh dari
lembaga-lembaga zakat di Indonesia ialah seperti ;
·
Dompet Dhuafa Republika
·
Rumah Zakat
·
Bina Insan Prestasi
·
Portal Infaq
·
Baitul Maal Hidayatullah
·
Baitulmaal Muamalat
·
Pos Keadilan Peduli Umat
·
Dan lain-lain.
Permasalan Zakat di
Indonesia
Persoalan Zakat
adalah sesuatu yangv tidak pernah habis
dibicarakan, wacana tersebut terus bergulir mengikuti peradaban Islam. Di
Indonesia Persoalan yang muncul atas zakat sekarang : Pertama, Peran
zakat sebagai salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan oleh umat Islam yang
mampu (muzakki) hanya menjadi kesadaran personal. Membayar zakat
merupakan kebajikan individual dan sangat sufistik sehingga lebih mementingkan
dimensi keakhiratan. Semestinya zakat adalah menjadi sebuah gerakan kesadaran
kolektif, taruhlah kita bisa canangkan gerakan sadar zakat, seperti yang pernah
dicanangkn oleh Presiden Megawati pada tanggal 2 Desember 2001 di Masjid
Istiqlal pada acara peringatan Nuzulul Qur’an, sehingga zakat menjadi
tulang punggung perekonomian umat. Karena, Zakat bukan hanya sekedar kewajiban
yang mengandung nilai teologis, tetapi juga kewajiban finansial yang mengandung
nilai sosial yang tinggi. Persoalan ini, tidak lepas juga dari pamahaman umat
(yang wajib zakat) terhadap makna subsansi zakat. Zakat hanya sebagai suatu
kewajiban agama (teologis) untuk membersihkan harta milik dari kekotoran. 1 Pemahaman masyarakat
seperti itu tentang zakat, akhirnya zakat di berikan tanpa melihat sisi
kemanfaatan ke depan bagi yang berhak menerimanya (Mustahiq). Tanpa
melihat, bahwa Zakat memainkan peran penting dan signifikan dalam distribusi
pendapatan dan kekayaan serta berpengaruh nyata pada tingkah laku konsumen.
Dengan zakat distibusi lancar dan kekayaan tidak melingkar di sekitar golongan
elit (konglomerat). Namun akhir-akhir ini kesadaran di kalangan umat
Islam menengah atas lainnya makin membaik. Selain membayar pajak mereka juga
membayar zakat. Kedua, meningkatnya kesadaran umat Islam dalam membayar
zakat tidak disertai dengan pengumpulan dan penyaluran yang terencana secara
komprehensif. Bagaimana zakat yang punya peran sangat penting dalam menentukan ekonomi
umat bisa dapat terkelola dengan baik dan professional-produktif. Pengelolaan
yang tidak baik dan profesional menjadikan zakat tidak produktif dalam ikut
andil mengembangkan ekonomi umat. Kita dulu punya BAZIS (Badan Amil Zakat dan
Shodaqah) yang semi-pemerintah, sekarang kita punya Badan Amil Zakat (BAZ) dan
Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibina oleh pemerintah atas keinginan masyarakat.
Hanya saja, system kelembagaan zakat tidak sama dengan lembaga pajak yang sudah
dinilai kuat, tampaknya BAZIS/ BAZ/ LAZ masih terkesan lemah dan tidak mudah
menetapkan target. Ditambah lagi dengan persoalan amanah yang kurang dimiliki
oleh penyelenggara zakat. Sebenarnya, ada tiga kata kunci yang harus dipegang
oleh organisasi pengelola zakat agar menjadi good organization governance, yaitu
Amanah, Professional dan Transparan. Ketiga, sisi pendukung Legal-formal
kita kurang proaktif dalam melihat potensi zakat yang sekaligus sebagai
aplikasi dari ketaatan kepada agama bagi umat Islam. Seperti yang disampaikan
Pimpinan DSUQ Bandung bahwa potensi zakat secara finansial dalam setahun di
Indonesia bisa terkumpul mencapai 2 trilliun rupiah. Jumlah itu baru yang bisa
di hitung dari jumlah orang kaya (muzakki) yang terdeteksi. Tapi
kenyataannya, pengumpulan zakat, masih dibawah standar rasio rata-rata jumlah
umat Islam yang kena kewajiban zakat (muzakki). Semestinya sebagai
negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, negara proaktif dalam
menyikapi kebutuhan umat, dimana ajaran Islam yang asasi seperti zakat menjadi
tulang punggung perekonomian umat dengan melahirkan Undang-undang zakat dari
sejak kemerdekaan.
Lahirnya
Undang-undang No. 38v Tahun 1999 tentang
pengelolaan Zakat yang disahkan pada tanggal 23 September 1999, walau tidak ada
kata terlambat, tidak begitu banyak memberikan angin segar kepada umat Islam
dalam mewujudkan suatu tatanan perekonomian yang kuat. Tetapi kita masih bisa
bersyukur, dengan lahirnya Undang-undang tersebut, walau terjadi tarik menarik
kepentingan (penguasa dan rakyat) dalam lahirnya Undang-undang tersebut.
Ditambah lagi dengan adanya perubahan atas Undang-undang PPh No. 17 Tahun 2000
yang disahkan tanggal 2 Agustus 2000 dimana zakat menjadi pengurang pembayaran
pajak.penghasilan. Kedua undang-undang tersebut memberikan jaminan kepada umat
Islam bahwa zakat akan terkelola dengan baik, walau tidak sedikit kekhawatiran
bahwa undang-undang itu hanya sebuah gerakan yang setengah hati yang hanya
membesarkan hati umat Islam dan akan berhenti di tengah jalan.
Kekhawatiran itu tenyata terbukti denganv adanya stagnanisasi dalam usaha sosialisasi dan realisasi kedua
undang-undang tersebut. Terjadinya banyak kendala dalam sosialisasi, realisasi
dan tekhnis menjadi faktor yang sangat dominan dalam terjadinya stagnan
undang-undang tersebut. Kenapa hal ini bisa terjadi ? kita mungkin melihat
dengan kaca mata sinis terhadap pemerintah dalam menerapkan konsep zakat,
dengan mengatakan, bahwa Undang-undang zakat yang ada hanya sebagai gerakan
setengah hati. Atau kita bisa melihat dengan beragam kelemahan yang ada pada
Undang-undang No. 38/99 tentang Pengelolaan Zakat dan UU No. 7/83 Jo.UU
No.10/94 Jo.UU No. 17/2000 tentang Pajak Penghasilan sebagai pengurang
pembayaran pajak apabila sudah membayar zakat bagi umat Islam, seperti yang
disampaikan Hadi Muhammad dalam sebuah makalahnya atas kelemahan
Undang-undang tersebut, mengatakan : “metode Prepaid Tax lebih baik
ketimbang metode Deductible Expenses yang digunakan dalam UU No. 38/99,
karena sebetulnya hanya merupakan usaha excuse dari aparat ditjen pajak untuk
menunjukkan toleransi birokrasi terhadap ketentuan berzakat umat Islam.”
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib
dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak
menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah
ditetapkan oleh syara. Zakat itu ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat
fithrah. Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
1. Emas dan perak Harta perniagaan
2. Binatang ternak seperti unta, lembu (kerbau ),
kambing, sapi.
3. Buah-buahan dan biji- bijian yang dapat
dijadikan makanan pokok
4. Barang tambang dan barang temuan
Banyak Faedah dan Hikmah dari berzakat. Zakat
dapat meningkatkan toleransi, solidaritas antar sesama manusia dan
menyeimbangkan antara Hablumminallah dan Hablumminannas.
Demikian makalah tentang zakat yang saya susun,
semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat, mahasiswa, dan pembaca (khususnya).
Kritik dan saran saya harapkan demi perbaikan pembuatan makalah
berikutnya.
Saran
Penyusun makalah ini manusia biasa banyak
kelemahan dan kekhilafan. Maka dari itu penyusun menyarankan pada pembaca yang
ingin mendalami masalah zakat, setelah membaca makalah ini membaca sumber lain
yang lebih lengkap. Dan marilah kita realisasikan zakat dalam kehidupan
sehari-hari yang merupakan kewajiban umat muslim dengan penuh rasa ikhlas.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Rasyid,
Sulaiman, FIQH, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2010. http://www.islamnyamuslim.com/2013/03/harta-yang-wajib-dizakati.html
4.
http://www.portalinfaq.org/g02x01_article_view.php?article_key=panduanzakat03
Di akses
tanggal 13 juni 2013 pukul 19.00 wib