Welcome Comments Pictures
TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG MUDAH-MUDAHAN BISA BERMANFAAT

ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGIBIDAN DIKOMUNITAS KODE ETIK PROFESI BIDAN,REGISTRASI PRAKTIK BIDAN,KEWENANGAN BIDAN DIKOMUNITAS



BAB I
                                                            PENDAHULUAN      

A.    Latar Belakang
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan, yang terakreditasi, memenuhi kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk praktek kebidanan. Yang diakui sebagai seorang profesional yang bertanggungjawab, bermitra dengan perempuan dalam memberikan dukungan, asuhan dan nasehat yang diperlukan selama kehamilan, persalinan dan nifas, memfasilitasi kelahiran atas tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan anak.
Sejarah menunjukkan bahwa bidan adalah salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan. Peran dan posisi bidan dimasyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati, mendampingi, serta menolong ibu yang melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik.
Keberadaan bidan di Indonesia sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan janinnya, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah mendekatkan pelayanan kebidanan kepada setiap ibu yang membutuhkannya. Pada tahun 1993 WHO merekomendasikan agar bidan di bekali pengetahuan dan ketrampilan penanganan kegawatdaruratan kebidanan yang relevan. Untuk itu pada tahun 1996 Depkes telah menerbitkan Permenkes No.572/PER/Menkes/VI/96 yang memberikan wewenang dan perlindungan bagi bidan dalam melaksanakan tindakan penyelamatan jiwa ibu dan bayi baru lahir.
Dengan adanya standar pelayanan, masyarakat akan memiliki rasa kepercayaan yang lebih baik terhadap pelaksana pelayanan. Suatu standar akan lebih efektif apabila dapat diobservasi dan diukur, realistis, mudah dilakukan dan dibutuhkan. Pelayanan kebidanan merupakan pelayanan profesional yang menjadi bagian integral dari pelayanan kesehatan sehingga standar pelayanan kebidanan dapat pula digunakan untuk menentukan.
B.     Ruang Lingkup Masalah
1.      Kode Etik Profesi Bidan
2.      Registrasi Praktik Bidan
3.      Kewenangan Bidan Komunitas

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Kode Etik Bidan
Kode etik profesi bidan hanya ditetapkan oleh organisasi profesi, Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Kode etik bidan indonesia pertama kali disusun tahun 1986 dan disyahkan dalam kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia (IBI) X tahun 1988, dan petunjuk pelaksaannya disyahkan dalam rapat kerja Nasional( Rakernas) IBI tahun 1991.
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang standar profesi bidan, didalamnya terdapat kode etik bidan indonesia.
    1.      Pengertian Kode etik bidan.
   Kode etik suatu profesi adalah Norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan didalam melaksanakan tugas profesinyadan dalam hidupnya dimasyarakat.
   Kode etik bidan adalah Suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
   Kode etik bidan adalah suatu pernyataan komprehensif profesi yang menuntut bidan melaksanakan praktik kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi, dan dirinya.
1.      Tujuan Kode etik bidan secara umum.
a.    Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi ” image” pihak luar atau masyarakat terhadap suatu profesi perli dijaga untuk mencegah pandangan merendahkan atau meremekan profesi tersebut.
b.  Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. Kesejahteraan yang dimaksud adalah kesejahteraan material dan spiritual atau mental.
c.     Meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Kode etik juga berisitujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesi.
d.      Meningkatkan mutu proesi.
  
 2.   Fungsi kode etik
a.       Memberikan panduan dalam membuat keputusan tentang masalah etik
b.      Menghubungkan nilai atau norma yang dapat diterapkan dan dipertimbangkan dalam memberi pelayanan.
c.       Merupakan cara untuk mengevaluasi diri.
d.      Menjadi landasan untuk memberi umpan balik bagi rekan sejawat.
e.       Menginformasikan kepada calon perawat dan bidan tentang nilai dan standar profesi.
f.       Menginformasikan kepada profesi lain dan masyarakat tentang nilai moral.
3.   Dasar Pembentukan Kode Etik Bidan
   Kode etik bidan pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disyahkan dalam kongres nasional IBI X tahun 1988. petunjuk pelaksanan kode etik bidan disahkan dalam rapat kerja nasional ( RAKERNAS ) IBI tahun 1991. kode etik bidan sebagai pedoman dalam berprilaku, disusun berdasarkan pada penekanan dan pelaksaan keselamatan klien.Kode etik bidan berisi tujuh bab dan dibedakan menjadi beberapa bagian, antara lain:
a.       Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat ( 6 butir )
1.    Setiap bidan senantiasa menjujung tinggi, menghayati dan   mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2.   Setiap bidan dalam memjalankan tugas profesinya menjujung tinggi harkat dan martabat kemanusian yang utuh dan memelihara citra bidan.
3.  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulakan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat.
5.   Setiap bidan dalam menjalankan tugas senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6.   Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.   
 
b.      Kewajiban terhadap tugasnya

  1. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
  2.  Setiap bidan berkewajiban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
  3.  Setiap bidan harus menjamin kerahasian keterangan yang dapat dan atau dipercaya kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien. 

      c.       Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya.
1.   Setiap bidan harus menjalin hubungan yang baik dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2.   Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainya.
      d.      Kewajiban bidan terhadap profesinya.
1.  Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjujung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2.      Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan pekembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.      Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
               e.       Kewajiban bidan terhadap dirinya sendiri.
1.      Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2.      Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.      Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
 
      f.       Kewajiban bidan terhadap pemerintah nusa, bangsa dan tanah air.
1.  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan khususya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
2.      Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
             g.      Penutup
Setiap bidan dalam melaksankan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia
              
B.     Registrasi Praktik Bidan
Bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional maupun intenasional oleh International Confederation of Midwives (ICM). Dalam menjalankan tugasnya, seorang bidan harus memiliki kualifiksi agar mendapatkan lisensi untuk praktek.
Praktek pelayanan bidan perorangan (swasta), merupakan penyedia layanan kesehatan, yang memiliki kontribusi cukup besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa layanan bidan memperoleh akses pelayanan yang bermutu dari pelayanan bidan, perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara jelas, persiapan sebelum bidan melaksanakan pelayanan praktek, seperti perizinan, tempat, ruangan, peralatan praktek, dan kelengkapan administrasi semuanya harus sesuai dengan standar
Dalam hal ini pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai registrasi dan praktik bidan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 (Revisi dari Permenkes No.572/MENKES/PER/VI/1996).
Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya. Bidan yang baru lulus dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIB dengan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima ijazah bidan


REGISTRASI
Permenkes nomor 900/MENKES/SK/VII/2002
Pasal 2
(1) Pimpinan penyelenggaraan pendidikan bidan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus.
(2) Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir I terlampir.
-    Ketentuan untuk pelaporan peserta didik yang baru lulus ke Dinas Kesehatan provinsi
-    Kewajiban untuk registrasi bagi bidan yang baru lulus
-    Penerbitan SIB oleh kepala Dinas Kesehatan Propinsi
-    Kewajiban untuk kepemilikan SIB termasuk untuk Bidan luar negeri
-    Pembaharuan SIB
Permenkes nomor 1464/MENKES/PER/X/2010
-    Bidan dapat praktik mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan
-    Minimal pendidikan Bidan adalah dIII kebidanan
-    Kewajiban memiliki SIKB untuk Bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan
-    Kewajiban memiliki SIPB untuk Bidan yang praktik mandiri
-    Kewajiban memiliki STR, SIKB dan SIPB yang di keluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/Kota
-    Kewenangan Bidan untuk hanya menjalankan praktik/ kerja paling banyak 1 tempat kerja dan 1 tempat praktik
-    Masa berlaku SIKB dan SIPB
Pasal 3
(1) Bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima ijazah bidan.
(2) Kelengkapan registrasi sebagaimana dimaksud meliputi:
-    fotokopi Ijazah Bidan;
-    fotokopi Transkrip Nilai Akademik
-    surat keterangan sehat dari dokter
-    pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
(3) Bentuk permohonan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir II terlampir.
Pasal 4
(1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menerbitkan SIB.
(2) SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional.
(3) Bentuk dan isi SIB sebagaimana tercantum dalam Formulir III terlampir.

Pasal 5
(1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi harus membuat pembukuan registrasi mengenai SIB yang telah diterbitkan.
(2) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretariat Jenderal c.q Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan dengan tembusan kepada organisasi profesi mengenai SIB yang telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan diterbitkan dalam buku registrasi nasional.
Pasal 6
(1) Bidan lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIB.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan yang terakreditasi yang ditunjuk pemerintah.
(3) Bidan yang telah menyelesaikan adaptasi diberikan surat keterangan selesai adaptasi oleh pimpinan sarana pendidikan.
(4) Untuk melakukan adaptasi bidan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan melampirkan:
a.       Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
b.      Fotokopi Transkrip Nilai Akademik yang bersangkutan.
(6) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi.
(7) Bidan yang telah melaksanakan adaptasi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(8) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Formulir IV terlampir.

Pasal 7
(1) SIB berlaku selama 5 Tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk menerbitkan SIPB.
(2) Perbaharuan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi dimana bidan praktik dengan melampirkan antara lain:
a.    SIB yang telah habis masa berlakunya
b.   Surat Keterangan sehat dari dokter
c.    Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

C.     Kewenangan Bidan di Komunitas
Bidan dalam menjalankan praktiknya di komunitas berwenang untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi 8 yaitu bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat, yang meliputi :
1.   Pengetahuan dasar
-    Konsep dasar dan sasaran kebidanan komunitas.
-    Masalah kebidanan komunitas.
-    Pendekatan asuhan kebidanan komunitas pada keluarga, kelompok dan masyarakat.
-    Strategi pelayanan kebidanan komunitas.
-    Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat.
-    Faktor – faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak.
-    Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak.
2.   Pengetahuan tambahan
-    Kepemimpinan untuk semua (Kesuma)
-    Pemasaran social
-    Peran serta masyarakat
-    Audit maternal perinatal
-    Perilaku kesehatan masyarakat
-    Program – program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak (Safe Mother Hood dan Gerakan Sa g. Paradigma sehat tahun 2010.


3.   Keterampilan dasar
- Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas laktasi, bayi, balita dan KB di masyarakat.
- Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak.
- Melakukan pertolongan persalinan dirumah dan polindes.
- Melaksanakan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya kesehatan ibu dan anak.
- Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan.
- Melakukan pencatatan dan pelaporan
                        4.         Keterampilan tambahan
- Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWS KIA.
- Melaksanakan pelatihan dan pembinaan dukun bayi.
- Mengelola dan memberikan obat – obatan sesuai dengan kewenangannya.
- Menggunakan tehnologi tepat guna.
Pengertian Profesi
                      Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, dan teknik.
WEWENANG BIDAN
Kepmenkes 900 tahun 2002
1.   Pasal 1
Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
a.    pelayanan kebidanan
b.    pelayanan keluarga berencana
c.    pelayanan kesehatan masyarakat
2.   Pasal 15
a.    Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditujukan kepada ibu dan anak.
b.   Pelayanan kepada ibu diberikan pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui, dan masa antara (periode interval).
c.    Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra sekolah.

3.   Pasal 1
Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi:
a.    penyuluhan dan konseling
b.   pemeriksaan fisik
c.    pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d.   pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus iminens, hiperemesis gravidarum tingkat I, preeklamsi ringan dan anemi ringan
e.    pertolongan persalinan normal
f.    pertolongan persalinan abnormal, yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, post term dan preterm
g.    pelayanan ibu nifas normal
h.   pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup ratensio plasenta, renjatan, dan infeksi ringan
        i.         pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
Pelayanan kebidanan kepada anak meliputi:
a.    pemeriksaan bayi baru lahir
b.   perawatan tali pusat
c.    perawatan bayi
d.   resusitasi pada bayi baru lahir
e.    pemantauan tumbuh kembang anak
f.    pemberian imunisasi
g.    pemberian penyuluhan.
4.   Pasal 17
Dalam keadaan tidak terdapat dokter yang berwenang pada wilayah tersebut, bidan dapat memberikan pelayanan pengobatan pada penyakit ringan bagi ibu dan anak sesuai dengan kemampuannya.
5.   Pasal 18
               Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaskud dalam Pasal 16 berwenang untuk :
a.    memberikan imunisasi
b.   memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan, dan nifas
c.    mengeluarkan placenta secara manual
d.   bimbingan senam hamil
e.    pengeluaran sisa jaringan konsepsi
f.    episiotomy
g.    penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II
h.   amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm
i.     pemberian infuse
j.     pemberian suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika, dan sedative
k.   kompresi bimanual
l.     versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya
m. vacum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul
n.   pengendalian anemi
o.   meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan air susu ibu
p.   resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
q.   penanganan hipotermi
r.     pemberian minum dengan sonde/pipet
        i.         pemberian obat-obat terbatas, melalui lembaran permintaan obat sesuai dengan Formulir VI terlampir
      ii.         pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian.
6.      Pasal 19
Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf b berwenang untuk:
a. memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan, dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom
b.memberikan penyuluhan/konseling pemakaian kontrasepsi
c. melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
d.melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit
e. memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat.
7.      Pasal 20
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaskud dalam pasal 14 huruf c berwenang untuk :
a. pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak
b.memantau tumbuh kembang anak
c. melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
d.melaksanakan deteksi dini, melaksanakan petolongan pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.
8.      Pasal 21
a. Dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14.
b.Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.


      Kewenangan Bidan Komunitas
        Wewenang bidan dalam memberikan pelayanan di komunitas yaitu :
        1.   Meliputi kepada wanita
              Meliputi pada masa pra nikah termasuk remaja putrid, pra hamil, kehamilan, persalinan, nifas dan menyusui.
        2.   Pelayanan kesehatan pada anak yaitu pada masa bayi, balita dan anak pra sekolah, meliputi :
              a.   Pemberian obat yang bersifat sementara pada penyakit ringan.
              b.   Pemeriksaan dan perawatan bayi baru lahir.
              c.   Penyuluhan kepada ibu tentang pemberian ASI eksklusif
              d.   Pemantauan tentang balita.
        3.   Beberapa tindakan termasuk dalam kewenangan bidan antara lain :
              a.   memberi imunisasi pada wanita usia subur, termasuk remaja putrid, calon pengantin dan bayi.
              b.   Memberikan suntikan kepada penyulit kehamilan, meliputi oksitosin sebagai pertolongan pertama sebelum dirujuk.
              c.   Melakukan tindakan amniotomi pada kala aktif dengan letak belakang kepala dan diyakini bayi dapat lahir pervagina.
              d.   KBI dan KBE untuk menyelamatkan jiwa ibu.
              e.   Ekstraksi vakum pada bayi dengan kepala di dasar panggul.
              f.    Hipotermi pada bayi baru lahir
              g.   Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia.
        4.   Memberikan pelayanan KB
        5.   Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian.
        6.   Kewajiban bidan dalam menjalankan kewenangannya seperti :
              a.   Meminta persetujuan yang akan dilakukan.
              b.   Memberikan informasi.
              c.   Melakukan rekam medis.
        7.   Pemberian uterotonika saat melakukan pertolongan persalinan.
        8.   Pelayanan dan pengobatan kelainan ginekologi ringan.
        9.   Penyediaan dan penyerahan obat-obatan :
              a.   Bidan menyediakan obat maupun obat suntik sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
              b.   Bidan diperkenankan menyerahkan obat kepada pasien sepanjang untuk keperluan darurat.

 BAB III
PENUTUP


A.                Kesimpulan
Bidan adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktek bidan.Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yangkhusus. Sebagai pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan.
Kebidanan sebagai profesi merupakan komponen yang paling penting dalam meningkatkan kesehatan perempuan.
B.                 Saran
Agar pemerintah terus berupaya mendukung profesi bidan dengan cara meningkatkan kwalitas SDM bidan melalui penyediaan fasilitas pendidikan bagi bidan.
Bagi organisasi diharapkan agar terus berupaya mengembangkan pelayanan dan pengetahuan bagi semua bidan secara adil dan merata.
Bidan sebagai tenaga profesional diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam organisasi dan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan etika profesi.
Dari ciri-ciri tsb dapat disimpulkan pelayanan kesehatan memberikan pelayanan, dengan sifat ikhtiar, pasien/klien dengan penuh kepercayaan dan keyakinan, pasrah akan penderitaanya. Dan itu adalah syarat mutlak untuk memperoleh hasil yang terbaik. Jujur profesi medis penuh dengan resiko, dalam berikhtiar dapat timbul kelalaian/kesalahan menimbulkan cacat, kerugian, bahkan kematian. Resiko ini oleh orang-orang/pihak-pihak lain diartikan sebagai kesalahan profesi dan tudingan adl: MALPRAKTIK.

  
DAFTAR PUSTAKA

Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.
Behrman. Kliegman. Arvin. (2000). Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of Pediatrics). EGC. Jakarta.
Depkes RI, (2006) Modul Manajemen Terpadu Balita Sakit, Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.
Depkes RI. (2006). Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA). Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.
Depkes RI. (2006). Manajemen BBLR untuk Bidan. Depkes. Jakarta.
Depkes RI. (2003). Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Jakarta.
Depkes RI. (2002). Standar Profesi Kebidanan. Jakarta.
Depkes RI. (2002). Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta.
Depkes RI. (2002). Kompetensi Bidan Indonesia. Jakarta