ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGIBIDAN DIKOMUNITAS KODE ETIK PROFESI BIDAN,REGISTRASI PRAKTIK BIDAN,KEWENANGAN BIDAN DIKOMUNITAS
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bidan adalah
seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan, yang terakreditasi,
memenuhi kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat
lisensi untuk praktek kebidanan. Yang diakui sebagai seorang profesional yang
bertanggungjawab, bermitra dengan perempuan dalam memberikan dukungan, asuhan
dan nasehat yang diperlukan selama kehamilan, persalinan dan nifas,
memfasilitasi kelahiran atas tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan
kepada bayi baru lahir dan anak.
Sejarah menunjukkan bahwa bidan adalah salah satu
profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan muncul
sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan.
Peran dan posisi bidan dimasyarakat sangat dihargai dan dihormati karena
tugasnya yang sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati, mendampingi,
serta menolong ibu yang melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan
baik.
Keberadaan bidan di Indonesia sangat diperlukan dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan janinnya, salah satu upaya yang
dilakukan oleh pemerintah adalah mendekatkan pelayanan kebidanan kepada setiap
ibu yang membutuhkannya. Pada tahun 1993 WHO merekomendasikan agar bidan di
bekali pengetahuan dan ketrampilan penanganan kegawatdaruratan kebidanan yang
relevan. Untuk itu pada tahun 1996 Depkes telah menerbitkan Permenkes
No.572/PER/Menkes/VI/96 yang memberikan wewenang dan perlindungan bagi bidan
dalam melaksanakan tindakan penyelamatan jiwa ibu dan bayi baru lahir.
Dengan adanya standar pelayanan, masyarakat akan
memiliki rasa kepercayaan yang lebih baik terhadap pelaksana pelayanan. Suatu
standar akan lebih efektif apabila dapat diobservasi dan diukur, realistis,
mudah dilakukan dan dibutuhkan. Pelayanan kebidanan merupakan pelayanan
profesional yang menjadi bagian integral dari pelayanan kesehatan sehingga
standar pelayanan kebidanan dapat pula digunakan untuk menentukan.
B. Ruang Lingkup Masalah
1. Kode Etik Profesi Bidan
2. Registrasi Praktik Bidan
3. Kewenangan Bidan Komunitas
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kode Etik Bidan
Kode etik profesi bidan hanya ditetapkan oleh organisasi
profesi, Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Kode etik bidan indonesia pertama kali
disusun tahun 1986 dan disyahkan dalam kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia
(IBI) X tahun 1988, dan petunjuk pelaksaannya disyahkan dalam rapat kerja
Nasional( Rakernas) IBI tahun 1991.
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang standar profesi bidan, didalamnya terdapat
kode etik bidan indonesia.
1. Pengertian Kode
etik bidan.
Kode etik suatu
profesi adalah Norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi
yang bersangkutan didalam melaksanakan tugas profesinyadan dalam hidupnya
dimasyarakat.
Kode etik bidan
adalah Suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan
eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu
profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian
profesi.
Kode etik bidan
adalah suatu pernyataan komprehensif profesi yang menuntut bidan melaksanakan
praktik kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga,
masyarakat, teman sejawat, profesi, dan dirinya.
1.
Tujuan Kode
etik bidan secara umum.
a.
Menjunjung
tinggi martabat dan citra profesi ” image” pihak luar atau masyarakat terhadap
suatu profesi perli dijaga untuk mencegah pandangan merendahkan atau meremekan
profesi tersebut.
b. Menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggota. Kesejahteraan yang dimaksud adalah
kesejahteraan material dan spiritual atau mental.
c.
Meningkatkan
pengabdian para anggota profesi. Kode etik juga berisitujuan pengabdian profesi
tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan
tanggung jawab pengabdian profesi.
d.
Meningkatkan mutu
proesi.
2. Fungsi kode
etik
a.
Memberikan
panduan dalam membuat keputusan tentang masalah etik
b.
Menghubungkan
nilai atau norma yang dapat diterapkan dan dipertimbangkan dalam memberi
pelayanan.
c.
Merupakan cara
untuk mengevaluasi diri.
d.
Menjadi
landasan untuk memberi umpan balik bagi rekan sejawat.
e.
Menginformasikan
kepada calon perawat dan bidan tentang nilai dan standar profesi.
f.
Menginformasikan
kepada profesi lain dan masyarakat tentang nilai moral.
3. Dasar
Pembentukan Kode Etik Bidan
Kode etik bidan
pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disyahkan dalam kongres nasional IBI X
tahun 1988. petunjuk pelaksanan kode etik bidan disahkan dalam rapat kerja
nasional ( RAKERNAS ) IBI tahun 1991. kode etik bidan sebagai pedoman dalam
berprilaku, disusun berdasarkan pada penekanan dan pelaksaan keselamatan
klien.Kode etik bidan berisi tujuh bab dan dibedakan menjadi beberapa bagian,
antara lain:
a.
Kewajiban bidan
terhadap klien dan masyarakat ( 6 butir )
1.
Setiap bidan
senantiasa menjujung tinggi, menghayati dan
mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2. Setiap bidan
dalam memjalankan tugas profesinya menjujung tinggi harkat dan martabat
kemanusian yang utuh dan memelihara citra bidan.
3. Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung
jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4. Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya mendahulakan kepentingan klien, menghormati hak
klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat.
5. Setiap bidan
dalam menjalankan tugas senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan
masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
kemampuan yang dimilikinya.
6. Setiap bidan
senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya,
dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya
secara optimal.
b.
Kewajiban
terhadap tugasnya
- Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
- Setiap bidan berkewajiban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
- Setiap bidan harus menjamin kerahasian keterangan yang dapat dan atau dipercaya kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
c. Kewajiban bidan
terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya.
1. Setiap bidan harus menjalin hubungan
yang baik dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2.
Setiap bidan dalam melaksanakan
tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga
kesehatan lainya.
d. Kewajiban bidan
terhadap profesinya.
1. Setiap bidan wajib menjaga nama baik
dan menjujung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang
tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2.
Setiap bidan wajib senantiasa
mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan
pekembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.
Setiap bidan senantiasa berperan serta
dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu
dan citra profesinya.
e.
Kewajiban bidan
terhadap dirinya sendiri.
1.
Setiap bidan wajib memelihara
kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2.
Setiap bidan wajib meningkatkan
pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
3.
Setiap bidan wajib memelihara
kepribadian dan penampilan diri.
f. Kewajiban bidan
terhadap pemerintah nusa, bangsa dan tanah air.
1. Setiap bidan dalam menjalankan
tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang
kesehatan khususya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
2.
Setiap bidan melalui profesinya
berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk
meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluarga.
g.
Penutup
Setiap bidan dalam melaksankan tugasnya sehari-hari
senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia
B. Registrasi Praktik Bidan
Bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional
maupun intenasional oleh International Confederation of Midwives (ICM). Dalam
menjalankan tugasnya, seorang bidan harus memiliki kualifiksi agar mendapatkan
lisensi untuk praktek.
Praktek pelayanan bidan perorangan (swasta), merupakan
penyedia layanan kesehatan, yang memiliki kontribusi cukup besar dalam
memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak.
Supaya masyarakat pengguna jasa layanan bidan memperoleh akses pelayanan yang
bermutu dari pelayanan bidan, perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan
secara jelas, persiapan sebelum bidan melaksanakan pelayanan praktek, seperti
perizinan, tempat, ruangan, peralatan praktek, dan kelengkapan administrasi
semuanya harus sesuai dengan standar
Dalam hal ini pemerintah telah menetapkan peraturan
mengenai registrasi dan praktik bidan dalam Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 (Revisi dari Permenkes No.572/MENKES/PER/VI/1996).
Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian
dan pengakuan terhadap bidan setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi
inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan sehingga secara fisik dan
mental mampu melaksanakan praktik profesinya. Bidan yang baru lulus dapat
mengajukan permohonan untuk memperoleh SIB dengan mengirimkan kelengkapan
registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan
berada selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima ijazah bidan
REGISTRASI
Permenkes
nomor 900/MENKES/SK/VII/2002
Pasal 2
(1) Pimpinan penyelenggaraan pendidikan bidan wajib menyampaikan laporan
secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik
yang baru lulus, selambat lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus.
(2) Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Formulir I terlampir.
- Ketentuan untuk pelaporan peserta
didik yang baru lulus ke Dinas Kesehatan provinsi
- Kewajiban untuk registrasi bagi
bidan yang baru lulus
- Penerbitan SIB oleh kepala Dinas
Kesehatan Propinsi
- Kewajiban untuk kepemilikan SIB
termasuk untuk Bidan luar negeri
- Pembaharuan SIB
Permenkes
nomor 1464/MENKES/PER/X/2010
-
Bidan dapat
praktik mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan
-
Minimal
pendidikan Bidan adalah dIII kebidanan
-
Kewajiban
memiliki SIKB untuk Bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan
-
Kewajiban
memiliki SIPB untuk Bidan yang praktik mandiri
-
Kewajiban
memiliki STR, SIKB dan SIPB yang di keluarkan oleh pemerintah daerah
kabupaten/Kota
-
Kewenangan
Bidan untuk hanya menjalankan praktik/ kerja paling banyak 1 tempat kerja dan 1
tempat praktik
-
Masa berlaku
SIKB dan SIPB
Pasal 3
(1) Bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan
mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB selambat-lambatnya 1
(satu) bulan setelah menerima ijazah bidan.
(2) Kelengkapan registrasi sebagaimana dimaksud
meliputi:
-
fotokopi
Ijazah Bidan;
-
fotokopi
Transkrip Nilai Akademik
-
surat
keterangan sehat dari dokter
-
pas foto
ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
(3) Bentuk permohonan SIB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Formulir II terlampir.
Pasal 4
(1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri
Kesehatan melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 untuk menerbitkan SIB.
(2) SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan
oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, dalam waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara
nasional.
(3) Bentuk dan isi SIB sebagaimana tercantum dalam
Formulir III terlampir.
Pasal 5
(1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi harus membuat
pembukuan registrasi mengenai SIB yang telah diterbitkan.
(2) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi menyampaikan
laporan secara berkala kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretariat Jenderal
c.q Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan dengan tembusan kepada
organisasi profesi mengenai SIB yang telah diterbitkan untuk kemudian secara
berkala akan diterbitkan dalam buku registrasi nasional.
Pasal 6
(1) Bidan lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi
untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIB.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada sarana pendidikan yang terakreditasi yang ditunjuk pemerintah.
(3) Bidan yang telah menyelesaikan adaptasi diberikan
surat keterangan selesai adaptasi oleh pimpinan sarana pendidikan.
(4) Untuk melakukan adaptasi bidan mengajukan
permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dengan melampirkan:
a.
Fotokopi
Ijazah yang telah dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
b.
Fotokopi
Transkrip Nilai Akademik yang bersangkutan.
(6) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi berdasarkan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan rekomendasi untuk
melaksanakan adaptasi.
(7) Bidan yang telah melaksanakan adaptasi, berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(8) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) sebagaimana tercantum dalam Formulir IV terlampir.
Pasal 7
(1) SIB berlaku selama 5 Tahun dan dapat diperbaharui
serta merupakan dasar untuk menerbitkan SIPB.
(2) Perbaharuan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi dimana bidan praktik dengan melampirkan
antara lain:
a.
SIB yang
telah habis masa berlakunya
b.
Surat
Keterangan sehat dari dokter
c.
Pas foto
ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
C. Kewenangan
Bidan di Komunitas
Bidan dalam menjalankan praktiknya di komunitas
berwenang untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi 8 yaitu bidan
memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada keluarga, kelompok
dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat, yang meliputi :
1. Pengetahuan
dasar
- Konsep dasar dan sasaran kebidanan
komunitas.
- Masalah kebidanan komunitas.
- Pendekatan asuhan kebidanan
komunitas pada keluarga, kelompok dan masyarakat.
- Strategi pelayanan kebidanan
komunitas.
- Upaya peningkatan dan pemeliharaan
kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat.
- Faktor – faktor yang mempengaruhi
kesehatan ibu dan anak.
- Sistem pelayanan kesehatan ibu dan
anak.
2. Pengetahuan
tambahan
- Kepemimpinan untuk semua (Kesuma)
- Pemasaran social
- Peran serta masyarakat
- Audit maternal perinatal
- Perilaku kesehatan masyarakat
- Program – program pemerintah yang
terkait dengan kesehatan ibu dan anak (Safe Mother Hood dan Gerakan Sa g.
Paradigma sehat tahun 2010.
3. Keterampilan
dasar
- Melakukan pengelolaan pelayanan ibu
hamil, nifas laktasi, bayi, balita dan KB di masyarakat.
- Mengidentifikasi status kesehatan
ibu dan anak.
- Melakukan pertolongan persalinan
dirumah dan polindes.
- Melaksanakan penggerakan dan
pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya kesehatan ibu dan anak.
- Melaksanakan penyuluhan dan
konseling kesehatan.
- Melakukan
pencatatan dan pelaporan
4.
Keterampilan tambahan
- Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWS KIA.
- Melaksanakan pelatihan dan pembinaan dukun bayi.
- Mengelola dan memberikan obat – obatan sesuai dengan
kewenangannya.
- Menggunakan tehnologi tepat guna.
Pengertian Profesi
Profesi
adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,
dan teknik.
WEWENANG
BIDAN
Kepmenkes 900 tahun 2002
1. Pasal 1
Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk
memberikan pelayanan yang meliputi:
a. pelayanan
kebidanan
b. pelayanan keluarga berencana
c. pelayanan
kesehatan masyarakat
2. Pasal 15
a. Pelayanan kebidanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditujukan kepada ibu dan anak.
b. Pelayanan kepada ibu diberikan pada
masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui,
dan masa antara (periode interval).
c. Pelayanan kebidanan kepada anak
diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra
sekolah.
3. Pasal 1
Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi:
a. penyuluhan
dan konseling
b. pemeriksaan
fisik
c. pelayanan
antenatal pada kehamilan normal
d. pertolongan
pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus iminens,
hiperemesis gravidarum tingkat I, preeklamsi ringan dan anemi ringan
e. pertolongan
persalinan normal
f. pertolongan
persalinan abnormal, yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar
panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post partum,
laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, post term dan
preterm
g. pelayanan
ibu nifas normal
h. pelayanan
ibu nifas abnormal yang mencakup ratensio plasenta, renjatan, dan infeksi
ringan
i.
pelayanan
dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan
tidak teratur dan penundaan haid.
Pelayanan
kebidanan kepada anak meliputi:
a. pemeriksaan bayi baru lahir
b. perawatan tali pusat
c. perawatan bayi
d. resusitasi pada bayi baru lahir
e. pemantauan tumbuh kembang anak
f. pemberian imunisasi
g. pemberian penyuluhan.
4. Pasal 17
Dalam keadaan tidak terdapat dokter yang berwenang
pada wilayah tersebut, bidan dapat memberikan pelayanan pengobatan pada
penyakit ringan bagi ibu dan anak sesuai dengan kemampuannya.
5. Pasal 18
Bidan dalam memberikan
pelayanan sebagaimana dimaskud dalam Pasal 16 berwenang untuk :
a. memberikan imunisasi
b. memberikan suntikan pada penyulit
kehamilan, persalinan, dan nifas
c. mengeluarkan placenta secara manual
d. bimbingan senam hamil
e. pengeluaran sisa jaringan konsepsi
f. episiotomy
g. penjahitan luka episiotomi dan luka
jalan lahir sampai tingkat II
h. amniotomi pada pembukaan serviks
lebih dari 4 cm
i. pemberian
infuse
j. pemberian
suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika, dan sedative
k. kompresi bimanual
l. versi
ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya
m. vacum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul
n. pengendalian anemi
o. meningkatkan pemeliharaan dan
penggunaan air susu ibu
p. resusitasi pada bayi baru lahir dengan
asfiksia
q. penanganan hipotermi
r. pemberian
minum dengan sonde/pipet
i.
pemberian
obat-obat terbatas, melalui lembaran permintaan obat sesuai dengan Formulir VI
terlampir
ii.
pemberian
surat keterangan kelahiran dan kematian.
6. Pasal 19
Bidan dalam
memberikan pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 14
huruf b berwenang untuk:
a. memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan,
dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom
b.memberikan penyuluhan/konseling pemakaian
kontrasepsi
c. melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
d.melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit
tanpa penyulit
e. memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan,
keluarga berencana dan kesehatan masyarakat.
7. Pasal 20
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat
sebagaimana dimaskud dalam pasal 14 huruf c berwenang untuk :
a. pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan
ibu dan anak
b.memantau tumbuh kembang anak
c. melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
d.melaksanakan deteksi dini, melaksanakan petolongan
pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS),
penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta
penyakit lainnya.
8. Pasal 21
a. Dalam keadaan darurat bidan
berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 14.
b.Pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
Kewenangan
Bidan Komunitas
Wewenang bidan dalam memberikan pelayanan di komunitas yaitu :
1. Meliputi kepada wanita
Meliputi pada masa pra nikah termasuk remaja putrid, pra hamil, kehamilan,
persalinan, nifas dan menyusui.
2. Pelayanan kesehatan pada anak yaitu pada masa bayi, balita dan
anak pra sekolah, meliputi :
a. Pemberian obat yang bersifat sementara pada penyakit ringan.
b. Pemeriksaan dan perawatan bayi baru lahir.
c. Penyuluhan kepada ibu tentang pemberian ASI eksklusif
d. Pemantauan tentang balita.
3. Beberapa tindakan termasuk dalam kewenangan bidan antara lain :
a. memberi imunisasi pada wanita usia subur, termasuk remaja
putrid, calon pengantin dan bayi.
b. Memberikan suntikan kepada penyulit kehamilan, meliputi
oksitosin sebagai pertolongan pertama sebelum dirujuk.
c. Melakukan tindakan amniotomi pada kala aktif dengan letak
belakang kepala dan diyakini bayi dapat lahir pervagina.
d. KBI dan KBE untuk menyelamatkan jiwa ibu.
e. Ekstraksi vakum pada bayi dengan kepala di dasar panggul.
f. Hipotermi pada bayi baru lahir
g. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia.
4. Memberikan pelayanan KB
5. Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian.
6. Kewajiban bidan dalam menjalankan kewenangannya seperti :
a. Meminta persetujuan yang akan dilakukan.
b. Memberikan informasi.
c. Melakukan rekam medis.
7. Pemberian uterotonika saat melakukan pertolongan persalinan.
8. Pelayanan dan pengobatan kelainan ginekologi ringan.
9. Penyediaan dan penyerahan obat-obatan :
a. Bidan menyediakan obat maupun obat suntik sesuai dengan
ketentuan yang sudah ditetapkan.
b. Bidan diperkenankan menyerahkan obat kepada pasien sepanjang
untuk keperluan darurat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bidan adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang
diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi
terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin
formal untuk praktek bidan.Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas
yangkhusus. Sebagai pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan.
Kebidanan
sebagai profesi merupakan komponen yang paling penting dalam meningkatkan
kesehatan perempuan.
B.
Saran
Agar pemerintah terus berupaya mendukung profesi bidan dengan cara
meningkatkan kwalitas SDM bidan melalui penyediaan fasilitas pendidikan bagi bidan.
Bagi
organisasi diharapkan agar terus berupaya mengembangkan pelayanan dan
pengetahuan bagi semua bidan secara adil dan merata.
Bidan sebagai tenaga profesional diharapkan dapat berpartisipasi secara
aktif dalam organisasi dan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai
dengan etika profesi.
Dari ciri-ciri tsb dapat disimpulkan pelayanan kesehatan memberikan
pelayanan, dengan sifat ikhtiar, pasien/klien dengan penuh kepercayaan dan
keyakinan, pasrah akan penderitaanya. Dan itu adalah syarat mutlak untuk
memperoleh hasil yang terbaik. Jujur profesi medis penuh dengan resiko, dalam
berikhtiar dapat timbul kelalaian/kesalahan menimbulkan cacat, kerugian, bahkan
kematian. Resiko ini oleh orang-orang/pihak-pihak
lain diartikan sebagai kesalahan profesi dan tudingan adl: MALPRAKTIK.
DAFTAR
PUSTAKA
Bidan
Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.
Behrman.
Kliegman. Arvin. (2000). Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of Pediatrics).
EGC. Jakarta.
Depkes RI,
(2006) Modul Manajemen Terpadu Balita Sakit, Direktorat Bina Kesehatan Anak,
Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.
Depkes RI.
(2006). Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA).
Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.
Depkes RI.
(2006). Manajemen BBLR untuk Bidan. Depkes. Jakarta.
Depkes RI.
(2003). Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Jakarta.
Depkes RI.
(2002). Standar Profesi Kebidanan. Jakarta.
Depkes RI.
(2002). Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta.
Depkes RI.
(2002). Kompetensi Bidan Indonesia. Jakarta