MAKANAN DAN MINUMAN TERMASUK ASI SERTA PANDANGAN AGAMA TERHADAP TINDAKAN MEDIS
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Berdasarkan Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 233 “Para
ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang
ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian
kepada para ibu dengan cara yang makruf”.
Manusia merupakan bagian dari
kehidupan yang ada di muka bumi dalam kehidupannya manusia terjadi proses regenerasi.Dalam hal ini peran seorang ibu
memegang peranan yang sangat penting untuk menciptakan generasi atau keturunan
yang berkualitas, untuk itu diperlukan pengetahuan dan wawasan kepada calon ibu
untuk memberikan ASI yang baik kepada calon bayinya.
B. Rumusan
Masalah
1. Makanan
Dan Minuman Termasuk Asi Serta Pandangan Agama Terhadap Tindakan Medis
Kebidanan
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
ASI adalah makanan terbaik bagi bayi karena mengandung
berbagai zat gizi dan antibody yang baik untuk pertumbuhan dan perkembangan.
Bayi yang mendapatkan ASI secara eksklusif terbukti lebih cerdas dan tidak
mudah terserang penyakit.
Menurut para ahli, saat lahir ke
dunia, seorang bayi telah memiliki otak yang berkapasitas 100 miliar sel otak
(neuron) dengan koneksi-koneksi awal. Artinya, jumlah neuron di dalam otak si
kecil 16 kali lebih banyak daripada jumlah penduduk bumi. Bahkan, lebih banyak
daripada jumlah bintang di Galaksi Bima Sakti.Akan tetapi, otak bayi
dengan potensi sedahsyat ini bukanlah“barang jadi”Ia“belum matang”
karena belum terhubung dalam jaringan, antarsatu dengan yang lainnya.Ia membutuhkan sentuhan agar
bisa berkembang secara optimal. “Otak bayi masih berupa produk mentah yang
belum selesai. Otak neonatal (otak pada usia empat minggu pertama) hanyalah
sebuah lukisan berbentuk sketsa,cetak biru yang sama sekali belum
sempurna.Tangan-tangan lingkunganlah yang akan menyelesaikan atau
membengkalaikannya,”demikian ungkap Dr. Jalaluddin Rakhmat (2005: 223).
B. Menurut Beberapa Penelitian
Berbagai penelitian melaporkan bahwa struktur otak, termasuk pula
kualitas daya ingat, konsentrasi, penilaian, kecerdasan, perasaan, dan emosi
anak, sangat dipengaruhi oleh kualitas dan kuantitas asupan zat makanan yang
dikonsumsinya. Dengan kata lain, terdapat hubungan antara konsumsi makanan dan
fungsi kognitif pada bayi.
Pada anak yang baru lahir, nutrisi
atau zat gizi sebagai sumber energi untuk menjalankan berbagai proses
metabolisme sebagian besar digunakan untuk melakukan proses tumbuh kembang,
termasuk tumbuh kembang otaknya.Dari manakah anak bisa mendapatkan asupan
nutrisi tersebut? Asupan gizi seimbang pada balita, khususnya bayi, tidak lain
dan tidak bukan berasal dari ASI alias Air Susu Ibu.Inilah cairan ajaib
tiada tanding ciptaan Yang Mahakuasa untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi
sekaligus melindunginya dari serangan penyakit.
Bagi bayi, khususnya dalam rentang
usia 0-6 bulan, ASI adalah makanan utama sekaligus makanan paling sempurna.
Komposisi gizi yang sangat pas untuk mendukung proses tumbuh kembang
bayi.Keseimbangan aneka zat gizi yang terkandung di dalamnya pun berada pada
tingkat terbaik dan memiliki bentuk paling baik bagi tubuh bayi.
ASI pun kaya akan sari-sari makanan
yang mempercepat pertumbuhan sel-sel otak dan perkembangan sistem saraf.Betapa
tidak berkhasiat,ASI mengandung lebih dari 1000 jenis nutrien. Itulah
mengapa, jumlah asupan zat gizi yang dibutuhkan bayi dapat terpenuhi secara
seimbang dan proporsional. Artinya, jumlah protein, karbohidrat,dan lemak,
berkisar antara 10-15 persen, 60-70 persen, dan 20-25 persen dari kalori yang
dibutuhkan per kilogram berat badan dapat terpenuhi.Penelitian para ahli pun
menunjukkan bahwa ASI mampu memberikan perlindungan terhadap penyakit dengan
menyediakan lingkungan yang ramah bagi flora normal (bakteri baik).
Keberadaan bakteri ini menghambat
perkembangan bakteri, virus, dan parasit berbahaya. ASI pun mengandung taurin,
DHA (decosahexanoic acid ), dan AA (arachidonic acid ) yang sangat
dibutuhkan oleh bayi yang baru lahir.Taurin merupakan asam amino kedua
terbanyak dalam ASI yang berfungsi sebagai membantu proses pematangan sel otak.
Adapun DHA dan AA adalah asam lemak
tak jenuh rantai panjang yang diperlukan untuk mengoptimalkan pembentukan
sel-sel otak.Komponen-komponen gizi ini terkandung dalam ASI dalam jumlah yang
mencukupi sehingga seorang bayi tidak memerlukan makanan tambahan hingga berusia
enam bulan.
C. Pendapat Pakar
1. Abd-Alda’em
Al-Kheel
“Menurut
pendapat Abd-Alda’em Al-Kheel banyak studi yang dilakukan di tiga puluh
negara menunjukkan ibu yang menyusui bayinya kurang terkena kanker payudara.
Rahim melebar dua puluh kali selama kehamilan dan melahirkan. Penelitian
menunjukkan menyusui bermanfaat untuk membantu rahim kembali ke ukuran normal.
Sebaliknya ibu yang tidak menyusui bayinya ukuran rahimnya tetap lebih dari
batas normal. Selain itu, menyusui juga melindungi dari kanker rahim. Penyusuan
alami membantu ibu untuk mengurangi berat badannya dan melindungi dirinya dari
kegemukan. Bahkan ia juga bekerja sebagai analgesik alami rasa sakit bagi ibu
juga. Penyusuan alami juga membantu ibu dan anak untuk tidur nyenyak.”
2. James
W. Anderson
“Menurut James
W. Anderson seorang ahli dari universitas Turkey membuktikan bahwa IQ
(tingkat kecerdasan) bayi yang diberi ASI lebih tinggi lima angka dari pada
bayi lainnya.Berdasarkan hasil penelitian ini ditetapkan bahwa ASI yang
diberikan hingga enam bulan bermanfaat bagi kecerdasan bayi, dan anak yang
disusui kurang dari delapan minggu tidak memberikan manfaat pada IQ.
D.
Komentar Ulama
Imam Amirul
Mu’minin Ali a.s. berkata yang artinya , “Tidak ada air susu yang lebih
berbarokah bagi anak bayi dari air susu ibunya sendiri.”
“Dengan
menyusui, hubungan cinta dan kasih sayang antara ibu dan anak akan semakin
erat dan akan membuat anak merasa tenang dan aman”. (riwayat-riwayat Ahlul
bait a.s)
ASI merupakan
makanan terpenting dan sumber kehidupan satu-satunya bagi bayi di bulan-bulan
pertama usianya.ASI terbaik untuk
anak adalah air susu ibu karena dengan menyusui terjadilah kontak cinta
dan kasih sayang antara ibu dan anak. Ibu adalah orang yang paling mampu
memberikan cinta dan kehangatan yang sesungguhnya kepada anak dengan
naluri keibuannya yang diberikan Allah kepadanya.
E. Menyusui Menurut Pandangan Islam
Setiap ibu
(meskipun ia janda) berkewajiban menyusui anaknya sampai anak itu mencapai usia
dua tahun. Tidak mengapa kalau dikurangi dari masa tersebut apabila kedua ibu
bapak memandang ada maslahatnya. Demikian pula setiap bapak berkewajiban untuk
memenuhi kebutuhan para ibu baik dengan sandang maupun pangan menurut yang
semestinya.
Ibu
laksana sebagai wadah bagi anak sedang bapak sebagai pemilik si wadah itu. Maka
sudah sewajarnya bapak berkewajiban memberi nafkah kepada orang yang di bawah
tanggung jawabnya dan memelihara serta merawat miliknya.
Alasan
utama diwajibkannya seorang ibu menyusui anaknya karena ASI merupakan minuman
dan makanan terbaik secara alamiah maupun medis. Ketika bayi masih di dalam
kandungan ia ditumbuhkan dengan darah ibunya, setelah ia lahir, darah tersebut
berubah menjadi susu yang merupakan makanan utama dan terbaik bagi bayi. Ketika
ia lahir dari kandungan ibunya, hanya ASI yang paling cocok dan paling sesuai
dengan perkembangannya. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh seorang ibu
bahwa anaknya akan terserang penyakit ataupun cedera karena ASI.
(Azzam, 2014).
Al-Qur’an telah menegaskan keharusan
seorang ibu untuk menyusui anaknya. Dalam beberapa ayat Al-Qur’an, Allah SWT
berfirman:
1. QS Al-Baqoroh : 233
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ
أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ
الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ
بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ
ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya
selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang
ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian
kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut
kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena
anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian.
Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya
dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin
anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu
memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Baqarah :
233).
2. QS Al-Luqman : 14
ﻭَﻭَﺻَّﻴْﻨَﺎ
ﺍﻹﻧْﺴَﺎﻥَ ﺑِﻮَﺍﻟِﺪَﻳْﻪِ ﺣَﻤَﻠَﺘْﻪُ ﺃُﻣُّﻪُ
ﺍﺷْﻜُﺮْ ﻟِﻲ ﻭَﻟِﻮَﺍﻟ ﻭَﻫْﻨًﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻭَﻫْﻦٍ ﻭَﻓِﺼَﺎﻟُﻪُ ﻓِﻲ ﻋَﺎﻣَﻴْﻦِ ﺃَﻥِ
ِﺪَﻳْﻚَ ﺇِﻟَﻲَّ ﺍﻟْﻤَﺼِﻴﺮُ
ﺍﺷْﻜُﺮْ ﻟِﻲ ﻭَﻟِﻮَﺍﻟ ﻭَﻫْﻨًﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻭَﻫْﻦٍ ﻭَﻓِﺼَﺎﻟُﻪُ ﻓِﻲ ﻋَﺎﻣَﻴْﻦِ ﺃَﻥِ
ِﺪَﻳْﻚَ ﺇِﻟَﻲَّ ﺍﻟْﻤَﺼِﻴﺮُ
“Dan kami perintahkan kepada manusia
(berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam
keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.
Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah
kembalimu”.
3. QS Al-Ahqof : 15
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ
بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۖ
وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا ۚ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ
وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ
الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا
تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي ۖ إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ
الْمُسْلِمِينَ
“Kami perintahkan kepada manusia
supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan
susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai
menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan
umumnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk
mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu
bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridloi;
berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku.
Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk
orang-orang yang berserah diri.”
(Kamaludiningrat, 2012).
Allah
mewajibkan kepada ibu menyusui bayinya, guna membuktikan bahwa air susu si ibu
mempunyai pengaruh yang besar kepada si anak. Dari hasil pemeriksaan para ahli
medis menunjukkan bahwa air susu ibu tersusun dari saripati yang benar-benar
murni. Juga air susu ibu merupakan makanan yang paling baik untuk bayi, dan tidak
disangsikan lagi oleh para ahli gizi. Di samping ibu dengan fitrah kejadiannya
memiliki rasa kasih sayang yang mendalam sehingga penyusuan langsung dari ibu
ini berhubungan erat dengan perkembangan jiwa dan mental anak. Dengan demikian
kurang tepat tindakan sementara para ibu yang tidak mau menyusui anaknya secara
langsung hanya karena kepentingan pribadinya, umpamanya untuk memelihara
kecantikan. Padahal hal ini bertentang dengan fitrahnya sendiri dan secara
tidak langsung ia tidak membina dasar hubungan keibuan dengan anaknya sendiri
dalam bidang mental (Kamaludiningrat, 2012).
Demikianlah
pembagian kewajiban kedua orang tua terhadap bayinya yang diatur oleh Allah
swt. Sementara itu Allah memberikan pula keringanan terhadap kewajiban itu
yaitu umpama kesehatan ibu terganggu atau seorang ahli mengatakan tidak baik
bila disusukan oleh ibu karena sesuatu hal, maka tidak mengapa kalau anak
mendapat susu atau makanan dari orang lain.
Demikian
juga apabila bapak tidak mempunyai kesanggupan melaksanakan kewajibannya karena
miskin maka bolehlah ia melaksanakan sesanggupnya saja. Keringanan itu
membuktikan bahwa anak tidak boleh dijadikan sebab adanya kemudaratan, baik
terhadap bapak maupun terhadap ibu. Dengan pengertian kewajiban tersebut tidak
mesti berlaku secara mutlak sehingga mengakibatkan kemudaratan bagi keduanya.
Salah satu pihak tidak boleh memudaratkan pihak lain dengan menjadikan anak
sebagai kambing hitamnya. Umpamanya karena ibu mengetahui bahwa bapak
berkewajiban memberi nafkah maka ia melakukan pemerasan dengan tidak menyusui
atau merawat si bayi tanpa sejumlah biaya yang tertentu. Atau bapak sangat
kikir dalam memberikan nafkah sehingga ibu menderita karenanya (Basyarahil,
2008).
Selanjutnya
andai kata salah seorang dan ibu atau bapak tidak memiliki kesanggupan untuk
melaksanakan kewajiban atau meninggal dunia, maka kewajiban-kewajiban itu
berpindah kepada ahli warisnya.
Lamanya
masa penyusuan dua tahun, namun demikian apabila berdasarkan musyawarah antara
bapak dan ibu untuk kemaslahatan anak, mereka sepakat untuk menghentikannya
sebelum sampai masa dua tahun atau meneruskannya lewat dari dua tahun maka hal
ini boleh saja dilakukan.
Demikian
juga jika mereka mengambil seseorang wanita lain untuk menyusukan anaknya maka
hal ini tidak mengapa dengan syarat, kepada wanita yang menyusukan itu
diberikan imbalan jasa yang sesuai sehingga terjamin kemaslahatan baik bagi
anak maupun wanita yang menyusui itu.
Demikianlah
Allah menjelaskan hukum-Nya kepada manusia terutama untuk pembinaan keluarga
karena itu selalu manusia diingatkan agar bertakwa dengan menaati semua
peraturan-Nya yang mengandung hikmah untuk mencapai kebahagiaan dunia dan
akhirat. Dan manusia selalu diingatkan bahwa Allah Maha Melihat apa-apa yang
dikerjakan dan akan membalasnya dengan balasan yang setimpal (Basyarahil,
2008).
Ulama
fikih berbeda pendapat tentang siapa yang berhak untuk menyusukan dan
memelihara anak tersebut, jika terjadi perceraian antara suami-istri. Apakah
pemeliharaan menjadi kewajiban ibu atau kewajiban bapak? Imam Malik berpendapat
bahwa ibulah yang berkewajiban menyusukan anak tersebut walaupun ia tidak
memiliki air susu; kalau ia masih memiliki harta maka anak itu disusukan pada
orang lain dengan mempergunakan harta ibunya. Imam Syafii dalam hal ini
berpendapat bahwa kewajiban tersebut kewajiban bapak (Azzam, 2014).
F.
Ibu yang Tidak Menyusui Anaknya
1. Dalam hadis dari Abu Umamah
radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثُمَّ
انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِنِسَاءٍ تَنْهَشُ ثَدْيَهُنَّ الْحَيَّاتُ, قُلْتُ: مَا
بَالُ هَؤُلَاءِ؟ قِيلَ: هَؤُلَاءِ اللَّاتِي يَمْنَعْنَ أَوْلَادَهُنَّ
أَلْبَانَهُنَّ
“Kemudian Malaikat itu mengajakku
melanjutkan perjalanan, tiba-tiba aku melihat beberapa wanita yang payudaranya
dicabik-cabik ular yang ganas. Aku bertanya: ‘Kenapa mereka?’ Malaikat itu
menjawab: ‘Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya
(tanpa alasan syar’i)’.”
(HR. Ibnu Hibban dalam shahihnya
7491, Ibnu Khuzaimah 1986, dan Syaikh Muqbil rahimahullah dalam
Al-Jami’ush Shahih menyatakan: “Ini hadits shahih dari Abu Umamah Al-Bahili
radhiyallahu ‘anhu.” Hadis ini juga dinilai shahih oleh Imam Al-Albani).
2. Ancaman hadis ini berlaku, ketika
seorang ibu sengaja menghalangi anaknya untuk mendapatkan nutrisi dari ASInya
tanpa alasan yang dibenarkan. Sementara jika sang ibu tidak memungkinkan untuk
menyusui anaknya, baik karena faktor yang ada pada ibu maupun pada si anak,
insyaaAllah tidak termasuk dalam ancaman hadis ini. Karena itu, tidak masalah jika
anak diberi susu selain ASI ibunya. Islam membolehkan seseorang menyusukan
anaknya kepada orang lain, dengan kesepakatan upah tertentu. Di antara
dalil yang menunjukkan bahwa orang tua boleh menyusukan anaknya ke orang lain,
a. Firman Allah,
وَإِنْ
أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلادَكُمْ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا
سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ
“Jika kamu ingin anakmu disusukan
oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran
menurut yang layak…” (QS. Al-Baqarah: 233).
b. Allah berfirman,
وَإِنْ
تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى
“Jika kamu menemui kesulitan maka
perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya…” (QS. At-Thalaq: 6)
c. Dalam syariat kita dikenal istilah
ibu susu, saudara sepersusuan, dst. Bahkan karena menyusu kepada orang lain,
bisa menyebabkan hubungan mahram, sebagaimana layaknya hubungan nasab.
Sementara, mayoritas ulama menegaskan bahwa susuan bisa menyebabkan mahram,
jika diberikan sebelum berusia dua tahun. Al-Hafidz Ibnu Katsir mangatakan,
والقول بأن
الرضاعة لا تحرم بعد الحولين مروي عن علي، وابن عباس، وابن مسعود، وجابر، وأبي
هريرة، وابن عمر، وأم سلمة، وسعيد بن المسيب، وعطاء، والجمهور
“Pendapat yang menegaskan bahwa
persusuan tidak menyebabkan mahram jika diberikan setelah dua tahun merupakan
riwayat dari Ali, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Jabir, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ummu
Salamah radhiyallahu ‘anhum. Kemudian Said bin Musayib, Atha, dan mayoritas
ulama.” (Tafsir Ibn Katsir, 1:634)
Ini semua menunjukkan syariat
membolehkan si anak untuk disusui orang lain di masa anak itu masih membutuhkan
asi ibunya, yaitu sebelum menginjak usia dua tahun.
3. Syarat dan ketentuan menyusukan anak
kepada orang lain
Pada keterangan di atas, seorang ibu
diizinkan tidak menyusui anaknya, dengan
disusukan kepada wanita lain atau diberi susu formula. Namun tentu saja
kebolehan ini tidak berlaku mutlak. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang
wajib diperhatikan, diantaranya:
a. Suami tidak mewajibkan sang istri
untuk menyusui anaknya
Ketentuan ini kembali pada aturan
bahwa istri berkewajiban mentaati perintah suaminya. Terlebih jika perintah itu
demi kemaslahatan anaknya atau keluagnya.
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
وقال شيخ الإسلام ابن تيمية : بل إذا
كانت في عصمة الزوج فيجب عليها أن ترضعه ، وما قاله الشيخ أصح ، إلا إذا تراضت هي
والوالد بأن يرضعه غيرها فلا حرج ، أما إذا قال الزوج : لا يرضعه إلا أنت فإنه
يلزمها ، حتى وإن وجدنا من يرضعه ، أو وجدنا له لبنا صناعيا يمكنه أن يتغذى به ،
وقال الزوج : لا بد أن ترضعيه فإنه يلزمها ؛ لأن الزوج متكفل بالنفقة ، والنفقة
كما ذكرنا في مقابل الزوجية والرضاع .
“Syaikhul
Islam Ibnu taimiyah menegaskan, ‘Bahkan jika si ibu masih menjadi istri dari
suaminya, si ibu wajib menyusui anaknya’ dan apa yang disampaikan oleh Syaikhul
islam adalah pendapat yang benar. Kecuali jika si ibu dan si bapak merelakan
untuk disusukan orang lain, hukumnya boleh. Namun jika suami menyuruh: ‘Tidak
boleh ada yang menyusuinya kecuali kamu’ maka wajib bagi istri untuk
menyusuinya. Meskipun ada orang lain yang mau menyusuinya atau meskipun si bayi
mau mengkonsumsi susu formula. Selama suami menyuruh, ‘Kamu harus menyusui anak
ini’ maka hukumnya wajib bagi istri. Karena suami berkewajiban menanggung
nafkah, dan status nafkah – seperti yang telah kami jelaskan – merupakan timbal
balik dari ikatan suami istri dan persusuan.” (asy-Syarhul Mumthi’,
13/517)
b. Anak mau mengkonsumsi susu selain asi ibunya.
Kewajiban orang tua adalah
memberikan makanan bagi anaknya. Karena itu, jika ada anak yang tidak mau minum
susu kecuali ASI ibunya, maka wajib bagi ibu untuk menyusuinya. Jika si ibu
tetap tidak bersedia, maka dia berdosa karena dianggap menelantarkan anaknya.
Al-Buhuti mengakan:
ويلزم حرة
إرضاع ولدها مع خوف تلفه بأن لم يقبل ثدي غيرها ونحوه ، حفظاً له عن الهلاك ، كما
لو لم يوجد غيرها , ولها أجرة مثلها , فإن لم يخف تلفه لم تجبر ، لقوله تعالى :
(وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى)
“Wajib bagi wanita merdeka untuk menyusui
anaknya ketika dikhawatirkan anaknya terlantar karena tidak mau minum asi
wanita lain atau susu lainnya. Dalam rangka menjaga anak ini dari kematian.
Sebagaimana juga ketika tidak dijumpai wanita lain yang bersedia menyusuinya.
Dan si istri berhak mendapatkan upah yang sewajarnya. Namun jika tidak
dikhawatirkan si anak terlantar (karena masih mau minum susu lainnya, pen) maka
si istri tidak boleh dipaksa. Berdasarkan firman Allah (yang artinya), ” jika
kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu)
untuknya..” (Syarh Muntaha al-Iradat, 3:243)
Bahkan sebaliknya, jika ada anak
yang justru muntah dengan asi ibunya, sang suami tidak berhak memaksa istrinya
untuk menyusui anaknya.
4. ASI adalah asupan terbaik
Kami sangat menyarankan agar para
orang tua berusaha untuk memberikan ASI kepada anaknya karena itu merupakan
asupan terbaik bagi si anak, sebagaimana yang direkondasikan ahli medis.
Syariat mengajarkan agar setiap kebijakan atasan diarahkan untuk kemaslahatan
bawahannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ
مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Kalian semua adalah pemimpin dan
akan dimintai pertanggung jawaban terhadap bawahan yang kalian pimpin.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
G. Sikap
Tenaga Kesehatan
Sikap seorang
tenaga kesehatan terhadap pentingnya pemberian ASI Ekslusif pada bayi bisa
dilakukan dengan memberikan pengarahan atau penyuluhan kepada ibu bahwa
pentingnya pemberian ASI Ekslusif pada bayi selama rentang usia 0-6 Bulan atau
0-2 Tahun. Dan menjelaskan pemberian ASI Ekslusif itu sangat penting bagi
tumbuh kembang bayi.Selain itu ASI Ekslusif berperan juga sebagai perkembangan
otak bayi. Dimana ASI seorang ibu akan menekan pertumbuhan sel-sel pada anak
dan system perkembangan pada bayi tersebut.
H. Pandangan Agama terhadap Tindakan Medis
ABORSI
Abortus
Adalah pengeluaran hasil konsepsi secara prematur dari uterus dimana embrio
tidak dapat tumbuh di luar kandungan.Abortus dibagi menjadi tiga jenis, yaitu :
1.
Abortus
spontan/alami atau Abortus Spontaneus
2.
Abortus
Buatan/Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis
3.
Abortus
Terapeutik/Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum
PANDANGAN AGAMA ISLAM
Majelis
Ulama Indonesia memfatwakan bahwa :
1.
Aborsi
haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu
(nidasi).
2.
Aborsi
dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
Keadaan
darurat yang berkaitan dengan kehamilah yang mem-bolehkan aborsi adalah:
·
Perempuan
hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC
dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan
oleh Tim Dokter.
·
Dalam
keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu. Keadaan hajat yang berkaitan
dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
·
Janin
yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
·
Kehamilan
akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang didalamnya
terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
·
Kebolehan
aborsi sebagaimana dimaksud 2) harus dilaku-
kan
sebelum janin berusia 40 hari.
·
Aborsi
haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
AMPUTASI
Amputasi
berasal dari kata “amputare” yang kurang lebih diartikan “pancung”.
Amputasi
dapat diartikan sebagai tindakan memisahkan bagian tubuh sebagian atau seluruh
bagian ekstremitas. Tindakan ini merupakan tindakan yang dilakukan dalam
kondisi pilihan terakhir manakala masalah organ yang terjadi pada ekstremitas
sudah tidak mungkin dapat diperbaiki dengan menggunakan teknik lain, atau
manakala kondisi organ dapat membahayakan keselamatan tubuh Dampingan secara
utuh atau merusak organ tubuh yang lain seperti dapat menimbulkan komplikasi
infeksi.
Berdasarkan
pelaksanaan amputasi, dibedakan menjadi :
1.
Amputasi
selektif/terencana dilakukan pada penyakit yang ter-diagnosis dan mendapat
penanganan yang baik serta terpantau secara terus-menerus. Amputasi dilakukan
sebagai salah satu tindakan alternatif terakhir
2.
Amputasi
akibat trauma dan tidak direncanakan. Kegiatan tim kesehatan adalah memperbaiki
kondisi lokasi amputasi serta memperbaiki kondisi umum klien.
3.
Amputasi
darurat dilakukan secara darurat oleh tim kesehatan. Biasanya merupakan
tindakan yang memerlukan kerja yang cepat seperti pada trauma dengan patah
tulang multiple dan kerusakan/kehilangan kulit yang luas.
TINDAKAN PENDAMPINGAN :
Pre Operatif
1.
Memberikan
bantuan secara fisik dan psikologis, memberikan dukungan moral, dengan
menerangkan prosedur operasi dengan sebaik-baiknya. berdiskusi tentang
kecemasan Dampingan untuk meningkatkan rasa aman melalui komunikasi secara
lebih terbuka dan lebih akurat.
2.
Berikan
informasi bahwa amputasi merupakan tindakan untuk memperbaiki kondisi klien dan
merupakan langkah awal untuk menghindari ketidakmampuan atau kondisi yang lebih
parah. Berikan strategi untuk meningkatkan adaptasi terhadap perubah-an citra
diri. dan semangat kepada klien dalam persiapan mental dan fisik dalam
penggunaan protese.
Paska Operatif
1.
Membantu
Dampingan beradaptasi dengan perubahan citra diri
2.
Memberi
dukungan psikologis untuk memulai melakukan perawatan diri atau aktivitas
dengan kondisi saat ini.
3.
Menganjurkan
Dampingan untuk melakukan gerakan aktif pada daerah amputasi segera
setelah pembatasan gerak tidak diberlakukan lagi.
4.
Menerangkan
bahwa gerakan pada organ yang diamputasi berguna untuk meningkatkan kekuatan
untuk penggunaan protese, menghindari terjadinya kontraktur.
5.
Diskusikan
ketersediaan protese ( dengan terapis fisik, ortotis )
6.
Mengajari
Dampingan cara menggunakan dan melepas protese.
TRANSPLATASI
Transplantasi
atau pencangkokan organ tubuh adalah pemindahan organ tubuh tertentu yang
mempunyai daya hidup yang sehat, dari seseorang untuk menggantikan organ tubuh
yang tidak sehat atau tidak berfungsi dengan baik milik orang lain.
Orang
yang anggota tubuhnya dipindahkan disebut donor, sedang yang menerima disebut
repisien.
Cara
ini merupakan solusi bagi penyembuhan organ tubuh tersebut karena
penyembuhan/pengobatan dengan prosedur medis biasa tidak ada harapan
kesembuhannya.
Ditinjau
dari segi kondisi donornya maka ada tiga keada-an donor:
·
donor
dalam keadaan hidup sehat;
·
donor
dalam kedaan sakit (koma) yang diduga kuat akan meninggal segera;
·
donor
dalam keadaan meninggal.
organ
tubuh yang banyak didonorkan adalah mata, ginjal dan jantung. Namun sejalan
dengan perkembangan iptek modern, transplantasi pada masa yang akan datang
tidak terbatas pada ketiga organ tubuh tersebut saja. Tapi bisa berkembang pada
organ tubuh-tubuh lainnya
Pandangan Islam Tentang
Transplantasi
Menurut
bapak Suhada (ketua PKC Muhammadyah Sukajadi), untuk menentukan hukum boleh
tidaknya transplantasi organ tubuh, perlu dilihat tujuan serta asal organ yang
akan ditransplantasikannya.
Pandangan Kristen Protestan:
Menurut Firman Sebatin Priatnof (GKI Guntur), di alkitab tidak dituliskan mengenai mendonorkan organ tubuh, selama niatnya tulus dan tujuannya kebaikan itu boleh-boleh saja terutama untuk membantu kelangsungan hidup suatu nyawa (nyawa orang yang membutuhkan donor organ) bukan karena mendonorkan untuk mendapatkan imbalan berupa materi, uang untuk si pendonor organ.
Pandangan Kristen Protestan:
Menurut Firman Sebatin Priatnof (GKI Guntur), di alkitab tidak dituliskan mengenai mendonorkan organ tubuh, selama niatnya tulus dan tujuannya kebaikan itu boleh-boleh saja terutama untuk membantu kelangsungan hidup suatu nyawa (nyawa orang yang membutuhkan donor organ) bukan karena mendonorkan untuk mendapatkan imbalan berupa materi, uang untuk si pendonor organ.
EUTANASIA
Euthanasia
berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang berarti indah, bagus, terhormat atau
gracefully and with dignity, dan thanatos yang berarti mati. Jadi secara
etimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik. Jadi
sebenarnya secara harfiah, euthanasia tidak bisa diartikan sebagai suatu
pembunuhan atau upaya menghilangkan nyawa seseorang.
Euthanasia
merupakan tindakan penghentian kehidupan manusia baik dengan cara menyuntikkan
zat tertentu atau dengan meminum pil atau dengan cara lainnya. Tindakan ini
muncul akibat terjadinya penderitaan yang berkepanjangan dari pasien.
Pada
dasarnya “euthanasia” dibedakan menjadi dua, ialah:
1.
Euthanasia
aktif, yaitu
berupa tindakan “mengakhiri kehi-dupan”, misalnnya dengan memberikan obat
dengan dosis lethal kepada pasien.
2.
Euthanasia
pasif, yaitu
tindakan atau perbuatan “membiar-kan pasien meninggal”, dengan cara misalnya
tidak mela-kukan intervensi medik atau menghentikannya seperti pem-berian
infus, makanan lewat sonde, alat bantu pernafasan, tidak melakukan resusitasi,
penundaan operasi dan lain sebagainya.
PANDANGAN AGAMA ISLAM
Euthanasia
dalam keadaan aktif maupun dalam keadaan pasif, menurut fatwa MUI, tidak
diperkenankan karena berarti melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa
orang lain. Lebih lanjut, KH Ma’ruf Amin ( Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama
Indonesia ) mengatakan, euthanasia boleh dilakukan dalam kondisi pasif yang
sangat khusus.
Kondisi
pasif tersebut, dimana seseorang yang tergantung oleh alat penunjang kehidupan
tetapi ternyata alat tersebut lebih dibutuhkan oleh orang lain atau pasien lain
yang memiliki tingkat peluang hidupnya lebih besar, dan pasien tersebut
keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.Mengenai dalil atau dasar fatwa
MUI tentang pelarangan “euthanasia”, dia menjelaskan dalilnya secara umum yaitu
tindakan membunuh orang dan karena faktor keputusasaan yang tidak diperbolehkan
dalam Islam. Dia mengungkapkan, dasar pelarangan euthanasia memang tidak
terdapat secara spesifik dalam Al Quran maupun Sunnah Nabi. “Hak untuk
mematikan seseorang ada pada Allah SWT,”
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Anak harus mendapatkan Air susu
Ibunya jika hal tersebut tidak memungkinkan, dianjurkan untuk mencari ibu
susu mukmin dan sehat lahir dan batin. Namun bila ibu susu dengan kriteria
tersebut tidak didapatkan, kitadiperbolehkan untuk mengambil ibu susu yang
tidak beragama (agama islam)dengan syarat melarangnya meminum-minuman keras dan
memakan atau meminum segala sesuatu yang dapat membahagiakan kaselamatan anak
.kestabilan mental dan emosional ibu dan kesehatan jasmaninya haruslah
diperhatikan. Selain itu, untuk mendapatkan air susu dalam jumlah yang banyak
dan berkrealitas tinggi, dianjurkan agar ibu memakan makanan yang mengandung
banyak gizi karena hal itu sangat penting untuk pertumbuhan fisik dan
psikis anak.
Dalam kondisi darurat diperbolekan bagi tenaga kesehatan untuk melakukan
tindakan medis kepada pasiennya yang berbeda jenis kelamin jika itu benar-benar
akan mendatangkan banyak kemaslahatan bagi pasien dengan syarat-syarat yang
telah diatur pula misalnya pasien yang tetap ditemani oleh keluarganya saat
pemeriksaan ataupun hanya memeriksa bagian tubuh pasien yang perlu-perlu saja.
Tenaga kesehatan pun harus dituntut untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan
kode etik yang telah dibuat oleh institusi terkait dan mereka juga harus
memiliki sikap dan jiwa yang sesuai dengan syariat islam agar dapat
mencerminkan diri sebagai tenaga kesehatan yang islami pula.
B. SARAN
Disarankan kepada Ibu-ibu untuk
dapat memberikan ASI kepada bayinya secara ekslusif. Karena selain dianjurkan
oleh medis untuk kesehatan Ibu dan bayi, juga dianjurkan dalam agama islam
DAFTAR
PUSTAKA
·
Http://
Google_Asi Menurut Pandangan Agama Islam.com
·
Sunardi. Ayah
Beri Aku ASI. Aqwamedika. Solo : 2008
parentingislami.wordpress.com Ilustrasi: majalah.hidayatullah.com