Welcome Comments Pictures
TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG MUDAH-MUDAHAN BISA BERMANFAAT

MAKANAN DAN MINUMAN TERMASUK ASI SERTA PANDANGAN AGAMA TERHADAP TINDAKAN MEDIS



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Berdasarkan Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 233 “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf”.
            Manusia merupakan bagian dari kehidupan yang ada di muka bumi dalam kehidupannya manusia terjadi proses regenerasi.Dalam hal ini peran seorang ibu memegang peranan yang sangat penting untuk menciptakan generasi atau keturunan yang berkualitas, untuk itu diperlukan pengetahuan dan wawasan kepada calon ibu untuk memberikan ASI yang baik kepada calon bayinya.
B.  Rumusan Masalah
1.      Makanan Dan Minuman Termasuk Asi Serta Pandangan Agama Terhadap Tindakan Medis Kebidanan



BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
            ASI adalah makanan terbaik bagi bayi karena mengandung berbagai zat gizi dan antibody yang baik untuk pertumbuhan dan perkembangan. Bayi yang mendapatkan ASI secara eksklusif terbukti lebih cerdas dan tidak mudah terserang penyakit.
            Menurut para ahli, saat lahir ke dunia, seorang bayi telah memiliki otak yang berkapasitas 100 miliar sel otak (neuron) dengan koneksi-koneksi awal. Artinya, jumlah neuron di dalam otak si kecil 16 kali lebih banyak daripada jumlah penduduk bumi. Bahkan, lebih banyak daripada jumlah bintang di Galaksi Bima Sakti.Akan tetapi, otak bayi dengan potensi sedahsyat ini bukanlah“barang jadi”Ia“belum   matang” karena belum terhubung dalam jaringan, antarsatu dengan yang lainnya.Ia membutuhkan sentuhan agar bisa berkembang secara optimal. “Otak bayi masih berupa produk mentah yang belum selesai. Otak neonatal (otak pada usia empat minggu pertama) hanyalah sebuah lukisan berbentuk sketsa,cetak biru yang sama sekali belum sempurna.Tangan-tangan lingkunganlah yang akan menyelesaikan atau membengkalaikannya,”demikian ungkap Dr. Jalaluddin Rakhmat (2005: 223).
B. Menurut Beberapa Penelitian
Berbagai penelitian melaporkan bahwa struktur otak, termasuk pula kualitas daya ingat, konsentrasi, penilaian, kecerdasan, perasaan, dan emosi anak, sangat dipengaruhi oleh kualitas dan kuantitas asupan zat makanan yang dikonsumsinya. Dengan kata lain, terdapat hubungan antara konsumsi makanan dan fungsi kognitif pada bayi.
            Pada anak yang baru lahir, nutrisi atau zat gizi sebagai sumber energi untuk menjalankan berbagai proses metabolisme sebagian besar digunakan untuk melakukan proses tumbuh kembang, termasuk tumbuh kembang otaknya.Dari manakah anak bisa mendapatkan asupan nutrisi tersebut? Asupan gizi seimbang pada balita, khususnya bayi, tidak lain dan tidak bukan berasal dari ASI alias Air Susu Ibu.Inilah cairan ajaib tiada tanding ciptaan Yang Mahakuasa untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi sekaligus melindunginya dari serangan penyakit.
            Bagi bayi, khususnya dalam rentang usia 0-6 bulan, ASI adalah makanan utama sekaligus makanan paling sempurna. Komposisi gizi yang sangat pas untuk mendukung proses tumbuh kembang bayi.Keseimbangan aneka zat gizi yang terkandung di dalamnya pun berada pada tingkat terbaik dan memiliki bentuk paling baik bagi tubuh bayi.
            ASI pun kaya akan sari-sari makanan yang mempercepat pertumbuhan sel-sel otak dan perkembangan sistem saraf.Betapa tidak berkhasiat,ASI mengandung lebih dari 1000 jenis nutrien. Itulah mengapa, jumlah asupan zat gizi yang dibutuhkan bayi dapat terpenuhi secara seimbang dan proporsional. Artinya, jumlah protein, karbohidrat,dan lemak, berkisar antara 10-15 persen, 60-70 persen, dan 20-25 persen dari kalori yang dibutuhkan per kilogram berat badan dapat terpenuhi.Penelitian para ahli pun menunjukkan bahwa ASI mampu memberikan perlindungan terhadap penyakit dengan menyediakan lingkungan yang ramah bagi flora normal (bakteri baik).
            Keberadaan bakteri ini menghambat perkembangan bakteri, virus, dan parasit berbahaya. ASI pun mengandung taurin, DHA (decosahexanoic acid ), dan AA (arachidonic acid ) yang sangat dibutuhkan oleh bayi yang baru lahir.Taurin merupakan asam amino kedua terbanyak dalam ASI yang berfungsi sebagai membantu proses pematangan sel otak.
            Adapun DHA dan AA adalah asam lemak tak jenuh rantai panjang yang diperlukan untuk mengoptimalkan pembentukan sel-sel otak.Komponen-komponen gizi ini terkandung dalam ASI dalam jumlah yang mencukupi sehingga seorang bayi tidak memerlukan makanan tambahan hingga berusia enam bulan.
C. Pendapat Pakar
 1. Abd-Alda’em Al-Kheel
“Menurut pendapat Abd-Alda’em Al-Kheel banyak studi yang dilakukan di tiga puluh negara menunjukkan ibu yang menyusui bayinya kurang terkena kanker payudara. Rahim melebar dua puluh kali selama kehamilan dan melahirkan. Penelitian menunjukkan menyusui bermanfaat untuk membantu rahim kembali ke ukuran normal. Sebaliknya ibu yang tidak menyusui bayinya ukuran rahimnya tetap lebih dari batas normal. Selain itu, menyusui juga melindungi dari kanker rahim. Penyusuan alami membantu ibu untuk mengurangi berat badannya dan melindungi dirinya dari kegemukan. Bahkan ia juga bekerja sebagai analgesik alami rasa sakit bagi ibu juga. Penyusuan alami juga membantu ibu dan anak untuk tidur nyenyak.”
 2. James W. Anderson
“Menurut James W. Anderson seorang ahli dari universitas Turkey membuktikan bahwa IQ (tingkat kecerdasan) bayi yang diberi ASI lebih tinggi lima angka dari pada bayi lainnya.Berdasarkan hasil penelitian ini ditetapkan bahwa ASI yang diberikan hingga enam bulan bermanfaat bagi kecerdasan bayi, dan anak yang disusui kurang dari delapan minggu tidak memberikan manfaat pada IQ.
 D. Komentar Ulama
Imam Amirul Mu’minin Ali a.s. berkata yang artinya , “Tidak ada air susu yang lebih berbarokah bagi anak bayi dari air susu ibunya sendiri.”
“Dengan menyusui, hubungan cinta dan kasih sayang antara ibu dan anak akan semakin erat dan akan membuat anak merasa tenang dan aman”. (riwayat-riwayat Ahlul bait a.s)
ASI merupakan makanan terpenting dan sumber kehidupan satu-satunya bagi bayi di bulan-bulan pertama usianya.ASI terbaik untuk anak adalah air susu ibu karena dengan menyusui terjadilah kontak cinta dan kasih sayang antara ibu dan anak. Ibu adalah orang yang paling mampu memberikan cinta dan kehangatan yang sesungguhnya kepada anak dengan naluri keibuannya yang diberikan Allah kepadanya.
E. Menyusui Menurut Pandangan Islam
Setiap ibu (meskipun ia janda) berkewajiban menyusui anaknya sampai anak itu mencapai usia dua tahun. Tidak mengapa kalau dikurangi dari masa tersebut apabila kedua ibu bapak memandang ada maslahatnya. Demikian pula setiap bapak berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan para ibu baik dengan sandang maupun pangan menurut yang semestinya.
Ibu laksana sebagai wadah bagi anak sedang bapak sebagai pemilik si wadah itu. Maka sudah sewajarnya bapak berkewajiban memberi nafkah kepada orang yang di bawah tanggung jawabnya dan memelihara serta merawat miliknya.

Alasan utama diwajibkannya seorang ibu menyusui anaknya karena ASI merupakan minuman dan makanan terbaik secara alamiah maupun medis. Ketika bayi masih di dalam kandungan ia ditumbuhkan dengan darah ibunya, setelah ia lahir, darah tersebut berubah menjadi susu yang merupakan makanan utama dan terbaik bagi bayi. Ketika ia lahir dari kandungan ibunya, hanya ASI yang paling cocok dan paling sesuai dengan perkembangannya. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh seorang ibu bahwa anaknya akan terserang penyakit ataupun cedera karena ASI.

(Azzam, 2014).
Al-Qur’an telah menegaskan keharusan seorang ibu untuk menyusui anaknya. Dalam beberapa ayat Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

1.      QS Al-Baqoroh : 233

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

 “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh,  yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Baqarah : 233).


2.      QS Al-Luqman : 14

ﻭَﻭَﺻَّﻴْﻨَﺎ ﺍﻹﻧْﺴَﺎﻥَ ﺑِﻮَﺍﻟِﺪَﻳْﻪِ ﺣَﻤَﻠَﺘْﻪُ ﺃُﻣُّﻪُ
ﺍﺷْﻜُﺮْ ﻟِﻲ ﻭَﻟِﻮَﺍﻟ ﻭَﻫْﻨًﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻭَﻫْﻦٍ ﻭَﻓِﺼَﺎﻟُﻪُ ﻓِﻲ ﻋَﺎﻣَﻴْﻦِ ﺃَﻥِ
ِﺪَﻳْﻚَ ﺇِﻟَﻲَّ ﺍﻟْﻤَﺼِﻴﺮُ ‏ ‏

“Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu”.

3.       QS Al-Ahqof : 15

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۖ وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا ۚ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي ۖ إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umumnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridloi; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.”

 
(Kamaludiningrat, 2012).
Allah mewajibkan kepada ibu menyusui bayinya, guna membuktikan bahwa air susu si ibu mempunyai pengaruh yang besar kepada si anak. Dari hasil pemeriksaan para ahli medis menunjukkan bahwa air susu ibu tersusun dari saripati yang benar-benar murni. Juga air susu ibu merupakan makanan yang paling baik untuk bayi, dan tidak disangsikan lagi oleh para ahli gizi. Di samping ibu dengan fitrah kejadiannya memiliki rasa kasih sayang yang mendalam sehingga penyusuan langsung dari ibu ini berhubungan erat dengan perkembangan jiwa dan mental anak. Dengan demikian kurang tepat tindakan sementara para ibu yang tidak mau menyusui anaknya secara langsung hanya karena kepentingan pribadinya, umpamanya untuk memelihara kecantikan. Padahal hal ini bertentang dengan fitrahnya sendiri dan secara tidak langsung ia tidak membina dasar hubungan keibuan dengan anaknya sendiri dalam bidang mental (Kamaludiningrat, 2012).

Demikianlah pembagian kewajiban kedua orang tua terhadap bayinya yang diatur oleh Allah swt. Sementara itu Allah memberikan pula keringanan terhadap kewajiban itu yaitu umpama kesehatan ibu terganggu atau seorang ahli mengatakan tidak baik bila disusukan oleh ibu karena sesuatu hal, maka tidak mengapa kalau anak mendapat susu atau makanan dari orang lain.

Demikian juga apabila bapak tidak mempunyai kesanggupan melaksanakan kewajibannya karena miskin maka bolehlah ia melaksanakan sesanggupnya saja. Keringanan itu membuktikan bahwa anak tidak boleh dijadikan sebab adanya kemudaratan, baik terhadap bapak maupun terhadap ibu. Dengan pengertian kewajiban tersebut tidak mesti berlaku secara mutlak sehingga mengakibatkan kemudaratan bagi keduanya. Salah satu pihak tidak boleh memudaratkan pihak lain dengan menjadikan anak sebagai kambing hitamnya. Umpamanya karena ibu mengetahui bahwa bapak berkewajiban memberi nafkah maka ia melakukan pemerasan dengan tidak menyusui atau merawat si bayi tanpa sejumlah biaya yang tertentu. Atau bapak sangat kikir dalam memberikan nafkah sehingga ibu menderita karenanya (Basyarahil, 2008).

Selanjutnya andai kata salah seorang dan ibu atau bapak tidak memiliki kesanggupan untuk melaksanakan kewajiban atau meninggal dunia, maka kewajiban-kewajiban itu berpindah kepada ahli warisnya.

Lamanya masa penyusuan dua tahun, namun demikian apabila berdasarkan musyawarah antara bapak dan ibu untuk kemaslahatan anak, mereka sepakat untuk menghentikannya sebelum sampai masa dua tahun atau meneruskannya lewat dari dua tahun maka hal ini boleh saja dilakukan.
Demikian juga jika mereka mengambil seseorang wanita lain untuk menyusukan anaknya maka hal ini tidak mengapa dengan syarat, kepada wanita yang menyusukan itu diberikan imbalan jasa yang sesuai sehingga terjamin kemaslahatan baik bagi anak maupun wanita yang menyusui itu.
Demikianlah Allah menjelaskan hukum-Nya kepada manusia terutama untuk pembinaan keluarga karena itu selalu manusia diingatkan agar bertakwa dengan menaati semua peraturan-Nya yang mengandung hikmah untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Dan manusia selalu diingatkan bahwa Allah Maha Melihat apa-apa yang dikerjakan dan akan membalasnya dengan balasan yang setimpal (Basyarahil, 2008).
Ulama fikih berbeda pendapat tentang siapa yang berhak untuk menyusukan dan memelihara anak tersebut, jika terjadi perceraian antara suami-istri. Apakah pemeliharaan menjadi kewajiban ibu atau kewajiban bapak? Imam Malik berpendapat bahwa ibulah yang berkewajiban menyusukan anak tersebut walaupun ia tidak memiliki air susu; kalau ia masih memiliki harta maka anak itu disusukan pada orang lain dengan mempergunakan harta ibunya. Imam Syafii dalam hal ini berpendapat bahwa kewajiban tersebut kewajiban bapak (Azzam, 2014). 
F.      Ibu yang Tidak Menyusui Anaknya

1.      Dalam hadis dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِنِسَاءٍ تَنْهَشُ ثَدْيَهُنَّ الْحَيَّاتُ, قُلْتُ: مَا بَالُ هَؤُلَاءِ؟ قِيلَ: هَؤُلَاءِ اللَّاتِي يَمْنَعْنَ أَوْلَادَهُنَّ أَلْبَانَهُنَّ

“Kemudian Malaikat itu mengajakku melanjutkan perjalanan, tiba-tiba aku melihat beberapa wanita yang payudaranya dicabik-cabik ular yang ganas. Aku bertanya: ‘Kenapa mereka?’ Malaikat itu menjawab: ‘Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya (tanpa alasan syar’i)’.”

(HR. Ibnu Hibban dalam shahihnya 7491, Ibnu Khuzaimah 1986, dan Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami’ush Shahih menyatakan: “Ini hadits shahih dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu.” Hadis ini juga dinilai shahih oleh Imam Al-Albani).

2.      Ancaman hadis ini berlaku, ketika seorang ibu sengaja menghalangi anaknya untuk mendapatkan nutrisi dari ASInya tanpa alasan yang dibenarkan. Sementara jika sang ibu tidak memungkinkan untuk menyusui anaknya, baik karena faktor yang ada pada ibu maupun pada si anak, insyaaAllah tidak termasuk dalam ancaman hadis ini. Karena itu, tidak masalah jika anak diberi susu selain ASI ibunya. Islam membolehkan seseorang menyusukan anaknya kepada orang lain, dengan kesepakatan upah tertentu. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa orang tua boleh menyusukan anaknya ke orang lain,

a.         Firman Allah,

وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلادَكُمْ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ

Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang layak…” (QS. Al-Baqarah: 233).

b.       Allah berfirman,

وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى

Jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya…” (QS. At-Thalaq: 6)

c.       Dalam syariat kita dikenal istilah ibu susu, saudara sepersusuan, dst. Bahkan karena menyusu kepada orang lain, bisa menyebabkan hubungan mahram, sebagaimana layaknya hubungan nasab. Sementara, mayoritas ulama menegaskan bahwa susuan bisa menyebabkan mahram, jika diberikan sebelum berusia dua tahun. Al-Hafidz Ibnu Katsir mangatakan,

والقول بأن الرضاعة لا تحرم بعد الحولين مروي عن علي، وابن عباس، وابن مسعود، وجابر، وأبي هريرة، وابن عمر، وأم سلمة، وسعيد بن المسيب، وعطاء، والجمهور

Pendapat yang menegaskan bahwa persusuan tidak menyebabkan mahram jika diberikan setelah dua tahun merupakan riwayat dari Ali, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Jabir, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhum. Kemudian Said bin Musayib, Atha, dan mayoritas ulama.” (Tafsir Ibn Katsir, 1:634)

Ini semua menunjukkan syariat membolehkan si anak untuk disusui orang lain di masa anak itu masih membutuhkan asi ibunya, yaitu sebelum menginjak usia dua tahun.

3.      Syarat dan ketentuan menyusukan anak kepada orang lain

Pada keterangan di atas, seorang ibu diizinkan tidak menyusui anaknya,  dengan disusukan kepada wanita lain atau diberi susu formula. Namun tentu saja kebolehan ini tidak berlaku mutlak. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib diperhatikan, diantaranya:

a.    Suami tidak mewajibkan sang istri untuk menyusui anaknya

Ketentuan ini kembali pada aturan bahwa istri berkewajiban mentaati perintah suaminya. Terlebih jika perintah itu demi kemaslahatan anaknya atau keluagnya.

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

وقال شيخ الإسلام ابن تيمية : بل إذا كانت في عصمة الزوج فيجب عليها أن ترضعه ، وما قاله الشيخ أصح ، إلا إذا تراضت هي والوالد بأن يرضعه غيرها فلا حرج ، أما إذا قال الزوج : لا يرضعه إلا أنت فإنه يلزمها ، حتى وإن وجدنا من يرضعه ، أو وجدنا له لبنا صناعيا يمكنه أن يتغذى به ، وقال الزوج : لا بد أن ترضعيه فإنه يلزمها ؛ لأن الزوج متكفل بالنفقة ، والنفقة كما ذكرنا في مقابل الزوجية والرضاع .

“Syaikhul Islam Ibnu taimiyah menegaskan, ‘Bahkan jika si ibu masih menjadi istri dari suaminya, si ibu wajib menyusui anaknya’ dan apa yang disampaikan oleh Syaikhul islam adalah pendapat yang benar. Kecuali jika si ibu dan si bapak merelakan untuk disusukan orang lain, hukumnya boleh. Namun jika suami menyuruh: ‘Tidak boleh ada yang menyusuinya kecuali kamu’ maka wajib bagi istri untuk menyusuinya. Meskipun ada orang lain yang mau menyusuinya atau meskipun si bayi mau mengkonsumsi susu formula. Selama suami menyuruh, ‘Kamu harus menyusui anak ini’ maka hukumnya wajib bagi istri. Karena suami berkewajiban menanggung nafkah, dan status nafkah – seperti yang telah kami jelaskan – merupakan timbal balik dari ikatan suami istri dan persusuan.” (asy-Syarhul Mumthi’, 13/517)

b.    Anak mau mengkonsumsi susu selain asi ibunya.

Kewajiban orang tua adalah memberikan makanan bagi anaknya. Karena itu, jika ada anak yang tidak mau minum susu kecuali ASI ibunya, maka wajib bagi ibu untuk menyusuinya. Jika si ibu tetap tidak bersedia, maka dia berdosa karena dianggap menelantarkan anaknya. Al-Buhuti mengakan:

ويلزم حرة إرضاع ولدها مع خوف تلفه بأن لم يقبل ثدي غيرها ونحوه ، حفظاً له عن الهلاك ، كما لو لم يوجد غيرها , ولها أجرة مثلها , فإن لم يخف تلفه لم تجبر ، لقوله تعالى : (وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى)

 “Wajib bagi wanita merdeka untuk menyusui anaknya ketika dikhawatirkan anaknya terlantar karena tidak mau minum asi wanita lain atau susu lainnya. Dalam rangka menjaga anak ini dari kematian. Sebagaimana juga ketika tidak dijumpai wanita lain yang bersedia menyusuinya. Dan si istri berhak mendapatkan upah yang sewajarnya. Namun jika tidak dikhawatirkan si anak terlantar (karena masih mau minum susu lainnya, pen) maka si istri tidak boleh dipaksa. Berdasarkan firman Allah (yang artinya), ” jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya..” (Syarh Muntaha al-Iradat, 3:243)

Bahkan sebaliknya, jika ada anak yang justru muntah dengan asi ibunya, sang suami tidak berhak memaksa istrinya untuk menyusui anaknya.

4.      ASI adalah asupan terbaik

Kami sangat menyarankan agar para orang tua berusaha untuk memberikan ASI kepada anaknya karena itu merupakan asupan terbaik bagi si anak, sebagaimana yang direkondasikan ahli medis. Syariat mengajarkan agar setiap kebijakan atasan diarahkan untuk kemaslahatan bawahannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Kalian semua adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban terhadap bawahan yang kalian pimpin.” (HR. Bukhari dan Muslim)
G. Sikap Tenaga Kesehatan
Sikap seorang tenaga kesehatan terhadap pentingnya pemberian ASI Ekslusif pada bayi bisa dilakukan dengan memberikan pengarahan atau penyuluhan kepada ibu bahwa pentingnya pemberian ASI Ekslusif pada bayi selama rentang usia 0-6 Bulan atau 0-2 Tahun. Dan menjelaskan pemberian ASI Ekslusif itu sangat penting bagi tumbuh kembang bayi.Selain itu ASI Ekslusif berperan juga sebagai perkembangan otak bayi. Dimana ASI seorang ibu akan menekan pertumbuhan sel-sel pada anak dan system perkembangan pada bayi tersebut.

 H. Pandangan Agama terhadap Tindakan Medis

ABORSI
Abortus Adalah pengeluaran hasil konsepsi secara prematur dari uterus dimana embrio tidak dapat tumbuh di luar kandungan.Abortus dibagi menjadi tiga jenis, yaitu :
1.      Abortus spontan/alami atau Abortus Spontaneus
2.      Abortus Buatan/Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis
3.      Abortus Terapeutik/Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum
PANDANGAN AGAMA ISLAM
Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa :
1.      Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2.      Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.


Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilah yang mem-bolehkan aborsi adalah:
·         Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker  stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
·         Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu. Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
·         Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
·         Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang didalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
·         Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud 2) harus dilaku-
kan sebelum janin berusia 40 hari.
·         Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
AMPUTASI
Amputasi berasal dari kata “amputare” yang kurang lebih diartikan “pancung”.
Amputasi dapat diartikan sebagai tindakan memisahkan bagian tubuh sebagian atau seluruh bagian ekstremitas. Tindakan ini merupakan tindakan yang dilakukan dalam kondisi pilihan terakhir manakala masalah organ yang terjadi pada ekstremitas sudah tidak mungkin dapat diperbaiki dengan menggunakan teknik lain, atau manakala kondisi organ dapat membahayakan keselamatan tubuh Dampingan secara utuh atau merusak organ tubuh yang lain seperti dapat menimbulkan komplikasi infeksi.
Berdasarkan pelaksanaan amputasi, dibedakan menjadi :
1.      Amputasi selektif/terencana dilakukan pada penyakit yang ter-diagnosis dan mendapat penanganan yang baik serta terpantau secara terus-menerus. Amputasi dilakukan sebagai salah satu tindakan alternatif terakhir
2.      Amputasi akibat trauma dan tidak direncanakan. Kegiatan tim kesehatan adalah memperbaiki kondisi lokasi amputasi serta memperbaiki kondisi umum klien.
3.      Amputasi darurat dilakukan secara darurat oleh tim kesehatan. Biasanya merupakan tindakan yang memerlukan kerja yang cepat seperti pada trauma dengan patah tulang multiple dan kerusakan/kehilangan kulit yang luas.
TINDAKAN PENDAMPINGAN :
Pre Operatif
1.      Memberikan bantuan secara fisik dan psikologis, memberikan dukungan moral, dengan menerangkan prosedur operasi dengan sebaik-baiknya. berdiskusi tentang kecemasan Dampingan untuk meningkatkan rasa aman melalui komunikasi secara lebih terbuka dan lebih akurat.
2.      Berikan informasi bahwa amputasi merupakan tindakan untuk memperbaiki kondisi klien dan merupakan langkah awal untuk menghindari ketidakmampuan atau kondisi yang lebih parah. Berikan strategi untuk meningkatkan adaptasi terhadap perubah-an citra diri. dan semangat kepada klien dalam persiapan mental dan fisik dalam penggunaan protese.
Paska Operatif
1.      Membantu Dampingan beradaptasi dengan perubahan citra diri
2.      Memberi dukungan psikologis untuk memulai melakukan perawatan diri atau aktivitas dengan kondisi saat ini.
3.      Menganjurkan Dampingan untuk melakukan gerakan aktif pada daerah amputasi segera setelah  pembatasan gerak tidak diberlakukan lagi.
4.      Menerangkan bahwa gerakan pada organ yang diamputasi berguna untuk meningkatkan kekuatan untuk penggunaan protese, menghindari terjadinya kontraktur.
5.      Diskusikan ketersediaan protese ( dengan terapis fisik, ortotis )
6.      Mengajari Dampingan cara menggunakan dan melepas protese.



TRANSPLATASI
Transplantasi atau pencangkokan organ tubuh adalah pemindahan organ tubuh tertentu yang mempunyai daya hidup yang sehat, dari seseorang untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat atau tidak berfungsi dengan baik milik orang lain.
Orang yang anggota tubuhnya dipindahkan disebut donor, sedang yang menerima disebut repisien.
Cara ini merupakan solusi bagi penyembuhan organ tubuh tersebut karena penyembuhan/pengobatan dengan prosedur medis biasa tidak ada harapan kesembuhannya.
 Ditinjau dari segi kondisi donornya maka ada tiga keada-an donor:
·         donor dalam keadaan hidup sehat;
·         donor dalam kedaan sakit (koma) yang diduga kuat akan meninggal segera;
·         donor dalam keadaan meninggal.
organ tubuh yang banyak didonorkan adalah mata, ginjal dan jantung. Namun sejalan dengan perkembangan iptek modern, transplantasi pada masa yang akan datang tidak terbatas pada ketiga organ tubuh tersebut saja. Tapi bisa berkembang pada organ tubuh-tubuh lainnya
Pandangan Islam Tentang Transplantasi
 Menurut bapak Suhada (ketua PKC Muhammadyah Sukajadi), untuk menentukan hukum boleh tidaknya transplantasi organ tubuh, perlu dilihat tujuan serta asal organ yang akan ditransplantasikannya.
Pandangan Kristen Protestan:
Menurut Firman Sebatin Priatnof (GKI Guntur), di alkitab tidak dituliskan mengenai mendonorkan organ tubuh, selama niatnya tulus dan tujuannya kebaikan itu boleh-boleh saja terutama untuk membantu kelangsungan hidup suatu nyawa (nyawa orang yang membutuhkan donor organ) bukan karena mendonorkan untuk mendapatkan imbalan berupa materi, uang untuk si pendonor organ.


EUTANASIA
Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang berarti indah, bagus, terhormat atau gracefully and with dignity, dan thanatos yang berarti mati. Jadi secara etimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik. Jadi sebenarnya secara harfiah, euthanasia tidak bisa diartikan sebagai suatu pembunuhan atau upaya menghilangkan nyawa seseorang.
Euthanasia merupakan tindakan penghentian kehidupan manusia baik dengan cara menyuntikkan zat tertentu atau dengan meminum pil atau dengan cara lainnya. Tindakan ini muncul akibat terjadinya penderitaan yang berkepanjangan dari pasien.
Pada dasarnya “euthanasia” dibedakan menjadi dua, ialah:
1.      Euthanasia aktif, yaitu berupa tindakan “mengakhiri kehi-dupan”, misalnnya dengan memberikan obat dengan dosis lethal kepada pasien.
2.      Euthanasia pasif, yaitu tindakan atau perbuatan “membiar-kan pasien meninggal”, dengan cara misalnya tidak mela-kukan intervensi medik atau menghentikannya seperti pem-berian infus, makanan lewat sonde, alat bantu pernafasan, tidak melakukan resusitasi, penundaan operasi dan lain sebagainya.
PANDANGAN AGAMA ISLAM
Euthanasia dalam keadaan aktif maupun dalam keadaan pasif, menurut fatwa MUI, tidak diperkenankan karena berarti melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Lebih lanjut, KH Ma’ruf Amin ( Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ) mengatakan, euthanasia boleh dilakukan dalam kondisi pasif yang sangat khusus.
Kondisi pasif tersebut, dimana seseorang yang tergantung oleh alat penunjang kehidupan tetapi ternyata alat tersebut lebih dibutuhkan oleh orang lain atau pasien lain yang memiliki tingkat peluang hidupnya lebih besar, dan pasien tersebut keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.Mengenai dalil atau dasar fatwa MUI tentang pelarangan “euthanasia”, dia menjelaskan dalilnya secara umum yaitu tindakan membunuh orang dan karena faktor keputusasaan yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Dia mengungkapkan, dasar pelarangan euthanasia memang tidak terdapat secara spesifik dalam Al Quran maupun Sunnah Nabi. “Hak untuk mematikan seseorang ada pada Allah SWT,”
BAB III
 PENUTUP
A.   KESIMPULAN
            Anak harus mendapatkan Air susu Ibunya jika hal tersebut tidak memungkinkan, dianjurkan untuk mencari ibu susu mukmin dan sehat lahir dan batin. Namun bila ibu susu dengan kriteria tersebut tidak didapatkan, kitadiperbolehkan untuk mengambil ibu susu yang tidak beragama (agama islam)dengan syarat melarangnya meminum-minuman keras dan memakan atau meminum segala sesuatu yang dapat membahagiakan kaselamatan anak .kestabilan mental dan emosional ibu dan kesehatan jasmaninya haruslah diperhatikan. Selain itu, untuk mendapatkan air susu dalam jumlah yang banyak dan berkrealitas tinggi, dianjurkan agar ibu memakan makanan yang mengandung banyak gizi karena hal itu sangat penting untuk pertumbuhan fisik dan psikis anak.
Dalam kondisi darurat diperbolekan bagi tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan medis kepada pasiennya yang berbeda jenis kelamin jika itu benar-benar akan mendatangkan banyak kemaslahatan bagi pasien dengan syarat-syarat yang telah diatur pula misalnya pasien yang tetap ditemani oleh keluarganya saat pemeriksaan ataupun hanya memeriksa bagian tubuh pasien yang perlu-perlu saja. Tenaga kesehatan pun harus dituntut untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik yang telah dibuat oleh institusi terkait dan mereka juga harus memiliki sikap dan jiwa yang sesuai dengan syariat islam agar dapat mencerminkan diri sebagai tenaga kesehatan yang islami pula.
B.   SARAN
            Disarankan kepada Ibu-ibu untuk dapat memberikan ASI kepada bayinya secara ekslusif. Karena selain dianjurkan oleh medis untuk kesehatan Ibu dan bayi, juga dianjurkan dalam agama islam



DAFTAR PUSTAKA

·         Http:// Google_Asi Menurut Pandangan Agama Islam.com
·         Sunardi. Ayah Beri Aku ASI. Aqwamedika. Solo : 2008
parentingislami.wordpress.com Ilustrasi: majalah.hidayatullah.com
0 Responses