Welcome Comments Pictures
TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG MUDAH-MUDAHAN BISA BERMANFAAT

Penyelewengan Terhadap UUD 1945 Dan Pancasila



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
                Sebaik apapun konstitusi negara dibuat tetapi bila pelaksanaannya tidak sesuai dengan amanat konstitusi tersebut tentu tidak dapat menghasilkan suatu kehidupan kenegaraan seperti yang dicita-citakan.Demikian pula dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di negara kita.Sejak UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi negara, mulai saat itulah sedikit demi sedikit terjadi penyimpangan terhadap konstitusi negara.Untuk memperjelas pembahasan mengenai penyimpangan-penyimpangan
terhadap konstitusi negara (UUD 1945) akan dibagi menjadi dua tahap masa berlakunya UUD 1945, yaitu periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, dan periode 5 Juli 1959 sampai sekarang.
 1.2  Rumusan Masalah
1.      Penyelewengan Terhadap UUD 1945 Dan Pancasila
2.      Bentuk – Bentuk Penyimpangan Terhadap UUD 1945 Dan Pancasila
  
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pancasila Dan UUD 1945
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Sanskerta yaitu, panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pengertian UUD 45
Yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari dan tersusun atas 3 (tiga) bagian, yaitu:
1.      Bagian pembukaan, terdiri atas 4 alinea
2.      Bagian batang tubuh, terdiri dari 6 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan pengalihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
3.      Bagian penjelasan, yang meliputi penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

2.2  Bentuk Bentuk Penyelewengan Terhadap pelaksanaan UUD 1945
         Orde lama merupakan konsep yang biasa dipergunakan untuk menyebut suatu periode pemerintahan yang ditandai dengan berbagai penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Kegagalan konstituante dalam merumuskan undang – undang dasar baru dan ketidakmampuan menembus jalan buntu untuk kembali ke UUD 1945, telah mendoronng Presiden soekarno pada tanggal 5 juli mengeluarkan “Dekrit Presiden”. Tindak lanjut dari dekrit presiden tanggal 5 juli 1959 adalah pembentukn cabinet baru yang diberi nama Kabinet Karya. Dalam prakteknya (atau masa Orde Lama), lembaga – lembaga Negara yang ada belum dibentuk berdasarkan UUD 1945sehingga sifatnya masih sementara.

         Dalam masa ini, Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang kekuasaan legislative (bersama – sama dengan DPRGR) telah menggunakan kekuasaannya dengan tidak semestinya. Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 terus berlangsung. Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 tentang pengangkatan presiden seumur hidup jelas bertentangan dengan UUD 1945. pendek kata, periode pemerintahan antara tahun 1959-1965 ditandai oleh berbagai penyelewengan wewenang dan penyimpangan tarhadap pancasila dan UUD 1945 sehingga disebut sebagai masa orde lama. Hampir semua kebijaksanaan yang dikeluarkan pemerintah sangat menguntungkan PKI.
a)     Kegagalan (Penyimpangan) Sistem Pemerintahan Orde Lama
·         MPRS mengangkat ir.Soekarno sebagai presiden seumur hidup
·          Penyimpangan ideologis, konsepsi Pancasila berubah menjadi NASAKOM (nasionalis, agama, komunis)
·          Kaburnya politik luar negeri yang bebas aktif menjadi "politik poros-porosan" (mengakibatkan indonesia keluar dari PBB)
·          DPR hasil pmlu 1955 dibubarkan presiden
·          Hak budget DPR tidak brjln lagi stlh th 1960

Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat "koreksi total" atas penyimpangan yang dilakukan oleh Soekarno pada masa Orde Lama.
Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meskipun hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.

b)    Kegagalan (Penyimpangan) Sistem Pemerintahan Orde Baru
·         Semaraknya korupsi, kolusi, nepotisme
·         Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat
·          Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua
·          Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
·          Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin)
·          Pelanggaran HAM kepada masyarakat non pribumi (terutama masyarakat Tionghoa)
·          Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
·          Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibredel
·          Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program "Penembakan Misterius"
·          Tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya)
·          Menurunnya kualitas birokrasi Indonesia yang terjangkit penyakit Asal Bapak Senang, hal ini kesalahan paling fatal Orde Baru karena tanpa birokrasi yang efektif negara pasti hancur.
c)     Kegagalan (Penyimpangan) pada masa Reformasi
·         Belum terlaksananya kebijakan pemerintahan Habibie karena pembuatan perudang-undangan menunjukkan secara tergesa-gesa, sekalipun perekonomian menunjukkan perbaikan dibandingkan saat jatuhnya Presiden Soeharto.
·          Kasus pembubaran Departemen Sosial dan Departemen Penerangan pada masa pemerintahan Abdurachman Wahid, menciptakan persoalan baru bagi rakyat banyak karena tidak dipikirkan penggantinya
·          Ada perseteruan antara DPR dan Presiden Abdurachman Wahid yang berlanjut dengan Memorandum I dan II berkaitan dengan kasus “Brunei Gate” dan “Bulog Gate”, kemudian MPR memberhentikan presiden karena dianggap melanggar haluan negara.
·          Baik pada masa pemerintahan Abdurachman Wahid maupun Megawati, belum terselesaikan masalah konflik Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Tengah dan ancaman disintegrasi lainnya. 
·          Belum maksimalnya penyelesaian masalah pemberantasan KKN, kasus-kasus pelanggaran HAM, terorisme, reformasi birokrasi, pengangguran, pemulihan investasi, kredibilitas aparatur negara, utang domestik, kesehatan dan pendidikan serta kerukunan beragama

2.3  Bentuk- Bentuk Penyimpangan Pancasila Dan UUD 1945
Pengertian Penyimpangan Sosial Secara Umum
Penyimpangan sosial atau perilaku menyimpang, sadar atau tidaksadar pernah kita alami atau kita lakukan. Penyimpangan sosial dapat terjadi dimanapun dan dilakukan oleh siapapun. Sejauh mana penyimpangan itu terjadi, besar atau kecil, dalam skala luas atau sempit tentu akan berakibat terganggunya keseimbangan kehidupan dalam masyarakat.
Suatu perilaku dianggap menyimpang apabila tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat. atau, penyimpangan (deviation) adalah segala macam pola perilaku yang tidak berhasil menyesuaikan diri (conformity) terhadap kehendak masyarakat.

Pengertian Penyimpangan Sosial menurut ahli :
·           James W. Van Der Zanden  Penyimpangan perilaku merupakan perilaku yang oleh sejumlah besar orang dianggap sebagai hal yang tercela dan diluar batas toleransi.
·           Robert M. Z. Lawang  Perilaku menyimpang adalah semua tindakan yang menyimpang dari norma yang berlaku dalam sistem sosial dan menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang dalam sistem itu untuk memperbaiki perilaku menyimpang.
Penyimpangan Nilai – nilai Pancasila
1.   Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
            Kasus yang bertentangan dengan adanya sila pertama adalah :
Bom Bali I
            Bom Bali 2002 atau bisa disebut Bom Bali I adalah rangkaian tiga peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam hari tanggal 12 Okteber 2012. Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta,Bali. Sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan. Rangkaian pengeboman ini merupakan pengeboman pertama yang kemudian disusul oleh pengeboman dalam skala yang jauh lebih kecil yang juga bertempat di Bali pada tahun 2005. Tercatat 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut. Peristiwa ini dianggap sebagai peristiwa terorismeterparah dalam sejarah Indonesia.
2.    Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kasus yang bertentangan dengan sila kedua ini adalah :
Hutang Ciptakan Ketidakadilan bagi Rakyat Miskin
            Upaya pemerintah untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang yang dinilai sudah mencapai taraf membahayakan telah memunculkan ketidakadilan bagi rakyat kecil pembayar pajak.  Pasalnya, saat ini, penerimaan pajak, baik dari pribadi maupun pengusaha, digenjot untuk bisa membayar pinjaman, termasuk utang yang dikemplang oleh pengusaha hitam obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini berarti rakyat kecil pembayar pajak seakan dipaksa menyubsidi pengusaha kaya pengemplang BLBI. Akibatnya, kemampuan penerimaan negara dari pajak justru kian berkurang untuk program peningkatan kesejahteraan pembayar pajak seperti jaminan sosial, pendidikan, dan kesehatan.
3. Sila Persatuan Indonesia
            Kasus yang menyimpang dari nilai sila ketiga ini adalah :
Organisasi Papua Merdeka (OPM) 

Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah sebuah gerakan nasionalis yang didirikan tahun 1965 yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaan Papua bagian barat dari pemerintahan Indonesia. Sebelum era reformasi, provinsi yang sekarang terdiri atas Papua dan Papua Barat ini dipanggil dengan nama Irian Jaya. 
OPM merasa bahwa mereka tidak memiliki hubungan sejarah dengan bagian Indonesia yang lain maupun negara-negara Asia lainnya. Penyatuan wilayah ini ke dalam NKRI sejak tahun 1969 merupakan buah perjanjian antara Belanda dengan Indonesia dimana pihak Belanda menyerahkan wilayah tersebut yang selama ini dikuasainya kepada bekas jajahannya yang merdeka, Indonesia. Perjanjian tersebut oleh OPM dianggap sebagai penyerahan dari tangan satu penjajah kepada yang lain. 


4.  Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan.
Kasus yang menyimpang dari sila ini adalah :
Hukuman Antara Koruptor Dengan Pencuri Kakao, dan Semangka.
            Saya tidak tahu apakah Polisi dan Jaksa kita kekurangan pekerjaan sehingga kasus pengambilan 3 biji kakao senilai Rp 2.100 harus dibawa ke pengadilan. Begitu pula dengan kasus pencurian satu buah semangka, di mana kedua tersangka disiksa dan ditahan polisi selama 2 bulan dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Sebaliknya untuk kasus hilangnya uang rakyat senilai rp 6,7 trilyun di Bank Century, polisi dan jaksa nyaris tidak ada geraknya kecuali pak Susno Duadji yang ke Singapura menemui Anggoro salah satu penerima talangan Bank Century. Ini juga membuktikan bagaimana Indonesia yang kaya alamnya ini tidak memberi manfaat apa-apa bagi rakyatnya. Pihak asing bebas mengambil minyak, gas, emas, perak, tembaga senilai ribuan trilyun/tahun dari Indonesia. Tapi rakyat Indonesia mayoritas hidup miskin. Baru mengambil 3 biji kakao saja langsung dipenjara. Itulah gambaran hukum yang terjadi di Indonesia. Tidak adanya keadilan hukuman antara rakyat miskin dengan orang yang berkuasa. Hal in menunjukkan bahwa hukum di Indonesia dapat dengan mudahnya diperjual belikan bagi mereka yang mempunyai uang. Memang sungguh ironis ini terjadi dinegara kita, yang notabennya adalah negara hukum, tetapi hukum yang berjalan sangatlah amburadul. Seharusnya pemerintah lebih tegas kepada mafia hukum, yang telah banyak mencuri hak-hak rakyat kecil. Satgas pemberantasan mafia hukum seharusnya segera melakukan langkah-langkah penting. Salah satu yang perlu dilakukan adalah memberikan efek jera kepada para pejabat yang ketahuan memberikan fasilitas lebih dan mudah kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan. Selain itu, kepada para pelaku kejahatan yang terbukti mencoba atau melakukan transaksi atas nama uang, harus diberikan hukuman tambahan. Memberikan efek jera demikian akan membuat mereka tidak ingin berpikir melakukan hal demikian lagi.
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
 Kasus yang terjadi dari penyimpangan sila kelima ini adalah :
Kehidupan Antara Warga Jakarta dengan Papua
            Kehidupan masyarakat papua dengan masyarakat jakarta tentulah sangat berbeda, yang penduduknya juga merupakan penduduk Indonesia juga, tetapi kehidupan mereka sangat jauh berbeda. Masih banyak masyarakat papua yang memakai koteka, pembangunan di derah tersebut juga tidak merata. Kita bandingkan saja dengan kehidupan masyarakat di Jakarta, banyak orang-orang  memakai pakaian yang berganti-ganti model, banyak bangunan menjulang tinggi.
 Penyimpangan UUD 1945
1)      Bentuk- Bentuk Penyimpangan Terhadap UUD 1945 dari Masa Orde Lama Sampai UUD S 1945
Penyimpangan pada awal kemerdekaan banyak, antara lain:
·          Keluarnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah fungsi KNIP dari pembantu menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislative dan ikut serta menetapkan GBHN sebelum terbentuknya DPR, MPR, dan DPA.
·          Keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer.
Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, ada begitu banyak penyimpangan konstitusi.
 2)      Adapun bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Lama, misalnya:
·          Kekuasaan Presiden dijalankan secara sewenang-wenang, hal ini terjadi karena kekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh Presiden.
·          MPRS menetapkan Oresiden menjadi Presiden seumur hidup, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan Presiden.
·          Pimpinan MPRS dan DPR diberi status sebagai menteri, dengan demikian, MPR dan DPR berada dibawah Presiden.
·          Pimpinan MA diberi status menteri, ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
·          Presiden membuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang (yang harus dibuat bersama DPR), dengan demikian Presiden melampaui kewenangannya.
·          Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi, yaitu, Front Nasional.
·          Presiden membubarkan DPR; padahal menurut konstitusi, Presiden tidak bisa membuabarkan DPR.
 3)      Sedangkan, bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Baru meliputi, antara lain:
·       Terjadi pemusatan di tangan Presiden, sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter.
·       Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, hanya melayani keinginan pemerintah (Presiden).
·       Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis, pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaan Presiden, sehingga Presiden terus menerus dipilih kembali.
·       Terjadi monopoli penafsiran Pancasila, ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk membenarkan tindakan-tindakannya.
·       Pembatasan hak-hak politik rakyat, seperti hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat.
·       Pemerintahan campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka.
·       Pembentukan lembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi, yaitu kopkamtib yang kemudian menjadi Bakorstanas.
·       Terjadi Korupsi Kolusi Napolisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga bisa merusak segala aspek kehidupan, dan berakibat pada terjadinya krisis multimensi.
 4)      Pada Periode 1959-1966
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
·          Presiden mengangkat Ketua dan Wakil ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara.
·          MPRS menetapkan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
·          Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia.
5)      Pada Periode 1966-1998
Terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantarnya:
·           Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya.
·            Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lainmenyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
·            Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Berbagai penyimpangan terhadap konstitusi-konstitusi di Indonesia, dibedakan atas dua kurun waktu, yaitu:
A.       Sejak ditetapkannya UUD 1945 oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 sampai berlakunya konstitusi RIS 27 Desember 1949.
1.         Periode 1945-1949
Pada awal kemerdekaan negara Indonesia masih dalam masa peralihan hukum dan pemerintahan, yang bertekad mempertahankan kemerdekaan yang baru diproklamasikan. Segala perhatian ditujukan untuk memenangkan kemerdekaan sehingga dalam pelaksanaan UUD 1945 terjadi penyimpangan-penyimpangan konstitusional.
Sistem pemerintahan belum dilaksanakan sepenuhnya. Pada saat itu, berlaku pasal IV Aturan Peralihan yang menetapkan segala kekuasaan negara dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional (sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD 1945). Komite Nasional adalah penjelmaan kebulatan tujuan dan cita-cita bangsa untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Usaha Komite Nasional adalah:
·         Menyatakan kemauan rakyat Indonesia untuk hidup sebagai bangsa yang merdeka
·         Mempersatukan rakyat dari berbagai lapisan dan jabatan supaya terpadu pada segala tempat di seluruh Indonesia, persatuan kebangsaan yang bulat dan erat;
·         Membantu menentramkan rakyat dan turut menjaga keselamatan umum;
·         Membantu pimpinan dalam penyelenggaraan cita-cita bangsa Indonesia dan di daerah

Penyimpangan konstitusional yang terjadi pada awal kemerdekaan yaitu:
·         Komite Nasional Pusat berubah fungsi dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif yang ikut menentukan Garis-Garis Besar Haluan Negara, atas dasar Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 “Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, serta meyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat”.
·         Adanya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi cabinet parlementer, setelah dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. Akibatnya dibentuklah kabinet yang pertama negara RI yang dipimpin Perdana Menteri Sutan Syahri Pemerintahan parlementer tidak berjalan sebagaimana harapan Maklumat Pemerintahan 14 November 1945, karena keadaan politik dan keamanan negara, misalnya penculikan Perdana Menteri Sutan Syahrir 2 Oktober 1946, serangan umum Belanda tahun 1947, dan pemberontakan PKI Madiun. Kejadian ini memaksa presiden untuk mengambil alih kekuasaan menjadi system pemerintahan presidensial.

2.         Periode Konstusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Periode ini ditandai dengan berlakunya negara Republik Indonesia Serikat sebagai akibat perjanjian Konferensi Meja Bundar, yang isinya:
·         Didirikannya negara Republik Indonesia Serikat.
·         Pengakuan kedaulatan oleh pemerintah kerajaan Belanda kepada negara Republik Indonesia Serikat.
·         Didirikannya Uni antara RIS dan kerajaan Belanda.

Berdirinya negara RIS dengan Konstitusi RIS (yang terdiri dari Mukadimah 4 alinea, 6 bab, 197 pasal dan lampiran) sebagai undang-undang dasarnya, menimbulkan penyimpangan, antara lain:
·         Negara RI hanya berstatus sebagai salah satu negara bagian, dengan wilayah kekuasaan daerah sebagaimana dalam persetujuan Renville dan sesuai dengan bunyi pasal 2 Konstitusi RIS.
·         UUD 1945 sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya berstatus sebagai UUD negara bagian RI.
·         Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi liberal.
·         Berlakunya sistem parlementer yaitu pemerintahan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Pemerintahan dikepalai seorang Perdana Menteri, sedangkan Presiden sebagai Kepala Negara.
·         Sebagai akibat sistem parlementer, kabinet tidak mampu melaksanakan programnya dengan baik dan dinilai negatif oleh DPR.
·         Terjadinya pertentangan politik di antara partai-partai politik saat itu (yang bercorak agama, nasionalis, kedaerahan dan sosialis, dengan system multipartai).

Negara bagian bukanlah bentuk negara yang diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia, sehingga timbul reaksi rakyat untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri kepada negara RI, yang berpusat di Yogyakarta. Penggabungan negara berdasarkan pasal 44 Konstitusi RIS 1949 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan Wilayah RIS, Lembaran Negara No. 16 Tahun 1950 (mulai berlaku 9 Maret 1950). Akibat penggabungan ini, maka Negara RIS hanya memiliki tiga negara bagian yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur. Kemudian Negara RI dan RIS (wakil Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur) bermusyawarah untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Musyawarah antara negara RI dan RIS mencapai kata sepakat untuk membentuk negara kesatuan pada tanggal 19 Mei 1950. Kesepakatan itu dituangkan dalam Piagam Persetujuan RI-RIS, yang oleh Dr. Moh.Hatta (pemegang mandat dua negara bagian) dan Mr. A. Halim (pemerintah RI).
Pada tanggal 15 Agustus 1950, menurut pasal 1 UU No. 7 Tahun 1950 ditetapkan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara Republik Indonesia (dikenal dengan UUDS 50 yang terdiri dari 4 alinea, 6 bab, dan 146 pasal). UUDS 50 ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
3.         Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Sejak berlakunya UUDS 1950, maka tidak berlaku lagi UUD 1945, karena negara kesatuan tidak mengenal UUD lain. UUD 1945 dikenal sebagai dokumen sejarah sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Ciri pemerintahan pada masa UUDS 1950 adalah:
1)     Berlaku sistem kabinet parlementer, yang menimbulkan tujuh kali pergantian kabinet (dari 1950-1959) yaitu:
a) Kabinet Natsir, (6 September 1950 - 27 April 1951)
b) Kabinet Sukiman, (27 April 1951 - 3 April 1952)
c) Kabinet Wilopo, (3 April 1952 - 30 Juli 1953)
d) Kabinet Ali Sastroamidjoyo, (30 Juli 1953 - 12 Agustus 1955)
e) Kabinet Burhanudin Harahap, (12 Agustus 1955 - 24 Maret 1956)
f) Kabinet Ali Sastroamidjoyo, (24 Maret 1956 - 9 April 1957)
g) Kabinet Djuanda, (9 April 1957 - 10 Juli 1959)

 2)      Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat (pasal 83 ayat 1 UUDS 1950).
3) Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk keseluruhan maupun masingmasing untuk bagiannya sendiri-sendiri. (pasal 83 ayat (2) UUDS 1950).
4)     Presiden berhak membubarkan DPR, dengan ketentuan harus mengadakan pemilihan DPR baru dalam 30 hari.
5)   Dilaksanakannya pemilu yang pertama setelah Indonesia merdeka, yaitu pada masa cabinet Burhanudin Harahap (1955). Pemilu dilaksanakan dua kali yaitu:
·         29 September 1955 untuk memilih anggota DPR.
·         15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. (Konstituante bersama pemerintah petugas membuat rancangan UUD sebagai pengganti UUDS 1950, secepat-cepatnya sebagaimana tertuang dalam pasal 134 UUDS 1949).
6)  Konstituante gagal menetapkan UUD yang tetap sebagai pengganti UUDS 1950. Kegagalan ini dianggap oleh Presiden Soekarno dapat membahayakan keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara. Oleh karena itu, dengan dukungan sebagian besar rakyat Indonesia, presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tentang kembalinya kepada UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan UUD 1945; Batang Tubuh 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan).

B.       Sejak diumumkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai sekarang, yang terbagi atas masa Orde Lama, Orde Baru, dan masa Era Global (Reformasi). Pelaksanaan berlakunya konstitusi-konstitusi di Indonesia (UUD 1945 I, Konstitusi RIS, UUDS 1950, dan UUD 1945 II) telah melahirkan berbagai penyimpangan secara konstitusional dalam kehidupan ketatanegaraan RI. Berikut ini akan diuraikan contoh penyimpangan-penyimpangan itu.
1.         Berbagai Penyimpangan Pada Masa Orde Lama (1959-1965)
Pada masa Orde Lama lembaga-lembaga negara MPR, DPR, DPA dan BPK masih dalam bentuk sementara, belum berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945. Beberapa penyimpangan yang terjadi pada masa Orde Lama, antara lain:
a.       Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif (bersama DPR) telah mengeluarkan ketentuan perundangan yang tidak ada dalam UUD 1945 dalam bentuk penetapan presiden tanpa persetujuan DPR.
b.      Melalui Ketetapan No. I/MPRS/1960, MPR menetapkan pidato presiden 17 Agustus 1959 berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” (Manifesto Politik Republik Indonesia) sebagai GBHN bersifat tetap. Hal ini tidak sesuai dengan UUD 1945.
c.       MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945, karena DPR menolak APBN yang diajukan oleh presiden. Kemudian presiden membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR), yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
d.      Presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955, karena DPR menolak APBN yang diajukan oleh presiden. Kemudian presiden membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR), yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
e.       Pimpinan lembaga-lembaga negara dijadikan menteri-menteri negara, termasuk pimpinan MPR kedudukannya sederajat dengan menteri. Sedangkan presiden menjadi anggota DPA.
f.       Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi terpimpin.
g.      Berubahnya arah politik luar negeri dari bebas dan aktif menjadi politik yang memihak salah satu blok.

Beberapa penyimpangan tersebut mengakibatkan tidak berjalannya sistem sebagaimana UUD 1945, memburuknya keadaan politik, keamanan dan ekonomi sehingga mencapai puncaknya pada pemberontakan G-30-S/PKI. Pemberontakan ini dapat digagalkan oleh kekuatan-kekuatan yang melahirkan pemerintahan Orde Baru.

2.        Berbagai Penyimpangan Pada Masa Orde Baru (1965-1998)
Orde Baru sebagai pemerintahan yang berniat mengoreksi penyelewenangan di masa Orde Lama dengan menumbuhkan kekuatan bangsa, stabilitas nasional dan proses pembangunan, bertekad melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Bentuk koreksi terhadap Orde Lama, yaitu melalui:
a.         Sidang MPRS yang menghasilkan:
·         Pengukuhan Supersemar melalui Tap. No. IX/MPRS/1966. (Lahirnya Supersemar dianggap sebagai lahirnya pemerintahan Orde Baru).
·         Penegasan kembali landasan Kebijakan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (TAP No. XII/MPRS/1966).
·         Pembaharuan Kebijakan Landasan Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (TAP No. XXIII/MPRS/1966).
·         Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya (TAP No. XXV/MPRS/1966).
·         Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno (TAP No. XXXIII/MPRS/1966).
·         Pengangkatan Soeharto sebagai Presiden sampai dengan terpilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilihan umum (TAP No. XLIV/MPRS/1968).
b.         Pembentukan undang-undang oleh Pemerintah bersama DPR terdiri dari:
·         UU No. 3 Tahun 1967 tentang DPA yang diubah dengan UU No. 4 Tahun 1978.
·         UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilu.
·         UU No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
·         UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dan UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA.
·         UU No. 5 Tahun 1973 tentang Susunan dan Kedudukan BPK.
c.         Pembahasan rancangan undang-undang tentang pemilu yang memutuskan 12 persetujuan, yaitu:
·         Jumlah anggota DPR tidak boleh dibesar-besarkan.
·         Ada perimbangan antara wakil dari Pulau Jawa dan luar Jawa.
·         Diperhatikannya faktor jumlah penduduk.
·         Ada anggota yang diangkat dan yang dipilih.
·         Setiap kabupaten dijamin satu wakil.
·         Persyaratan tempat tinggal calon harus dihapuskan.
·         Yang diangkat adalah wakil dari ABRI dan sebagian sipil.
·         Jumlah anggota MPR yang diangkat sepertiga dari seluruh anggota MPR.
·         Jumlah anggota DPR adalah 460 terdiri dari 360 yang dipilih dan 100 yang diangkat.
·         Sistem pemilu adalah perwakilan berimbang sederhana.
·         Sistem pencalonan adalah stelsel daftar.
·         Daerah pemilihan adalah Daerah Tingkat I.
Di samping koreksi tersebut pemerintahan Orde Baru telah melakukan berbagai penyimpangan, antara lain:
a.         Dalam praktek pemilihan umum, terjadi pelanggaran misalnya:
·         Terpengaruhnya pilihan rakyat oleh campur tangan birokrasi.
·         Panitia pemilu tidak independen.
·         Kompetisi antarkontestan tidak leluasa.
·         Penghitungan suara tidak jujur.
·         Kampanye terhambat oleh aparat keamanan/perizinan.
·         TPS dibuat di kantor-kantor.
·         Pemungutan suara dilaksanakan pada hari kerja.
·         Pemilih pendukung Golkar diberi formulir A-B, 5 sampai 10 lembar seorang.
b.         Di bidang politik, antara lain:
·         Ditetapkannya calon resmi partai politik dan Golkar dari keluarga presiden atau yang terlibat dengan bisnis keluarga presiden, dan calon anggota DPR/MPR yang monoloyalitas terhadap presiden (lahirnya budaya paternalisti /kebapakan dan feodal gaya baru).
·         Tidak berfungsinya kontrol dari lembaga kenegaraan politik dan sosial, karena didominasi kekuasaan presiden/eksekutif yang tertutup sehingga memicu budaya korupsi kolusi dan nepotisme.
·         Golkar secara terbuka melakukan kegiatan politik sampai ke desa-desa, sedangkan parpol hanya sampai kabupaten.
·         Ormas hanya diperbolehkan berafiliasi kepada Golkar.
·         Berlakunya demokrasi terpimpin konstitusional (Eep Saefulloh Fatah, 1997: 26).

c.         Di bidang hukum, antara lain:
·         Belum memadainya perundang-undangan tentang batasan kekuasaan presiden dan adanya banyak penafsiran terhadap pasal-pasal UUD 1945.
·         Tidak tegaknya supremasi hukum karena penegak hukum tidak konsisten, adanya mafia peradilan, dan banyaknya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini tidak menjamin rasa adil, pengayoman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
·         Ada penyimpangan sekurang-kurangnya 79 Kepres (1993-1998) yang dijadikan alat kekuasaan sehingga penyelewengan terlindungi secara legal dan berlangsung lama (hasil kajian hukum masyarakat transparansi Indonesia).

 d.        Di bidang ekonomi, antara lain:
·         Perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan pasal 33 UUD 1945 tidak terpenuhi, karena munculnya pola monopoli terpuruk dan tidak bersaing. Akses ekonomi kerakyatan sangat minim.
·         Keberhasilan pembangunan yang tidak merata menimbulkan kesenjangan antara yang kaya dan miskin serta merebaknya KKN.
·         Bercampurnya institusi negara dan swasta, misalnya bercampurnya jabatan publik, perusahaan serta yayasan sehingga pemegang kekuasaan dan keuntungan menjadi pemenang serta mengambil keuntungan secara tidak adil. Sebagai contoh kasus-kasus Kepres Mobil Nasional, Institusi Bulog, subordinasi Bank Indonesia, dan proteksi Chandra Asri.
·         Adanya korporatisme yang bersifat sentralis, ditandai oleh urbanisasi besar-besaran dari desa ke kota atau dari daerah ke pusat. Korporatisme ialah sistem kenegaraan dimana pemerintah dan swasta saling berhubungan secara tertutup satu sama lain, yang ciri-cirinya antara lain keuntungan ekonomi hanya dinikmati oleh segelintir pelaku ekonomi yang dekat dengan kekuasaan, dan adanya kolusi antara kelompok kepentingan ekonomi serta kelompok kepentingan politik.
·         Perkembangan utang luar negeri dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Menurut Dikdik J. Rachbini (2001:17-22) pada tahun 1980- 1999 mencapai 129 miliar dolar AS, yang berarti aliran modal ke luar negeri pada masa ini mencapai angka lebih dari seribu triliun. Sementara kebijakan utang luar negeri tercemar oleh kelompok pemburu keuntungan yang berkolusi dengan pemegang kekuasaan. Kebijakan pemerintah dianggap benar, sedangkan kritik dan partisipasi masyarakat lemah. Kombinasi utang luar negeri pemerintah dengan swasta (yang memiliki utang luar negeri berlebihan) menambah berat beban perekonomian negara kita.
·         Tahun 1997 Indonesia dilanda krisis ekonomi yang ditandai naiknya harga kebutuhan pokok dan menurunnya daya beli masyarakat. Krisis ini melahirkan krisis politik, yaitu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Soeharto. Krisis ekonomi yang berkepanjangan, besarnya utang yang harus dipikul oleh negara, meningkatnya pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan sosial, menumbuhkan krisis di berbagai bidang kehidupan. Hal ini mendorong timbulnya gerakan masyarakat terhadap pemerintah, yang dipelopori oleh para mahasiswa dan dosen. Demonstrasi besar-besaran pada tanggal 20 Mei 1998 merupakan puncak keruntuhan Orde Baru, yang diakhiri dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto kepada B.J. Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.

3.        Berbagai Penyimpangan Pada Era Global (Reformasi)
Berbagai penyimpangan telah terjadi selama era Reformasi, antara lain:
·         Belum terlaksananya kebijakan pemerintahan Habibie karena pembuatan perudang-undangan menunjukkan secara tergesa-gesa, sekalipun perekonomian menunjukkan perbaikan dibandingkan saat jatuhnya Presiden Soeharto.
·         Kasus pembubaran Departemen Sosial dan Departemen Penerangan pada masa pemerintahan Abdurachman Wahid, menciptakan persoalan baru bagi rakyat banyak karena tidak dipikirkan penggantinya.
·         Ada perseteruan antara DPR dan Presiden Abdurachman Wahid yang berlanjut dengan Memorandum I dan II berkaitan dengan kasus “Brunei Gate” dan “Bulog Gate”, kemudian MPR memberhentikan presiden karena dianggap melanggar haluan negara.
·         Baik pada masa pemerintahan Abdurachman Wahid maupun Megawati, belum terselesaikan masalah konflik Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Tengah dan ancaman disintegrasi lainnya.
·         Belum maksimalnya penyelesaian masalah pemberantasan KKN, kasus-kasus pelanggaran   HAM, terorisme, reformasi birokrasi, pengangguran, pemulihan investasi, kredibilitas aparatur negara, utang domestik, kesehatan dan pendidikan serta kerukunan beragama

   BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
\        UUD 1945 telah beberapa kali mengalami periode keberlakuannya. UUD 1945 dalam kurun pertama tidak dapat dilaksanakan dengan baik karena situasi politik yang tidak stabil. Dalam kurun waktu itu juga dibentuk anggota DPA sementara.  Pada 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden yang menyatakan bahwa UUD 1945 berlaku lagi bagi seluruh bangsa Indonesia setelah sebelumnya berlaku UUDS 1950.       
Pada masa orde Lama (1950-1965) ditemukan banyak terjadi penyelewengan terhadap UUD 1945. Penyelewengan serius terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama  terjadi dengan memusatnya kekuasaan secara mutlak pada satu tangan, yaitu Kepala Negara. Presiden tidak lagi tunduk kepada MPR, bahkan sebaliknya MPR yang ditundukkan di bawah Presiden.
Pada masa Orde Baru, pelaksanaan terhadap UUD 1945 dan Pancasila dilakukan secara murni dan konsekuen. Selain itu, masa Orde Baru juga telah berhasil menyalurkan aspirasi rakyat dalam mengadakan koreksi terhadap penyimpangan pada masa Orde Lama.
Dalam kurun waktu 1998  hingga masa Reformasi dilakukan kajian ilmiah terhadap UUD’45 yang akhirnya menuntut dilakukannya amandemen dengan tujuan penyempurnaan UUD 1945. Contoh penyimpangan nyata terhadap nilai – nilai Pancasila dari sila pertama sampai sila kelima seperti: Bom Bali I, Hutang ciptakan ketidakadilan bagi rakyat miskin, Organisasi Papua Merdeka (OPM), Hukuman antara koruptor dengan pencuri kakao dan semangka serta kehidupan antara warga Jakarta dengan Papua.

  DAFTAR  PUSTAKA

·         Syarifuddin(Ed.). Geger Konstitusi;Gagasan  dari Ekstra Parlemen.2002.hlm.118
·         Kaelan.2008.Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:Paradigma.
·         Tamburaka,Rustam.1995.Pendidikan Pancasila.Jakarta:PT Dunia Pustaka Jaya.
·         Buku Kewarganegaraan.2005. Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara.Jakarta:Yudhistira.
·         Ita,D.2011.”Prilaku Yang Bertentangan Dengan Nilai Nilai Pancasila.”http://rumahsehatkiita.wordpress.com/2011/12/09/prilaku-yang-bertentangan-dengan-nilai-nilai-pancasila/(diakses pada 3 Okteber 2013)



Penerapan Nilai Nilai Pancasila Sila Ke 5


 BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG MASALAH

Sudah bertahun-tahun pancasila ditetapkan sebagai dasar negara kesatuan RI, Pandangan hidup bangsa Indonesia, Filsafat bangsa dan sendi kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu Tidak diragukan lagi peran pancasila di negara kita ini yaitu Indonesia. Untuk itu penerapan  sila-sila dalam Pancasila suatu hal yang wajib dilakukan bagi tiap-tiap warga negara.
Namun, saat ini penerapan Pancasila hanya menjadi teori ,masyarakat pun hanya mengetahui bunyi butir pancasila tanpa mengetahui makna yang terkandung didalamnya. Pancasila hanya dijadikan suatu simbol tanpa ada tindakan nyata bagi terciptanya masyarakat yang berbangsa dan bernegara. Mahasiswa yang merupakan pejuang perubahan pengamalan pancasila yang lebih baik yang seharusnya menggerakkan penerapan, pancasila kini mulai hilang semangatnya.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.  Pengertian Pancasila
2.    Nilai – nilai Pancasila
3. Penerapan Nilai Nilai Pancasila Sila Ke 5
4. Fenomena Penyimpangan Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Pancasila

Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Pancasila sendiri di tetapkan menjadi dasar negara kita sejak 18 agustus 1994. Sebagai nilai-nilai bernegara,berpemerintahan, dan bermasyarakat. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakan pembuatan harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila.

B.     Nilai-nilai pancasila

        Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan sosial
Dalam hal ini harus diperhatikan beberapa aspek berikut, antara lain :
1.      Perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya.
2.      Perwujudan keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia.
3.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.      Menghormati hak milik orang lain.
5.      Cita-cita masyarakat yang adil dan makmur yang merata material spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia.
6.      Cinta akan kemajuan dan pembangunan.

C. Penerapan Nilai Nilai Pancasila Sila Ke 5
Penerapan sila ini dalam kehidupan sehari-hari, antara lain :
1.      Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong – royong
Kita hidup dilingkungan yang masih berada di wilayah Indonesia. Sudah menjadi kodrat manusia sebagai mahluk sosial sebaiknya memiliki sikap tolong menolong antar sesama, gotong- royong, tenggang rasa sesama manusia tanpa membedakan ras, suku, jenis kelamin dan agama. Namun, dimasa sekarang nampaknya sikap tersebut sudah meluntur. Banyak orang yang bekerja sehari suntuk hingga ia tidak dapat bersosialisasi dengan lingkungannya. Hingga timbul sikap acuh tak acuh dan individualis, sikap yang bertentangan dengan nilai Pancasila. Seharusnya kita sebagai rakyat Indonesia yang memiliki pandangan hidup Pancasila lebih mementingkan kepentingan sosial diatas kepentingan pribadi.
2.      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
Penjabaran makna adil yang sesungguhnya terkadang memberikan pro dan kontra antar manusia. Adil dalam hukum yakni semua rakyat Indonesia memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Adil terhadap sesama yaitu, memperlakukan manusia sama dengan yang lain tanpa membedakan suku, ras, agama,jenis kelamin.
3.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
Rakyat Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk membela negaranya. Rakyat indonesia juga memiliki jaminan hak asasi manusia yang tertuang dalam UUD 1945. Hak asasi manusia tersebut mencakup hak atas kwdudukan yang sama dalam hukum, hak atas penghidupan yang layak, hak atas kehidupan berserikat dan , berkumpul, hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat, hak atas kemerdekaan memeluk agama, hak untuk mendapatkan pengajaran, dsb. Dengan dirumuskannya hak asasi dalam UUD 1945, mengandung pengertian bahwa UUD mewajibkan pemerintah dan lain – lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur yang bersifat universal serta memegang teguh cita- cita moral rakyat yang luhur.
4.      Menghormati hak orang lain
Setiap manusia memiliki hak. Hak yang telah diperoleh dan dibawanya sejak lahir yaitu hak asasi manusia. Hak asasi manusia berlaku sejak ia lahir dibumi tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin. Dengan HAM, manusia memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.
5.      Suka memberikan pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri
Untuk mengejar kehidupan yang lebih baik, manusia harus bekerjasama dengan manusia lain dalam masyarakat. Manusia mustahil dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Kenyataan ini menimbulkan kesadaran bahwa segala yang dicapai dan kebahagiaan yang dirasakan oleh manusia pada dasarnya adalah berkat bantuan dan kerjasama orang lain di masyarakat.
6.      Tidak menggunakan hak milik untuk hal – hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
Indonesia memiliki hasil bumi yang sangat melimpah. Dari sektor pertambangan, perkebunan, pertanian, kelautan, dll. Semua hasil bumi tersebut menjadikan Indonesia kaya akan hasil bumi.walaupun demikian banyak kekayaan Indonesia, kita sebagai rakyat Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan kekayaan negara tersebut dengan berlebihan dan gaya hidup mewah. Karena diantara sumber daya alam tersebut ada sebagian yang tidak dapat diperbaharui dan masih banyak saudara kita yang memiliki kehidupan yang tak layak. Sedangkan Indonesia memiliki berjuta kekayaan yang seharusnya turut di nikmati seluruh rakyat Indonesia.
7.      Tidak menggunakan hak – hak milik untuk hal – hal yang bertentangan dengan atau kepentingan umum.
Sering kita mendengar kasus – kasus koruptor yang menjamur di Indonesia. Korupsi dapat jadi karena koruptor melaksanakan hak – hak asasi manusia cenderung untuk berlebih- lebihan, sehingga merugikan negara dan masyarakat. Seharusnya, manusia lebih memprioritaskan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi. Dan kepentingan tersebut hendaknya tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
8.      Suka bekerja keras
Kerja keras kita butuhkan untuk mengupayakan apa yang kita inginkan menjadi terwujud. Perwujudan itu hendaknya di lakukan dengan langkah yang benar, sesuai dengan hukum. Namun, banyak orang yang mengupayakan perwujudan keinginannya tersebut dengan cara yang tidak sesuai dengan ajaran nilai Pancasila. Semisal menyuap. Hendaknya kita sebagai bangsa Indonesia yang berpedoman Pancasila mengupayakan perwujuan sesuatu yang ia inginkan dengan kerja keras. Bukan mencari jalan pintas guna keinginannya terwujud.
9.      Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama
Banyak karya anak negeri Indonesia ini yang berprestasi dan berkarya. Hasil karya anak Indonesia tidak kalah dengan negara lain. Hendaknya kita hargai dan kita dukung hasil karya mereka sebagai hasil karya anak bangsa Indonesia yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama serta memberikan motivasi kepada anak negri Indonesia lainnya untuk tetap terus berkarya.



D.    Fenomena Penyimpangan Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
            Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atapun batiniah.
Fakta yang sekarang terjadi :
1.Kemiskinan 
            Indonesia adalah sebuah negara yang penuh paradoks. Negara ini subur dan kekayaan alamnya melimpah, namun sebagian cukup besar rakyat tergolong miskin. Hal ini sebenarnya didasari oleh rendahnya kualitas SDM Karena latar belakang pendidikan yang masih tergolong rendah dan kualitas moral para pemimpin yang tidak baik. Maksudnya adalah ketidak merataan pembangunan dibeberapa daerah sehingga beberapa wilayah di Indonesia memiliki nilai kemiskinan yang rendah sedangkan daerah lainnya memiliki angka kemiskinan yang tinggi. Jadi 
ini adalah bukti tidak adilnya pemerintah terhadap kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang menyebabkan kemiskinan.
2. Ketimpangan dalam pendidikan
Banyak anak usia sekolah harus putus sekolah karena biaya, mereka harus bekerja dan banyak yang menjadi anak jalanan. Walaupun sudah diberlakukannya beberapa program untuk mengurangi biaya sekolah atau bahkan membebaskan biaya sekolah  BOS (Biaya Operasional Sekolah) tapi kenyataannya pembagiannya masih belum merata diseluruh wilayah Indonesia dan masih banyak dipotong oleh pihak-pihak tertentu. Selain itu program sekolah gratis 9 tahun yang berlaku diwilayah DKI Jakarta juga belum bisa meratakan pendidikan di wilayah DKI Jakarta.

3. Ketimpangan dalam pelayanan kesehatan
Keadilan dalam kesehatan masih belum dirasakan oleh masyarakat miskin Indonesia. Didalam hal ini maksudnya adalah belum dirasakan manfaat PJKMM (Program jaminan kesehatan masyarakat miskin) atau ASKESKIN (Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin) sehingga munculnya anggapan “orang miskin dilarang sakit” karena biaya berobat di Indonesia bisa dikatakan cukup tinggi dan hanya untuk kalangan menengah ke atas.
            BAB III
            PENUTUP

A.    Kesimpulan
     Berdasarkan uraian diatas ,penulis dapat menyimpulkan makalah sebagai berikut:
1.  Pancasila merupakan landasan atau tolak ukur dalam pengambilan sikap dan keputusan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.    Adanya nilai moral yang terkandung di setiap butir pancasila yang bersifat universal
3. Menerapkan dan mengimplementasikan pancasila dalam kehidupan sehari-hari agar mendarah daging dan merupakan ciri bangsa Indonesia 
B.     Saran
              Berdasarkan uraian diatas dan pengamatan secara langsung, penulis ingin memberikan saran-saran sebagai berikut: Bahwasannya kita sebagai mahasiswa harus dapat menjalankan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila tidak hanya teoristis tetapi harus ada bukti nyata yang kita lakukan untuk masyarakat untuk kehidupan berbangsa dan bernegara dan dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila haruslah didasari dengan niat pada diri individu masing-masing

   DAFTAR PUSTAKA
·         http://bakhrul-25-rizky.blogspot.com/2012/03/analisis-pancasila-sila-ketiga.htm