Welcome Comments Pictures
TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG MUDAH-MUDAHAN BISA BERMANFAAT

MAKALAH AGAMA HAID



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam agama Islam kita pasti akan mengenal dengan yang namanya Fiqih. Fiqih adalah ilmu mengenai hukum syara’ yang bersifat amaliyah (perbuatan) yang digali dari dalil-dalil yang terperinci (sistematis, argumentatif). Kita akan sulit melakukan ibadah tanpa kita mengetahui ilmu tentang Fiqih, karena dengan fiqih kita bisa mengetahui berbagi hukum syra’.
Dalam ilmu Fiqih sendiri terdapat berbagai hukum yang mencangkup aspek-aspek kehidupan, seperti tentang Thaharah yang artinya bersuci. Sehubungan dengan Thaharah, saya disini ingin membahas tentang Haid, karena kita sebagai umat manusia tidak akan lepas dengan yang namanya Haid ini. Jadi saya rasa ini penting untuk kita bahas, karena mencangkup kehidupan manusia.
Haid itu merupakan keluranya darah dari wanita yang telah balig atau dewasa. Waktunya pun akan terjadi setiab bulan sekalai pada wanita yang normal. Ketika wanita sedang mengalami masa haid ada bebagai macam hal-hal yang dilarang dan ada pula yang diperbolehkan. Untuk lebih jelasnya tentang haid akan di jelaskan lebih detail dalam bab berikutnya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Haid?
2.      Hal-hal ibadah apa saja yang dilarang dan hal-hal apa saja yang diperbolehkan ketika haid?
3.      Apa hikmah dari haid?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Haid
Haidh menurut bahasa berarti: aliran. Dari kata tersebut: حاض الوادئ “Apabila air mengalir dalam wadi (oase) itu.” Haid menurut istilah fuqaha ialah: “Darah yang dikeluarkan oleh rahim perempuan yang telah baligh, bukan penyakit, bukan kandungan, dan belum mencapai usia putus asa (menopause)”.[1]Sifat darah ini berwarna merah kehitaman yang kental, keluar dalam jangka waktu tertentu, bersifat panas, dan memiliki bau yang khas atau tidak sedap.
Haid adalah sesuatu yang normal terjadi pada seorang wanita, dan pada setiap wanita kebiasaannya pun berbeda-beda. Ada yang ketika keluar haid ini disertai dengan rasa sakit pada bagian pinggul, namun ada yang tidak merasakan sakit. Ada yang lama haidnya 3 hari, ada pula yang lebih dari 10 hari. Ada yang ketika keluar didahului dengan lendir kuning kecoklatan, ada pula yang langsung berupa darah merah yang kental. Dan pada setiap kondisi inilah yang harus dikenali oleh setiap wanita, karena dengan mengenali masa dan karakteristik darah haid inilah akar dimana seorang wanita dapat membedakannya dengan darah-darah lain yang keluar kemudian.
Allah Ta’ala berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ
“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)
 Masa Haid
            Kebanyakan ulama’ (jum’ur ulama’) berpendapat bahwa paling sedikit haid itu sehari semalam, sedang paling lamanya itu sepuluh hari.
            Dari Utsman bin Abil Ash r. a. berkata, ”Wanita yang haid itu apabila melampaui sepuluh hari, maka ia seperti wanita yang sedang istihadhoh, wajib mandi dan salat.” (H. R. Daruquthni)
            Namun ada yang berpendapat tidak adak batasan masa haid, karena tidak ada dalil yang sahih untuk jadi rujukan. Dan semua itu kembali kepada kebiasaan saja.

Sifat Darah
            Darah haid mempunyai berbagai macam warna, yaitu hitam, merah, kuning, keruh, hijau, dan abu-abu. Adapun darah yang berwarna hitam serta merah tersebut merupakan asli darah haid, hal ini mengambil rujukan dari hadits berikut:
Dari Urwah bahwa Fatimah binti Abi Jahsyin mengalami istihadhoh. Terus Nabi mengatakan, “Apabila darah haid, maka warnanya hitam dan sudah dikenal, oleh karena itu tinggalkan shalatmu. Bilamana lain warnannya, maka berwudhu dan shalatlah, karena itu hanya urat yang terputus.” (H. R. Abu Dawud, Nasa’I, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
            Adapun yang kuning warnanya itu hanyalah nanah dan yang keruh itu sepert warna yang keruh dan yang abu-abu itu seperti warna tanah.
Pendapat empat Imam fiqih tentang hal tersebut adalah haid jika darah yang keluar itu pada hari haid atau keluarnya itu pada hari kebiasaannya.
            Adapun warna hijau itu menurut pendapat yang sahih adalah haid jika wanita itu pernah melihatnya ketika masih haid, dan bukan haid ketika wanita itu belum pernah melihatnya sama sekali. Dan warna itu juga disebabkan oleh makanan yang kotor.
Faktor – Faktor yang Mempengaruhi
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya haid antara lain :
1.      Faktor hormon
Hormon-hormon yang mempengaruhi terjadinya haid pada seorang wanita yaitu:
• FSH (Follicle Stimulating Hormone) yang dikeluarkan oleh Hipofise
• Estrogen yang dihasilkan oleh ovarium
• LH (Luteinizing Hormone) dihasilkan oleh Hipofise
• Progesteron dihasilkan oleh ovarium
2.      Faktor Enzim
Enzim hidrolitik yang terdapat dalam endometrium merusak sel yang berperan dalam sintesa protein, yang mengganggu metabolisme sehingga mengakibatkan regresi endometrium dan perdarahan.
3.      Faktor vascular
Mulai fase proliferasi terjadi pembentukan sistem vaskularisasi dalam lapisan fungsional endometrium. Pada pertumbuhan endometrium ikut tumbuh pula arteria-arteria, vena-vena dan hubungan antaranya. Dengan regresi endometrium timbul statis dalm vena-vena serta saluran-saluran yang menghubungkannya dengan arteri, dan akhirnya terjadi nekrosis dan perdarahan dengan pembentukan hematom, baik dari arteri maupun dari vena.
4.      Faktor Prostaglandin
Endometrium mengandung prostaglandin E2 dan F2. dengan desintegrasi endometrium, prostaglandin terlepas dan menyebabkan kontraksi myometrium sebagai suatu faktor untuk membatasi perdarahan pada haid.
Secara khusus, perempuan mengalami haid pada usia dua belas dan tiga belas tahun, tetapi selalu terdapat perempuan yang mengalaminya pada usia lebih awal, kira-kira sepuluh tahun, dan beberapa diantaranya bahkan lebih dini. Dilain pihak , beberapa perempuan mungkin belum mengalami haid pada usia lima belas atau enam belas tahun. Ini semua bergantung pada produksi dan pelepasan hormon.
Cepat atau lambatnya haid (kematangan seksual) ini kecuali ditentukan oleh konstitusi fisik individual, juga dipengaruhi oleh faktor ras atau suku bangsa, faktor iklim, cara hidup, dan milieu yang melingkungi anak. Badan yang lemah atau penyakit yang mendera seorang anak gadis, umpamanya bisa memperlambat tibanya menstruasi.
Selanjutnya , rangsangan-rangsangan kuat dari luar, umpamanya saja berupa film-film sex (blue film) buku bacaan dan majalah-majalah bergambar sex godaan dan rangsangan dari kaum pria, pengamatan secara langsung terhadap perbuatan sex/coitus, semua itu tidak hanya meningkatkan memuncaknya atau semakin panasnya reaksi-reaksi sexual saja, akan tetapi juga mengakibatkan kematangan sexual yang lebih cepat pada diri anak. Maka pengaruh kultur dan peradaban itu tampaknya ambivalen sifatnya, artinya kultur dan peradapan dapat memperlambat atau mempercepat tempo kematangan sexual anak. Jadi, juga memperlambat atau mempercepat awal dari haid anak gadis.
Sindrom Pra-Haid
Beberapa saat sebelum mulai haid, atau bisa pada hari-hari haid, sejumlah gadis dan perempuan biasanya mengalami rasa tidak enak. Mereka biasanya merasakan satu atau beberapa gejala yang disebut sebagai kumpulan gejala sebelum haid atau istilah populernya Pre-menstrual syndrome (PMS).
Sindrom pra-haid adalah sejumlah perubahan mental maupun fisik yang terjadi antara hari pertama hingga hari keempat belas sebelum masa haid dimulai dan diikuti dengan tahap bebas gejala jika masa ini telah lewat (Anthony Tan,2002:23).
Beberapa dokter percaya bahwa sindrom pra-haid dialami oleh separuh dari total perempuan yang berada pada masa reproduktif. Sekitar lima persen dari perempuan yang mengalami PMS disarankan untuk mengurangi kegiatan sehari-hari mereka karena mereka sangat terganggu. Meskipun penyebabnya belum diketahui, sejumlah teori sedang diteliti. PMS mungkin berkaitan dengan meningkatnya kadar hormon setiap bulan, rendahnya kadar gula, kekurangan vitamin, perubahan yang tetap dalam bichemicals didalam otak yang mempengaruhi mood, kombinasi dari faktor-faktor itu, atau bukan salah satunya.

Gejala-gejala atau perubahan-perubahan fisik dan mental yang sering dikeluhkan oleh para penderita sindrom pra-haid diantaranya yaitu :
Gejala fisik:
1.      Kenaikan berat badan
2.      Perasaan bengkak dan Pembengkakan (perut, jari, tungkai, pergelangan kaki, dll)
3.      Ketidaknyamanan buah dada (pembesaran, nyeri tekan, terasa berat, terasa kaku)
4.      Sakit kepala dan serangan migren
5.      Pegal dan nyeri pada otot
6.      Dismenore kongestif, yaitu sakit perut atau sakit pinggang bagian bawah
7.      Berkurangnya air kencing
8. Perubahan kulit, termasuk bisul, jerawat, bercak putih, dan pembengkakan-pembengkakan lain
9.    Perubahan nafsu makan (kehilangan nafsu makan atau keinginan makan makanan yang berlemak)
10.  Perubahan tidur ( kurang tidur atau tidur berlebihan)
11.  Tidak ada gairah untuk aktif serta badan terasa lelah
12.  Mata terasa sakit, hidung tersumbat, dan timbul reaksi alergi
13.  Mual, pingsan, asma, dan epilepsy
14.  Kejang, terjadi karena dinding-dinding otot uterus dengan perlahan akan mengkerut untuk membantu mengeluarkan lapisan.
Gejala mental (psikis)
a.    Ketegangan dan cepat marah (emosional)
b.    Depresi, termasuk kurang percaya diri dan perasaan tidak berharga
c.    Stres
d.   Kelesuan
e.    Berkurangnya daya konsentrasi dan daya ingat berkurang
f.     Kecenderungan kearah keagresifan dan/atau kekerasan fisik
g.    Control emosi yang rendah dan reaksi emosi yang tidak logis
h.    Penurunan efisiensi, terutama dalam memecahkan masalah mental
i.      Kurang atau tidak ada dorongan seks
j.      Dorongan yang kuat untuk banyak makan, tidak ada hubungan dengan nafsu makan
k.    Bertambahnya kecenderungan minum obat, tablet, dsb.
Sindrom ini dirasakan juga sangat mengganggu dalam keadaan-keadaan khusus, misalnya ketika ingin melakukan perjalanan jauh, beraktifitas, ujian, pertandingan olahraga, ibadah puasa, serta ibadah haji.
Penelitian menunjukkan bahwa terdapat dasar fisiologis pada sindroma pra-haid. Meskipun satu sebab tunggal dari sindroma pra-haid belum ditemukan, para ilmuwan menyarankan bahwa sindroma pra-haid disebabkan oleh tali-temali yang rumit antara ketidakseimbangan hormon, stress, dan kekurangan gizi.
Sindrom pra-haid ini sangat menyiksa, karena hampir semua perempuan mengalaminya. Namun banyak juga perempuan yang mengalami kesulitan untuk mengenali sindrom pra-haid ini pada dirinya sendiri, terutama bagi mereka yang baru mengenal konsep sindrom pra-haid.
Berbagai faktor gaya hidup tampaknya menjadikan gajala-gajala lebih buruk termasuk stress, jumlah kegiatan fisik luar yang tidak memadai, dan diet yang mengandung gula, karbohidrat yang diolah, garam, lemak, alkohol dan kafein yang tinggi.
Empat kelompok gejala utama sindrom pra-haid telah diidentifikasi. Setiap perempuan dapat mengalami gejala-gejala dalam satu atau beberapa kelompok.
1.   Ketegangan Pra-haid berciri khas ketegangan syaraf, perubahan suasana hati, rasa terganggu dan kecemasan.
2.   Hiperhidrasi, atau sindroma hiperhidrasi, ditandai oleh penambahan berat badan, pembengkakan ditangan dan kaki, kelunakan buah dada, dan kembungnya perut.
3.   Hasrat makan yang berarti bertambahnya selera dengan hasrat makan makanan-makanan manis atau asin, gejala-gejala pun mencakup sakit kepala, kelelahan, pusing, dan jantung yang berdebar.
4.    Depresi pun umum dan mencakup mudah lupa, menangis, kebingungan dan sukar tidur.
Para perempuan yang diganggu oleh sindrom pra-haid dapat memperbaiki gejala-gejala mereka dengan melakukan perubahan-perubahan diet sebagai berikut:
a.         Mengurangi jumlah gula yang dimakan
b.        Menambah serat
c.         Makan makanan yang berprotein tinggi karena dapat menyebabkan lebih banyak air yang keluar tubuh , sehingga mengurangi rasa penuh diperut bagian bawah
d.        Meminum ramuan tradisional
e.         Mencakup satu hingga dua sendok makan minyak safflower dalam diet
f.         Mengurangi jumlah lemak yang dimakan
g.        Mengurangi jumlah garam yang dimakan jika retensi cairan merupakan masalah, karena garam menyebabkan tubuh berusaha menyimpan air dalam tubuh, sehingga menyebabkan rasa penuh diperut bagian bawah
h.        Menghindari kafein dan beberapa minuman ringan seperti cola, teristimewa jika kecemasan dan kelunakan buah dada merupakan masalah
Selain itu :
o  Mencakup kegiatan fisik dalam kegiatan sehari-hari, dan
o  Mempraktekkan teknik-teknik pengurangan stress secara teratur.
·      Banyak perempuan telah berkurang penderitaannya dengan ancangan gaya hidup yang moderat ini dan dianjurkan untuk pengobatan awal bagi sindroma pra-haid.

B.     Perbuatan Yang Haram dan Yang Dibolehkan Ketika Haid
Sehubungan dengan haid pada wanita, ada macam perbuatan yang dilarang atau diharamkan dan ada pula perbuatan yang di bolehkan, hal-hal tersebut sebagai berikut:
Perbuatan Yang Diharamkan
1.      Sholat
Semua Ulama berpendapat bahwa melakukan sholat ketika haid itu haram hukumnya, baik sholat fardhu atau sunnah sekalipun. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi SAW:
Dari Abu Sa’id ra. meriwayatkan bahwa Nabi bersabda, “Bukankah ketika haid wanita tidak mengerjakan sholat dan puasa? Itulah bentuk kekurangnan agamanya.” (H. R. Bukhori dan Muslim)
      Wanita tersebut juga tidak usah mengganti sholatnya. Sesuai dengan hadits Nabi sebagai berikut:
Mu’adzah meriwayatkan bahwa seorang wanita bertanya kepada ‘Aisyah ra., “Apakah wanita mengganti sholat setelah suci?” ‘Aisyah ra. menjawab, “Apakah kamu wanita haruri? Kami mengalami haid di masa Nabi SAW. dan beliau tidak pernah menyuruh kami mengganti sholat.” (H. R. Bukhori dan Muslim)
2.      Puasa
Ulama sepakat bahwa orang yang haid itu dilarang puasa, tetapi harus mengganti puasa Romadhan. ‘Aisyah ra. menyatakan, “Kami mengalami haid, maka kami diperintah mengqadha puasa tapi tidak diperintah mengqadha sholat.” (H. R. Muslim dan Abu Dawud)
 3.      Melakukan hubungan badan (jimak)
Dalam masa haid yang sedang berlangsung dilarang melakukan hubungan badan, dan ulama pun sepakat untuk mengharamkannya. Hal ini sudah tertera pada firman Tuhan bahwansannya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah kotoran.’ Oleh karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (Al-Baqarah: 222)
4.      Thawaf
Ijma’ ulama menyatakan wanita yang sedang haid dilarang untuk bertawaf. Mereka mengambil rujukan dari hadits ‘Aisyah yang menyatakan:
“Lakukanlah semua amalan yang dikerjakan oleh orang yang melakukan ibadah haji, hanya saja engkau tidak boleh thawaf di sekitar Ka’bah kecuali setelah suci.” (H. R. Bukhari)
5.      Membaca dan menyentuh mush-haf Al-Quran
6.      Memasuki masjid
7.      Seorang suami tidak boleh menalak istri ketika sang istri mengalami haid
            Perbuatan Yang Dibolehkan (mubah)
1.      Berdzikir
2.      Sujud tilawah (ketika membaca ayat sajdah)
Hal ini dperbolehkan karena sujud tilawah merupakan sujud bukan untuk sholat.
3.      Suami membaca Al-Quran di pangkuan istri yang sadang haid
Hal ini berdasarkan riwayat dari ‘Aisyah ra. yang berkata, “Nabi SAW membaca Al-Quran sambil meletakkan kepalanya di pangkuanku. Saat itu aku sedang haid.” (H. R. Bukhari dan Muslim)
 4.      Menghadari sholat hari raya
Meskipun sholat hari raya itu dilakukan di masjid, wanita yang sedang haid itu boleh datang untuk mendengarkan khutbah asalkan tidak boleh masuk masjid. Hal ini sudah disabdakan oleh Nabi SAW., “Segenap wanita tua, gadis, dan wanita yang sedang haid keluar rumah. Hendaknya mereka meng hadiri amal kebaikan dan ikut berdoa dengan orang-orang  beriman. Untuk wanita-wanita hendak menjauhi tempat sholat.” (H. R. Bukhari)
5.      Melayani keperluan sang suami
Seperti halnya menyuapi suami, member minum, merapikan rambutnya, dll. Yang merujuk pada riwayat ‘Aisyah ra. berkata, “Ketika sedang haid, aku minum lalu menyodorkan minumanku kepada Nabi SAW. beliau menempelkan pada bekas bibirku lalu minum. Aku pernah menggigit makan lalu keberikan kepada Nabi SAW., lalu menyodarkan kepada Nabi SAW. Beliau menempalkan dibekas gigitanku lalu memakannya.” (H. R. Muslim, Abu Dawud, Nasa’I, dan Ibnu Majah)
‘Aisyah ra. menyatakan, “Aku pernah menyisir rambut Rosulullah SAW. ketika aku sedang haid.” (H. R. Bukhari dan Muslim)
6.      Bercumbu dengan suami
Perbuatan semacam ini tidak apa-apa dilakukan, karena sang suami boleh menikmati tubuh mana saja kecuali kelaminnya. Dan sebagian ulama berpendapat batas menikmatinya adalah pusar sampai lututunya.
Rosulullah bersabda, “Kalian boleh melakukan apa saja terhadap istri yang sedang haid selain bersenggama.” (H. R. Muslim)
dan ‘Aisyah berkata, “Dia (suami) boleh melakukan apa saja, kecuali pada kemaluannya (jimak).”
7.      Melakukan kegiatan haji, kecuali thawaf
C.    Makna Dan Hikmah Dari Haid
Makna Haid
            Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir. Dan menurut istilah syara’ ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab, dan pada waktu tertentu. Jadi haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau kelahiran. Oleh karena ia darah normal, maka darah tersebut berbeda sesuai kondisi, lingkungan dan iklimnya, sehingga terjadi perbedaan yang nyata pada setiap wanita.
Sehubungan dengan adanya haid ini pasti ada hikamahnya, karena semua ciptaan tuhan itu pasti ada hikmah yang terkandung di dalamnya. Adapun hikmah dari haid itu sendiri adalah:
1.      Ketika seorang ibu itu sedang mengandung, dengan izin Allah SWT darah haid itu berubah menjadi makanan untuk sang janin.
2.      Ketika ibu baru melahirkan, darah itu berubah menjadi ASI untuk makana sang bayi.
3.      Dapat mengurangi gejolak shahwat pada wanita.
4.      Bisa menjadi ukuran iddah dan bukti terbebas dari kehamilan

 BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Haid adalah darah yang keluar dari kaelamin wanita yang sehat. Seorang wanita akan mengalami masa pertama haid pada usia 9 tahun, jadi apabila darah keluar sebelum usia tersebut itu di sebut darah istihadhah atau darah penyakit. Sifat darah haid itu kental hitam kemerahan dan memiliki bau tak sedap. Masa haid itu paling sedikit sehari semalam, dan paling lamanya itu sepuluh hari. Macam-macam darah haid sendiri ada enam warna, diantaranya hitam, merah, kuning, keruh, hijau, dan abu-abu.
Dalam masa haid, ada beberapa ibadah yang diharamkan dan yang dibolehkan (mubah). Adapaun yang diharamkan adalah sholat, puasa, thawaf, berhubungan intim dengan suami, membaca dan memegang muzhaf Al-Quran, memasuki masjid, dan tidak boleh dithalak. Adapun yang diperbolehkan (mubah) adalah berdzikir, sujud tilawah, bercumbu dengan suami, melakukan kegiatan haji kecuali thawaf, menghadiri sholat hari raya, dan melayani keperluan suami.
Dalam haid sendiri ada hikmah-hikmah tersembunyi yang patut kita ambil. Adpaun hikmah tersebut antara lain haid itu berubah menjadi makanan pada janin ketika ibu mengandung, berubah menjadi ASI ketika ibu sedang menyusui, dapat mengurangi gejolak syahwat pada wanita, menjadi ukuran iddah dan bukti kehamilan.
 

DAFTAR PUSTAKA
Al-Jamal, Ibrahim Muhammad. Fiqih Muslimah, (Jakarta : Pustaka Amani, 1994), Cet. I
  Bin Sayyid Salim, Abu Malik Kamal. Fiqih Sunnah Untuk Wanita, (Jakarta : Al-I’tishom Cahaya     Umat, 2013), Cet. VII

MAKALAH AGAMA SURROGATE MOTHER (IBU PENGGANTI/SEWA RAHIM)




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Era globalisasi merupakan masa dimana budaya  luar dapat masuk dan keluar dengan bebas.  Jika tidak terdapat filter yang tegas, tentunya hal ini akan berbahaya. Di Indonesia sendiri, budaya-budaya barat telah banyak mempengaruhi  tatanan kehidupan sosial masyarakat islam yang sebagian besar  tidak sesuai dengan hukum islam yang ada. Salah satu aspek yang ikut terpengaruh ialah dalam dunia medis.salah satunya adalah surrogate mother atau ibu sewa rahim.Perkembangan teknologi medis telah menjadi jawaban sementara bagi pasangan yang tak mempunyai keturunan selama bertahun-tahun. Program bayi tabung dan surrogate sudah dikenal luas di luar negeri dan sudah mulai dipraktikkan di Indonesia. Klinik-klinik kesuburan dan program bayi tabung tersedia di sejumlah rumah sakit.Ketika awal program bayi tabung mencuat, kontroversi langsung mengiringi. Suara pro dan kontra sama-sama memiliki argumen. Saat itulah Menteri Kesehatan Farid Anfasa Moeloek mewariskan satu regulasi penting berisi 13 pasal. Peraturan Menteri Kesehatan No. 73/Menkes/Per/II/1999, regulasi dimaksud, mengatur penyelenggaraan pelayanan teknologi reproduksi buatan. Peraturan ini menjadi salah satu rujukan yuridis untuk menengahi perdebatan yang muncul.
 Tetapi dalam perkembangannya, tetap saja ada banyak pertanyaan dan mungkin perbedaan pendapat mengenai reproduksi buatan, tak hanya program bayi tabung. Salah satunya tentang surrogate mother, yang kemudian dituangkan H. Desriza Ratman ke dalam sebuah buku.
Sewa rahim adalah menanam ovum seorang wanita yang subur bersamaan dengan sperma suaminya didalam rahim wanita lain dengan balasan sejumlah uang atau tanpa balasan karena berbagai sebab, diantaranya, rahim pemilik ovum tidak baik untuk hamil, atau ketiadaan rahim bersamaan dengan adanya dua sel telur yang subur atau salah satunya, atau karena pemilik ovum ingin menjaga kesehatan dan kecantikannya dan sebagainya dari beberapa motif yang ada. Hal ini diharamkan.
Sebagai agama yang syaamil Islam selalu bisa memposisikan syariatnya sejalan dengan segala realita zaman. Bahkan dimasa kemajuan fiqih Islam, para ulama di masa tersebut telah meletakkan panduan hukum terhadap segala fenomena yang belum terjadi atau di dalam fiqih Islam disebut dengan fiqhul iftiradhy. Hal ini dengan sendirinya membantah pandangan yang menyatakan bahwa syariat Islam tidak sesuai dengan zaman. Islam bukanlah agama yang jumud atau terbatas. Tetapi Islam adalah agama yang fleksibel dan selalu dapat menempatkan syariatnya sesuai dengan zaman. Sebagai agama yang komplit dengan segala aturan hukumnya maka tidaklah pantas kita menyalahkan Islam ketika sesuatu fenomena atau realita yang bertenangang dengan konsep Islam ditolak oleh para ulama. Namun kita harus bisa mengorekasi dimana letak kesalahan fakta tersebut.

B.     Rumusan Masalah
1.         Apa yang dimaksud dengan sewa rahim?
2.         Bagaimana proses atau metode penyewaan rahim?
3.         Bagaimana pandangan sewa rahim menurut pandangan agama Islam?

 BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Sewa Rahim
Surrogate mother, menurut Black's Law Dictionary 7th Edition adalah:
 “1. A woman who carries a child to term on behalf of another woman and then assigns her parental rights to that woman and the father. 2. A person who carries out the role of a mother”
Sewa rahim yaitu menggunakan rahim wanita lain untuk mengandungkan benih wanita (ovum) yang telah disenyawakan dengan benih lelaki (sperma) (pasangan suami istri), dan janin itu dikandung oleh wanita tersebut sehingga dilahirkan. Pasangan suami istri, membayar sejumlah uang kepada ibu tumpangan atau syarikat yang menguruskan kerja mencari ibu tumpang yang sanggup mengandungkan anak percantuman benih mereka dan dengan syarat ibu tumpang akan menyerahkan anak tersebut setelah dilahirkan atau pada masa yang telah dijanjikan.
B.  Syarat menjadi surrogate mother
Untuk menjadi serorang surrogate mother, diperlukan syarat-syarat berikut:
a.         Wanita berumur anatara 18-35 tahun; idealnya 28 tahun
b.         Sudah menikah dan memiliki anak
c.         Memiliki pekerjaan
d.        Berasal dari kelas menengah
e.         Wanita yang sehat baik secar fisik maupun secara psikis
f.          Memiliki sifat membantu orang lain
g.         Murah hati atau dermawan; perhatian
h.         Memiliki tujuan untuk membantu pasangan untuk memiliki anak
i.           Tidak termotifasi akan uang
j.           Bertanggung jawab dalam membesarkan janin dalam kandungannya
k.         Si Surrogate Mother (SM) harus memeriksa kesehatan janinya secara teratur, laporan kesehatan tentang kesehatan SM dan laporan psikologi secara komplet diberikan pada pasangan suami istri.
C.  Tujuan Surrogate Mother :
Tujuannya adalah untuk memperoleh keturunan yang diharapkan, maksudnya, dengan cara inseminasi buatan atau bayi tabung itu si pasien mendapatkan anak sesuai dengan keinginannya.
Dalam dunia kedokteran sistem inseminasi buatan atau bayi tabung ini bukan merupakan hal yang baru. Bangsa Arab telah mempraktekan sistem ini pada abad 14 dalam upaya mengembangbiakan peternakan kuda dan mulai dikenal di dunia Barat pada akhir abad ke-18. John Hanter adalah dokter pertama dari Inggris yang merekayasa sistem ini tahun 1899 M, yaitu dengan experimen pada sepasang suami isteri. Pada tahun 1978 di Inggris, dokter Step Toe berhasil melakukan inseminasi ini pada pasangan tuan dan nyonya Brown.
Pada tahun 1918 M di Perancis terjadi inseminasi buatan atau bayi tabung dengan benih selain dari suami isteri. Kemudian muncul bank-bank sperma untuk mendukung penemuan baru tersebut.  Bila dilihat dari aspek tujuannya, inseminasi buatan atau bayi tabung ini sudah dilakukan masyarakat Arab jahiliah yang disebut nikah istibdha’ dengan tujuan memperoleh keturunan yang unggul dari sperma seorang bangsawan yang terhormat.
Terdapat beberapa sebab atau tujuan yang akan menyebabkan sewa rahim dilakukan, antaranya:
a.     Seseorang wanita tidak mempunyai harapan untuk mengandung secara biasa karena ditimpa penyakit atau kecacatan yang menghalangnya dari mengandung dan melahirkan anak
b.         Rahim wanita tersebut dibuang karena pembedahan.
c.   Wanita tersebut ingin memiliki anak tetapi tidak mahu memikul bebanan kehamilan, melahirkan dan menyusukan anak dan ingin menjaga kecantikan tubuh badannya dengan mengelakkan dari terkesan akibat kehamilan. 
d.        Wanita yang ingin memiliki anak tetapi telah putus haid (menopause).
e.         Wanita yang ingin mencari pendapatan dengan menyewa rahimnya kepada orang lain.
D.Proses dan Metode Penyewaan Rahim
.1.Tipe Surrogate Mother
            Terdapat dua tipe Rahim tumpang yaitu :
a.       Rahim tumpang tradisional
Rahim tumpang tradisional yaitu surrogate mother yang dilakukan dengan inseminasi oleh Ayah yang bersangkutan atau dari Pendonor sperma. Dengan kata lain, sel telur yang digunakan adalah sel telur dari wanita yang menjadi surrogatre mother sehingga anak yang dikandung mempunyai hubungan darah dengan wanita yang menjadi surrogate mother atau nbisa disebut merupakan anak secara biologis dari wanita yang menjadi surrogate mother serta pendonor sperma.
b.      Rahim tumpang gestasional
Pada Surrogate mother jenis ini, sudah dilakukan dengan cara yang lebih modern, yaitu dengan melakukan pembuahan antara sel telur dari ibu dan sel sperma dari ayah secara in vitro. Setelah berkembang menjadi embrio barulah dimasukkan dalam rahim wanita yang akan menjadi surrogate mother. Cara ini menjadikan anak yang dikandung tidak memiliki hubungan darah dengan surrogate mother nya.
                        2.        Proses dalam Surrogate Mother
Dalam surrogate mother, perlu adanya wanita yang mau menjadikan dirinya sebagai surrogate mother. Di luar negeri, terdapat agensi yang akan membantu keluarga untuk menemukan relawan untuk menampung embrio mereka. Namun, terkadang beberapa orang lebih memilih untuk mencari wanita yang mau menjadi surrogate mother secara independen.
Setelah menemukan calon surrogate mother, lalu dilakukan penandatanganan kontrak. Kontrak dalam hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya konflik-konflik yang mungkin terjadi selama proses.
Surrogate mother sebelumnya akan dilakukan pemeriksaan yang disebut hysteroscopy (HCG) yaitu visualisasi dari rongga uterus atau rahim melalui teropong kecil yang dimasukkan melalui serviks. Proses ini akan memberikan gambaran tentang bentukan dan ukuran dari uterus serta memastikan tuba fallopi calon surrogate mother bersih. Calon surrogate mother juga diperiksa untuk penyakit yang menular. Setelah itu, juga dilakukan pemeriksaaan penyakit seperti AIDS, herpes, hepatitis, dll.
Setelah melawati tahap ini, surrogate mother lalu melanjutkan pemeriksaan dimana dokter mengecek respon uterus atas penggantian hormone estrogen.
Apabila semua sudah berjalan dengan baik, dilakukan donor sperma dan sel telur. Hal ini dilakukan pada klinik yang memiliki wewenang. Lalu sperma dan ovum di pertemukan dan dilakukan pembuahan in vitro. Setelah berkembang menjadi embrio, selanjutnya akan ditanam pada rahim surrogate mother.
Setelah siap, lalu dilakukan penanaman embrio pada rahim surrogate mother dan dilihat perkembangan janin. Dan setelah lahir, bayi akan diberikan pada ibu biologisnya.

E.  Sewa Rahim Menurut Pandangan Agama Islam
Teknologi sewa rahim biasanya dilakukan bila istri atau wanita yang mempunyai sel telur tidak mampu dan tidak boleh hamil atau melahirkan, rahimnya tidak baik untuk mengandung, atau tidak mempunyai rahim, atau alasan lain yaitu, wanita yang mempunyai sel telur, berkeinginan untuk menjaga kesehatan rahimnya, menjaga keindahan tubuh dan kecantikannya atau dengan alasan lain seperti:
a.         Seorang wanita tidak mempunyai harapan untuk mengandung secara biasa karena ditimpa penyakit atau kecacatan yang menghalangnya dari mengandung dan melahirkan anak.
b.         Rahim wanita tersebut dibuang karena pembedahan.
c.  Wanita tersebut ingin memiliki anak tetapi tidak mau memikul beban kehamilan,melahirkan,menyusukan anak, karena ingin menjaga kecantikan tubuh badannya dengan mengelakkan dari terkesan akibat kehamilan.
d.        Wanita yang ingin memiliki anak tetapi telah putus haid (monopause).
e.       Wanita yang ingin mencari pendapatan dengan menyewakan rahimnya kepada   orang lain.

Namun, menurut pandangan islam semuaalasan di atas tidak diperbolehkan dalam syariat islam, karena adanya beberapa permasalahan yaitu:
a.         Tidak ada hubungan apapun antara laki-laki (yang mempunyai sperma)dengan wanita yang rahimnya disewakan. Dalam syariat islam, syarat mutlak atas status sah dari kelahiran seorang anak ke dunia ini adalah dengan jalur yang resmi, yaitu akad nikah yang sah menurut agama dan hukum dalam Negara serta didasari pada beberapa rukun dan syarat. Sebagimana yang telah dijelaskan dalam hukum syariat dan sesuai dalam penggambaran yang dimaksudkan sekarang, “Tidak ada hubungan suami isteri antara laki-laki yang mempunyai sperma dan ibu yang menyewakan rahimnya”.  Keturunan dan anak-anak mereka, yang terikat dengan hubungan suami isteri agar menjadi anak yang sah secara syar’I, wajib dilahirakan dari ikatan suami isteri tersebut. Sebagiman firman Allah swt: وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَالَهُمْ اَزْوَاجًا وَذُرِّيَةِ
“Dan sesungguhnya kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan “( QS. Ar Ra’ad: 38 ).
والله جعل لكم من انفسكم ازواجاوجعل لكم من ازواجكم بنين وحفدة ورزقكم من الطّيّبات قلى افبا لباطل يؤمنون وبنعمت الله هم يكفرون
“Allah menjadikan bagimu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu isteri-isterimu itu, anak-anakmu dan cucu-cucumu dan memberimu rizki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada Allah dengan batildan mengingkari nikmat Allah?”. (QS. An-Nahl).
Dari keterangan kedua ayat di atas, bahwa nikmat tersebut dijadikan hanya untuk anak adam dan keturunannya, bukan selainnya anak adam. Dan nikmat yang diperuntukkan bagi anak-anak, cucu-cucu dari hubungan suami isteri.
Dan sungguh Allah telah menjelaskan kepada kita dalam Al-qur’an:
ربّنا هب لنا من أزواجنا وذرّيتنا قرّة اعين وجعلنا للمتقين إماما
“Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugerahkan kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sdebagi penenang hati (kami) dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS. Furqan: 74)
Sudah jelas bahwa adanya keturunan harus dari ikatan suami isteri yang sah, yaitu antara laki-laki yang mempunyai sperma dan perempuan yang mempunyai sel telur.Hingga keduanya diperbolehkan untuk melakukan perkawinan.Dan keturunan dan anak-anaknya harus dari ikatan suami isteri. Maka, tidak diperbolehkan mengandungkan janin kepada wanita lain.

b.      Adanya hubungan secara syar’i antara orang yang berhak memproduksi dari rahim tertentu dan berhak berhubungan suami isteri dengan wanita yang mempunyai rahim. Jika seseorang mempunyai hak berhubungan badan dengan seorang perempuan maka ia berhak menabur benihnya ke dalam rahim perempuan tersebut, dan jika ia tidak berhak berhubungan badan dengannya maka ia juga terlarang memanfaatkan rahimnya untuk menabur benih.
c.       Adanya hubungan secara syar’I antara orang yang berhak memproduksi dari rahim tertentu dan berhak  berhubungan suami istri  dengan wanita yang mempunyai Rahim.
Menurut pendapat dalam masalah ini, ada dua kaidah, yaitu:
a)      Setiap orang (wanita) yang berhak di gauli, maka berhak untuk di manfaatkan rahimnya.
b)      Tidak di perbolehkan setiap wanita/istri mencegah dirinya untuk  hamil dan  mencegah suaminya untuk memproduksi walaupun dengan alasan tertentu.Setiap orang yang tidak berhak untuk di gauli, maka tidak berhak di manfaatkan rahimnya.
d.      Adahal-hal yang boleh kita memberikannya kepada orang lain dan ada hal-hal yang tidak boleh kita memberikannya kepada orang lain.
Menurut pendapat para ulama syar’i, bahwa ada sesuatu yang boleh di berikan kepada yang lain. Maksudnya, di perbolehkan bagi orang yang mempunyai atau pemilik unyuk memberikan kepada orang lain untuk kebaikan dirinya. Seperti makanan, minuman,pakaian,mobil,buku-buku,pengetahuan dan sbagainya. Dan hal-hal tersebut di perbolehkan untuk di perjual belikan dan sebagai dagangan.Di samping itu baik untuk imbalan seperti hibah sodaqoh dan lain-lain.
Dan ada juga yang tidak diperbolehkan di berikan kepada orang lain, maksuknya tidak di perbolehkan dalam syariat untuk memberikanya kepada yang lain atau memperbolehkan menggunakanya, tidak boleh membeli,memperdagangkan dan tidak di perbolehkan memberikanya walaupun sebagai upah atau imbalan,hibah sodaqoh. Seperti suami istri dan rahim juga termasuk hal yang tidak di perbolehkan seperti yang telah di sebutkan di atas. Atau selain itu yang telah di jelaskan dalam kitab fiqih islam.
Dan tidak di perbolehkan bagi istri untuk memberikan dirinya kepada seseorang yang bukan suaminya dan begitu pula dengan suami sebagai mana yang telah di ringkas dalam syariat.
e.       Adanya hubungan suami istri tidak di perbolehkan untuk di berikan kepada orang lain, karena haramnya wanita kepada selain suaminya Maka rahim wanita itu tidak di perbolehkan di berikan.
f.       Syari’at melarang sesuatu yang dapat menimbulkan konflik. Antara pemilik rahim dan pemilik sel telur atau sperma.

Syari’at melarang terhadap suatu perkara yang dapat menimbulkan sebuah konflik dan peselisihan antara satu dengan yang lain, khusunya antara pemilik rahim dan pemilik sel telur. Atau konflik antar kelompok yang akan terjadi pada manusia. Tujuan dari masalah tesebut yaitu untuk menjauhkan bahaya diantara mereka.
Syari’at melarang segala sesuatu yang dapat menimbulkan perselisihan dan konflik diantara manusia.Sementara menyewakan rahim berpeluang besar untuk menimbulkan konflik dan perselisihan diantara dua wanita yaitu ibu yang mempunyai sel telur dan ibu yang mempunyai rahim. Kemudian yang dibenarkan apakah orang yang mempunyai sel telur atau yang mempunyai rahim dan melahirkan sang anak?
Bahkan kemungkinan besar akan memperpanjang masalah antara masalah satu dengan masalah yang lain. Dikarenakan seseorang yang telah mendapatkan nasab dari anak tersebut, khususnya apabila ada hak asasi bagi anak tersebut seperti warisan dari ayahnya. Dan dari tujuan syariat islam seperti apa yang telah kita sebut. Maka sudah jelas setiap sesuatu yang menimbulkan konflik baik itu perorangan ataupun kelompok, itu tidak diperbolehkan dalam syariat.
Dari permasalahan tersebut, kami berpendapat bahwa penyewaan rahim itu tidak diperbolehkan, karena ada dasar-dasar yang menjelaskan hal tersebut.Terutama rahim yang tidak bisa disewakan dan dipinjaman. Maka tidak cocok untuk disewakan karena ulama’ telah memberi aturan pada masalah sewa menyewa, yaitu : adanya manfaat yang diketahui, penyewaan dan peminjaman
Mengeluarkan hukum menyewakan rahim ke hukum fiqih klasik
Dalam ilmu fiqih terdapat kasus baru yang belum pernah ada kasus kontemporer sebelumnya. Akan tetapi dalam fiqih –baik kasus baru ataupun kasus lama- terdapat kaidah ataupun hukum yang sama. Imam sabiq memberikan hukum pada kasus-kasus kontemporer dengan menyerupakan kasus lama terhadap kasus baru. Sayid Sabiq membahas masalah-masalah baru ini dengan me-qiyaskan dengan masalah yang baru, yang tidak dijelaskan hukumnya dalam fiqih klasik.
Hukum yang pertama : ulama’ memutuskan bahwa anak yang lahir dari orang yang zina, maka dinasabkan kepada orang yang zina tersebut. Jika wanita tersebut tidak dalam ikatan perkawinan. Setelah itu ulama’ sepakat bahwa anak itu milik orang tua yang mempunyai mengandung, karena anak itu adalah milik ibunya yang mengandung.
Hukum yang kedua: hukum kedua ini ulama’ mengatakan bahwa penasaban itu di syaratkan adanya andil sperma, dan tidak disyaratkan masuknya penis kedalam vagina. Walaupun demikian itu disyaratkan adanya hubungan pernikahan antara orang yang mempunyai sperma dengan orang yang mengandung(yang menyewakan rahim).
Jadi, kata ulama terkemuka Dr. Yusuf al-Qaradhawi, semua ahli fikih tidak membolehkan penyewaan rahim dalam berbagai bentuknya. Jika ada wanita yang mendapat cobaan dari Allah dengan tidak bisa menghasilkan sel telur, mereka seperti halnya para wanita yang tidak memiliki rahim. Demikian pula dengan pria yang tidak bisa menghasilkan sperma atau menghasilkan sperma tapi mati, mereka adalah orang-orang yang dicoba Allah dengan kemandulan.
Sebagaimana disebutkan dalam Alquran:
 "Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak wanita kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan wanita (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Mahakuasa." (QS asy-Syuraa: 49-50)
"Jadi, ada sebagian orang yang atas kehendak-Nya terlahir dalam keadaan mandul," kata al-Qaradhawi. Kehendak Allah ini, menurutnya, tidak bisa ditolak dan tidak bisa diobati. Yang bisa mereka lakukan adalah hanyalah bersabar dan rida atas ketetapan-Nya.
Dalam kondisi seperti ini, menurut al-Qaradhawi, mereka tetap bisa menunaikan kewajiban sebagai seorang ibu dan ayah, misalnya dengan menjadi orang tua asuh di panti-panti asuhan atau tempat pemeliharaan anak hilang. Apalagi, melakukan hal tersebut akan mendapatkan pahala yang melimpah dari Allah SWT, sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW dalam sebuah hadis shahih: "Saya dan pemelihara anak yatim di dalam surga seperti kedua (jari) ini (Beliau memberi isyarat dengan dua jarinya, telunjuk dan jari tengah)."

 BAB III
PENUTUP

A.        Kesimpulan
Sewa rahim yaitu menggunakan rahim wanita lain untuk mengandungkan benih wanita (ovum) yang telah disenyawakan dengan benih lelaki (sperma) (pasangan suami istri), dan janin itu dikandung oleh wanita tersebut sehingga dilahirkan. Pasangan suami istri, membayar sejumlah uang kepada ibu tumpangan atau syarikat yang menguruskan kerja mencari ibu tumpang yang sanggup mengandungkan anak percantuman benih mereka dan dengan syarat ibu tumpang akan menyerahkan anak tersebut setelah dilahirkan atau pada masa yang telah dijanjikan. Terdapat dua tipe surrogate mother yaitu sewa rahim tumpang tradisional dimana surrogate mother mendapat inseminasi dari Pendonor sperma atau laki-laki yang akan menyewa rahimnya tersebut, tipe kedua yaitu Rahim tumpang gestasional dimana pada Surrogate mother jenis ini, sudah dilakukan dengan cara yang lebih modern, yaitu dengan melakukan pembuahan antara sel telur dari ibu dan sel sperma dari ayah secara in vitro. Setelah berkembang menjadi embrio barulah dimasukkan dalam rahim wanita yang akan menjadi surrogate mother.Proses surrogate mother ialah mencari wanita yang mau disewa rahimnya, setelah menanda tangani kontrak persetujuan kemudian surrogate mother tersebut menjalani beberapa pemeriksaan untuk memastikan bahwa wanita tersebut benar-benar sehat dan siap untuk menjadi surrogate mother,kemudian sel telur dan sperma dari penyewa rahim dipertemukan dengan cara in vitro,setelah siap lalu dilakukan penanaman embrio pada rahim surrogate mother dan dilihat perkembangan janin. Dan setelah lahir, bayi akan diberikan pada ibu biologisnya. Dalam islam, surrogate mother tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan hukum-hukum islam yang ada, baik dari sumber hukum utama yaitu al Qur’an maupun hadist dan ijtihad.
                       
B.Saran
Sebagai orang Islam kita seharusnya tidak boleh melakukan sewa rahim. Selain itu, perlu penegasan dan sosialisasi bahwa sewa rahim hukumnya haram. Bila ingin memiliki anak namun tidak mampu atau tidak bisa, dapat mengambil pilihan untuk mengadopsi anak dan tidak memilih sewa rahim. Jika melihat masalah yang belum jelas hukumnya sebaiknya kita harus megkaji terlebih dahulu hukum menurut Islam.

DAFTAR PUSTAKA

1. La’bah, Rosalia Aini. 2012. “Surrogate Mother”. Dalam : http://edukasi.kompasiana.com/2012/01/13/surrogate-mother-430007.html
2.      Listyani, Novi. “Rahim sebagai Alat Reproduksi”. Dalam : http://ferrykarwur.i8.com/materi_bio/materi7.html