MAKALAH AGAMA HAID
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam agama Islam kita pasti akan mengenal dengan yang
namanya Fiqih. Fiqih adalah ilmu mengenai hukum syara’ yang bersifat amaliyah
(perbuatan) yang digali dari dalil-dalil yang terperinci (sistematis, argumentatif).
Kita akan sulit melakukan ibadah tanpa kita mengetahui ilmu tentang Fiqih,
karena dengan fiqih kita bisa mengetahui berbagi hukum syra’.
Dalam ilmu Fiqih sendiri terdapat berbagai hukum yang
mencangkup aspek-aspek kehidupan, seperti tentang Thaharah yang artinya
bersuci. Sehubungan dengan Thaharah, saya disini ingin membahas tentang Haid,
karena kita sebagai umat manusia tidak akan lepas dengan yang namanya Haid ini.
Jadi saya rasa ini penting untuk kita bahas, karena mencangkup kehidupan manusia.
Haid itu merupakan keluranya darah dari wanita yang telah
balig atau dewasa. Waktunya pun akan terjadi setiab bulan sekalai pada wanita
yang normal. Ketika wanita sedang mengalami masa haid ada bebagai macam hal-hal
yang dilarang dan ada pula yang diperbolehkan. Untuk lebih jelasnya tentang
haid akan di jelaskan lebih detail dalam bab berikutnya.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari Haid?
2. Hal-hal ibadah apa saja yang
dilarang dan hal-hal apa saja yang diperbolehkan ketika haid?
3. Apa hikmah dari haid?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Haid
Haidh
menurut bahasa berarti: aliran. Dari kata tersebut: حاض
الوادئ “Apabila air mengalir
dalam wadi (oase) itu.” Haid menurut istilah fuqaha ialah: “Darah yang
dikeluarkan oleh rahim perempuan yang telah baligh, bukan penyakit, bukan
kandungan, dan belum mencapai usia putus asa (menopause)”.[1]Sifat darah ini
berwarna merah kehitaman yang kental, keluar dalam jangka waktu tertentu,
bersifat panas, dan memiliki bau yang khas atau tidak sedap.
Haid
adalah sesuatu yang normal terjadi pada seorang wanita, dan pada setiap wanita
kebiasaannya pun berbeda-beda. Ada yang ketika keluar haid ini disertai dengan
rasa sakit pada bagian pinggul, namun ada yang tidak merasakan sakit. Ada yang
lama haidnya 3 hari, ada pula yang lebih dari 10 hari. Ada yang ketika keluar
didahului dengan lendir kuning kecoklatan, ada pula yang langsung berupa darah
merah yang kental. Dan pada setiap kondisi inilah yang harus dikenali oleh
setiap wanita, karena dengan mengenali masa dan karakteristik darah haid inilah
akar dimana seorang wanita dapat membedakannya dengan darah-darah lain yang
keluar kemudian.
Allah Ta’ala berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ
تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ
أَمَرَكُمُ اللّهُ
“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia
itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan
diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati
mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi
bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada
kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Masa Haid
Kebanyakan ulama’ (jum’ur ulama’)
berpendapat bahwa paling sedikit haid itu sehari semalam, sedang paling lamanya
itu sepuluh hari.
Dari Utsman bin Abil Ash r. a. berkata, ”Wanita yang haid itu apabila
melampaui sepuluh hari, maka ia seperti wanita yang sedang istihadhoh, wajib
mandi dan salat.” (H. R. Daruquthni)
Namun ada yang berpendapat tidak
adak batasan masa haid, karena tidak ada dalil yang sahih untuk jadi rujukan.
Dan semua itu kembali kepada kebiasaan saja.
Sifat
Darah
Darah haid mempunyai berbagai macam
warna, yaitu hitam, merah, kuning, keruh, hijau, dan abu-abu. Adapun darah yang
berwarna hitam serta merah tersebut merupakan asli darah haid, hal ini
mengambil rujukan dari hadits berikut:
Dari
Urwah bahwa Fatimah binti Abi Jahsyin mengalami istihadhoh. Terus Nabi
mengatakan, “Apabila darah haid, maka warnanya hitam dan sudah dikenal, oleh
karena itu tinggalkan shalatmu. Bilamana lain warnannya, maka berwudhu dan
shalatlah, karena itu hanya urat yang terputus.” (H. R. Abu Dawud,
Nasa’I, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
Adapun yang kuning warnanya itu
hanyalah nanah dan yang keruh itu sepert warna yang keruh dan yang abu-abu itu
seperti warna tanah.
Pendapat
empat Imam fiqih tentang hal tersebut adalah haid jika darah yang keluar itu pada
hari haid atau keluarnya itu pada hari kebiasaannya.
Adapun warna hijau itu menurut pendapat yang sahih adalah haid jika wanita itu
pernah melihatnya ketika masih haid, dan bukan haid ketika wanita itu belum
pernah melihatnya sama sekali. Dan warna itu juga disebabkan oleh makanan yang
kotor.
Faktor
– Faktor yang Mempengaruhi
Adapun faktor-faktor yang
mempengaruhi terjadinya haid antara lain :
1. Faktor hormon
Hormon-hormon yang mempengaruhi
terjadinya haid pada seorang wanita yaitu:
• FSH (Follicle Stimulating Hormone)
yang dikeluarkan oleh Hipofise
• Estrogen yang dihasilkan oleh
ovarium
• LH (Luteinizing Hormone)
dihasilkan oleh Hipofise
• Progesteron dihasilkan oleh
ovarium
2. Faktor Enzim
Enzim hidrolitik yang terdapat dalam
endometrium merusak sel yang berperan dalam sintesa protein, yang mengganggu
metabolisme sehingga mengakibatkan regresi endometrium dan perdarahan.
3. Faktor vascular
Mulai fase proliferasi terjadi
pembentukan sistem vaskularisasi dalam lapisan fungsional endometrium. Pada
pertumbuhan endometrium ikut tumbuh pula arteria-arteria, vena-vena dan
hubungan antaranya. Dengan regresi endometrium timbul statis dalm vena-vena
serta saluran-saluran yang menghubungkannya dengan arteri, dan akhirnya terjadi
nekrosis dan perdarahan dengan pembentukan hematom, baik dari arteri maupun
dari vena.
4. Faktor Prostaglandin
Endometrium mengandung prostaglandin
E2 dan F2. dengan desintegrasi endometrium, prostaglandin terlepas dan
menyebabkan kontraksi myometrium sebagai suatu faktor untuk membatasi
perdarahan pada haid.
Secara khusus, perempuan mengalami
haid pada usia dua belas dan tiga belas tahun, tetapi selalu terdapat perempuan
yang mengalaminya pada usia lebih awal, kira-kira sepuluh tahun, dan beberapa
diantaranya bahkan lebih dini. Dilain pihak , beberapa perempuan mungkin belum
mengalami haid pada usia lima belas atau enam belas tahun. Ini semua bergantung
pada produksi dan pelepasan hormon.
Cepat atau lambatnya haid
(kematangan seksual) ini kecuali ditentukan oleh konstitusi fisik individual,
juga dipengaruhi oleh faktor ras atau suku bangsa, faktor iklim, cara hidup,
dan milieu yang melingkungi anak. Badan yang lemah atau penyakit yang mendera
seorang anak gadis, umpamanya bisa memperlambat tibanya menstruasi.
Selanjutnya , rangsangan-rangsangan
kuat dari luar, umpamanya saja berupa film-film sex (blue film) buku bacaan dan
majalah-majalah bergambar sex godaan dan rangsangan dari kaum pria, pengamatan
secara langsung terhadap perbuatan sex/coitus, semua itu tidak hanya
meningkatkan memuncaknya atau semakin panasnya reaksi-reaksi sexual saja, akan
tetapi juga mengakibatkan kematangan sexual yang lebih cepat pada diri anak.
Maka pengaruh kultur dan peradaban itu tampaknya ambivalen sifatnya, artinya
kultur dan peradapan dapat memperlambat atau mempercepat tempo kematangan
sexual anak. Jadi, juga memperlambat atau mempercepat awal dari haid anak
gadis.
Sindrom
Pra-Haid
Beberapa
saat sebelum mulai haid, atau bisa pada hari-hari haid, sejumlah gadis dan
perempuan biasanya mengalami rasa tidak enak. Mereka biasanya merasakan satu
atau beberapa gejala yang disebut sebagai kumpulan gejala sebelum haid atau
istilah populernya Pre-menstrual syndrome (PMS).
Sindrom pra-haid adalah sejumlah
perubahan mental maupun fisik yang terjadi antara hari pertama hingga hari
keempat belas sebelum masa haid dimulai dan diikuti dengan tahap bebas gejala
jika masa ini telah lewat (Anthony Tan,2002:23).
Beberapa dokter percaya bahwa
sindrom pra-haid dialami oleh separuh dari total perempuan yang berada pada
masa reproduktif. Sekitar lima persen dari perempuan yang mengalami PMS
disarankan untuk mengurangi kegiatan sehari-hari mereka karena mereka sangat
terganggu. Meskipun penyebabnya belum diketahui, sejumlah teori sedang
diteliti. PMS mungkin berkaitan dengan meningkatnya kadar hormon setiap bulan,
rendahnya kadar gula, kekurangan vitamin, perubahan yang tetap dalam
bichemicals didalam otak yang mempengaruhi mood, kombinasi dari faktor-faktor
itu, atau bukan salah satunya.
Gejala-gejala atau
perubahan-perubahan fisik dan mental yang sering dikeluhkan oleh para penderita
sindrom pra-haid diantaranya yaitu :
Gejala fisik:
1. Kenaikan berat badan
2. Perasaan bengkak dan Pembengkakan
(perut, jari, tungkai, pergelangan kaki, dll)
3. Ketidaknyamanan buah dada
(pembesaran, nyeri tekan, terasa berat, terasa kaku)
4. Sakit kepala dan serangan migren
5. Pegal dan nyeri pada otot
6. Dismenore kongestif, yaitu sakit
perut atau sakit pinggang bagian bawah
7. Berkurangnya air kencing
8. Perubahan kulit, termasuk bisul,
jerawat, bercak putih, dan pembengkakan-pembengkakan lain
9. Perubahan nafsu makan (kehilangan
nafsu makan atau keinginan makan makanan yang berlemak)
10. Perubahan tidur ( kurang tidur atau
tidur berlebihan)
11. Tidak ada gairah untuk aktif serta
badan terasa lelah
12. Mata terasa sakit, hidung tersumbat,
dan timbul reaksi alergi
13. Mual, pingsan, asma, dan epilepsy
14. Kejang, terjadi karena
dinding-dinding otot uterus dengan perlahan akan mengkerut untuk membantu
mengeluarkan lapisan.
Gejala mental (psikis)
a. Ketegangan dan cepat marah
(emosional)
b. Depresi, termasuk kurang percaya
diri dan perasaan tidak berharga
c. Stres
d. Kelesuan
e. Berkurangnya daya konsentrasi dan
daya ingat berkurang
f. Kecenderungan kearah keagresifan
dan/atau kekerasan fisik
g. Control emosi yang rendah dan reaksi
emosi yang tidak logis
h. Penurunan efisiensi, terutama dalam
memecahkan masalah mental
i. Kurang atau tidak ada dorongan seks
j. Dorongan yang kuat untuk banyak
makan, tidak ada hubungan dengan nafsu makan
k. Bertambahnya kecenderungan minum
obat, tablet, dsb.
Sindrom ini dirasakan juga sangat mengganggu
dalam keadaan-keadaan khusus, misalnya ketika ingin melakukan perjalanan jauh,
beraktifitas, ujian, pertandingan olahraga, ibadah puasa, serta ibadah haji.
Penelitian menunjukkan bahwa
terdapat dasar fisiologis pada sindroma pra-haid. Meskipun satu sebab tunggal
dari sindroma pra-haid belum ditemukan, para ilmuwan menyarankan bahwa sindroma
pra-haid disebabkan oleh tali-temali yang rumit antara ketidakseimbangan
hormon, stress, dan kekurangan gizi.
Sindrom pra-haid ini sangat
menyiksa, karena hampir semua perempuan mengalaminya. Namun banyak juga
perempuan yang mengalami kesulitan untuk mengenali sindrom pra-haid ini pada
dirinya sendiri, terutama bagi mereka yang baru mengenal konsep sindrom
pra-haid.
Berbagai faktor gaya hidup tampaknya
menjadikan gajala-gajala lebih buruk termasuk stress, jumlah kegiatan fisik
luar yang tidak memadai, dan diet yang mengandung gula, karbohidrat yang
diolah, garam, lemak, alkohol dan kafein yang tinggi.
Empat
kelompok gejala utama sindrom pra-haid telah diidentifikasi. Setiap perempuan
dapat mengalami gejala-gejala dalam satu atau beberapa kelompok.
1. Ketegangan Pra-haid berciri khas
ketegangan syaraf, perubahan suasana hati, rasa terganggu dan kecemasan.
2. Hiperhidrasi, atau sindroma
hiperhidrasi, ditandai oleh penambahan berat badan, pembengkakan ditangan dan
kaki, kelunakan buah dada, dan kembungnya perut.
3. Hasrat makan yang berarti
bertambahnya selera dengan hasrat makan makanan-makanan manis atau asin,
gejala-gejala pun mencakup sakit kepala, kelelahan, pusing, dan jantung yang
berdebar.
4. Depresi pun umum dan mencakup mudah
lupa, menangis, kebingungan dan sukar tidur.
Para perempuan yang diganggu oleh
sindrom pra-haid dapat memperbaiki gejala-gejala mereka dengan melakukan
perubahan-perubahan diet sebagai berikut:
a.
Mengurangi
jumlah gula yang dimakan
b.
Menambah
serat
c.
Makan
makanan yang berprotein tinggi karena dapat menyebabkan lebih banyak air yang
keluar tubuh , sehingga mengurangi rasa penuh diperut bagian bawah
d.
Meminum
ramuan tradisional
e.
Mencakup
satu hingga dua sendok makan minyak safflower dalam diet
f.
Mengurangi
jumlah lemak yang dimakan
g.
Mengurangi
jumlah garam yang dimakan jika retensi cairan merupakan masalah, karena garam
menyebabkan tubuh berusaha menyimpan air dalam tubuh, sehingga menyebabkan rasa
penuh diperut bagian bawah
h.
Menghindari
kafein dan beberapa minuman ringan seperti cola, teristimewa jika kecemasan dan
kelunakan buah dada merupakan masalah
Selain
itu :
o
Mencakup
kegiatan fisik dalam kegiatan sehari-hari, dan
o
Mempraktekkan
teknik-teknik pengurangan stress secara teratur.
· Banyak perempuan telah berkurang
penderitaannya dengan ancangan gaya hidup yang moderat ini dan dianjurkan untuk
pengobatan awal bagi sindroma pra-haid.
B.
Perbuatan Yang Haram dan Yang
Dibolehkan Ketika Haid
Sehubungan dengan haid pada wanita, ada macam perbuatan yang
dilarang atau diharamkan dan ada pula perbuatan yang di bolehkan, hal-hal
tersebut sebagai berikut:
Perbuatan
Yang Diharamkan
1. Sholat
Semua Ulama berpendapat bahwa melakukan sholat ketika haid
itu haram hukumnya, baik sholat fardhu atau sunnah sekalipun. Hal ini sesuai
dengan hadits Nabi SAW:
Dari
Abu Sa’id ra. meriwayatkan bahwa Nabi bersabda, “Bukankah ketika haid wanita
tidak mengerjakan sholat dan puasa? Itulah bentuk kekurangnan agamanya.” (H.
R. Bukhori dan Muslim)
Wanita tersebut juga tidak usah
mengganti sholatnya. Sesuai dengan hadits Nabi sebagai berikut:
Mu’adzah
meriwayatkan bahwa seorang wanita bertanya kepada ‘Aisyah ra., “Apakah
wanita mengganti sholat setelah suci?” ‘Aisyah ra. menjawab, “Apakah
kamu wanita haruri? Kami mengalami haid di masa Nabi SAW. dan beliau tidak
pernah menyuruh kami mengganti sholat.” (H. R. Bukhori dan Muslim)
2. Puasa
Ulama sepakat bahwa orang yang haid itu dilarang puasa,
tetapi harus mengganti puasa Romadhan. ‘Aisyah ra. menyatakan, “Kami
mengalami haid, maka kami diperintah mengqadha puasa tapi tidak diperintah
mengqadha sholat.” (H. R. Muslim dan Abu Dawud)
3. Melakukan hubungan badan (jimak)
Dalam masa haid yang sedang berlangsung dilarang melakukan
hubungan badan, dan ulama pun sepakat untuk mengharamkannya. Hal ini sudah
tertera pada firman Tuhan bahwansannya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid
itu adalah kotoran.’ Oleh karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita
di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (Al-Baqarah: 222)
4. Thawaf
Ijma’ ulama menyatakan wanita yang sedang haid dilarang
untuk bertawaf. Mereka mengambil rujukan dari hadits ‘Aisyah yang menyatakan:
“Lakukanlah semua amalan yang dikerjakan oleh orang yang
melakukan ibadah haji, hanya saja engkau tidak boleh thawaf di sekitar Ka’bah
kecuali setelah suci.” (H.
R. Bukhari)
5. Membaca dan menyentuh mush-haf
Al-Quran
6. Memasuki masjid
7. Seorang suami tidak boleh menalak
istri ketika sang istri mengalami haid
Perbuatan Yang Dibolehkan (mubah)
1. Berdzikir
2. Sujud tilawah (ketika membaca ayat
sajdah)
Hal ini dperbolehkan karena sujud tilawah merupakan sujud
bukan untuk sholat.
3. Suami membaca Al-Quran di pangkuan
istri yang sadang haid
Hal ini berdasarkan riwayat dari ‘Aisyah ra. yang berkata, “Nabi
SAW membaca Al-Quran sambil meletakkan kepalanya di pangkuanku. Saat itu aku
sedang haid.” (H. R. Bukhari dan Muslim)
4. Menghadari sholat hari raya
Meskipun
sholat hari raya itu dilakukan di masjid, wanita yang sedang haid itu boleh
datang untuk mendengarkan khutbah asalkan tidak boleh masuk masjid. Hal ini
sudah disabdakan oleh Nabi SAW., “Segenap wanita tua, gadis, dan wanita yang
sedang haid keluar rumah. Hendaknya mereka meng hadiri amal kebaikan dan ikut
berdoa dengan orang-orang beriman. Untuk wanita-wanita hendak menjauhi
tempat sholat.” (H. R. Bukhari)
5. Melayani keperluan sang suami
Seperti halnya menyuapi suami, member minum, merapikan
rambutnya, dll. Yang merujuk pada riwayat ‘Aisyah ra. berkata, “Ketika
sedang haid, aku minum lalu menyodorkan minumanku kepada Nabi SAW. beliau
menempelkan pada bekas bibirku lalu minum. Aku pernah menggigit makan lalu keberikan
kepada Nabi SAW., lalu menyodarkan kepada Nabi SAW. Beliau menempalkan dibekas
gigitanku lalu memakannya.” (H. R. Muslim, Abu Dawud, Nasa’I, dan Ibnu
Majah)
‘Aisyah ra. menyatakan, “Aku pernah menyisir rambut
Rosulullah SAW. ketika aku sedang haid.” (H. R. Bukhari dan Muslim)
6. Bercumbu dengan suami
Perbuatan semacam ini tidak apa-apa dilakukan, karena sang
suami boleh menikmati tubuh mana saja kecuali kelaminnya. Dan sebagian ulama
berpendapat batas menikmatinya adalah pusar sampai lututunya.
Rosulullah
bersabda, “Kalian boleh melakukan apa saja terhadap istri yang sedang haid
selain bersenggama.” (H. R. Muslim)
dan
‘Aisyah berkata, “Dia (suami) boleh melakukan apa saja, kecuali pada
kemaluannya (jimak).”
7. Melakukan kegiatan haji, kecuali
thawaf
C.
Makna Dan
Hikmah Dari Haid
Makna Haid
Menurut bahasa, haid berarti sesuatu
yang mengalir. Dan menurut istilah syara’ ialah darah yang terjadi pada wanita
secara alami, bukan karena suatu sebab, dan pada waktu tertentu. Jadi haid
adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau
kelahiran. Oleh karena ia darah normal, maka darah tersebut berbeda sesuai
kondisi, lingkungan dan iklimnya, sehingga terjadi perbedaan yang nyata pada
setiap wanita.
Sehubungan dengan adanya haid ini pasti ada hikamahnya,
karena semua ciptaan tuhan itu pasti ada hikmah yang terkandung di dalamnya.
Adapun hikmah dari haid itu sendiri adalah:
1. Ketika seorang ibu itu sedang
mengandung, dengan izin Allah SWT darah haid itu berubah menjadi makanan untuk
sang janin.
2. Ketika ibu baru melahirkan, darah
itu berubah menjadi ASI untuk makana sang bayi.
3. Dapat mengurangi gejolak shahwat
pada wanita.
4. Bisa menjadi ukuran iddah dan bukti
terbebas dari kehamilan
BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Haid
adalah darah yang keluar dari kaelamin wanita yang sehat. Seorang wanita akan
mengalami masa pertama haid pada usia 9 tahun, jadi apabila darah keluar
sebelum usia tersebut itu di sebut darah istihadhah atau darah penyakit. Sifat
darah haid itu kental hitam kemerahan dan memiliki bau tak sedap. Masa haid itu
paling sedikit sehari semalam, dan paling lamanya itu sepuluh hari. Macam-macam
darah haid sendiri ada enam warna, diantaranya hitam, merah, kuning, keruh,
hijau, dan abu-abu.
Dalam
masa haid, ada beberapa ibadah yang diharamkan dan yang dibolehkan (mubah).
Adapaun yang diharamkan adalah sholat, puasa, thawaf, berhubungan intim dengan
suami, membaca dan memegang muzhaf Al-Quran, memasuki masjid, dan tidak boleh
dithalak. Adapun yang diperbolehkan (mubah) adalah berdzikir, sujud tilawah,
bercumbu dengan suami, melakukan kegiatan haji kecuali thawaf, menghadiri
sholat hari raya, dan melayani keperluan suami.
Dalam
haid sendiri ada hikmah-hikmah tersembunyi yang patut kita ambil. Adpaun hikmah
tersebut antara lain haid itu berubah menjadi makanan pada janin ketika ibu
mengandung, berubah menjadi ASI ketika ibu sedang menyusui, dapat mengurangi
gejolak syahwat pada wanita, menjadi ukuran iddah dan bukti kehamilan.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Jamal, Ibrahim Muhammad. Fiqih Muslimah, (Jakarta
: Pustaka Amani, 1994), Cet. I
Bin Sayyid Salim, Abu
Malik Kamal. Fiqih Sunnah Untuk Wanita, (Jakarta : Al-I’tishom Cahaya
Umat, 2013), Cet. VII