MAKALAH AGAMA SURROGATE MOTHER (IBU PENGGANTI/SEWA RAHIM)
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Era globalisasi
merupakan masa dimana budaya luar dapat
masuk dan keluar dengan bebas. Jika
tidak terdapat filter yang tegas, tentunya hal ini akan berbahaya. Di Indonesia
sendiri, budaya-budaya barat telah banyak mempengaruhi tatanan kehidupan sosial masyarakat islam
yang sebagian besar tidak sesuai dengan
hukum islam yang ada. Salah satu aspek yang ikut terpengaruh ialah dalam dunia
medis.salah satunya adalah surrogate mother atau ibu sewa rahim.Perkembangan teknologi medis telah menjadi jawaban
sementara bagi pasangan yang tak mempunyai keturunan selama bertahun-tahun.
Program bayi tabung dan surrogate sudah dikenal luas di
luar negeri dan sudah mulai dipraktikkan di Indonesia. Klinik-klinik kesuburan
dan program bayi tabung tersedia di sejumlah rumah sakit.Ketika awal program
bayi tabung mencuat, kontroversi langsung mengiringi. Suara pro dan kontra
sama-sama memiliki argumen. Saat itulah Menteri Kesehatan Farid Anfasa Moeloek
mewariskan satu regulasi penting berisi 13 pasal. Peraturan Menteri Kesehatan
No. 73/Menkes/Per/II/1999, regulasi dimaksud, mengatur penyelenggaraan
pelayanan teknologi reproduksi buatan. Peraturan ini menjadi salah satu rujukan
yuridis untuk menengahi perdebatan yang muncul.
Tetapi
dalam perkembangannya, tetap saja ada banyak pertanyaan dan mungkin perbedaan
pendapat mengenai reproduksi buatan, tak hanya program bayi tabung. Salah
satunya tentang surrogate
mother, yang kemudian dituangkan H. Desriza Ratman ke dalam sebuah buku.
Sewa rahim adalah menanam ovum seorang wanita yang
subur bersamaan dengan sperma suaminya didalam rahim wanita lain dengan balasan
sejumlah uang atau tanpa balasan karena berbagai sebab, diantaranya, rahim
pemilik ovum tidak baik untuk hamil, atau ketiadaan rahim bersamaan dengan
adanya dua sel telur yang subur atau salah satunya, atau karena pemilik ovum
ingin menjaga kesehatan dan kecantikannya dan sebagainya dari beberapa motif
yang ada. Hal ini diharamkan.
Sebagai agama yang syaamil Islam selalu bisa memposisikan
syariatnya sejalan dengan segala realita zaman. Bahkan dimasa kemajuan fiqih
Islam, para ulama di masa tersebut telah meletakkan panduan hukum terhadap
segala fenomena yang belum terjadi atau di dalam fiqih Islam disebut dengan
fiqhul iftiradhy. Hal ini dengan sendirinya membantah pandangan yang menyatakan
bahwa syariat Islam tidak sesuai dengan zaman. Islam bukanlah agama yang jumud
atau terbatas. Tetapi Islam adalah agama yang fleksibel dan selalu dapat
menempatkan syariatnya sesuai dengan zaman. Sebagai agama yang komplit dengan
segala aturan hukumnya maka tidaklah pantas kita menyalahkan Islam ketika
sesuatu fenomena atau realita yang bertenangang dengan konsep Islam ditolak
oleh para ulama. Namun kita harus bisa mengorekasi dimana letak kesalahan fakta
tersebut.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan sewa rahim?
2.
Bagaimana proses atau metode penyewaan
rahim?
3.
Bagaimana pandangan sewa rahim menurut
pandangan agama Islam?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Sewa Rahim
Surrogate mother, menurut Black's Law
Dictionary 7th Edition adalah:
“1. A woman who carries a child to term on behalf of
another woman and then assigns her parental rights to that woman and the
father. 2. A person who carries out the role of a mother”
Sewa rahim yaitu menggunakan rahim
wanita lain untuk mengandungkan benih wanita (ovum) yang telah disenyawakan
dengan benih lelaki (sperma) (pasangan suami istri), dan janin itu dikandung
oleh wanita tersebut sehingga dilahirkan. Pasangan suami istri, membayar
sejumlah uang kepada ibu tumpangan atau syarikat yang menguruskan kerja mencari
ibu tumpang yang sanggup mengandungkan anak percantuman benih mereka dan dengan
syarat ibu tumpang akan menyerahkan anak tersebut setelah dilahirkan atau pada
masa yang telah dijanjikan.
B. Syarat menjadi surrogate mother
Untuk menjadi serorang surrogate mother, diperlukan
syarat-syarat berikut:
a.
Wanita berumur anatara 18-35 tahun; idealnya 28 tahun
b.
Sudah menikah dan memiliki anak
c.
Memiliki pekerjaan
d.
Berasal dari kelas menengah
e.
Wanita yang sehat baik secar fisik maupun secara psikis
f.
Memiliki sifat membantu orang lain
g.
Murah hati atau dermawan; perhatian
h.
Memiliki tujuan untuk membantu pasangan untuk memiliki anak
i.
Tidak termotifasi akan uang
j.
Bertanggung jawab dalam membesarkan janin dalam kandungannya
k.
Si Surrogate Mother (SM) harus memeriksa kesehatan janinya
secara teratur, laporan kesehatan tentang kesehatan SM dan laporan psikologi
secara komplet diberikan pada pasangan suami istri.
C.
Tujuan Surrogate
Mother :
Tujuannya
adalah untuk memperoleh keturunan yang diharapkan, maksudnya, dengan cara
inseminasi buatan atau bayi tabung itu si pasien mendapatkan anak sesuai dengan
keinginannya.
Dalam dunia
kedokteran sistem inseminasi buatan atau bayi tabung ini bukan merupakan hal
yang baru. Bangsa Arab telah mempraktekan sistem ini pada abad 14 dalam upaya
mengembangbiakan peternakan kuda dan mulai dikenal di dunia Barat pada akhir
abad ke-18. John Hanter adalah dokter pertama dari Inggris yang merekayasa
sistem ini tahun 1899 M, yaitu dengan experimen pada sepasang suami isteri.
Pada tahun 1978 di Inggris, dokter Step Toe berhasil melakukan inseminasi ini
pada pasangan tuan dan nyonya Brown.
Pada tahun 1918
M di Perancis terjadi inseminasi buatan atau bayi tabung dengan benih selain
dari suami isteri. Kemudian muncul bank-bank sperma untuk mendukung penemuan
baru tersebut. Bila dilihat dari aspek
tujuannya, inseminasi buatan atau bayi tabung ini sudah dilakukan masyarakat
Arab jahiliah yang disebut nikah istibdha’ dengan tujuan memperoleh keturunan
yang unggul dari sperma seorang bangsawan yang terhormat.
Terdapat
beberapa sebab atau tujuan yang akan menyebabkan sewa rahim dilakukan,
antaranya:
a. Seseorang wanita tidak mempunyai harapan
untuk mengandung secara biasa karena ditimpa penyakit atau kecacatan yang
menghalangnya dari mengandung dan melahirkan anak
b.
Rahim wanita tersebut dibuang karena
pembedahan.
c.
Wanita tersebut ingin memiliki anak
tetapi tidak mahu memikul bebanan kehamilan, melahirkan dan menyusukan anak dan
ingin menjaga kecantikan tubuh badannya dengan mengelakkan dari terkesan akibat
kehamilan.
d.
Wanita yang ingin memiliki anak tetapi
telah putus haid (menopause).
e.
Wanita yang ingin mencari pendapatan
dengan menyewa rahimnya kepada orang lain.
D.Proses
dan Metode Penyewaan Rahim
.1.Tipe
Surrogate Mother
Terdapat
dua tipe Rahim tumpang yaitu :
a. Rahim
tumpang tradisional
Rahim tumpang tradisional yaitu surrogate mother
yang dilakukan dengan inseminasi oleh Ayah yang bersangkutan atau dari Pendonor
sperma. Dengan kata lain, sel telur yang digunakan adalah sel telur dari wanita
yang menjadi surrogatre mother sehingga anak yang dikandung mempunyai hubungan
darah dengan wanita yang menjadi surrogate mother atau nbisa disebut merupakan
anak secara biologis dari wanita yang menjadi surrogate mother serta pendonor
sperma.
b. Rahim
tumpang gestasional
Pada Surrogate mother jenis ini, sudah dilakukan
dengan cara yang lebih modern, yaitu dengan melakukan pembuahan antara sel
telur dari ibu dan sel sperma dari ayah secara in vitro. Setelah berkembang
menjadi embrio barulah dimasukkan dalam rahim wanita yang akan menjadi
surrogate mother. Cara ini menjadikan anak yang dikandung tidak memiliki
hubungan darah dengan surrogate mother nya.
2. Proses dalam Surrogate Mother
Dalam surrogate mother, perlu adanya wanita yang mau
menjadikan dirinya sebagai surrogate mother. Di luar negeri, terdapat agensi
yang akan membantu keluarga untuk menemukan relawan untuk menampung embrio
mereka. Namun, terkadang beberapa orang lebih memilih untuk mencari wanita yang
mau menjadi surrogate mother secara independen.
Setelah menemukan calon surrogate mother, lalu
dilakukan penandatanganan kontrak. Kontrak dalam hal ini dimaksudkan untuk
mencegah timbulnya konflik-konflik yang mungkin terjadi selama proses.
Surrogate mother sebelumnya akan dilakukan pemeriksaan
yang disebut hysteroscopy (HCG) yaitu visualisasi dari rongga uterus atau rahim
melalui teropong kecil yang dimasukkan melalui serviks. Proses ini akan
memberikan gambaran tentang bentukan dan ukuran dari uterus serta memastikan
tuba fallopi calon surrogate mother bersih. Calon surrogate mother juga
diperiksa untuk penyakit yang menular. Setelah itu, juga dilakukan pemeriksaaan
penyakit seperti AIDS, herpes, hepatitis, dll.
Setelah melawati tahap ini, surrogate mother lalu
melanjutkan pemeriksaan dimana dokter mengecek respon uterus atas penggantian
hormone estrogen.
Apabila semua sudah berjalan dengan baik, dilakukan
donor sperma dan sel telur. Hal ini dilakukan pada klinik yang memiliki
wewenang. Lalu sperma dan ovum di pertemukan dan dilakukan pembuahan in vitro.
Setelah berkembang menjadi embrio, selanjutnya akan ditanam pada rahim
surrogate mother.
Setelah siap, lalu dilakukan penanaman embrio pada
rahim surrogate mother dan dilihat perkembangan janin. Dan setelah lahir, bayi
akan diberikan pada ibu biologisnya.
E. Sewa Rahim Menurut Pandangan Agama
Islam
Teknologi sewa rahim biasanya dilakukan bila istri
atau wanita yang mempunyai sel telur tidak mampu dan tidak boleh hamil atau
melahirkan, rahimnya tidak baik untuk mengandung, atau tidak mempunyai rahim,
atau alasan lain yaitu, wanita yang mempunyai sel telur, berkeinginan untuk
menjaga kesehatan rahimnya, menjaga keindahan tubuh dan kecantikannya atau
dengan alasan lain seperti:
a.
Seorang wanita tidak mempunyai harapan
untuk mengandung secara biasa karena ditimpa penyakit atau kecacatan yang
menghalangnya dari mengandung dan melahirkan anak.
b.
Rahim wanita tersebut dibuang karena
pembedahan.
c. Wanita tersebut ingin memiliki anak
tetapi tidak mau memikul beban kehamilan,melahirkan,menyusukan anak, karena
ingin menjaga kecantikan tubuh badannya dengan mengelakkan dari terkesan akibat
kehamilan.
d.
Wanita yang ingin memiliki anak tetapi
telah putus haid (monopause).
e.
Wanita yang ingin mencari pendapatan
dengan menyewakan rahimnya kepada orang
lain.
Namun, menurut pandangan islam semuaalasan di atas
tidak diperbolehkan dalam syariat islam, karena adanya beberapa permasalahan
yaitu:
a.
Tidak ada hubungan apapun antara
laki-laki (yang mempunyai sperma)dengan wanita yang rahimnya disewakan. Dalam
syariat islam, syarat mutlak atas status sah dari kelahiran seorang anak ke
dunia ini adalah dengan jalur yang resmi, yaitu akad nikah yang sah menurut
agama dan hukum dalam Negara serta didasari pada beberapa rukun dan syarat.
Sebagimana yang telah dijelaskan dalam hukum syariat dan sesuai dalam
penggambaran yang dimaksudkan sekarang, “Tidak ada hubungan suami isteri antara
laki-laki yang mempunyai sperma dan ibu yang menyewakan rahimnya”. Keturunan dan anak-anak mereka, yang terikat
dengan hubungan suami isteri agar menjadi anak yang sah secara syar’I, wajib
dilahirakan dari ikatan suami isteri tersebut. Sebagiman firman Allah swt: وَلَقَدْ
اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَالَهُمْ اَزْوَاجًا وَذُرِّيَةِ
“Dan
sesungguhnya kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kami memberikan kepada
mereka istri-istri dan keturunan “( QS. Ar Ra’ad: 38 ).
والله
جعل لكم من انفسكم ازواجاوجعل لكم من ازواجكم بنين وحفدة ورزقكم من الطّيّبات قلى افبا
لباطل يؤمنون وبنعمت الله هم يكفرون
“Allah
menjadikan bagimu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu
isteri-isterimu itu, anak-anakmu dan cucu-cucumu dan memberimu rizki yang
baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada Allah dengan batildan
mengingkari nikmat Allah?”. (QS. An-Nahl).
Dari
keterangan kedua ayat di atas, bahwa nikmat tersebut dijadikan hanya untuk anak
adam dan keturunannya, bukan selainnya anak adam. Dan nikmat yang diperuntukkan
bagi anak-anak, cucu-cucu dari hubungan suami isteri.
Dan
sungguh Allah telah menjelaskan kepada kita dalam Al-qur’an:
ربّنا
هب لنا من أزواجنا وذرّيتنا قرّة اعين وجعلنا للمتقين إماما
“Dan
orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugerahkan kepada kami isteri-isteri
kami dan keturunan kami sdebagi penenang hati (kami) dan jadikanlah kami imam
bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS. Furqan: 74)
Sudah
jelas bahwa adanya keturunan harus dari ikatan suami isteri yang sah, yaitu
antara laki-laki yang mempunyai sperma dan perempuan yang mempunyai sel
telur.Hingga keduanya diperbolehkan untuk melakukan perkawinan.Dan keturunan dan
anak-anaknya harus dari ikatan suami isteri. Maka, tidak diperbolehkan
mengandungkan janin kepada wanita lain.
b. Adanya
hubungan secara syar’i antara orang yang berhak memproduksi dari rahim tertentu
dan berhak berhubungan suami isteri dengan wanita yang mempunyai rahim. Jika
seseorang mempunyai hak berhubungan badan dengan seorang perempuan maka ia
berhak menabur benihnya ke dalam rahim perempuan tersebut, dan jika ia tidak
berhak berhubungan badan dengannya maka ia juga terlarang memanfaatkan rahimnya
untuk menabur benih.
c. Adanya
hubungan secara syar’I antara orang yang berhak memproduksi dari rahim tertentu
dan berhak berhubungan suami istri dengan wanita yang mempunyai Rahim.
Menurut pendapat dalam masalah ini, ada dua kaidah,
yaitu:
a) Setiap
orang (wanita) yang berhak di gauli, maka berhak untuk di manfaatkan rahimnya.
b) Tidak
di perbolehkan setiap wanita/istri mencegah dirinya untuk hamil dan
mencegah suaminya untuk memproduksi walaupun dengan alasan
tertentu.Setiap orang yang tidak berhak untuk di gauli, maka tidak berhak di
manfaatkan rahimnya.
d. Adahal-hal
yang boleh kita memberikannya kepada orang lain dan ada hal-hal yang tidak
boleh kita memberikannya kepada orang lain.
Menurut pendapat para ulama syar’i, bahwa ada
sesuatu yang boleh di berikan kepada yang lain. Maksudnya, di perbolehkan bagi
orang yang mempunyai atau pemilik unyuk memberikan kepada orang lain untuk
kebaikan dirinya. Seperti makanan, minuman,pakaian,mobil,buku-buku,pengetahuan
dan sbagainya. Dan hal-hal tersebut di perbolehkan untuk di perjual belikan dan
sebagai dagangan.Di samping itu baik untuk imbalan seperti hibah sodaqoh dan
lain-lain.
Dan ada juga yang tidak diperbolehkan di berikan
kepada orang lain, maksuknya tidak di perbolehkan dalam syariat untuk
memberikanya kepada yang lain atau memperbolehkan menggunakanya, tidak boleh
membeli,memperdagangkan dan tidak di perbolehkan memberikanya walaupun sebagai
upah atau imbalan,hibah sodaqoh. Seperti suami istri dan rahim juga termasuk
hal yang tidak di perbolehkan seperti yang telah di sebutkan di atas. Atau
selain itu yang telah di jelaskan dalam kitab fiqih islam.
Dan tidak di perbolehkan bagi istri untuk memberikan
dirinya kepada seseorang yang bukan suaminya dan begitu pula dengan suami
sebagai mana yang telah di ringkas dalam syariat.
e. Adanya
hubungan suami istri tidak di perbolehkan untuk di berikan kepada orang lain,
karena haramnya wanita kepada selain suaminya Maka rahim wanita itu tidak di
perbolehkan di berikan.
f. Syari’at
melarang sesuatu yang dapat menimbulkan konflik. Antara pemilik rahim dan
pemilik sel telur atau sperma.
Syari’at melarang terhadap suatu perkara yang dapat
menimbulkan sebuah konflik dan peselisihan antara satu dengan yang lain,
khusunya antara pemilik rahim dan pemilik sel telur. Atau konflik antar kelompok
yang akan terjadi pada manusia. Tujuan dari masalah tesebut yaitu untuk
menjauhkan bahaya diantara mereka.
Syari’at melarang segala sesuatu yang dapat
menimbulkan perselisihan dan konflik diantara manusia.Sementara menyewakan
rahim berpeluang besar untuk menimbulkan konflik dan perselisihan diantara dua
wanita yaitu ibu yang mempunyai sel telur dan ibu yang mempunyai rahim.
Kemudian yang dibenarkan apakah orang yang mempunyai sel telur atau yang
mempunyai rahim dan melahirkan sang anak?
Bahkan kemungkinan besar akan memperpanjang masalah
antara masalah satu dengan masalah yang lain. Dikarenakan seseorang yang telah
mendapatkan nasab dari anak tersebut, khususnya apabila ada hak asasi bagi anak
tersebut seperti warisan dari ayahnya. Dan dari tujuan syariat islam seperti
apa yang telah kita sebut. Maka sudah jelas setiap sesuatu yang menimbulkan
konflik baik itu perorangan ataupun kelompok, itu tidak diperbolehkan dalam
syariat.
Dari permasalahan tersebut, kami berpendapat bahwa
penyewaan rahim itu tidak diperbolehkan, karena ada dasar-dasar yang
menjelaskan hal tersebut.Terutama rahim yang tidak bisa disewakan dan
dipinjaman. Maka tidak cocok untuk disewakan karena ulama’ telah memberi aturan
pada masalah sewa menyewa, yaitu : adanya manfaat yang diketahui, penyewaan dan
peminjaman
Mengeluarkan hukum menyewakan rahim ke hukum fiqih
klasik
Dalam ilmu fiqih terdapat kasus baru yang belum
pernah ada kasus kontemporer sebelumnya. Akan tetapi dalam fiqih –baik kasus
baru ataupun kasus lama- terdapat kaidah ataupun hukum yang sama. Imam sabiq
memberikan hukum pada kasus-kasus kontemporer dengan menyerupakan kasus lama
terhadap kasus baru. Sayid Sabiq membahas masalah-masalah baru ini dengan
me-qiyaskan dengan masalah yang baru, yang tidak dijelaskan hukumnya dalam
fiqih klasik.
Hukum yang pertama : ulama’ memutuskan bahwa anak
yang lahir dari orang yang zina, maka dinasabkan kepada orang yang zina
tersebut. Jika wanita tersebut tidak dalam ikatan perkawinan. Setelah itu
ulama’ sepakat bahwa anak itu milik orang tua yang mempunyai mengandung, karena
anak itu adalah milik ibunya yang mengandung.
Hukum yang kedua: hukum kedua ini ulama’ mengatakan
bahwa penasaban itu di syaratkan adanya andil sperma, dan tidak disyaratkan
masuknya penis kedalam vagina. Walaupun demikian itu disyaratkan adanya
hubungan pernikahan antara orang yang mempunyai sperma dengan orang yang
mengandung(yang menyewakan rahim).
Jadi, kata ulama terkemuka Dr. Yusuf al-Qaradhawi,
semua ahli fikih tidak membolehkan penyewaan rahim dalam berbagai bentuknya.
Jika ada wanita yang mendapat cobaan dari Allah dengan tidak bisa menghasilkan
sel telur, mereka seperti halnya para wanita yang tidak memiliki rahim.
Demikian pula dengan pria yang tidak bisa menghasilkan sperma atau menghasilkan
sperma tapi mati, mereka adalah orang-orang yang dicoba Allah dengan
kemandulan.
Sebagaimana disebutkan dalam Alquran:
"Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan
bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak wanita
kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang
Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan wanita
(kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia
kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Mahakuasa." (QS
asy-Syuraa: 49-50)
"Jadi, ada sebagian orang yang atas
kehendak-Nya terlahir dalam keadaan mandul," kata al-Qaradhawi. Kehendak
Allah ini, menurutnya, tidak bisa ditolak dan tidak bisa diobati. Yang bisa
mereka lakukan adalah hanyalah bersabar dan rida atas ketetapan-Nya.
Dalam kondisi seperti ini, menurut al-Qaradhawi,
mereka tetap bisa menunaikan kewajiban sebagai seorang ibu dan ayah, misalnya
dengan menjadi orang tua asuh di panti-panti asuhan atau tempat pemeliharaan
anak hilang. Apalagi, melakukan hal tersebut akan mendapatkan pahala yang
melimpah dari Allah SWT, sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW dalam sebuah
hadis shahih: "Saya dan pemelihara anak yatim di dalam surga seperti kedua
(jari) ini (Beliau memberi isyarat dengan dua jarinya, telunjuk dan jari
tengah)."
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sewa
rahim yaitu menggunakan rahim wanita lain untuk mengandungkan benih wanita
(ovum) yang telah disenyawakan dengan benih lelaki (sperma) (pasangan suami
istri), dan janin itu dikandung oleh wanita tersebut sehingga dilahirkan.
Pasangan suami istri, membayar sejumlah uang kepada ibu tumpangan atau syarikat
yang menguruskan kerja mencari ibu tumpang yang sanggup mengandungkan anak
percantuman benih mereka dan dengan syarat ibu tumpang akan menyerahkan anak
tersebut setelah dilahirkan atau pada masa yang telah dijanjikan. Terdapat dua
tipe surrogate mother yaitu sewa rahim tumpang tradisional dimana surrogate
mother mendapat inseminasi dari Pendonor sperma atau laki-laki yang akan
menyewa rahimnya tersebut, tipe kedua yaitu Rahim tumpang gestasional dimana pada
Surrogate mother jenis ini, sudah dilakukan dengan cara yang lebih modern,
yaitu dengan melakukan pembuahan antara sel telur dari ibu dan sel sperma dari
ayah secara in vitro. Setelah berkembang menjadi embrio barulah dimasukkan
dalam rahim wanita yang akan menjadi surrogate mother.Proses
surrogate mother ialah mencari wanita yang mau disewa rahimnya, setelah menanda
tangani kontrak persetujuan kemudian surrogate mother tersebut menjalani
beberapa pemeriksaan untuk memastikan bahwa wanita tersebut benar-benar sehat
dan siap untuk menjadi surrogate mother,kemudian sel telur dan sperma dari
penyewa rahim dipertemukan dengan cara in vitro,setelah siap lalu dilakukan
penanaman embrio pada rahim surrogate mother dan dilihat perkembangan janin.
Dan setelah lahir, bayi akan diberikan pada ibu biologisnya. Dalam islam,
surrogate mother tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan hukum-hukum islam
yang ada, baik dari sumber hukum utama yaitu al Qur’an maupun hadist dan
ijtihad.
B.Saran
Sebagai orang
Islam kita seharusnya tidak boleh melakukan sewa rahim. Selain itu, perlu
penegasan dan sosialisasi bahwa sewa rahim hukumnya haram. Bila ingin memiliki
anak namun tidak mampu atau tidak bisa, dapat mengambil pilihan untuk
mengadopsi anak dan tidak memilih sewa rahim. Jika melihat masalah yang belum
jelas hukumnya sebaiknya kita harus megkaji terlebih dahulu hukum menurut
Islam.
DAFTAR
PUSTAKA
1. La’bah,
Rosalia Aini. 2012. “Surrogate Mother”. Dalam : http://edukasi.kompasiana.com/2012/01/13/surrogate-mother-430007.html
2. Listyani,
Novi. “Rahim sebagai Alat Reproduksi”. Dalam : http://ferrykarwur.i8.com/materi_bio/materi7.html