Welcome Comments Pictures
TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG MUDAH-MUDAHAN BISA BERMANFAAT

MAKALAH AGAMA SURROGATE MOTHER (IBU PENGGANTI/SEWA RAHIM)




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Era globalisasi merupakan masa dimana budaya  luar dapat masuk dan keluar dengan bebas.  Jika tidak terdapat filter yang tegas, tentunya hal ini akan berbahaya. Di Indonesia sendiri, budaya-budaya barat telah banyak mempengaruhi  tatanan kehidupan sosial masyarakat islam yang sebagian besar  tidak sesuai dengan hukum islam yang ada. Salah satu aspek yang ikut terpengaruh ialah dalam dunia medis.salah satunya adalah surrogate mother atau ibu sewa rahim.Perkembangan teknologi medis telah menjadi jawaban sementara bagi pasangan yang tak mempunyai keturunan selama bertahun-tahun. Program bayi tabung dan surrogate sudah dikenal luas di luar negeri dan sudah mulai dipraktikkan di Indonesia. Klinik-klinik kesuburan dan program bayi tabung tersedia di sejumlah rumah sakit.Ketika awal program bayi tabung mencuat, kontroversi langsung mengiringi. Suara pro dan kontra sama-sama memiliki argumen. Saat itulah Menteri Kesehatan Farid Anfasa Moeloek mewariskan satu regulasi penting berisi 13 pasal. Peraturan Menteri Kesehatan No. 73/Menkes/Per/II/1999, regulasi dimaksud, mengatur penyelenggaraan pelayanan teknologi reproduksi buatan. Peraturan ini menjadi salah satu rujukan yuridis untuk menengahi perdebatan yang muncul.
 Tetapi dalam perkembangannya, tetap saja ada banyak pertanyaan dan mungkin perbedaan pendapat mengenai reproduksi buatan, tak hanya program bayi tabung. Salah satunya tentang surrogate mother, yang kemudian dituangkan H. Desriza Ratman ke dalam sebuah buku.
Sewa rahim adalah menanam ovum seorang wanita yang subur bersamaan dengan sperma suaminya didalam rahim wanita lain dengan balasan sejumlah uang atau tanpa balasan karena berbagai sebab, diantaranya, rahim pemilik ovum tidak baik untuk hamil, atau ketiadaan rahim bersamaan dengan adanya dua sel telur yang subur atau salah satunya, atau karena pemilik ovum ingin menjaga kesehatan dan kecantikannya dan sebagainya dari beberapa motif yang ada. Hal ini diharamkan.
Sebagai agama yang syaamil Islam selalu bisa memposisikan syariatnya sejalan dengan segala realita zaman. Bahkan dimasa kemajuan fiqih Islam, para ulama di masa tersebut telah meletakkan panduan hukum terhadap segala fenomena yang belum terjadi atau di dalam fiqih Islam disebut dengan fiqhul iftiradhy. Hal ini dengan sendirinya membantah pandangan yang menyatakan bahwa syariat Islam tidak sesuai dengan zaman. Islam bukanlah agama yang jumud atau terbatas. Tetapi Islam adalah agama yang fleksibel dan selalu dapat menempatkan syariatnya sesuai dengan zaman. Sebagai agama yang komplit dengan segala aturan hukumnya maka tidaklah pantas kita menyalahkan Islam ketika sesuatu fenomena atau realita yang bertenangang dengan konsep Islam ditolak oleh para ulama. Namun kita harus bisa mengorekasi dimana letak kesalahan fakta tersebut.

B.     Rumusan Masalah
1.         Apa yang dimaksud dengan sewa rahim?
2.         Bagaimana proses atau metode penyewaan rahim?
3.         Bagaimana pandangan sewa rahim menurut pandangan agama Islam?

 BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Sewa Rahim
Surrogate mother, menurut Black's Law Dictionary 7th Edition adalah:
 “1. A woman who carries a child to term on behalf of another woman and then assigns her parental rights to that woman and the father. 2. A person who carries out the role of a mother”
Sewa rahim yaitu menggunakan rahim wanita lain untuk mengandungkan benih wanita (ovum) yang telah disenyawakan dengan benih lelaki (sperma) (pasangan suami istri), dan janin itu dikandung oleh wanita tersebut sehingga dilahirkan. Pasangan suami istri, membayar sejumlah uang kepada ibu tumpangan atau syarikat yang menguruskan kerja mencari ibu tumpang yang sanggup mengandungkan anak percantuman benih mereka dan dengan syarat ibu tumpang akan menyerahkan anak tersebut setelah dilahirkan atau pada masa yang telah dijanjikan.
B.  Syarat menjadi surrogate mother
Untuk menjadi serorang surrogate mother, diperlukan syarat-syarat berikut:
a.         Wanita berumur anatara 18-35 tahun; idealnya 28 tahun
b.         Sudah menikah dan memiliki anak
c.         Memiliki pekerjaan
d.        Berasal dari kelas menengah
e.         Wanita yang sehat baik secar fisik maupun secara psikis
f.          Memiliki sifat membantu orang lain
g.         Murah hati atau dermawan; perhatian
h.         Memiliki tujuan untuk membantu pasangan untuk memiliki anak
i.           Tidak termotifasi akan uang
j.           Bertanggung jawab dalam membesarkan janin dalam kandungannya
k.         Si Surrogate Mother (SM) harus memeriksa kesehatan janinya secara teratur, laporan kesehatan tentang kesehatan SM dan laporan psikologi secara komplet diberikan pada pasangan suami istri.
C.  Tujuan Surrogate Mother :
Tujuannya adalah untuk memperoleh keturunan yang diharapkan, maksudnya, dengan cara inseminasi buatan atau bayi tabung itu si pasien mendapatkan anak sesuai dengan keinginannya.
Dalam dunia kedokteran sistem inseminasi buatan atau bayi tabung ini bukan merupakan hal yang baru. Bangsa Arab telah mempraktekan sistem ini pada abad 14 dalam upaya mengembangbiakan peternakan kuda dan mulai dikenal di dunia Barat pada akhir abad ke-18. John Hanter adalah dokter pertama dari Inggris yang merekayasa sistem ini tahun 1899 M, yaitu dengan experimen pada sepasang suami isteri. Pada tahun 1978 di Inggris, dokter Step Toe berhasil melakukan inseminasi ini pada pasangan tuan dan nyonya Brown.
Pada tahun 1918 M di Perancis terjadi inseminasi buatan atau bayi tabung dengan benih selain dari suami isteri. Kemudian muncul bank-bank sperma untuk mendukung penemuan baru tersebut.  Bila dilihat dari aspek tujuannya, inseminasi buatan atau bayi tabung ini sudah dilakukan masyarakat Arab jahiliah yang disebut nikah istibdha’ dengan tujuan memperoleh keturunan yang unggul dari sperma seorang bangsawan yang terhormat.
Terdapat beberapa sebab atau tujuan yang akan menyebabkan sewa rahim dilakukan, antaranya:
a.     Seseorang wanita tidak mempunyai harapan untuk mengandung secara biasa karena ditimpa penyakit atau kecacatan yang menghalangnya dari mengandung dan melahirkan anak
b.         Rahim wanita tersebut dibuang karena pembedahan.
c.   Wanita tersebut ingin memiliki anak tetapi tidak mahu memikul bebanan kehamilan, melahirkan dan menyusukan anak dan ingin menjaga kecantikan tubuh badannya dengan mengelakkan dari terkesan akibat kehamilan. 
d.        Wanita yang ingin memiliki anak tetapi telah putus haid (menopause).
e.         Wanita yang ingin mencari pendapatan dengan menyewa rahimnya kepada orang lain.
D.Proses dan Metode Penyewaan Rahim
.1.Tipe Surrogate Mother
            Terdapat dua tipe Rahim tumpang yaitu :
a.       Rahim tumpang tradisional
Rahim tumpang tradisional yaitu surrogate mother yang dilakukan dengan inseminasi oleh Ayah yang bersangkutan atau dari Pendonor sperma. Dengan kata lain, sel telur yang digunakan adalah sel telur dari wanita yang menjadi surrogatre mother sehingga anak yang dikandung mempunyai hubungan darah dengan wanita yang menjadi surrogate mother atau nbisa disebut merupakan anak secara biologis dari wanita yang menjadi surrogate mother serta pendonor sperma.
b.      Rahim tumpang gestasional
Pada Surrogate mother jenis ini, sudah dilakukan dengan cara yang lebih modern, yaitu dengan melakukan pembuahan antara sel telur dari ibu dan sel sperma dari ayah secara in vitro. Setelah berkembang menjadi embrio barulah dimasukkan dalam rahim wanita yang akan menjadi surrogate mother. Cara ini menjadikan anak yang dikandung tidak memiliki hubungan darah dengan surrogate mother nya.
                        2.        Proses dalam Surrogate Mother
Dalam surrogate mother, perlu adanya wanita yang mau menjadikan dirinya sebagai surrogate mother. Di luar negeri, terdapat agensi yang akan membantu keluarga untuk menemukan relawan untuk menampung embrio mereka. Namun, terkadang beberapa orang lebih memilih untuk mencari wanita yang mau menjadi surrogate mother secara independen.
Setelah menemukan calon surrogate mother, lalu dilakukan penandatanganan kontrak. Kontrak dalam hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya konflik-konflik yang mungkin terjadi selama proses.
Surrogate mother sebelumnya akan dilakukan pemeriksaan yang disebut hysteroscopy (HCG) yaitu visualisasi dari rongga uterus atau rahim melalui teropong kecil yang dimasukkan melalui serviks. Proses ini akan memberikan gambaran tentang bentukan dan ukuran dari uterus serta memastikan tuba fallopi calon surrogate mother bersih. Calon surrogate mother juga diperiksa untuk penyakit yang menular. Setelah itu, juga dilakukan pemeriksaaan penyakit seperti AIDS, herpes, hepatitis, dll.
Setelah melawati tahap ini, surrogate mother lalu melanjutkan pemeriksaan dimana dokter mengecek respon uterus atas penggantian hormone estrogen.
Apabila semua sudah berjalan dengan baik, dilakukan donor sperma dan sel telur. Hal ini dilakukan pada klinik yang memiliki wewenang. Lalu sperma dan ovum di pertemukan dan dilakukan pembuahan in vitro. Setelah berkembang menjadi embrio, selanjutnya akan ditanam pada rahim surrogate mother.
Setelah siap, lalu dilakukan penanaman embrio pada rahim surrogate mother dan dilihat perkembangan janin. Dan setelah lahir, bayi akan diberikan pada ibu biologisnya.

E.  Sewa Rahim Menurut Pandangan Agama Islam
Teknologi sewa rahim biasanya dilakukan bila istri atau wanita yang mempunyai sel telur tidak mampu dan tidak boleh hamil atau melahirkan, rahimnya tidak baik untuk mengandung, atau tidak mempunyai rahim, atau alasan lain yaitu, wanita yang mempunyai sel telur, berkeinginan untuk menjaga kesehatan rahimnya, menjaga keindahan tubuh dan kecantikannya atau dengan alasan lain seperti:
a.         Seorang wanita tidak mempunyai harapan untuk mengandung secara biasa karena ditimpa penyakit atau kecacatan yang menghalangnya dari mengandung dan melahirkan anak.
b.         Rahim wanita tersebut dibuang karena pembedahan.
c.  Wanita tersebut ingin memiliki anak tetapi tidak mau memikul beban kehamilan,melahirkan,menyusukan anak, karena ingin menjaga kecantikan tubuh badannya dengan mengelakkan dari terkesan akibat kehamilan.
d.        Wanita yang ingin memiliki anak tetapi telah putus haid (monopause).
e.       Wanita yang ingin mencari pendapatan dengan menyewakan rahimnya kepada   orang lain.

Namun, menurut pandangan islam semuaalasan di atas tidak diperbolehkan dalam syariat islam, karena adanya beberapa permasalahan yaitu:
a.         Tidak ada hubungan apapun antara laki-laki (yang mempunyai sperma)dengan wanita yang rahimnya disewakan. Dalam syariat islam, syarat mutlak atas status sah dari kelahiran seorang anak ke dunia ini adalah dengan jalur yang resmi, yaitu akad nikah yang sah menurut agama dan hukum dalam Negara serta didasari pada beberapa rukun dan syarat. Sebagimana yang telah dijelaskan dalam hukum syariat dan sesuai dalam penggambaran yang dimaksudkan sekarang, “Tidak ada hubungan suami isteri antara laki-laki yang mempunyai sperma dan ibu yang menyewakan rahimnya”.  Keturunan dan anak-anak mereka, yang terikat dengan hubungan suami isteri agar menjadi anak yang sah secara syar’I, wajib dilahirakan dari ikatan suami isteri tersebut. Sebagiman firman Allah swt: وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَالَهُمْ اَزْوَاجًا وَذُرِّيَةِ
“Dan sesungguhnya kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan “( QS. Ar Ra’ad: 38 ).
والله جعل لكم من انفسكم ازواجاوجعل لكم من ازواجكم بنين وحفدة ورزقكم من الطّيّبات قلى افبا لباطل يؤمنون وبنعمت الله هم يكفرون
“Allah menjadikan bagimu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu isteri-isterimu itu, anak-anakmu dan cucu-cucumu dan memberimu rizki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada Allah dengan batildan mengingkari nikmat Allah?”. (QS. An-Nahl).
Dari keterangan kedua ayat di atas, bahwa nikmat tersebut dijadikan hanya untuk anak adam dan keturunannya, bukan selainnya anak adam. Dan nikmat yang diperuntukkan bagi anak-anak, cucu-cucu dari hubungan suami isteri.
Dan sungguh Allah telah menjelaskan kepada kita dalam Al-qur’an:
ربّنا هب لنا من أزواجنا وذرّيتنا قرّة اعين وجعلنا للمتقين إماما
“Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugerahkan kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sdebagi penenang hati (kami) dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS. Furqan: 74)
Sudah jelas bahwa adanya keturunan harus dari ikatan suami isteri yang sah, yaitu antara laki-laki yang mempunyai sperma dan perempuan yang mempunyai sel telur.Hingga keduanya diperbolehkan untuk melakukan perkawinan.Dan keturunan dan anak-anaknya harus dari ikatan suami isteri. Maka, tidak diperbolehkan mengandungkan janin kepada wanita lain.

b.      Adanya hubungan secara syar’i antara orang yang berhak memproduksi dari rahim tertentu dan berhak berhubungan suami isteri dengan wanita yang mempunyai rahim. Jika seseorang mempunyai hak berhubungan badan dengan seorang perempuan maka ia berhak menabur benihnya ke dalam rahim perempuan tersebut, dan jika ia tidak berhak berhubungan badan dengannya maka ia juga terlarang memanfaatkan rahimnya untuk menabur benih.
c.       Adanya hubungan secara syar’I antara orang yang berhak memproduksi dari rahim tertentu dan berhak  berhubungan suami istri  dengan wanita yang mempunyai Rahim.
Menurut pendapat dalam masalah ini, ada dua kaidah, yaitu:
a)      Setiap orang (wanita) yang berhak di gauli, maka berhak untuk di manfaatkan rahimnya.
b)      Tidak di perbolehkan setiap wanita/istri mencegah dirinya untuk  hamil dan  mencegah suaminya untuk memproduksi walaupun dengan alasan tertentu.Setiap orang yang tidak berhak untuk di gauli, maka tidak berhak di manfaatkan rahimnya.
d.      Adahal-hal yang boleh kita memberikannya kepada orang lain dan ada hal-hal yang tidak boleh kita memberikannya kepada orang lain.
Menurut pendapat para ulama syar’i, bahwa ada sesuatu yang boleh di berikan kepada yang lain. Maksudnya, di perbolehkan bagi orang yang mempunyai atau pemilik unyuk memberikan kepada orang lain untuk kebaikan dirinya. Seperti makanan, minuman,pakaian,mobil,buku-buku,pengetahuan dan sbagainya. Dan hal-hal tersebut di perbolehkan untuk di perjual belikan dan sebagai dagangan.Di samping itu baik untuk imbalan seperti hibah sodaqoh dan lain-lain.
Dan ada juga yang tidak diperbolehkan di berikan kepada orang lain, maksuknya tidak di perbolehkan dalam syariat untuk memberikanya kepada yang lain atau memperbolehkan menggunakanya, tidak boleh membeli,memperdagangkan dan tidak di perbolehkan memberikanya walaupun sebagai upah atau imbalan,hibah sodaqoh. Seperti suami istri dan rahim juga termasuk hal yang tidak di perbolehkan seperti yang telah di sebutkan di atas. Atau selain itu yang telah di jelaskan dalam kitab fiqih islam.
Dan tidak di perbolehkan bagi istri untuk memberikan dirinya kepada seseorang yang bukan suaminya dan begitu pula dengan suami sebagai mana yang telah di ringkas dalam syariat.
e.       Adanya hubungan suami istri tidak di perbolehkan untuk di berikan kepada orang lain, karena haramnya wanita kepada selain suaminya Maka rahim wanita itu tidak di perbolehkan di berikan.
f.       Syari’at melarang sesuatu yang dapat menimbulkan konflik. Antara pemilik rahim dan pemilik sel telur atau sperma.

Syari’at melarang terhadap suatu perkara yang dapat menimbulkan sebuah konflik dan peselisihan antara satu dengan yang lain, khusunya antara pemilik rahim dan pemilik sel telur. Atau konflik antar kelompok yang akan terjadi pada manusia. Tujuan dari masalah tesebut yaitu untuk menjauhkan bahaya diantara mereka.
Syari’at melarang segala sesuatu yang dapat menimbulkan perselisihan dan konflik diantara manusia.Sementara menyewakan rahim berpeluang besar untuk menimbulkan konflik dan perselisihan diantara dua wanita yaitu ibu yang mempunyai sel telur dan ibu yang mempunyai rahim. Kemudian yang dibenarkan apakah orang yang mempunyai sel telur atau yang mempunyai rahim dan melahirkan sang anak?
Bahkan kemungkinan besar akan memperpanjang masalah antara masalah satu dengan masalah yang lain. Dikarenakan seseorang yang telah mendapatkan nasab dari anak tersebut, khususnya apabila ada hak asasi bagi anak tersebut seperti warisan dari ayahnya. Dan dari tujuan syariat islam seperti apa yang telah kita sebut. Maka sudah jelas setiap sesuatu yang menimbulkan konflik baik itu perorangan ataupun kelompok, itu tidak diperbolehkan dalam syariat.
Dari permasalahan tersebut, kami berpendapat bahwa penyewaan rahim itu tidak diperbolehkan, karena ada dasar-dasar yang menjelaskan hal tersebut.Terutama rahim yang tidak bisa disewakan dan dipinjaman. Maka tidak cocok untuk disewakan karena ulama’ telah memberi aturan pada masalah sewa menyewa, yaitu : adanya manfaat yang diketahui, penyewaan dan peminjaman
Mengeluarkan hukum menyewakan rahim ke hukum fiqih klasik
Dalam ilmu fiqih terdapat kasus baru yang belum pernah ada kasus kontemporer sebelumnya. Akan tetapi dalam fiqih –baik kasus baru ataupun kasus lama- terdapat kaidah ataupun hukum yang sama. Imam sabiq memberikan hukum pada kasus-kasus kontemporer dengan menyerupakan kasus lama terhadap kasus baru. Sayid Sabiq membahas masalah-masalah baru ini dengan me-qiyaskan dengan masalah yang baru, yang tidak dijelaskan hukumnya dalam fiqih klasik.
Hukum yang pertama : ulama’ memutuskan bahwa anak yang lahir dari orang yang zina, maka dinasabkan kepada orang yang zina tersebut. Jika wanita tersebut tidak dalam ikatan perkawinan. Setelah itu ulama’ sepakat bahwa anak itu milik orang tua yang mempunyai mengandung, karena anak itu adalah milik ibunya yang mengandung.
Hukum yang kedua: hukum kedua ini ulama’ mengatakan bahwa penasaban itu di syaratkan adanya andil sperma, dan tidak disyaratkan masuknya penis kedalam vagina. Walaupun demikian itu disyaratkan adanya hubungan pernikahan antara orang yang mempunyai sperma dengan orang yang mengandung(yang menyewakan rahim).
Jadi, kata ulama terkemuka Dr. Yusuf al-Qaradhawi, semua ahli fikih tidak membolehkan penyewaan rahim dalam berbagai bentuknya. Jika ada wanita yang mendapat cobaan dari Allah dengan tidak bisa menghasilkan sel telur, mereka seperti halnya para wanita yang tidak memiliki rahim. Demikian pula dengan pria yang tidak bisa menghasilkan sperma atau menghasilkan sperma tapi mati, mereka adalah orang-orang yang dicoba Allah dengan kemandulan.
Sebagaimana disebutkan dalam Alquran:
 "Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak wanita kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan wanita (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Mahakuasa." (QS asy-Syuraa: 49-50)
"Jadi, ada sebagian orang yang atas kehendak-Nya terlahir dalam keadaan mandul," kata al-Qaradhawi. Kehendak Allah ini, menurutnya, tidak bisa ditolak dan tidak bisa diobati. Yang bisa mereka lakukan adalah hanyalah bersabar dan rida atas ketetapan-Nya.
Dalam kondisi seperti ini, menurut al-Qaradhawi, mereka tetap bisa menunaikan kewajiban sebagai seorang ibu dan ayah, misalnya dengan menjadi orang tua asuh di panti-panti asuhan atau tempat pemeliharaan anak hilang. Apalagi, melakukan hal tersebut akan mendapatkan pahala yang melimpah dari Allah SWT, sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW dalam sebuah hadis shahih: "Saya dan pemelihara anak yatim di dalam surga seperti kedua (jari) ini (Beliau memberi isyarat dengan dua jarinya, telunjuk dan jari tengah)."

 BAB III
PENUTUP

A.        Kesimpulan
Sewa rahim yaitu menggunakan rahim wanita lain untuk mengandungkan benih wanita (ovum) yang telah disenyawakan dengan benih lelaki (sperma) (pasangan suami istri), dan janin itu dikandung oleh wanita tersebut sehingga dilahirkan. Pasangan suami istri, membayar sejumlah uang kepada ibu tumpangan atau syarikat yang menguruskan kerja mencari ibu tumpang yang sanggup mengandungkan anak percantuman benih mereka dan dengan syarat ibu tumpang akan menyerahkan anak tersebut setelah dilahirkan atau pada masa yang telah dijanjikan. Terdapat dua tipe surrogate mother yaitu sewa rahim tumpang tradisional dimana surrogate mother mendapat inseminasi dari Pendonor sperma atau laki-laki yang akan menyewa rahimnya tersebut, tipe kedua yaitu Rahim tumpang gestasional dimana pada Surrogate mother jenis ini, sudah dilakukan dengan cara yang lebih modern, yaitu dengan melakukan pembuahan antara sel telur dari ibu dan sel sperma dari ayah secara in vitro. Setelah berkembang menjadi embrio barulah dimasukkan dalam rahim wanita yang akan menjadi surrogate mother.Proses surrogate mother ialah mencari wanita yang mau disewa rahimnya, setelah menanda tangani kontrak persetujuan kemudian surrogate mother tersebut menjalani beberapa pemeriksaan untuk memastikan bahwa wanita tersebut benar-benar sehat dan siap untuk menjadi surrogate mother,kemudian sel telur dan sperma dari penyewa rahim dipertemukan dengan cara in vitro,setelah siap lalu dilakukan penanaman embrio pada rahim surrogate mother dan dilihat perkembangan janin. Dan setelah lahir, bayi akan diberikan pada ibu biologisnya. Dalam islam, surrogate mother tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan hukum-hukum islam yang ada, baik dari sumber hukum utama yaitu al Qur’an maupun hadist dan ijtihad.
                       
B.Saran
Sebagai orang Islam kita seharusnya tidak boleh melakukan sewa rahim. Selain itu, perlu penegasan dan sosialisasi bahwa sewa rahim hukumnya haram. Bila ingin memiliki anak namun tidak mampu atau tidak bisa, dapat mengambil pilihan untuk mengadopsi anak dan tidak memilih sewa rahim. Jika melihat masalah yang belum jelas hukumnya sebaiknya kita harus megkaji terlebih dahulu hukum menurut Islam.

DAFTAR PUSTAKA

1. La’bah, Rosalia Aini. 2012. “Surrogate Mother”. Dalam : http://edukasi.kompasiana.com/2012/01/13/surrogate-mother-430007.html
2.      Listyani, Novi. “Rahim sebagai Alat Reproduksi”. Dalam : http://ferrykarwur.i8.com/materi_bio/materi7.html
0 Responses