APLIKASI DAN ETIKA DALAM PRAKTIK KEBIDANAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Materi ini
sangat penting bagi mahasiswa bidan untuk mengetahui tentang apa itu
etika, apa itu moral dan bagaimana menerapkannya dalam parktik kebidanan sehingga seorang bidan
akan terlindung dari kegiatan pelanggaran etik ataupun pelanggaran moral yang sedang berkembang di hadapan publik dan
erat kaitannya dengan pelayanan kebidanan sehingga seorang bidan sebagai provider
kesehatan harus kompeten dalam menyikapi dan mengambil keputusan yang tepat untuk bahan tindakan selanjutnya
sesuai standar asuhan dan kewenangan bidan.
Pada zaman
sekarang ini etik perlu dipertahankan karena tanpa etik dan tanpa diperkuat oleh hukum, manusia yang satu dapat
dianggap sebagai saingan oleh sesama yang lain. Saingan yang dalam arti lain
harus dihilangkan sebagai akibat timbulnya nafsu keserakahan manusia. Kalau tidak ada etik yang mengekang maka
pihak yang satu bisa tidak segansegan
untuk melawannya dengan segala cara. Segala cara akan ditempuh untuk menjatuhkan
dan mengalahkan lawannya sekadar dapat tercapai tujuan.
B. Rumusan
Masalah
A Pengertian Aplikasi
Etika Dalam Praktik Kebidanan
B Sistematika
Etika
C Fungsi Etika Dan
Moralitas Dalam Pelayanan Kebidanan
D.
Hak Kewajiban Dan Tanggung Jawab
E.
Kode Etik Profesi Kebidanan
F.
Tujuan Kode Etik
G. Dimensi Kode Etik,Prinsip Kode Etik dan Kode Etik Bidan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Aplikasi Etika dalam
Praktek Kebidanan
Pengkajian dan
pembahasan tentang etika tidak selalu -hubungannya dengan moral dan norma. Kadang etika diidentikan dengan
moral, walaupun sebenamya terdapat perbedaan dalam aplikasinya. Moral lebih
menunjuk pads perbuatan yang sedang
dinilai,
sedangkan Etika dipakai sebagai kajian terhadap sistem nilai yang berlaku.
Etika jugs sering dinamakan filsafat moral yaitu cabang filsafat sistematis
yang membahas dan mengkaji nilai baik buruknya tindakan manusia yang
dilaksanakan dengan sadar serta menyoroti kewajiban-kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh
manusia. Perbuatan yang dilakukan sesuai dengan norma moral maka akan
memperoleh pujian sebagai rewardnya, namun perbuatan yang melanggar
norma moral, maka si pelaku akan memperoleh celaan sebagai punishmentnya.
Istilah etik yang kita gunakan
sehari-hari pada hakikatnya berkaitan dengan falsafah moral yaitu mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di
masyarakat dalam kurun waktu tertentu,
sesuai dengan perubahan/perkembangan norma/nilai. Dikatakan kurun waktu tertentu
karena etik dan moral bisa berubah dengan lewatnya waktu.
PENGERTIAN ETIKA
Etika diartikan "sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehandak dengan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan".
Etik ialah suatu cabang ilmu filsafat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk sikap tindakan manusia.
Etika merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan penyelesaiannya baik atau tidak (Jones, 1994)
Menurut bahasa, Etik diartikan sebagai:
YUNANI Ethos, kebiasaan atau tingkah laku
Etika diartikan "sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehandak dengan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan".
Etik ialah suatu cabang ilmu filsafat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk sikap tindakan manusia.
Etika merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan penyelesaiannya baik atau tidak (Jones, 1994)
Menurut bahasa, Etik diartikan sebagai:
YUNANI Ethos, kebiasaan atau tingkah laku
INGGRIS Ethis, tingkah
laku/prilaku manusia yg baik –> tindakan yg harus dilaksanakan manusia
sesuai dengan moral pada umumnya.
Sedangkan dalam konteks lain secara
luas dinyatakan bahwa:
ETIK adalah aplikasi dari proses & teori filsafat moral terhadap kenyataan yg sebenarnya. Hal ini berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar & konsep yg membimbing makhluk hidup dalam berpikir & bertindak serta menekankan nilai-nilai mereka.
(Shirley R Jones- Ethics in Midwifery)
TEORI MORAL
Teori moral mencoba memformulasikan suatu prosedur dan mekanisme untuk pemecahan masalah-masalah etik.
Terdapat beberapa pendapat apa yang dimaksud dengan moral.
1. Menurut kamus lenqkap Bahasa Indonesia (Tim Prima Pena).
ETIK adalah aplikasi dari proses & teori filsafat moral terhadap kenyataan yg sebenarnya. Hal ini berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar & konsep yg membimbing makhluk hidup dalam berpikir & bertindak serta menekankan nilai-nilai mereka.
(Shirley R Jones- Ethics in Midwifery)
TEORI MORAL
Teori moral mencoba memformulasikan suatu prosedur dan mekanisme untuk pemecahan masalah-masalah etik.
Terdapat beberapa pendapat apa yang dimaksud dengan moral.
1. Menurut kamus lenqkap Bahasa Indonesia (Tim Prima Pena).
· Ajaran tentang baik buruk yang
diterima umum mengenai akhlak.
· Akhlak dan budi pekerti
· Kondisi mental yang mempengaruhi seseorang menjadi tetap bersemangat, berani,
disiplin, dll.
2. Ensiklopedia Pendidikan (Prof.
Dr. Soeganda Poerbacaraka).
· Suatu istilah untuk menentukan
batas-batas dari sifat-sifat, corak-corak, maksud-maksud, pertimbangan-pertimbangan, atau perbuatan-perbuatan yang layak dapat
dinyatakan baik/buruk, benar/salah.
· Lawannya amoral
· Suatu istilah
untuk menyatakan bahwa baik/benar itu lebih daripada yang buruk/salah.
Bila dilihat
dari sumber dan sifatnya, ada moral keagamaan dan moral sekuler. Moral keagamaan
kiranya telah jelas bagi semua orang, sebab untuk hal ini orang tinggal mempelajari ajaran-ajaran agama yang
dikehendaki di bidang moral.
Moral sekuler merupakan moral yang tidak berdasarkan pads ajaran agama dan hanya bersifat duniawi semata-mata.
Bagi kits umat beragama, tentu moral keagamaan yang harus dianut dan bukannya moral sekuler.
Karma etik berkaitan dengan filsafat moral maka sebagai filsafat moral, etik mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar atau salah, baik atau buruk, yang secara umum dapat dipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi tindakan manusia. Dan moral diartikan mengenai apa yang dinialinya seharusnya oleh masyarakat dan etik dapat diartikan pula sebagai moral yang ditujukan kepada profesi. Oleh karma itu etik profesi sebaiknya jugs berbentuk normatif.
B. SISTEMATIKA ETIKA
Sebagai suatu ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara lain:
Moral sekuler merupakan moral yang tidak berdasarkan pads ajaran agama dan hanya bersifat duniawi semata-mata.
Bagi kits umat beragama, tentu moral keagamaan yang harus dianut dan bukannya moral sekuler.
Karma etik berkaitan dengan filsafat moral maka sebagai filsafat moral, etik mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar atau salah, baik atau buruk, yang secara umum dapat dipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi tindakan manusia. Dan moral diartikan mengenai apa yang dinialinya seharusnya oleh masyarakat dan etik dapat diartikan pula sebagai moral yang ditujukan kepada profesi. Oleh karma itu etik profesi sebaiknya jugs berbentuk normatif.
B. SISTEMATIKA ETIKA
Sebagai suatu ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara lain:
1. Etika
deskriptif, yang memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingakh laku
manusia ditinjau dari nilai baik dan buruk serta hal-hai,mana yang
boleh dilakukan sesuai dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat.
2. Etika Normatif, membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia, yang biasanya
dikelompokkan menjadi-.
a. Etika umum; yang membahas
berbagai hal yang berhubungan dengan kondisi manusia untuk
bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan
prinsip-prinsip moral.
b. Etika khusus; terdiri dari
Etika sosial, Etika individu dan Etika Terapan.
· Etika sosial menekankan
tanggungjawab sosial dan hubungan antarsesama manusia dalam aktivitasnya,
· Etika individu lebih menekankan pada
kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi,
· Etika terapan adalah etika yang
diterapkan pada profesi
Pada tahun 2001 ditetapkan oleh MPR-RI dengan ketetapan MPR-RI No.VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Bangsa. Etika kehidupan bangsa bersumber pada agama yang universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yaitu Pancasila. Etika kehidupan berbangsa antara lain meliputi: Etika Sosial Budaya, Etika Politij dan Pemerintahan, Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika Penegakkan Hukum yang Berkeadilan, Etika Keilmuan, Etika Lingkungan, Etika Kedokteran dan Etika Kebidanan.
Pada tahun 2001 ditetapkan oleh MPR-RI dengan ketetapan MPR-RI No.VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Bangsa. Etika kehidupan bangsa bersumber pada agama yang universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yaitu Pancasila. Etika kehidupan berbangsa antara lain meliputi: Etika Sosial Budaya, Etika Politij dan Pemerintahan, Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika Penegakkan Hukum yang Berkeadilan, Etika Keilmuan, Etika Lingkungan, Etika Kedokteran dan Etika Kebidanan.
C. FUNGSI ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
1. Menjaga otonomi dari setiap individu
khususnya Bidan dan Klien
2. Menjaga kita untuk melakukan
tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yg merugikan/membahayakan orang lain
3. Menjaga privacy setiap individu
4. . Mengatur manusia untuk berbuat
adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
5. Dengan
etik kita mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya
6. Mengarahkan
pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
7. Menghasilkan tindakan yg benar
8. Mendapatkan informasi tenfang hal yg
sebenarnya
9. Memberikan petunjuk terhadap tingkah
laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral
yg berlaku pada umumnya
10.
Berhubungan dengans pengaturan hal-hal yg
bersifat abstrak
11.
Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik
12.
Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
13.
Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam
tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi
14.
Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam
menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut kode etik
profesi.
D. HAK KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien. Sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh pasien.
A. Hak Pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien:
Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien. Sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh pasien.
A. Hak Pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien:
1) Pasien berhak
memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau instusi
pelayanan kesehatan.
2) Pasien berhak
atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3) Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan
profesi bidan tanpa diskriminasi.
4) Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai
dengan keinginannya.
5) Pasien berhak mendapatkan ;nformasi
yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan.
6) Pasien berhak mendapat pendampingan
suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
7) Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan seuai
dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
8) Pasien berhak dirawat oleh dokter yang
secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dad pihak luar.
9) Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter
lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengatahuan dokter yang merawat.
10)
Pasien berhak
meminta atas privasi dan kerahasiaan
penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
11)
Pasien berhak
mendapat informasi yang meliputi:
a. Penyakit yang diderita
b. Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
c. Alternatif terapi lainnya
d. Prognosisnya
e. Perkiraan biaya pengobatan
a. Penyakit yang diderita
b. Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
c. Alternatif terapi lainnya
d. Prognosisnya
e. Perkiraan biaya pengobatan
12)
Pasien berhak men
yetujui/mem berikan izin atas tindakan
yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
13)
Pasien berhak
menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta
perawatan atas tanggungjawab sendiri sesuadah memperoleh informasi yang jelas
tentang penyakitnya.
14)
Pasien berhak didampingi keluarganya dalam
keadaan kritis.
15)
Pasien berhak
menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu
pasien lainnya.
16)
Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan
dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
17)
Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan
moril maupun spiritual.
18)
Pasien berhak
mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus malpraktek.
B. Kewaiiban Pasien
1) Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk
mentaati segala peraturan dan tat tertib rumah sakit atau institusi pelayanan
kesehatan.
2) Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter,
bidan, perawat yang merawatnya.
3) Pasien dan atau penangungnya berkewajiban
untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi
pelayanan kesehatan, dokter, bidan dan perawat.
4) Pasien dan atau penangggungnya berkewajiban
memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
C. Hak Bidan
1) . Bidan berhak
mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2) Bidan berhak untuk bekerja sesuai
dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
3) Bidan berhak menolak keinginan
pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.
4) Bidan berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya
dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
5) Bidan berhak atas kesempatan untuk
meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
6) Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk mmingkatkan jenjang
karir dan jabatan yang sesuai.
7) Bidan berhak mendapat kompensasi dan
kesejahteraan yang sesuai.
D. Kewaiiban Bidan
1) Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit
sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana
pelayanan dimana ia bekerja.
2) Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan
kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
3) Bidan wajib merujuk pasien dengan
penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
4) Bidan wajib memberi kesempatan kepada
pasien untuk didampingi suami atau keluarga.
5) Bidan wajib memberikan kesempatan
kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
6) Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu
yang diketahuinya tentang seorang pasien.
7) Bidan wajib memberikan informasi yang akurat
tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat timbul.
8) Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed
consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
9) Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang
diberikan.
10)
BidanwajibmengikutiperkembanganIPTEKdanmenambahilmupengetahuannya
melalui pendidikan formal atau non
formal.
11)
Bidan wajib bekerja sama dengan
profesi lain dan pihak yang terkait secra timbal balik dalam memberikan asuhan
kebidanan.
E. KODE ETIK PROFESI BIDAN
Setiap profesi mutlak mengenal atau mempunyai kode etik. Dengan demikian dokter, perawat,-,bidan, guru dan sebagainya yang merupakan bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etik.
Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
Kode etik profesi merupakan "suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi angotanya untuk melaksanakan praktik dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien /pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendin". Namun dikatakan bahwa kode etik pada zaman dimana nilai–nilai perada ban semakin kompleks, kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan satu–satunya dalam menyelesaikan masalah etik, untuk itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum. Benar atau salah pada penerapan kode etik, ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada profesi.
F. TUJUAN KODE
ETIK
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi.
Secara umum tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut:
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi.
Secara umum tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut:
1) Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra
profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dad pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar. Dari segi ini kode etik juga disebut kode kehormatan.
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dad pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar. Dari segi ini kode etik juga disebut kode kehormatan.
2) . Untuk menjaga dan memelihara kesejahtraan para anggota
Yang dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan material dan spiritual atau mental. Dalam hal kesejahteraan materil angota profesi kode etik umumnya menerapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota profesi.
Yang dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan material dan spiritual atau mental. Dalam hal kesejahteraan materil angota profesi kode etik umumnya menerapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota profesi.
3) Untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesi
Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
4) Untuk meningkatkan mutu profesi
Kode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
Kode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
G. Dimensi Kode
Etik,Prinsip Kode Etik dan Kode Etik Bidan
Dimensi Kode
Etik
1. Anggota
profesi dan Klien/ Pasien.
2. Anggota profesi dan sistem
kesehatan.
3. Anggota
profesi dan profesi kesehatan
4. Anggota
profesi dan sesama anggota profesi
Prinsip Kode Etik
1.
Menghargai otonomi
2. Melakukan tindakan yang benar
3. Mencegah tindakan yang dapat
merugikan.
4. Memberlakukan manisia dengan
adil.
5. Menjelaskan dengan benar.
6. Menepati janji yang telah
disepakati.
7. Menjaga kerahasiaan
Penetapan Kode
Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya. Penetapan kode etik IBI harus dilakukan dalam kongres IBI.
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya. Penetapan kode etik IBI harus dilakukan dalam kongres IBI.
KODE ETIK BIDAN
Kode etik bidan di Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disyahkan dalam kongres nasional IBI X tahun 1988, sedang petunjuk pelaksanaanya disyahkan dalam rapat kerja nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disyahkan pada kongres nasional IBI XII tahun 1998. Sebagai pedoman dalam berperilaku, kode etik bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah, tujuan dan bab.
SECARA UMUM KODE ETIK TERSEBUT BERISI 7 BAB YAITU:
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
1) Setiap bidan
dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan
memelihara citra bidan.
2) Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai
dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
3) Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan
menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
4) Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga
dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang
dimilikinya.
5) Setiap bidan
senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan -
tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya
secara optimal.
6) Setiap bidan senantiasa menjunjung
tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas
pengabdiannya.
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya
(3 butir)
1) Setiap bidan
senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan
kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan
masyarakat.
2) Setiap bidan berhak memberikan
pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya
termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
3) Setiap bidan
harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan
kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau dipedukan sehubungan kepentingan klien.
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat
dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
1) Setiap bidan harus menjalin hubungan
dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2) Setiap bidan dalam menjalankan
tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga
kesehatan lainnya.
4. Kewajiban bidan terhadap
profesinya (3 butir)
1) Setiap bidan
harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan
menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2) Setiap bidan harus senantiasa
mengembangkan did dan meningkatkan kemampuan profesinya seuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3) Setiap bidan
senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenis yang dapat meningkatkan mute
dan citra profesinya.
5. Kewajiban bidan terhadap diri
sendiri (2 butir)
1) Setiap bidan
harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2) Setiap bidan
harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Kewajiban bidan terhadap
pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir)
1) Setiap bidan dalam menjalankan
tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuanketentuan pemerintah dalam bidang
kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan
masyarakat.
2) Setiap bidan melalui profesinya
berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk-
meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluarga.
7. Penutup (1 butir)
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Etika profesi bidan adalah perilaku
seseorang dalam menjalankan segala tugasnya sesuai dengan keahlian dan
pengetahuan yang dimiliki.
Fungsi etik dan moralitas bidan
· Bidan harus
menjadikan nuraninya sebagai pedoman.
· Untuk memecahkan masalah dalam
situasi yang sulit
· Mampu melakukan tindakan yang
benar dan mencegah tindakan yang merugikan,berlaku adil, dan menjaga privacy.
· Membantu mengambil keputusan
tentang tindakan apa yang kita lakukan
· Menjadi otonomi dari setiap
individu khususnya bidan dan klien
· Menjaga privasi setiap
individu
· Mengatur sikap,tindak tanduk
dalam menjalankan tugas profesinya
Tujuan Etik Dalam Profesi
· Untuk mengatur dalam
menjalankan tugas sesuai profesi
· Menjadi alat self control dari
tindakan yang menyimpang
· Meningkatkan pengabdian kepada
masyarakat
· Menjaga dan memelihara
kesejahteraan pelayanan kebidanan
· Meningkatkan kualitas
pelayanan.
DAFTAR PUSTAKA
· Mustika,sofyan. Dkk, 2009. 50
Tahun IBI. Bidan menyongsong masa depan. Pengurus pusat IBI. Jakarta
· Nurdiansyah. 2012. Etika profesi.
Pdf. Jakarta
· Marimbi, Hanum. 2008. Etika dan
Kode Etik Profesi Kebidanan. Yogyakarta : Mitra Cendikia.
· Puji, wahyuningsih. 2009. Etika
Profesi kebidanan. Fitrayana. Yogyakarta
· Purwandari, Atik. 2008. Sejarah
profesionalisme. Konsep kebidanan. EGC. Jakarta
· Suriani,dr. H. 2008. Etika
kebidanan. EGC. Jakarta
· Wahyuningsih, Heni Puji.
2008. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta : Fitramaya.