PERAN DAN FUNGSI KODE ETIK PROFESI MATA KULIAH : ETIKOLEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Etika diperlukan dalampergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga
pergaulan hidup tingkat internasional. Etika merupakan suatu sistem yang
mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan
tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun,
tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk
menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang,
tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar
perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku
dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari
tumbuh kembangnya etika di masyarakat.
Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat kebiasaan
manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan
mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari
kata Yunani ”ethos” yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah
dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika
memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian
tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap
dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya
membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita
lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan
dalam segala aspek atau sisi kehidupan manusia.
Begitu halnya dengan profesi kebidanan, diperlukan suatu petunjuk bagi
anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya, yaitu
ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota
profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya melainkan juga
menyangkut tingkah laku dalam pergaulan sehari-hari dimayarakat, yang dalam hal
ini kode etik profesi kebidanan.Perkembangan teknologi kesehatan yang semakin
pesat, khususnya bidang kebidanan telah mempengaruhi peran bidan dalam praktik
kebidanan. Setiap peran mengemban tanggung jawab dan cukup sulit bagi bidan
memikul semua tanggung jawab itu.
B. Rumusan
Masalah
v Apa yang di maksud dengan etika?
v Apa yang di maksud dengan kode etik profesi?
v Apa fungsi dari kode etik?
v Apa saja prinsip dan dimensi dari kode etik?
v Bagaimana penentuan kode etik profesi bidan di Indonesia?
v Apa saja peran dan tugas bidan berdasar etik dan kode etik
profesinya?
C. Tujuan
v Tujuan Khusus
Mahasiswa dapat mengetahui, mengerti
dan menjelaskan peran dan tugas bidan berdasar etik dan kode etik profesi.
v Tujuan Umum
1. Mahaisiwa dapat mengetahui dan
menjelaskan apa yang di makasud dengan etika.
2. Mahasiswa dapat mengetahui dan
menjelaskan apa yang di maksud dengan kode etik.
3. Maahasiswa dapat mengetahui dan
menjelaskan tujuan dari adanya kode etik.
4. Mahasisiwa dapat mengetahui dan
menyebutkan apa saja yang menjadi prinsip dan dimensi kode etik.
5. Mahasiswa dapat mengetahui bagaimana
penentuan kode etik profesi bidn Indonesia.
6. Mahasiswa dapat mengetahui dan menjelaskan
apa saja peran dan tugas bidan yang di lakukan berdasar etik dan kode etik
profesinya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. ETIKA
v Definisi Etika
Etika diartikan "sebagai
ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidupmanusia khususnya perbuatan
manusia yang didorong oleh kehandak dengan didasaripikiran yang jernih dengan
pertimbangan perasaan".
Menurut
kamus bahasa Indonesia (poerwadarminta ,1953)Etikaartinya ilmu pengetahuan ttg
azas akhlak (moral).
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia (Depdikbud,1988) etika mengandung arti :
1. Ilmu
ttg apa yg baik dan apa yg buruk ttg hak dan kewajiban moral.
2. Kumpulan
azas atau nilai yg berkenaan dgn akhlak.
3. Nilai
mengenai benar dan salah yg dianut suatu golongan atau masyarakat .
Etik
merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam
menghargai suatu tindakan apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya
baik atau salah (Jones, 1994). Penyimpangan mempunyai konotasi yang negatif
yang berhubungan dengan hukum. Seorang bidan dikatakan profesional bila ia
mempunyai etika. Semua profesi kesehatan memiliki etika profesi, namun demikian
etika dalam kebidanan mempunyai kekhususan sesuai dengan peran dan fungsinya
seorang bidan bertanggung jawab menolong persalinan. Dalam hal ini bidan
mempunyai hak untuk mengambil keputusan sendiri yang berhubungan dengan
tanggung jawabnya. Untuk melakukan tanggung jawab ini seorang bidan harus
mempunyai pengetahuan yang memadai dan harus selalu memperbaharui ilmunya
dan mengerti tentang etika yang berhubungan dengan ibu dan bayi.
v Istilah dalam Etika
Sebelum
melihat masalah etik yang mungkin timbul dalam pelayanan kebidanan, maka ada
baiknya dipahami beberapa istilah berikut ini:
1. Legislasi (Lieberman, 1970 )
Ketetapan
hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorng yang berhubungan erat dengan
tindakan.
2. Lisensi
Pemberian
ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan
tujuannya untuk membatasi pemberian kewenangan dan untuk meyakinkan klien.
3. Deontologi/tugas
Keputusan
yang diambil berdasarkan keterkaitan atau hubungan dengan tugas dalam
pengambilan keputusan, perhatian utama pada tugas.
4. Hak
Keputusan
berdasarkan hak seseorang yang tidak dapat diganggu. Hak berbeda dengan keinginan,
kebutuhan dan kepuasan.
5. Instusionist
Keputusan
diambil berdasarkan pengkajian dari dilema etik dari kasus per kasus. Dalam
teori ini ada beberapa kewajiban dan peraturan yang sama pentingnya.
6. Beneficience
Keputusan
yang diambil harus selalu menguntungkan klien.
7. Mal-eficience
Keputusan
yang diambil merugikan pasien.
8. Malpraktek/lalai
· Gagal melakukan tugas atau kewajiban
kepada klien.
· Tidak melaksanakan tugas sesuai
dengan standar.
· Melakukan tindakan yang mencederai
klien.
· Klien cedera karena kegagalan
melakukan tugas.
Malpraktek
terjadi karena :
· Ceroboh
· Lupa
· Gagal mengkomunikasikan
B. KODE ETIK PROFESI
v Pengertian Kode Etik Profesi
Kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi
dalam melaksanakan tugas profesinya dan hidupnya di masyarakat. Norma tersebut
berisi petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka menjalankan
profesinya dan larangan, yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh
diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan
tugas profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam
pergaulan sehari-hari di masyarakat.
v Kode Etik Bidan
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang
menuntut bidan melaksanakan praktik kebidanan baik yang berhubungan dengan
kesejahteraan keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya.
Penetapan kode etik kebidanan harus dilakukan dalam Kongres Ikatan Bidan
Indonesia (IBI).
Kode etik bidan pertam kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam
Kongres Nasional IBI X tahun 1988. Petunjuk pelaksanaan kode etik bidan
disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991. Kode etik bidan
sebagai pedoman dalam berperilaku, disusun berdasarkan pada penekanan
keselamatan klien.
v Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi
adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi, tetapi secara umum
tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut :
1.
Untuk Menjunjung Tinggi Martabat dan Citra Profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah ”image” dari pihak luar atau masyarakat,
mencegah orang luar memandang rendah atau ”remeh” suatu profesi. Oleh karena
itu setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk
atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia
luar.Dari segi ini kode etik juga disebut ”kode kehormatan”.
2.
Untuk Menjaga dan Memelihara Kesejahteraan Para Anggota
Yang dimaksud kesejahteraan disini ialah kesejateraan materiil dan spiritual
atau mental. Dalam hal kesejateraan materiil anggota profesi, kode etik umumnya
menetapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang
merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang di
tunjukan kepada pembatasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para
anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota profesi.
3.
Untuk Meningkatkan Pengabdian Para Anggota Profesi
Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu,
sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung
jawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan
ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam
menjalankan tugasnya.
4.
Untuk Meningkatkan Mutu Profesi
Kode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar para profesi
selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang
pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi profesi. Dari uraian diatas, jelas bahwa tujuan
suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat
profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan
pengabdian anggota, dan meningkatkan mutu profesi serta meningkatkan mutu
organisasi profesi.
v Fungsi
Kode Etik
Kode etik memiliki beberapa fungsi, yaitu :
1.
Memberi
panduan dalam membuat keputusan tentang masalah etik.
2.
Menghubungkan
nilai atau norma yang dapat diterapkan dan dipertimbangkan dalam memberi
pelayanan.
3.
Merupakan
cara untuk mengevaluasi diri.
4.
Menjadi
landasan untuk memberi umpan balik bagi rekan sejawat.
5.
Menginformasikan
kepada calon perawat dan bidan tentang nilai dan standar profesi.
6.
Menginformasikan
kepada profesi lain dan masyarakat tentang nilai moral.
v Prinsip
dan Dimensi Kode Etik
Prinsip kode etik meliputi :
1. Menghargai Otonomi.
2. Melakukan tindakan yang benar.
3. Mencegah tindakan yang dapat merugikan.
4. Memberlakukan manusia dengan adil.
5. Mejelaskan dengan benar.
6. Menepati janji yang telah di sepakati.
7. Menjaga Kerahasiaan.
Dimensi kode etik meliputi :
1.
Anggotaprofesi dan Klien/ Pasien.
2.
Anggota profesi dan sistem kesehatan.
3.
Anggotaprofesi dan profesikesehatan.
4.
Anggotaprofesi dan sesamaanggotaprofesi.
v Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya.
Kode etik suatu organisasi akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan
disiplin di kalangan profesi, jika semua individu yang menjalankan profesi yang
sama tergabung dalam suatu organisasi profesi. Jika setiap orang yang
menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung dalam suatu organisasi atau
ikatan profesi, barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan
secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran
terhadap kode etik dan dikenai sanksi.
v Pembentukan Kode Etik Bidan Di Indonesia
Seperti yang sudah di sebutkan di atas, kode etik bidan pertama kali
disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional IBI X tahun
1988. Petunjuk pelaksanaan kode etik bidan disahkan dalam Rapat Kerja Nasional
(RAKERNAS) IBI tahun 1991. Kode etik bidan sebagai pedoman dalam berperilaku,
disusun berdasarkan pada penekanan keselamatan klien.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur demi
tercapainya :
1.
Masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
2.
Pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya.
3.
Tingkat
kesehatan yang optimal bagi setiap warga negara Indonesia.
Maka Ikatan Bidan Indonesia sebagai
organisasi profesi kesehatan yang menjadi wadah persatuan dan kesatuan para
bidan di Indonesia menciptakan Kode Etik Bidan Indonesia yang disusun atas
dasar penekanan keselamatan klien diatas kepentingan lainnya.
Terwujudnya kode etik ini merupakan
bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap bidan untuk memberikan pelayanan
kesehatan secara professional dan sebagai anggota tim kesehatan demi
tercapainya cita-cita pembangunan nasional dibidang kesehatan pada umumnya,
KIA/KB dan Kesehatan Keluarga pada khususnya.Mengupayakan segala sesuatunya
agar kaumnya pada detik-detik yang sangat menentukan pada saat menyambut
kelahiran insan generasi secara selamat, aman dan nyaman merupakan tugas
sentral dari para bidan.
Menelusuri tuntutan masyarakat
terhadap pelayanan kesehatan yang terus meningkat sesuai dengan perkembangan
zaman dan nilai-nilai sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat, sudah
sewajarnya kode etik bidan ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 sebagai landasan ideal dan garis-garis Besar Haluan Negara sebagai
landasan operasional.Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang
berlaku bagi bidan, kode etik ini merupakan pedoman dalam tata cara dan
keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan professional.Bidan senantiasa berupaya
memberikan pemeliharaan kesehatan yang komprehensif terhadap ibu hamil, ibu
menyusui, bayi dan balita pada khususnya, sehingga mereka tumbuh berkembang
menjadi insan Indonesia yang sehat jasmani dan rohani dengan tetap
memperhatikan kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi keluarga dan masyarakat
pada khususnya.
v Tujuh Bab
Kode Etik Bidan di Indonesia
Berikut
adalah kode etik profesi bidan di Indonesia :
BAB I.
KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN DAN MASYARAKAT
1.
Setiap bidan
senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya
dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2.
Setiap bidan
dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3.
Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung
jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4.
Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak
klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
5.
Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga
dan masyarakat dengan indentitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
kemampuan yang dimilikinya.
6.
Setiap bidan
senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya,
dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya
secara optimal.
BAB II.
KEWAJIBAN TERHADAP TUGASNYA
1.
Setiap bidan
senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat
sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien,
keluarga dan masyarakat.
2.
Setiap bidan
berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil
keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau
rujukan.
3.
Setiap bidan
harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan
kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan
dengan kepentingan klien.
BAB III. KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP
SEJAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA
1.
Setiap bidan
harus menjalin hubungan yang dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana
kerja yang serasi.
2.
Setiap bidan
dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya
maupun tenaga kesehatan lainnya.
BAB IV.
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA
1.
Setiap bidan
harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan
menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu
kepada masyarakat.
2.
Setiap bidan
harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.
Setiap bidan
senantiasa berperan dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang
dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
BAB V.
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI
1.
Setiap bidan
harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan
baik.
2.
Setiap bidan
seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB VI.
KEWAJIBAN BIDAN TERHADPA PEMERINTAH NUSA,BANGSA DAN TANAH AIR
1.
Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah
dalam bidang kesehatan khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
2.
Setiap bidan
melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada
pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama
pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
BAB VII.
PENUTUP
Setiap bidan dalam melaksanakan
tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan
Indonesia.
C. PERAN DAN
TUGAS BIDAN BERDASARKAN ETIK DAN KODE ETIK PROFESI
Dalam
mengadaptasi teori etika seorang bidan harus mampu menyesuaikan dengan keadaan
dirinya dan berlandaskan pada kode etik dan standar profesi. Bidan tidak dapat
memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori etika secara kaku, karena hal ini
akan merugikan bidan itu sendiri.Bidan harus menilai kemampuan dirinya dalam
melakukan sesuatu namun tidak menyimpang dari prinsip pelayanan, yaitu berusaha
mengutamakan keselamatan ibu, bayi dan kelurga. Contohnya ketika seorang bidan
desa harus menolong persalinan, disaat jadual pemeriksaan kehamilan, selain itu
ada beberapa ibu yang memerlukan pelayanan KB dan asuhan BBL. Maka kemungkinan
besar ia hanya dapat mencoba menghasilkan yang terbaik bagi semua orang sesuai
kemampuannya.
Sebagai
pendidik, bidan harus memberikan pengajaran yang jelas, tidak bias. Akan
tetapi, bidan harus menghindari kecenderungan untuk menciptakan bidan kaku
(tidak mengikuti informasi terkini dari literature yang jelas tentang
perkembangan pelayanan kebidanan) sehingga akan menimbulkan sikap “sok tau”.
Contohnya pada saat menolong persalinan mahasiswa bidan diajarkan untuk tidak
melakukan episiotomi.
Jika pola
pengajaran tidak tepat mahasiswa akan sepenuhny menyerap materi tersebut,
akibatnya, ia tidak akan melakukan episiotomi tanpa melihat ada tidaknya
indikasi.
Sebagai
konselor bidan harus menjelaskan tentang tindakan yang akan diberikan kepada
klien dengan jelas, contohnya seorang ibu datang ke bidan yang ingin menjadi
akspetor KB IUD namun timbul ketakutan akibat rumor negatif yang beredar
dimayarakat tentang IUD. Masalah etika yang timbul yaitu ketika bidan tidak
dapat menjelaskan dengan baik, sehingga pandangan klien tentang IUD tidak
berubah dan mengurungkan niatnya untuk menjadi akseptor KB.
Bidan juga
dapat berperan sebagai teman, sehingga klien merasa nyaman ketika menerima
pelayanan yang diberikan kepada kien, namun peran sebagai teman juga harus
memiliki batasannya. Sikap professional terhadap klien harus dijaga, sehingga
klien dan keluarganya memandang bidan sebagai orang yang berwibawa dan mampu
mengendalikan diri sehingga mampu melindungi kliennya. Peran dosen bidan
sebagai teman juga diperlukan, sehingga siswa tidak merasa sungkan dalam proses
belajar mengajar.
Namun
lagi-lagi- peran sebagai teman tetap ada batasnya, jangan sampai penilaian
terhadap mahasiswa menjadi subyektif, ketika mahasiswa bidan melakukan suatu
kesalahan dosen bidan menutupi kesalahan mahasiswanya karena kedekatan yang
berlebihan.
Etika
berperan dalam penelitian kebidanan, contohnya dahulu praktik kebidanan masih
banyak berdasar kebiasaan atau dogma, dengan kemajuan zaman praktik yang
seperti itu tidak dapat dilaksanakan lagi, tetapi dituntut praktik yang
professional berdasarkan pada hasil penelitian. Bidan mungkin banyak terlibat
dalam penelitian baik sebagai subyek maupun subyek penelitian. Sehingga bidan
perlu mengetahui tentang etika penelitian, demi kepentingan melindungi klien,
institusi tempat praktik dan diri sendiri. Bidan wajib mendukung penelitian
yang bertujuan memajukan ilmu pengetahuan kebidanan. Bidan harus siap mengadakan
penelitian dan siap untuk memberikan pelayanan pada hasil penelitian.
v Peran Bidan
Dalam dunia profesi, istilah tanggung jawab moral disebut etika
dan selama menjalankan perannya, bidan sering kali bersinggungan dengan masalah
etika. Pada umumnya, bidan memiliki tiga peran yang dilakukan berdasar pada
etik dan kode etik profesi bidan, yaitu bidan sebagai pengelola/pelaksana,
bidan sebagai pendidik, dan bidan sebagai peneliti.Menurut jones ( 2000 ),
bidan secara menyeluruh memiliki peran sebagai praktisi, pendidik, konselor,
penasihat, advokat, peneliti dan pengelola.
1.
Sebagai
Praktisi
Dalam menjalankan perannya sebagai praktisi selain berpegang teguh pada
kode etik dan standar profesi, ada beberapa hal yang menjadi pegangan bidan,
antara lain :
·
Hati nurani.
Bidan harus menjadikan hati nuraninya sebagai pedoman. Hati nurani mengetahui
perbuatan individu yang melanggar etika atau sesuai etika. Pelanggaran etika
oleh bidan dapat bersifat fisik ataupun secara verbal.
·
Teori etika.
Untuk memecahkan suatu masalah dalam situasi yang sulit, bidan dapat
berpegang pada teori etika. Sekalipun teori ini telah tua, namun masih relevan
karena selalu disesuaikan dengan perkembangan saat ini, seperti teori Immanuel
Kant yang menyatakan bahwa sikap menjunjung tinggi prinsip autonomi adalah
penting dan teori ini sangat relevan bila diterapkan dalam praktik kebidanan.
2.
Sebagai
Pendidik
Dalam menjalankan perannya sebagai pendidik, bidan bertanggung jawab untuk
memberi pendidikan kepada :
·
Orang tua.
Bidan harus berperan aktif dalam mendidik atau mengajarkan keterampilan
perawatan bayi dan promosi kesehatan kepada ibu, suami ( pasangannya ) dan
anggota keluarga yang lain.
·
Mahasiswa
bidan. Bidan bertanggung jawab dalam memberi pendidikan kepada mahasiswa
bidan agar terampil dan memiliki pengetahuan baru.
Pada dasarnya, tujuan utama peran
pendidik yang dimiliki bidan adalah memberdayakan orang tua dan mahasiswa agar
mereka memiliki keterampilan dan dalat menerapkan keterampilan tersebut secara
mandiri sehingga terciptanya autonomi pribadi.
3.
Sebagai
Konselor
Peran bidan
sebagai konselor mencakup pemberian informasi dan penjelasan, termasuk
mendengarkan dan membantu klien serta keluarganya memahami berbagai
masalah yang ingin mereka ketahui. Bidan bertanggung jawab memberi
informasi terkini dan menyampaikannya dalam bahasa yang dipahami
oleh klien dan keluarganya.
Masalah
etika yang biasanya muncul saat bidan menjalankan perannya sebagai konselor
adalah sebagai berikut :
·
Memaksa
klien membuka rahasia yang enggan ia ceritakan pada saat konseling.
·
Memberi
informasi yang secara tidak langsung ” menggiring ” klien mengambil keputusan
yang menurut bidan adalah keputusan terbaik.
4.
Sebagai
Penasihat
Dalam
menjalankan peran sebagai penasihat, bidan harus dapat membatasi diri jika
ingin tetap menghargai autonomi klien.. Klien membutuhkan informasi yang
memadai agar dapat membuat keputusan dan terus mengendalikan dirinya sendiri.
Akan tetapi, sangat sulit bagi bidan untuk menahan diri tidak memberi nasihat (
sekalipun tidak diminta ) berdasarkan pengalamannya menghadapi berbagai klien
dan teman sejawat. Hal ini akan menghambat klien dalam menentukan pilihannya
sendiri.
5.
Sebagai
Advokat
Peran bidan
dalam memberi advokasi sangat penting, khususnya ketika klien menolak
persetujuan atas tindakan medis yang sebenarnya dapat mencegah terjadinya
kematian atau kesakiitan klien itu sendiri. Dalam hal ini bidan harus berperan
sebagai advokat dengan memberi penjelasan dan doronngan ( bukan paksaan )
kepada klien mengenai sisi positif dan negatif dari keputusan yang diambil.
6.
Sebagai
Peneliti
Peran bidan
sebagai peneliti sejalan dengan salah satu pasal dalam kode etik bidan yang
menyatakan :
”Bidan harus
berkembang dan memperluas pengetahuan kebidanannya melalui berbagai proses
seperti diskusi dengan rekan sejawat dan penelitian”.
Sudah jelas
bahwa penelitian bukan lagi merupakan pilihan, namun tanggung jawab etik bidan.
Bidan mungkin banyak terlibat dalam penelitian baik sebagai subyek maupun obyek
penelitian.
7.
Sebagai
Pengelola
Sebagai pengelola, bidan bertanggung jawab mengambil keputusan sosial dan
etik, memberi rumusan kebijakan dan praktik, membantu pengawasan dan alokasi
sumber pendapatan, memperhatikan aspek kejujuran, perhatian terhadap orang lain
dan mendukung serta berperan penting dalam pilihan etik.Bidan pengelola juga
mempunyai tanggung jawab untuk menjaga biaya pelayanan tetap minimal secara
efisien dan efektif dengan tetap mempertahankan kualitas pelayanan.Dengan
penjabaran diatas, maka dalam kesempetan kali ini akan dipaparkan mengenai
kajian kode etik dan kode etik profesi bidan.
v Tugas Bidan
Dalam menjalankan praktiknya, ada 3 pengelompokan tugas bidan yang
dilakukan berdasar pada etik dan kode etik profesi, yaitu :
1.
Tugas
Mandiri
a)
Menerapkan
Manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang di berikan.
b)
Memberikan
pelayanan dasar pada anak remaja & wanita pra nikah dengan melibatkan
klien.
c)
Memberikan
asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal.
d)
Memberikan
asuhan kebidanan keoada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien dan
kelurga.
e)
Memberikan
asuhan kebidanan pada BBL
f)
Memberikan
asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien dan
keluarga.
g)
Memberikan
asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan kluarga
berencana.
h)
Memberikan
asuhan kebidanan pada wanita gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa
klimakternium dan menopause.
i)
Memberikan
asuhan kebidanan pada bayi dan balita dengan melibatkan keluarga.
2.
Tugas
Koaborasi
a)
Menerapkan
manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesua fungsi kolaborasi dengan
melibatkan klien dan keluarga.
b)
Memberikan
asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi & pertolongan pertama
pada kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
c)
Memberikan
asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan resiko tinggi & keadaan
kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan
melibatkan klien dan keluarga.
d)
Memberikan
asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi &
pertolongan pertama dalam keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan
pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
e)
Memberikan
asuhan kebidanan pada BBL dengan resiko tinggi yang mengalami komplikasi serta
kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan
melibatkan keluarga.
f)
Memberikan
askeb pada balita dengan resiko tinggi yang mengalami komplikasi serta
kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
3.
Tugas
Rujukan
a)
Menerapkan
manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi keterlibatan
klien dan keluarga.
b)
Memberikan
asuhan kebidanan melalui konsultasi & rujukan pada ibu hamil dengan resiko
tinggi & kegawatdaruratan.
c)
Memberikan
asuhan kebidanan melalui konsultasi & rujukan pada masa persalinan dengan
penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga.
d)
Memberikan
asuhan kebidanan melalui konsultasi & rujukan pada ibu dalam masa nifas
dengan resiko tinggi & kegawat daruratan
e)
Memberikan
asuhan kebidanan pada BBL dengan kelaiana tertentu kegawatan yang
memerlukan konsultasi & rujukan dengan melibatkan keluarga.
f)
Memberikan
asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelaiana tertentu & kegawatan yang
memerlukan konsultasi & rujukan dengan melibatkan keluarga.
v Bidan Sebagai Tenaga Profesional
1.
Peran bidan
Professional
a.
Pelaksana
b.
Pengelola
c.
Pendidik
d.
Peneliti
2.
Pelayan
Professional
a.
Berlandaskan
sikap dan kemampuan profesional
b.
Ditujukan
untuk kepentingan yang menerima
c.
Serasi
dengan pandangan dan keyakinan profesi
d.
Memberikan
perlindungan bagi anggota profesi
3.
Perilaku
Profesional
a.
Bertindak
sesuai dengan keahliannya dan didukung oleh pengetahuan dan pengalaman serta
keterampilan yang tinggi
b.
Bermoral
tinggi
c.
Berlaku
jujur, baik kepada orang lain maupun kepada diri sendiri
d.
Tidak
melakukan tindakan coba-coba yang tidak didukung ilmu pengetahuan profesinya
e.
Tidak
memberikan janji yang berlebihan
f.
Tidak
melakukan tindakan yang semata-mata didorong oleh pertimbangan komersial
g.
Memegang
teguh etika profesi
h.
Mengenal
batas-batas kemampuan
i.
Menyadari
ketentuan hukum yang membatasi geraknya
v Pengambilan Keputusan Yang Etis
Ciri keputusan yang etis:
1.
Mempunyai
pertimbangan tentang apa yang benar dan apa yang salah.
2.
Sering
menyangkut pilihan yang sukar.
3.
Tidak
mungkin dielakan.
4.
Dipengaruhi
oleh norma-norma, situasi, iman tabiat dan lingkungan sosial
Situasi:Mengapa kita perlu mengerti situasi?
1.
Untuk
menerapkan norma-norma terhadap situasi
2.
Untuk
melakukan perbuatan yang tepat dan berguna
3.
Untuk mengetahui
masalah-masalah yang perlu diperhatikan
Bagaimana
kita memperbaiki pengertian kita tentang situasi?
1.
Melakukan
penyelidikan yang memadai
2.
Menggunakan
sarana ilmiah dan keterangan para ahli
3.
Kepekaan
terhadap pekerjaan
4.
Kepekaan
terhadap kebutuhan orang lain
v Bidan Dan Rahasia Jabatan
Kerahasiaan merupakan satu prinsip penting dalam tugas tiap tenaga
kesehatan termasuk bidan. Kedudukan bidan di dalam sistem pelayanan kesehatan
tidak saja sebagai pemberi asuhan kebidanan, akan tetapi sering pula bidan
menjadi semacam “biceht vader” (tumpuhan permasalahan) dari klien maupun
keluarganya. Permasalahan ini dapat pula yang telah diamati sendiri oleh bidan
pada waktu menolong persalinan di rumah dan/atau pada waktu melakukan kunjungan
rumah. Data/informasi yang didapat bidan melalui anamnese klien di klinik
menjadi faktor rahasia pula dalam tugas bidan. Seorang wanita dalam keadaan
hamil, melahirkan atau nifas, seringkali mendapat gangguan pada emosinya atau
pada keadaan kesehatan mentalnya. Dalam keadaan seperti ini seringkali ia ingin
mencurahkan segala isi hatinya atau permasalahan dirinya secara pribadi maupun
dalam keluarga pada seseorang yang mau mendengarkannya. Biasanya orang tersebut
adalah bidan, yang pada waktu-waktu tersebut adalah dekat dengan klien. Bidan
harus tetap menghormati kepercayaan yang diberikan klien kepadanya dan memegang
teguh kerahasiaan informasi yang didapat.
Ada kalanya informasi perlu dibuka kerahasiaan, yaitu sebagai contoh pada
persidangan (hukum) bila bidan bertindak sebagai saksi dan informasi tertentu
dibutuhkan hakim sebagai bukti. Memegang kerahasiaan ditegaskan dalam Per
Menkes No. 572/1996, ps.30, ad 2 b untuk bidan dan dalam UU Kes No.23/1992 bagi
semua tenaga kesehatan.
v Kerahasiaan Dan Privacy
Ada dua hal
yang hampir sama yang harus dibedakan yaitu kerahasiaan dan privacy, sebagai
berikut.
Contoh di
bawah ini menunjukkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari kerahasiaan dan privacy
sering dilanggar, walaupun contoh kasus ini sangat jarang terjadi.
Ø Seorang bidan (Betsy) melakukan pemeriksaan antenatal
pada kunjungan pertama. Klien menceritakan bahwa ia pernah menggugurkan
kandungannya pada waktu yang lalu, tetapi tidak diketahui suaminya. Dan ia
meminta kepada Betsy agar tidak memberitahukan hal ini kepada suaminya.
Kemudian
terjadilah peristiwa sebagai berikut:
Ø Bidan A memberitahukan hal tersebut kepada suami
wanita tersebut tanpa disengaja. Bidan dianggap melanggar kerahasiaan.
Ø Bila B yang membaca catatan perihal Betsy dari catatan
yang ada di file Betsy pada pergantian dinas, juga termasuk melanggar
kerahasiaan.
Ø Bidan B kemudian meninggalkan file Betsy di meja
sehingga suami Betsy membuka dan membaca catatan B, Bidan B juga dianggap
melanggar privacy Betsy.
Bila
kejadian diatas terjadi, Bidan A dan B sebenarnya tidak dapat dipersalahkan
walaupun mereka telah melanggar kerahasiaan dan privacy Betsy.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Etika
sebagai salah satu cabang filsafat seringkali dianggap sebagai ilmu yang
abstrak dan kurang relevan dalam kehidupan sehari-hari. Banyak uraian filsafat
dianggap jauh dari kenyataan, tetapi setidaknya etika mudah dipahami secara
relevan bagi banyak persoalan yang dihadapi. Etika sebagai filsafat moral
mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori
yang berlaku tentang apa yang benar dan yang salah, baik atau buruk, yang
secara umum dapat dipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi
pedoman bagi tindakan manusia.
Etika tidak
lepas dari kehidupan manusia, termasuk dalam profesi kebidanan membutuhkan
suatu system untuk mengatur bidan dalam menjalankan peran dan fungsinya. Dalam
menjalankan perannya bidan tidak dapat memaksakan untuk mengadapatasi suatu
teori etika secara kaku, tetapi harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi
yang dihadapi saat itu dan berlandaskan pada kode etik dan standar profesi.
B. Saran
v Bagi
Mahasiswi Calon Bidan
Sebagai
mahasiswi calon bidan, sebaiknya harus mendalami etik dan kode etik profesi
terlebih dahulu, agar dapat menerapkannya saat praktik, sehingga dapat
menghasilkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan optimal sesuai dengan
wewenang profesinya.
v Bagi Para
Bidan
Sebagai
seorang bidan hendaknya selalu menerapkan dan menjadikan etik dan kode etik
profesi sebagai dasar dalam memberikan setiap pelayanan. Sehingga klien akan
merasa nyaman dengan pelayanan bidan dan akan segan dengan profesi bidan.
Daftar Pustaka
· Wahyuningsih,
Heni Puji. 2007. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta: Fitramaya.
· Brownlee, M
(1996) Pengambilan Keputusan Etis dan Faktor-faktor di dalamnya. PT BPK Gunung,
Mulia, Jakarta.
· Frith, L
(1996) Ethtes Midwifery. Issue in Contemporary Practice, Butterworth Heinemann.
Oxfoed.
· Jones, S
(1994) Ethtes in Midwifery, Mosby, London.
· http://yasintagirie.blogspot.com/2013/12/peran-dan-tugas-bidan-berdasarkan-etik.html