STANDAR PRAKTIK KEBIDANAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Standar
praktik kebidanan merupakan suatu acuan atau pedoman bagi seorang bidan dalam
melakukan sebuah tindakan. Namun, seringkali kita temukan bidan yang tidak
memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar praktik kebidanan yang telah
ditetapkan. Hal ini menimbulkan penurunan kualitas suatu pelayanan yang
diberikan oleh bidan.
Dalam sejarah profesi maupun
tenaga kesehatan, telah di ketahui bahwa bidan adalah salah satu profesi tertua
di dunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita
terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan. Peran dan posisi
bidan dimasyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat
mulia, memberi semangat, membesarkan hati, mendampingi, serta menolong ibu yang
melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik.
Bidan sebagai pekerja profesional
dalam menjalankan tugas dan prakteknya, bekerja berdasarkan pandangan filosofis
yang dianut, keilmuan, metode kerja, standar praktik pelayanan serta kode etik
yang dimilikinya
Keberadaan bidan di Indonesia
sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan janinnya,
salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah mendekatkan pelayanan
kebidanan kepada setiap ibu yang membutuhkannya. Pada tahun 1993 WHO
merekomendasikan agar bidan di bekali pengetahuan dan ketrampilan penanganan
kegawatdaruratan kebidanan yang relevan. Untuk itu pada tahun 1996 Depkes telah
menerbitkan Permenkes No.572/PER/Menkes/VI/96 yang memberikan wewenang dan
perlindungan bagi bidan dalam melaksanakan tindakan penyelamatan jiwa ibu dan
bayi baru lahir.
Pada pertemuan pengelola program
Safe Mother Hood dari negara-negara di wilayah Asia Tenggara pada tahun 1995,
disepakati bahwa kualitas pelayanan kebidanan diupayakan agar dapat memenuhi
standar tertentu agar aman dan efektif. Sebagai tindak lanjutnya WHO
mengembangkan Standar Pelayanan Kebidanan. Standar ini kemudian diadaptasikan
untuk pemakaian di Indonesia, khususnya untuk tingkat pelayanan dasar, sebagai
acuan pelayanan di tingkat masyarakat.
Selain standar pelayanan, profesi
bidan pun memiliki standar kompetensi dan standar praktek yang telah di
sepakati dan berlaku hingga saat ini. Dengan adanya standar-standar yang
berlaku, maka dalam menjalankan tugasnya seorang bidan di tuntut untuk selalu
mengikuti dan menerapkan standar-standar tersebut dalam prakteknya.
Makalah ini, akan membahas
mengenai standar praktek bidan bersama salah satu contoh kasus mengenai standar
praktek bidan yang bila di abaikan maka akan membuat kerugian pada bidan
tersebut.
B. Rumusan Masalah
Makalah ini akan membahas masalah
tentang standar praktek bidan yang terdiri dari:
A Pengertian Bidan
B Pengertian
Standar
C Pengertian Standar
Praktik Kebidanan
D
Standar Praktik Kebidanan
E.
Registrasi Praktik Kebidanan
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bidan
Definisi Bidan (ICM) mengatakan bahwa bidan adalah seorang yang telah
menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal,
dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk
terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktek bidan.
B. Pengertian Standar
Standar
adalah ukuran atau parameter yang di gunakan sebagai dasar untuk menilai
tingkat kualitas yang telah di sepakati dan mampu di capai dengan ukuran yang
telah di tetapkan.
C. Pengertian Standar Praktek
Kebidanan (SPK)
Standar
Pelayanan Kebidanan (SPK) adalah rumusan tentang penampilan atau nilai
diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan
yaitu standar pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawab profesi bidan
dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak
dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001:
53).
D. Standar praktek kebidanan
Standar Praktek
Kebidananan (SPK) di bagi menjadi sembilan standar, yang terdiri dari :
1. Standar I : Metode asuhan
Asuhan
kebidanan dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan langkah yaitu pengumpulan
data dan analisis data, penentuan diagnosa perencanaan pelaksanaan, evaluasi
dan dokumentasi.
Definisi
Operasional :
a. Ada format manajemen kebidanan
yang sudah terdaftar pada catatan medis.
b. Format manajemen kebidanan
terdiri dari : format pengumpulan data, rencana format pengawasan resume dan
tindak lanjut catatan kegiatan dan evaluasi.
2. Standar II : Pengkajian
Pengumpulan
data tentang status kesehatan kilen dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan. Data yang diperoleh dicatat dan dianalisis.
Definisi
Operasional :
a. Ada format pengumpulan data
b. Pengumpulan data dilakukan secara
sistematis terfokus yang meliputi data :
·
Demografi identitas klien
·
Riwayat penyakit terdahulu
·
Riwayat kesehatan reproduksi
·
Keadaan kesehatan saat ini termasuk kesehatan reproduksi
·
Analisis data
c. Data dikumpulkan dari :
·
Klien/pasien, keluarga dan sumber lain
·
Tenaga kesehatan
·
Individu dalam lingkungan terdekat
d. Data diperoleh
dengan cara :
·
Wawancara
·
Observasi
·
Pemeriksaan fisik
·
Pemeriksaan penunjang
3. Standar III : Diagnosa kebidanan
Diagnosa
kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis data yang telah dikumpulkan.
Definisi
Operasional :
a. Diagnosa kebidanan dibuat sesuai
dengan kesenjangan yang dihadapi oleh klien / suatu keadaan psikologis yang ada
pada tindakan kebidanan sesuai dengan wewenang bidan dan kebutuhan klien.
b. Diagnosa kebidanan dirumuskan
dengan padat, jelas, sistematis mengarah pada asuhan kebidanan yang diperlukan
oleh klien
4. Standar IV : Rencana asuhan
Rencana Asuhan kebidanan dibuat
berdasarkan diagnosa kebidanan
Definisi Operasional :
a. Ada format rencana asuhan
kebidanan
b. Format rencana asuhan kebidanan
terdiri dari diagnosa, rencana tindakan dan evaluasi
5. Standar V : Tindakan
Tindakan kebidanan dilaksanakan
berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien dan dilanjutkan dengan
evaluasi keadaan klien.
Definisi Operasional :
a. Ada format tindakan kebidanan dan
evaluasi
b. Format tindakan kebidanan terdiri
dari tindakan dan evaluasi
c. Tindakan kebidanan dilaksanakan
sesuai dengan rencana dan perkembangan klien
d. Tindakan kebidanan dilaksanakan
sesuai dengan prosedur tetap dan wewenang bidan atau tugas kolaborasi
e. Tindakan kebidanan dilaksanakan
dengan menerapkan kode etik kebidanan etika kebidanan serta mempertimbangkan
hak klien aman dan nyaman
f. Seluruh
tindakan kebidanan dicatat pada format yang telah tersedia.
6. Standar VI : Partisipasi klien
Tindakan kebidanan dilaksanakan
bersama-sama / partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan
pemeliharaan dan pemulihan kesehatan
Definisi Operasional :
a. Klien / keluarga mendapatkan
informasi tentang :
·
Status kesehatan saat ini
·
Rencana tindakan yang akan dilaksanakan
·
Peranan klien / keluarga dalam tindakan kebidanan
·
Peranan petugas kesehatan dalam tindakan kebidanan
·
Sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan
b. Klien dan keluarga bersama-sama
dengan petugas melaksanakan tindakan kegiatan.
7. Standar VII : Pengawasan
Monitor / pengawasan terhadap
klien dilaksanakan secara terus menerus dengan tujuan untuk mengetahui
perkembangan klien.
Definisi Operasional :
a. Adanya format pengawasan klien
b. Pengawasan dilaksanakan secara
terus menerus sitematis untuk mengetahui keadaan perkembangan klien
c. Pengawasan yang dilaksanakan
selalu dicatat pada catatan yang telah disediakan
8. Standar VIII : Evaluasi
Evaluasi asuhan kebidanan
dilaksanakan terus menerus seiring dengan tindakan kebidanan yang dilaksanakan
dan evaluasi dari rencana yang telah dirumuskan.
Difinisi Operasional :
a. Evaluasi dilaksanakan setelah
dilaksanakan tindakan kebidanan kepada klien sesuai dengan standar ukuran yang
telah ditetapkan
b. Evaluasi dilaksanakan untuk
mengukur rencana yang telah dirumuskan
c. Hasil evaluasi dicatat pada
format yang telah disediakan
9. Standar IX : Dokumentasi
Asuhan kebidanan didokumentasikan
sesuai dengan standar dokumentasi asuhan kebidanan yang diberikan
Definisi Operasional :
a. Dokumentasi dilaksanakan untuk
disetiap langkah manajemen kebidanan
b. Dokumentasi dilaksanakan secara
jujur sistimatis jelas dan ada yang bertanggung jawab
c. Dokumentasi merupakan bukti legal
dari pelaksanaan asuhan kebidanan
E. Registrasi Praktik Bidan
Bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional maupun intenasional
oleh International Confederation of Midwives (ICM). Dalam menjalankan tugasnya,
seorang bidan harus memiliki kualifiksi agar mendapatkan lisensi untuk praktek.
Praktek pelayanan bidan perorangan (swasta), merupakan penyedia layanan
kesehatan, yang memiliki kontribusi cukup besar dalam memberikan pelayanan,
khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Supaya masyarakat
pengguna jasa layanan bidan memperoleh akses pelayanan yang bermutu dari
pelayanan bidan, perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara jelas,
persiapan sebelum bidan melaksanakan pelayanan praktek, seperti perizinan,
tempat, ruangan, peralatan praktek, dan kelengkapan administrasi semuanya harus
sesuai dengan standar
Dalam hal ini pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai registrasi dan
praktik bidan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
900/MENKES/SK/VII/2002 (Revisi dari Permenkes No.572/MENKES/PER/VI/1996).
Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan
terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau
standar tampilan minimal yang ditetapkan. Bidan yang baru lulus dapat
mengajukan permohonan untuk memperoleh SIB dengan mengirimkan kelengkapan
registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan
berada selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima ijazah bidan. Kelengkapan
registrasi meliputi :
1.
Fotokopi ijazah bidan.
2.
Fotokopi transkrip nilai
akademik.
3.
Surat keterangan sehat dari
dokter.
4.
Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak
dua lembar.
Bidan yang menjalankan praktek
pada sarana kesehatan atau dan perorangan harus memiliki SIPB dengan mengajukan
permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, dengan
melampirkan persyaratan yang meliputi :
1.
Fotokopi SIB yang masih berlaku.
2.
Fotokopi ijazah bidan.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bidan yang merupakan salah satu profesi
yang profesional tentunya memiliki syarat-syarat dan standar dalam menjalankan
tindakan profesinya, salah satunya adalah standar praktek kebidanan yang
terdiri dari sembilan standar yaitu, Standar I: Metode Asuhan, Standar II:
Pengkajian, Standar III: diagnosa kebidanan, Standar IV: Rencana Asuhan,
Standar V: Tindakan, Standar VI: Partisipasi Klien, Standar VII: Pengawasan,
Standar VIII: Evaluasi, & Standar IX: Dokumentasi.
B. Saran
Bagi para bidan maupun mahasiswi
calon bidan, hendaknya memahami dan melaksanakan pelayanan sesuai standar
praktek kebidanan yang telah di tentukan dengan tetap berpedoman pada hati
nurani, Pancasila dan Undang-undang yang berlaku, agar pelayanan ataupun
praktek kebidanan dapat berjalan baik dan menghasilkan bidan yang benar-benar
professional.
DAFTAR PUSTAKA
·
Kurnia, S. Nova.2009. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta:
Panji Pustaka
·
Wahyuningsih, Heni. 2007. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta:
Fitramaya