Welcome Comments Pictures
TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG MUDAH-MUDAHAN BISA BERMANFAAT

ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN DIKOMUNITAS UNDANG -UNDANG PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PRAKTIK KEBIDANAN,STANDAR PRAKTIK PELAYANAN KEBIDANAN




BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Keberadaan bidan di Indonesia sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan janinnya, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah mendekatkan pelayanan kebidanan kepada setiap ibu yang membutuhkannya. Peningkatan pengetahuan dan teknologi yang sedemikian cepat dalam segala bidang serta meningkatnya pengetahuan masyarakat berpengaruh pula terhadap meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kebidanan. Hal ini merupakan tantangan bagi profesi kebidanan dalam mengembangkan profesionalisme selama memberi pelayanan yang berkualitas. Kualitas pelayanan yang tinggi memerlukan landasan komitmen yang kuat dengan basis pada etik dan moral yang tinggi.
   Dalam rangka mewujudkan visi Departemen Kesehatan untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri dalam hidup sehat, mempunyai misi membuat rakyat sehat, salah satu strateginya antara lain: meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki posisi penting dan strategis terutama dalam penurunan AKI dan AKB. Bidan memberikan pelayanan kebidanan yang berkesinambungan dan paripurna, berfokus pada aspek pencegahan, promosi dengan berlandaskan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat bersama-sama dengan tenaga kesehatan lainnya untuk senantiasa siap melayani siapa saja yang membutuhkannya.
   Untuk mewujudkan pelayanan kebidanan yang berkualitas diperlukan adanya standar sebagai acuan bagi bidan dalam memberikan asuhan kepada klien di setiap tingkat fasilitas pelayanan kesehatan. Ruang lingkup dalam standar asuhan kebidanan meliputi : asuhan kebidanan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, bayi, anak balita sehat, dan masa reproduksi. Bidan sebagai pekerja profesional dalam menjalankan tugas dan prakteknya, bekerja berdasarkan pandangan filosofis yang dianut, keilmuan, metode kerja, standar praktik pelayanan serta kode etik yang dimilikinya
B.  Rumusan Masalah
1.   Undang –Undang Peraturan Pemerintah Tentang Praktik Kebidanan
2.    Standar Praktik Kebidanan

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.                     Undang –Undang Peraturan Pemerintah Tentang Praktik Kebidanan
LANDASAN HUKUM DALAM PRAKTEK PROFESI
1.     Aspek hukum  dan keterkaitan dengan pelayanan/praktek  bidan dan kode etik
Bidan merupakan suatu profesi yang selalu mempunyai ukuran atau standar profesi. Standar profesi bidan yang terbaru adalah diatur dalam PERMENKES RI No. 1464/MENKES/PER/X/2010 yang berisi mengenai latar belakang kebidanan.. Berbagai defenisi dalam pelayanan kebidanan, falsafah kebidanan, paradigma kebidanan, ruang lingkup kebidanan, standar praktek kebidanan, dan kode etik bidan di Indonesia.

Aspek-aspek hukum Praktek Kebidanan
Pada Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996:
1)  Tenaga kesehatan sarjana yaitu dokter, dokter gigi, apoteker,sarjana lain dalam bidang kesehatan
2)   Tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah misalo asisten apoteker, perawat, bidan
Pelayanan bidan yang terkait dengan aspek hukum :
•      Tindakan kesehatan Administrasi meliputi : pendidikan formal,SIB.SIPB Inform consent
•      Tindakan kesehatan diagnostik meliputi : jaminan kerahasiaan,mutu pelayanan
•      Tindakan kesehatan terapi meliputi : SPK, Standar profesi

Dasar hukum yang terkait dengan profesi bidan :
•      Undang-undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan
•      SK Menkes no 125/IV/Kab/ BU/ 75 tentang susunan organisasi dan tata kerja DepKes
•      Peraturan Pemerintah no 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
•      Kepmenkes RI no 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan
•      Permenkes RI no 1464/MENKES/PER/X/2010  tentang izin dan penyelengaraan praktek.
Perubahan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan dan Wewenang Bidan
•      KEPMENKES No 5380/1963,tentang wewenang terbatas bagi Bidan
•      KEPMENKES No 363 /MENKES/PER/IX/1980 TENTANG WEWENANG Bidan
•      KEPMENKES No 572 /MENKES /PER/VI/1996 tentang registrasi dan Praktik Bidan
•      KEPMENKES No 900/MENKES/sk/ VII/2002
 tentang registrasi dan Praktik Bidan
•      KEPMENKES NO.369/MENKES/ SK/III/2007
Berdasarkan Permenkes no. 1464 th bab II dan bab III
Pasal 3 setiap bidan yang menjalankan praktek mandiri wajib memiliki SIPB
Pasa l 9 wewenang dalam memberikan pelayanan :
 1. Pelayanan Kesehatan ibu
 2. Pelayanan kesehatan anak
 3. Pelayanan kesehatan reproduksi.
Jika Bidan memberikan Pelayanan diluar kewenangan bisa dikenai sangsi hukum
Undang-Undang No 23 tahun 1992
·  Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan Hukum dalam melaksanakan tugasnya  sesuai dengan Profesinya
·  Dalam melakukan kewajibannya harus memenuhi standar Profesi dan menghormati hak pasien
2. Hak-hak klien dan persetujuannya untuk bertindak  
Hak pasien :
•      Hak mendapatkan informasi secukupnya
•      Hak memberi persetujuan (informed Consent)
•      Hak atas rahasia Medis
•      Hak atas pendapat kedua ( second opinion )
•      Hak untuk menolak pemeriksaan dan pengobatan
•      Hak untuk memperoleh perlindungan hukum
•      Hak untuk mengetahui biaya pemeriksaan

Kewajiban pasien
·  Memberikan informasi yang lengkap & tepat
·  Menghormati Profesi Bidan
·  Mentaati nasehat & petunjuk pelayanan
·   Menghormati aturan dan pengaturan
·   Memenuhi semua kewajiban membayar biaya pelayanan
·   Menghormati dan memperhatikan kepentingan milik pasien lain dan petugas kesehatan
·   Bertanggung jawab sendiri atas penolakan pengobatan

Hak & kewajiban Bidan
Hak Bidan
·  Mendapat perlindungan Hukum dalam menjalankan tugas sesuai profesi
·  Bekerja menurut standar Profesi
·  Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan,profesi,etik dan hati nurani
·  Mendapat informasi lengkap dari pasien yang dirawatnya
·  Mendapat imbalan jasa profesi yang diberikan

3.                       Tanggung jawab dan tanggung gugat bidan dalam praktek kebidanan 
·  Dalam menjalankan kewenangan yang sesuai dengan Landasan Hukum maka Bidan bertanggung jawab atas pelayanan mandiri yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan ibu dan bayi atau janin
·   Tuntutan Hukum atau tanggung gugat bisa berupa:
v   Tuntutan pidana
v  Tuntutan Perdata
v  Tuntutan Administrasi
Tuntutan Pidana terjadi karena dakwaan dilakukan kejahatan atau pelanggaran seperti yang diatur dalam KUH Pidana
·  Tuntutan Perdata dapat terjadi karen gugatan telah dilakukan :
§  Tindakan melawan hukum
§  Tindakan ingkar janji
·  Tuntutan administratif dapat terjadi :
§  Pelanggaran disiplin atau tata tertib yang tidak dapat dipidana atau dituntut perdata
Yang Melandasi Tugas,Fungsi dan Praktek Bidan
·  UU no. 23 1992 tentang Kesehatan ,salah satunya menyebutkan tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan .
·  Pasal 6,7,8 menyebutkan tugas pemerintah adalah :
a.         Mengatur,membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan
b.        Menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat
c.         Menggerakkan PSM dalam menyelenggarakan dan pembiayaan kesehatan ,dengan memperhatikan fungsi sosial.
Pasal 9 UU No.23 Tahun 1992
·  Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
·  Upaya kesehatan yang diselenggarakan untuk mewujutkan derajat kesaehatan yang optimal dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan ( promotif) pencegahan (preventif),penyembuhan ( kuratif),dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif ) yang diselenggarakan secara menyeluruh,terpadu dan berkesinambungan.
Pasal 16 :
Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan untuk membantu suami sebagai upaya terakhir mendapatkan keturunan hanya oleh pasangan yang syah.
Ketentuan diatas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 50 ayat 1 UU No. 23 Th 1992:
·  Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan
Ayat 2. :
·  Ketentuan mengenai kategori,jenis, kualitas tenaga kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
·  Permenkes RI No.900/Menkes/SK/VII/2002
Bab IV pasal 19 disebutkan,bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi : pelayanan kebidanan, pelayanan KB dan Pelayanan kesehatan

Tanggung Jawab Dalam Praktek Kebidanan
1.  Tanggung jawab bidan terhadap klien dan masyarakat
2.   Tanggung jawab bidan terhadap tugasnya
3.   Tanggung jawab bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
4.  Tanggung jawab bidan terhadap profesinya
5.  Tanggung jawab bidan terhadap pemerintah
Tanggung Gugat Dalam Praktek Kebidanan
•      keputusan yang diambil merugikan pasien
•      Mal praktek/ lalai :
§ Gagal melakukan tugas
§ Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar
§ Melakukan kegiatan yang mencederai klien
§  Klien cedera karena kegagalan melaksanakan tugas
 Mal praktek terjadi karena :
§ Ceroboh
§ Lupa
§ Gagal mengkomunikasikan
B.  Standar Pelayanan Kebidanan
Aspek perlindungan hukum bagi bidan di komunitas, PP - IBI telah membuat standar praktek dan standar operating procedure untuk pelayanan kebidanan. Sedangkan tanggung jawab dan kewenangannya diatur dalam Per Menkes
 STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
Adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktik profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan keluarga & masyarakat.

A. STANDAR I : FALSAFAH DAN TUJUAN
Pengelolah pelayanan kebidanan memiliki visi, misi, filosolfi dan tujuan pelayanan serta organisasi pelayanan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas pelayanan yang efektif dan efesien.
 B. STANDAR II : ADMINISTRASI & PENGELOLAHAN
Pengelolahan pelayanan kebidanan memiliki pedoman pengelolahan pelayanan, standar pelayanan prosedur tetap dan pelaksanaan kegiatan pengelolahan pelayanan yang kondusif sehingga memungkinkan terjadinya praktik pelayanan kebidanan yang akurat.

C. STANDAR III : STAF DAN PIMPINAN
Pengelolah pelayanan kebidanan mempunyai program pengelolaan sumber daya manusia, agar pelayanan kebidanan berjalan efektif dan efesien.

D. STANDAR IV : FASILITAS DAN PERALATAN
Tersedia sarana dan peralatan untuk mendukung pencapaian tujuan pelayanan kebidanan sesuai dengan beban tugasnya dan fungsi institusi pelayanan.
 E. STANDAR V : KEBIJAKSANAAN DAN PROSEDUR
Pengelola pelayanan mempunyai kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan personil menuju pelayanan yang berkualitas.
 F. STANDAR VI : PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program pengembangan staf dan perencanaan pendidikan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan.

G. STANDAR VII : STANDAR ASUHAN
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki standar asuhan/ manajemen kebidanan yang ditetapkan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
 H. STANDAR VIII : EVALUASI & PENGENDALIAN MUTU
Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki program dan pelaksanaan dalam evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan kebidanan yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
Pasal 53 ayat (2) UU No.23/1992 Tentang Kesehatan, menjelaskan bahwa standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesinya dengan baik dan benar.
Pengertian profesi memiliki arti sebagai ukuran. Untuk profesi medik, bidan dan profesi lain didalam pekerjaanya senantiasa bersinggungan dengan nyawa/jiwa manusia, sehingga diperlukan kehati-hatian yang tinggi dan bersifat mandiri, oleh karena itu SPK diberlakukan dalam kebidanan.
Ruang lingkup standar kebidanan meliputi 24 standar yang dikelompokkan sebagai berikut:
1.    Standar Pelayanan Umum (2 standar)
STANDAR 1 : PERSIAPAN UNTUK KEHIDUPAN KELUARGA SEHAT
a)         Tujuan
              Memberikan penyuluhan kesehatan yang tepat untuk mempersiapkan  kehamilan yang sehat dan terencana serta menjadi orang tua yang bertanggung jawab.

b)        Pernyataan standar
              Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala hal yag berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, KB dan kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.
c)         Hasil dari pernyataan standar
              Masyarakat dan perorangan ikut serta dalam upaya mencapai kehamilan yang sehat. Ibu, keluarga dan masyarakat meningkat pengetahuannya tentang fungsi alat-alat reproduksi dan bahaya kehamilan pada usia muda serta mengetahui
tanda-tanda bahaya pada kehamila
n.
d) Persyaratan
1. Bidan bekerjasama dengan kader kesehatan dan sektor terkait sesuai dengan kebutuhan.
2. Bidan di didik dan terlatih dalam:
a.    Penyuluhan kesehatan.
b.    Komunikasi dan keterampilan konseling dasar.
c.    Siklus menstruasi, perkembangan kehamilan, metode kontrasepsi, gizi, bahaya kehamilan pada usia muda, kebersihan dan kesehatan diri, kesehatan/kematangan seksual dan tanda bahaya pada kehamilan.
3.    Tersedianya bahan untuk penyuluhan kesehatan tentang hal-hal tersebut. Penyuluhan kesehatan ini akan efektif bila pesannya jelas dan tidak membingungkan.
STANDAR 2 : PENCATATAN DAN PELAPORAN
a)         Tujuan
Mengumpulkan, mempelajari dan menggunakan data untuk pelaksanaan penyuluhan secara berkesinambungan dalam pelayanan dan penilaian kinerja.
b)        Pernyataan standar
Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan yang dilakukannya dengan seksama yaitu, pencatatan semua ibu hamil di wilayah kerja, rincian peayanan yang telah diberikan sendiri oleh bidan kepada seluruh ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Disamping itu, bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu hamil, ibu dalam proses melahirkan, ibu dalam masa nifas, dan bayi baru lahir. Bidan meninjau secara teratur catatan tersebut untuk menilai kinerja dan menyusun rencana kegiatan pribadi untuk meningkatkan pelayanan.
c)         Hasil dari pernyataan ini:
1.   Terlaksananya pencatatan dan pelaporan yang baik.
2.   Tersedia data untuk audit dan pengembangan diri.
3.   Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kehamilan, kelahiran bayi dan pelayanan kebidanan.
d)        Persyaratan :
1.   Adanya kebijakan nasional/setempat untuk mencatat semua kelahiran dan kematian ibu dan bayi.
2.   Sistem pencatatan dan pelaporan kelahiran dan kematian ibu dan bayi dilaksanakan sesuai ketentuan nasional atau setempat.
3.   Bidan bekerja sama dengan kader/tokoh masyarakat dan memahami masalah kesehatan setempat.
4.   Register kohort ibu dan bayi, kartu ibu, KMS Ibu Hamil, Buku KIA, dan PWS KIA, partograf digunakan untuk pencatatan dan pelaporan pelayanan. Bidan memiliki persediaan yang cukup untuk semua dokumen yang diperlukan.
5.   Bidan sudah terlatih dan terampil dalam menggunakan format pencatatan tersebut diatas.
6.   Pemetaan ibu hamil.
7.   Bidan memiliki semua dokumen yang diperlukan untuk mencatat jumlah kasus dan jadwal kerjanya setiap hari.
e)         Hal yang harus diingat pada standar ini:
1.   Pencatatan dan pelaporan merupakan hal yang penting bagi bidan untuk mempelajari hasil kerjanya.
2.   Pencatatan dan pelaporan harus dilakukan pada saat pelaksanaan pelayanan.
3.   Menunda pencatatan akan meningkatkan resiko tidak tercatatnya informasi penting dalam pelaporan.
4.   Pencatatan dan pelaporan harus mudah dibaca, cermat dan memuat tanggal, waktu dan paraf.
 2.    Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
STANDAR 3 : IDENTIFIKASI IBU HAMIL
a)    Tujuan
Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan memotivasi ibu, suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
b)   Hasil dari identifikasi:
1.    Ibu memahami tanda dan gejala kehamilan
2.    Ibu, suami, anggota masyarakat menyadari manfaat pemeriksaan kehamilan secara dini dan teratur, serta mengetahui tempat pemeriksaan hamil.
3.    Meningkatnya cakupan ibu hamil yang memeriksakan diri sebelum kehamilan 16 minggu.
c)    Persyaratannya antara lain:
Bidan bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan kader untuk menemukan ibu hamil dan memastikan bahwa semua ibu hamil telah memeriksakan kandungan secara dini dan teratur.
d)   Prosesnya antara lain:
Melakukan kunjungan rumah dan penyuluhan masyarakat secara teratur untuk menjelaskan tujuan pemeriksaan kehamilan kepada ibu hamil, suami, keluarga maupun masyarakat.
STANDAR 4 : PEMERIKSAAN DAN PEMANTAUAN ANTENATAL
a)    Tujuan
Memberikan pelayanan antenatal berkualitas dan deteksi dini komplikasi kehamilan.
b)   Pernyataan standar
Bidan memberikan sedikitnya 4 kali pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliputi anamnesis dan pemantauan ibu dan janin dengan seksama untuk menilai apakah perkembangan berlangsung normal. Bidan juga harus mengenal kehamilan risti/kelainan khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, PMS/infeksi HIV; memberikan pelayanan imunisasi, nasehat, dan penyuluhan kesehatan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas.
c)    Hasilnya antara lain:
1.    Ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal minimal 4 kali selama kehamilan.
2.    Meningkatnya pemanfaatan jasa bidan oleh masyarakat, deteksi dini dan komplikasi kehamilan.
3.    Ibu hamil, suami, keluarga dan masyarakat mengetahui tanda bahaya kehamilan dan tahu apa yang harus dilakukan.
4.    Mengurus transportasi rujukan jika sewaktu-waktu terjadi kegawatdaruratan.
d)   Persyaratannya antara lain:
Bidan mampu memberikan pelayanan antenatal berkualitas, termasuk penggunaan KMS ibu hamil dan kartu pencatatan hasil pemeriksaan kehamilan (kartu ibu )
e)    Prosesnya antara lain:
Bidan ramah, sopan dan bersahabat pada setiap kunjungan.

STANDAR PELAYANAN 5 : PALPASI ABDOMINAL
a)    Tujuan
Memperkirakan usia kehamilan, pemantauan pertumbuhan janin, penentuan letak, posisi dan bagian bawah janin.
b)   Pernyataan standar
Bidan melakukan pemeriksaan abdomen dengan seksama dan melakukan partisipasi untuk memperkirakan usia kehamilan. Bila umur kehamilan bertambah maka segera memeriksa posisi, bagian terendah, masuknya kepala janin ke dalam rongga panggul, untuk mencari kelainan serta melakukan rujukan tepat waktu.
c)    Hasilnya :
1.        Perkiraan usia kehamilan yang lebih baik.
2.        Diagnosis dini kehamilan letak, dan merujuknya sesuai kebutuhan.
3.        Diagnosis dini kehamilan ganda dan kelainan lain serta merujuknya sesuai dengan kebutuhan.
d)   Persyaratannya :
1.    Bidan telah di didik tentang prosedur palpasi abdominal yang benar.
2.    Alat tersedia dalam kondisi baik, misalnya meteran kain, stetoskop janin.
3.    Tersedia tempat pemeriksaan yang tertutup dan dapat diterima masyarakat.
4.     Menggunakan KMS ibu hamil/buku KIA , kartu ibu untuk pencatatan.
5.     Adanya sistem rujukan yang berlaku bagi ibu hamil yang memerlukan rujukan. Bidan harus melaksanakan palpasi abdominal pada setiap kunjungan antenatal.
STANDAR 6 : PENGELOLAAN ANEMIA PADA KEHAMILAN
a)    Tujuan
Menemukan anemia pada kehamilan secara dini, dan melakukan tindak lanjut yang memadai untuk mengatasi anemia sebelum persalinan berlangsung.
b)   Pernyataan standar
Ada pedoman pengolaan anemia pada kehamilan. Bidan mampu :
1.    Mengenali dan mengelola anemia pada kehamilan.
2.    Memberikan penyuluhan gizi untuk mencegah anemia.
3.    Alat untuk mengukur kadar HB yang berfungsi baik.
4.    Tersedia tablet zat besi dan asam folat.
5.    Obat anti malaria (di daerah endemis malaria).
6.    Obat cacing.
7.    Menggunakan KMS ibu hamil/ buku KIA, kartu ibu.
c)    Proses yang harus dilakukan bidan :
Memeriksa kadar HB semua ibu hamil pada kunjungan pertama dan pada minggu ke-28. HB dibawah 11 gr% pada kehamilan termasuk anemia , dibawah 8 gr% adalah anemia berat. Dan jika anemia berat terjadi, misalnya wajah pucat, cepat lelah, kuku pucat kebiruan, kelopak mata sangat pucat, segera rujuk ibu hamil untuk pemeriksaan dan perawatan selanjutnya. Sarankan ibu hamil dengan anemia untuk tetap minum tablet zat besi sampai 4-6 bulan setelah persalinan.
STANDAR 7 : PENGELOLAAN DINI HIPERTENSI PADA KEHAMILAN
a)    Tujuan
Mengenali dan menemukan secara dini hipertensi pada kehamilan dan melakukan tindakan yang diperlukan.
b)   Pernyataan standar
Bidan menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan mengenal tanda serta gejala pre-eklampsia lainnya, serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya.
c)    Hasilnya
1.    Ibu hamil dengan tanda preeklamsi mendapat perawatan yang memadai dan tepat waktu.
2.    Penurunan angka kesakitan dan kematian akibat eklampsi.
d)   Persyaratannya
1.      Bidan melakukan pemeriksaan kehamilan secara teratur dan pengukuran tekanan darah.
2.      Bidan mampu :
a.    Mengukur tekanan darah dengan benar.
b.   Mengenali tanda-tanda preeklampsi.
c.    Mendeteksi hipertensi pada kehamilan dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan.
STANDAR 8: PERSIAPAN PERSALINAN
a)    Pernyataan standar
Bidan memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami serta keluarganya pada trimester ketiga, untuk memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan aman serta suasana yang menyenangkan akan di rencanakan dengan baik.
b)   Persyaratan:
1.    Semua ibu harus melakukan 2 kali kunjungan antenatal pada trimester terakhir kehamilan.
2.    Adanya kebijaksanaan dan protokol nasional/setempat tentang indikasi persalinan yang harus dirujuk dan berlangsung di rumah sakit.
3.    Bidan terlatih dan terampil dalam melakukan pertolongan persalinan yang aman dan bersih.
4.    Peralatan penting untuk melakukan pemeriksaan antenatal tersedia.
5.    Perlengkapan penting yang di perlukan untuk melakukan pertolongan persalinan yang bersih dan aman tersedia dalam keadaan DTT/steril.
6.    Adanya persiapan transportasi untuk merujuk ibu hamil dengan cepat jika terjadi kegawatdaruratan ibu dan janin.
7.    Menggunakan KMS ibu hamil/buku KIA kartu ibu dan partograf.
8.    Sistem rujukan yang efektif untuk ibu hamil yang mengalami komplikasi selama kehamilan.

3.    Standar Pertolongan Persalinan (4 standar)
STANDAR 9 : ASUHAN PERSALINAN KALA SATU
a)    Tujuan
Untuk memberikan pelayanan kebidanan yang memadai dalam mendukung pertolongan persalinan yang bersih dan aman untuk ibu dan bayi.
b)   Pernyataan standar
Bidan menilai secara tepat bahwa persalinan sudah di mulai, kemudian memberikan asuhan dan pemantauan yang memadai, dengan memperhatikan kebutuhan klien, selama proses persalinan berlangsung.
c)    Hasilnya:
1.    Ibu bersalin mendapatkan pertolongan darurat yang memadai dan tepat waktu bila diperlukan.
2.    Meningkatkan cakupan persalinan dan komplikasi lainnya yang ditolong tenaga kesehatan terlatih.
3.    Berkurangnya kematian/kesakitan ibu atau bayi akibat partus lama.
STANDAR 10: PERSALINAN KALA DUA YANG AMAN
a)    Tujuan
Memastikan persalinan yang bersih dan aman untuk ibu dan bayi
b)   Pernyataan standar
Mengurangi kejadian perdarahan saat persalinan.
c)    Persyaratan
1.    Bidan dipanggil jika ibu sudah mulai mulas/ketuban pecah
2.    Bidan sudah terlatih dan terampil dalam menolong persalinan secara bersih dan aman.
3.    Tersedianya alat untuk pertolongan persalinan termasuk sarung tangan steril.
4.    Perlengkapan alat yang cukup.
STANDAR 11 : PENATALAKSANAAN AKTIF PERSALINAN KALA III
a)    Tujuan
Membantu secara aktif pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap untuk mengurangi kejadian perdarahan pasca persalinan, memperpendek kala 3, mencegah atonia uteri dan retensio plasenta.
b)   Pernyataan standar
Bidan melakukan penegangan tali pusat dengan benar untuk membantu pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap.
STANDAR 12 : PENANGANAN KALA II DENGAN GAWAT JANIN MELALUI EPISIOTOMI
a)    Tujuan
Mempercepat persalinan dengan melakukan episiotomi jika ada tanda-tanda gawat janin pada saat kepala janin meregangkan perineum.
b)   Pernyataan standar
Bidan mengenali secara tepat tanda-tanda gawat janin pada kala II yang lama, dan segera melakukan episiotomi dengan aman untuk memperlancar persalinan, diikuti dengan penjahitan perineum.



4.    Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
STANDAR 13 : PERAWATAN BAYI BARI LAHIR
a)    Tujuan
Menilai kondisi bayi baru lahir dan membantu dimulainya pernafasan serta mencegah hipotermi, hipokglikemia dan infeksi.
b)   Pernyataan standar
Bidan memeriksa dan menilai bayi baru lahir untuk memastikan pernafasan spontan mencegah hipoksia sekunder, menemukan kelainan, dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai dengan kebutuhan. Bidan juga harus mencegah dan menangani hipotermia.
STANDAR 14 : PENANGANAN PADA DUA JAM PERTAMA SETELAH PERSALINAN
a)    Tujuan
Mempromosikan perawatan ibu dan bayi yang bersih dan aman selama kala 4 untuk memulihkan kesehatan bayi, meningkatkan asuhan sayang ibu dan sayang bayi, memulai pemberian IMD.
b)   Pernyataan standar
Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi dalam dua jam setelah persalinan, serta melakukan tindakan yang di perlukan.
STANDAR 15 : PELAYANAN BAGI IBU DAN BAYI PADA MASA NIFAS
a)    Tujuan
Memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi sampai 42 hari setelah persalinan dan penyuluhan ASI ekslusif.
b)   Pernyataan standar
Bidan memberikan pelayanan selama masa nifas melalui kunjungan rumah pada hari ketiga, minggu ke dua dan minggu ke enam setelah persalinan, untuk membantu proses pemulihan ibu dan bayi melalui penanganan tali pusat yang benar, penemuan dini penanganan atau rujukan komplikasi yang mungkin terjadi pada masa nifas, serta memberikan penjelasan tentang kesehatan secara umum, kebersihan perorangan, makanan bergizi, perawatan bayi baru lahir, pemberian ASI, imunisasi dan KB.



5.    Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-Neonatal (9 standar)
STANDAR 16 : PENANGANAN PERDARAHAN DALAM KEHAMILAN PADA TRIMESTER III
a)    Tujuan
Mengenali dan melakukan tindakan cepat dan tepat perdarahan dalam trimester 3 kehamilan.
b)   Pernyataan standar
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan, serta melakukan pertolongan pertama dan merujuknya.
STANDAR 17 : PENANGANAN KEGAWATAN PADA EKLAMPSI
a)    Tujuan
Mengenali secara dini tanda-tanda dan gejala preeklamsi berat dan memberikan perawatan yang tepat dan segera dalam penanganan kegawatdaruratan bila ekslampsia terjadi.
b)   Pernyataan standar
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala eklampsia mengancam, serta merujuk dan atau memberikan pertolongan pertama.

STANDAR 18 : PENANGANAN KEGAWATAN PADA PARTUS LAMA/MACET
a)    Tujuan
Mengetahui dengan segera dan penanganan yang tepat keadaan kegawatdaruratan pada partus lama/macet.
b)   Pernyataan standar
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala partus lama serta melakukan penanganan yang memadai dan tepat waktu atau merujuknya.
STANDAR 19 : PERSALINAN DENGAN PENGGUNAAN VACUM EKSTRAKTOR
a)    Tujuan
Untuk mempercepat persalinan pada keadaan tertentu dengan menggunakan vakum ekstraktor.
b)   Pernyataan standar
Bidan mengenali kapan di perlukan ekstraksi vakum, melakukannya secara benar dalam memberikan pertolongan persalinan dengan memastikan keamanannya bagi ibu dan janin / bayinya.
STANDAR 20 : PENANGANAN RETENSIO PLASENTA
a)    Tujuan
Mengenali dan melakukan tindakan yang tepat ketika terjadi retensio plasenta total/parsial.
b)   Pernyataan standar
Bidan mampu mengenali retensio plasenta, dan memberikan pertolongan pertama termasuk plasenta manual dan penanganan perdarahan sesuai dengan kebutuhan.

STANDAR 21 : PENANGANAN PENDARAHAN POSTPARTUM PRIMER
a)    Tujuan
Mengenali dan mengambil tindakan pertolongan kegawatdaruratan yang tepat pada ibu yang mengalami perdarahan postpartum primer/atonia uteri.
b)   Pernyataan standar
Bidan mampu mengenali perdarahan yang berlebihan dalam 24 jam pertama setelah persalinan (perdarahan postpartum primer) dan segera melakukan pertolongan pertama untuk mengendalikan perdarahan.
STANDAR 22 : PENANGANAN PENDARAHAN POST PARTUM SEKUNDER
a)    Tujuan
Mengenali gejala dan tanda-tanda perdarahan postpartum sekunder serta melakukan penanganan yang tepat untuk menyelamatkan jiwa ibu.
b)   Pernyataan standar
Bidan mampu mengenali secara tepat dan dini tanda serta gejala perdarahan post partum sekunder, dan melakukan pertolongan pertama untuk penyelamatan jiwa ibu, atau merujuknya.
STANDAR 23 : PENANGAN SEPSIS PEURPERALIS
a)    Tujuan
Mengenali tanda-tanda sepsis puerperalis dan mengambil tindakan yang tepat.
b)   Pernyataan standar
Bidan mampu mengamati secara tepat tanda dan gejala sepsis puerperalis, serta melakukan pertolongan pertama atau merujuknya.


STANDAR 24 : PENANGANAN ASFIKSIA NEONATURUM
a)    Tujuan
Mengenali dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia neonatorum, mengambil tindakan yang tepat dan melakukan pertolongan kegawatdaruratan bayi baru lahir yang mengalami asfiksia neonatorum.
b)   Pernyataan standar
Bidan mampu mengenali dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan resusitasi secepatnya, mengusahakan bantuan medis yang di perlukan dan memberikan perawatan lanjutan.
 
BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesinya dengan baik dan benar.
Kode etik merupakan ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal dari suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian kepada profesinya baik yang berhubungan dengan klien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri.
Secara umum tujuan menciptakan suatu kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, serta meningkatkan mutu profesi.
Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Demikian luasnya masalah–masalah yang dicakup oleh ilmu hukum, sehingga banyak pendapat yang mengatakan bahwa hukum batas-batasnya tidak jelas, yang salah bisa benar, yang benar bisa salah. Seorang Pakar hukum menyebut ilmu hukum adalah “ Jurisprudence”. Karena luasnya ilmu hukum, maka kita batasi dengan bidang kesehatan, segala sesuatu yang menjadi daftar masalah/isu yang berkembang, sehingga ilmu hukum masuk kedalam bidang kesehatan yang kita pelajari sekarang tentang hukum Kesehatan/Perundang-undangan kesehatan.

B..Saran
1.    Bagi Pemerintah
Pemerintah diharapkan terus berupaya mendukung profesi bidan dengan cara meningkatkan kualitas SDM bidan melalui penyediaan fasilitas pendidikan bagi bidan.
2.    Bagi Organisasi Profesi
     Organisasi diharapkan agar terus berupaya mengembangkan pelayanan dan          pengetahuan bagi semua bidan secara adil dan merata.
3.    Bagi Profesi Bidan
Bidan sebagai tenaga profesional diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam organisasi dan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan etika profesi.

DAFTAR PUSTAKA

Behrman, Kliegman Arvin. 2000. Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of Pediatrics).
EGC: Jakarta.
Depkes
RI. 2007. Kurikulum dan Modul Pelatihan Bidan Poskesdes dan Pengembangan
Desa Siaga. Depkes:Jakarta.    
Depkes RI.2007
. Rumah Tangga Sehat Dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pusat
Promosi Kesehatan.Depkes:Jakarta
Depkes RI.2006.Modul Manajemen Terpadu Balita Sakit, Direktorat Bina Kesehatan
Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat.Depkes:Jakarta
Depkes RI.2006
.Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-
KIA) Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat
:Jakarta
Depkes RI.2006. Manajemen BBLR untuk Bidan. Depkes
:Jakarta
Depkes RI
.2003.Buku Kesehatan Ibu dan Anak.Depkes:Jakarta
Depkes RI.2002
.Pelatihan Konseling Pasca Keguguran.Depkes. Jakarta
Depkes RI.2002.Standar Profesi Kebidanan.
Depkes:Jakarta
Depkes RI.2002. Standar Pelayanan Kebidanan.
Depkes:Jakarta
Depkes RI.2002. Kompetensi Bidan Indonesia.
Depkes:Jakarta


0 Responses