ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN DIKOMUNITAS UNDANG -UNDANG PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PRAKTIK KEBIDANAN,STANDAR PRAKTIK PELAYANAN KEBIDANAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Keberadaan bidan di Indonesia sangat
diperlukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan janinnya, salah satu
upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah mendekatkan pelayanan kebidanan
kepada setiap ibu yang membutuhkannya. Peningkatan pengetahuan dan teknologi
yang sedemikian cepat dalam segala bidang serta meningkatnya pengetahuan
masyarakat berpengaruh pula terhadap meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu
pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kebidanan. Hal ini merupakan tantangan
bagi profesi kebidanan dalam mengembangkan profesionalisme selama memberi
pelayanan yang berkualitas. Kualitas pelayanan yang tinggi memerlukan landasan
komitmen yang kuat dengan basis pada etik dan moral yang tinggi.
Dalam
rangka mewujudkan visi Departemen Kesehatan untuk mewujudkan masyarakat yang
mandiri dalam hidup sehat, mempunyai misi membuat rakyat sehat, salah satu
strateginya antara lain: meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan
kesehatan yang berkualitas. Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang
memiliki posisi penting dan strategis terutama dalam penurunan AKI dan AKB.
Bidan memberikan pelayanan kebidanan yang berkesinambungan dan paripurna,
berfokus pada aspek pencegahan, promosi dengan berlandaskan kemitraan dan
pemberdayaan masyarakat bersama-sama dengan tenaga kesehatan lainnya untuk
senantiasa siap melayani siapa saja yang membutuhkannya.
Untuk
mewujudkan pelayanan kebidanan yang berkualitas diperlukan adanya standar
sebagai acuan bagi bidan dalam memberikan asuhan kepada klien di setiap tingkat
fasilitas pelayanan kesehatan. Ruang lingkup dalam standar asuhan kebidanan
meliputi : asuhan kebidanan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, bayi, anak
balita sehat, dan masa reproduksi. Bidan sebagai pekerja profesional dalam
menjalankan tugas dan prakteknya, bekerja berdasarkan pandangan filosofis yang
dianut, keilmuan, metode kerja, standar praktik pelayanan serta kode etik yang
dimilikinya
B. Rumusan
Masalah
1. Undang
–Undang Peraturan Pemerintah Tentang Praktik Kebidanan
2. Standar
Praktik Kebidanan
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Undang –Undang Peraturan Pemerintah
Tentang Praktik Kebidanan
LANDASAN HUKUM DALAM PRAKTEK PROFESI
1.
Aspek
hukum dan keterkaitan dengan pelayanan/praktek bidan dan kode etik
Bidan merupakan suatu profesi yang selalu mempunyai ukuran atau standar profesi. Standar profesi bidan yang terbaru adalah diatur dalam PERMENKES RI No. 1464/MENKES/PER/X/2010 yang berisi mengenai latar belakang kebidanan.. Berbagai defenisi dalam pelayanan kebidanan, falsafah kebidanan, paradigma kebidanan, ruang lingkup kebidanan, standar praktek kebidanan, dan kode etik bidan di Indonesia.
Aspek-aspek hukum Praktek Kebidanan
Pada Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996:
Bidan merupakan suatu profesi yang selalu mempunyai ukuran atau standar profesi. Standar profesi bidan yang terbaru adalah diatur dalam PERMENKES RI No. 1464/MENKES/PER/X/2010 yang berisi mengenai latar belakang kebidanan.. Berbagai defenisi dalam pelayanan kebidanan, falsafah kebidanan, paradigma kebidanan, ruang lingkup kebidanan, standar praktek kebidanan, dan kode etik bidan di Indonesia.
Aspek-aspek hukum Praktek Kebidanan
Pada Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996:
1)
Tenaga
kesehatan sarjana yaitu dokter, dokter gigi, apoteker,sarjana lain dalam bidang
kesehatan
2) Tenaga
kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah misalo asisten apoteker, perawat,
bidan
Pelayanan bidan yang terkait dengan aspek hukum :
• Tindakan kesehatan Administrasi meliputi : pendidikan formal,SIB.SIPB Inform consent
• Tindakan kesehatan diagnostik meliputi : jaminan kerahasiaan,mutu pelayanan
• Tindakan kesehatan terapi meliputi : SPK, Standar profesi
Pelayanan bidan yang terkait dengan aspek hukum :
• Tindakan kesehatan Administrasi meliputi : pendidikan formal,SIB.SIPB Inform consent
• Tindakan kesehatan diagnostik meliputi : jaminan kerahasiaan,mutu pelayanan
• Tindakan kesehatan terapi meliputi : SPK, Standar profesi
Dasar hukum yang
terkait dengan profesi bidan :
• Undang-undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan
• SK Menkes no 125/IV/Kab/ BU/ 75 tentang susunan organisasi dan tata kerja DepKes
• Peraturan Pemerintah no 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
• Kepmenkes RI no 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan
• Permenkes RI no 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang izin dan penyelengaraan praktek.
Perubahan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan dan Wewenang Bidan
• KEPMENKES No 5380/1963,tentang wewenang terbatas bagi Bidan
• KEPMENKES No 363 /MENKES/PER/IX/1980 TENTANG WEWENANG Bidan
• KEPMENKES No 572 /MENKES /PER/VI/1996 tentang registrasi dan Praktik Bidan
• KEPMENKES No 900/MENKES/sk/ VII/2002
tentang registrasi dan Praktik Bidan
• KEPMENKES NO.369/MENKES/ SK/III/2007
Berdasarkan Permenkes no. 1464 th bab II dan bab III
Pasal 3 setiap bidan yang menjalankan praktek mandiri wajib memiliki SIPB
Pasa l 9 wewenang dalam memberikan pelayanan :
1. Pelayanan Kesehatan ibu
2. Pelayanan kesehatan anak
3. Pelayanan kesehatan reproduksi.
Jika Bidan memberikan Pelayanan diluar kewenangan bisa dikenai sangsi hukum
Undang-Undang No 23 tahun 1992
• Undang-undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan
• SK Menkes no 125/IV/Kab/ BU/ 75 tentang susunan organisasi dan tata kerja DepKes
• Peraturan Pemerintah no 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
• Kepmenkes RI no 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan
• Permenkes RI no 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang izin dan penyelengaraan praktek.
Perubahan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan dan Wewenang Bidan
• KEPMENKES No 5380/1963,tentang wewenang terbatas bagi Bidan
• KEPMENKES No 363 /MENKES/PER/IX/1980 TENTANG WEWENANG Bidan
• KEPMENKES No 572 /MENKES /PER/VI/1996 tentang registrasi dan Praktik Bidan
• KEPMENKES No 900/MENKES/sk/ VII/2002
tentang registrasi dan Praktik Bidan
• KEPMENKES NO.369/MENKES/ SK/III/2007
Berdasarkan Permenkes no. 1464 th bab II dan bab III
Pasal 3 setiap bidan yang menjalankan praktek mandiri wajib memiliki SIPB
Pasa l 9 wewenang dalam memberikan pelayanan :
1. Pelayanan Kesehatan ibu
2. Pelayanan kesehatan anak
3. Pelayanan kesehatan reproduksi.
Jika Bidan memberikan Pelayanan diluar kewenangan bisa dikenai sangsi hukum
Undang-Undang No 23 tahun 1992
· Tenaga kesehatan berhak memperoleh
perlindungan Hukum dalam melaksanakan tugasnya
sesuai dengan Profesinya
· Dalam melakukan kewajibannya harus
memenuhi standar Profesi dan menghormati hak pasien
2.
Hak-hak klien dan persetujuannya untuk bertindak
Hak pasien :
• Hak
mendapatkan informasi secukupnya
• Hak memberi persetujuan (informed Consent)
• Hak atas rahasia Medis
• Hak atas pendapat kedua ( second opinion )
• Hak untuk menolak pemeriksaan dan pengobatan
• Hak untuk memperoleh perlindungan hukum
• Hak untuk mengetahui biaya pemeriksaan
Kewajiban pasien
• Hak memberi persetujuan (informed Consent)
• Hak atas rahasia Medis
• Hak atas pendapat kedua ( second opinion )
• Hak untuk menolak pemeriksaan dan pengobatan
• Hak untuk memperoleh perlindungan hukum
• Hak untuk mengetahui biaya pemeriksaan
Kewajiban pasien
· Memberikan informasi yang lengkap
& tepat
· Menghormati Profesi Bidan
· Mentaati nasehat & petunjuk
pelayanan
· Menghormati aturan dan pengaturan
· Memenuhi semua kewajiban membayar biaya
pelayanan
· Menghormati dan memperhatikan kepentingan
milik pasien lain dan petugas kesehatan
· Bertanggung jawab sendiri atas penolakan
pengobatan
Hak &
kewajiban Bidan
Hak Bidan
Hak Bidan
· Mendapat perlindungan Hukum dalam
menjalankan tugas sesuai profesi
· Bekerja menurut standar Profesi
· Menolak keinginan pasien yang
bertentangan dengan peraturan perundangan,profesi,etik dan hati nurani
· Mendapat informasi lengkap dari
pasien yang dirawatnya
· Mendapat imbalan jasa profesi yang
diberikan
3.
Tanggung
jawab dan tanggung gugat bidan dalam praktek kebidanan
· Dalam menjalankan kewenangan yang
sesuai dengan Landasan Hukum maka Bidan bertanggung jawab atas pelayanan
mandiri yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan
keselamatan ibu dan bayi atau janin
· Tuntutan Hukum atau tanggung gugat bisa
berupa:
v Tuntutan pidana
v Tuntutan Perdata
v Tuntutan Administrasi
v Tuntutan pidana
v Tuntutan Perdata
v Tuntutan Administrasi
Tuntutan Pidana terjadi karena
dakwaan dilakukan kejahatan atau pelanggaran seperti yang diatur dalam KUH
Pidana
· Tuntutan Perdata dapat terjadi karen
gugatan telah dilakukan :
§ Tindakan melawan hukum
§ Tindakan ingkar janji
§ Tindakan melawan hukum
§ Tindakan ingkar janji
· Tuntutan administratif dapat terjadi
:
§ Pelanggaran disiplin atau tata tertib yang tidak dapat dipidana atau dituntut perdata
§ Pelanggaran disiplin atau tata tertib yang tidak dapat dipidana atau dituntut perdata
Yang Melandasi Tugas,Fungsi dan
Praktek Bidan
· UU no. 23 1992 tentang Kesehatan
,salah satunya menyebutkan tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan .
· Pasal 6,7,8 menyebutkan tugas
pemerintah adalah :
a.
Mengatur,membina
dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan
b.
Menyelenggarakan
upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat
c.
Menggerakkan
PSM dalam menyelenggarakan dan pembiayaan kesehatan ,dengan memperhatikan
fungsi sosial.
Pasal 9 UU No.23 Tahun 1992
· Pemerintah bertanggung jawab untuk
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
· Upaya kesehatan yang diselenggarakan
untuk mewujutkan derajat kesaehatan yang optimal dengan pendekatan
pemeliharaan, peningkatan kesehatan ( promotif) pencegahan
(preventif),penyembuhan ( kuratif),dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif )
yang diselenggarakan secara menyeluruh,terpadu dan berkesinambungan.
Pasal 16 :
Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan untuk membantu suami sebagai upaya terakhir mendapatkan keturunan hanya oleh pasangan yang syah.
Ketentuan diatas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 50 ayat 1 UU No. 23 Th 1992:
Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan untuk membantu suami sebagai upaya terakhir mendapatkan keturunan hanya oleh pasangan yang syah.
Ketentuan diatas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 50 ayat 1 UU No. 23 Th 1992:
· Tenaga kesehatan bertugas
menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang
keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan
Ayat 2. :
Ayat 2. :
· Ketentuan mengenai kategori,jenis,
kualitas tenaga kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
· Permenkes RI
No.900/Menkes/SK/VII/2002
Bab IV pasal 19 disebutkan,bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi : pelayanan kebidanan, pelayanan KB dan Pelayanan kesehatan
Bab IV pasal 19 disebutkan,bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi : pelayanan kebidanan, pelayanan KB dan Pelayanan kesehatan
Tanggung Jawab Dalam Praktek Kebidanan
1. Tanggung
jawab bidan terhadap klien dan masyarakat
2. Tanggung
jawab bidan terhadap tugasnya
3.
Tanggung
jawab bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
4. Tanggung
jawab bidan terhadap profesinya
5. Tanggung
jawab bidan terhadap pemerintah
Tanggung Gugat Dalam Praktek
Kebidanan
• keputusan yang diambil merugikan pasien
• Mal praktek/ lalai :
• keputusan yang diambil merugikan pasien
• Mal praktek/ lalai :
§ Gagal melakukan tugas
§ Tidak melaksanakan tugas sesuai
dengan standar
§ Melakukan kegiatan yang mencederai
klien
§ Klien cedera karena kegagalan melaksanakan
tugas
Mal praktek terjadi karena :
§ Ceroboh
§ Lupa
§ Gagal mengkomunikasikan
B.
Standar Pelayanan Kebidanan
Aspek perlindungan hukum bagi bidan di
komunitas, PP - IBI telah membuat standar praktek dan standar operating
procedure untuk pelayanan kebidanan. Sedangkan tanggung jawab dan kewenangannya
diatur dalam Per Menkes
STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
Adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktik profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan keluarga & masyarakat.
Adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktik profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan keluarga & masyarakat.
A. STANDAR I : FALSAFAH DAN TUJUAN
Pengelolah pelayanan kebidanan memiliki visi, misi, filosolfi dan tujuan pelayanan serta organisasi pelayanan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas pelayanan yang efektif dan efesien.
Pengelolah pelayanan kebidanan memiliki visi, misi, filosolfi dan tujuan pelayanan serta organisasi pelayanan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas pelayanan yang efektif dan efesien.
B. STANDAR II : ADMINISTRASI & PENGELOLAHAN
Pengelolahan pelayanan kebidanan memiliki pedoman pengelolahan pelayanan, standar pelayanan prosedur tetap dan pelaksanaan kegiatan pengelolahan pelayanan yang kondusif sehingga memungkinkan terjadinya praktik pelayanan kebidanan yang akurat.
Pengelolahan pelayanan kebidanan memiliki pedoman pengelolahan pelayanan, standar pelayanan prosedur tetap dan pelaksanaan kegiatan pengelolahan pelayanan yang kondusif sehingga memungkinkan terjadinya praktik pelayanan kebidanan yang akurat.
C. STANDAR III : STAF DAN PIMPINAN
Pengelolah pelayanan kebidanan mempunyai program pengelolaan sumber daya manusia, agar pelayanan kebidanan berjalan efektif dan efesien.
Pengelolah pelayanan kebidanan mempunyai program pengelolaan sumber daya manusia, agar pelayanan kebidanan berjalan efektif dan efesien.
D. STANDAR IV : FASILITAS DAN PERALATAN
Tersedia sarana dan peralatan untuk mendukung pencapaian tujuan pelayanan kebidanan sesuai dengan beban tugasnya dan fungsi institusi pelayanan.
Tersedia sarana dan peralatan untuk mendukung pencapaian tujuan pelayanan kebidanan sesuai dengan beban tugasnya dan fungsi institusi pelayanan.
E. STANDAR V : KEBIJAKSANAAN DAN PROSEDUR
Pengelola pelayanan mempunyai kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan personil menuju pelayanan yang berkualitas.
Pengelola pelayanan mempunyai kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan personil menuju pelayanan yang berkualitas.
F. STANDAR VI : PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program pengembangan staf dan perencanaan pendidikan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program pengembangan staf dan perencanaan pendidikan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
G. STANDAR VII :
STANDAR ASUHAN
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki standar asuhan/ manajemen kebidanan yang ditetapkan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki standar asuhan/ manajemen kebidanan yang ditetapkan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
H. STANDAR VIII : EVALUASI & PENGENDALIAN MUTU
Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki program dan pelaksanaan dalam evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan kebidanan yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki program dan pelaksanaan dalam evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan kebidanan yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
Pasal 53
ayat (2) UU
No.23/1992 Tentang Kesehatan, menjelaskan
bahwa standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk
dalam menjalankan profesinya dengan baik dan benar.
Pengertian
profesi memiliki arti sebagai ukuran. Untuk profesi
medik, bidan dan profesi lain didalam pekerjaanya senantiasa bersinggungan
dengan nyawa/jiwa manusia, sehingga diperlukan kehati-hatian yang tinggi dan
bersifat mandiri, oleh karena itu SPK
diberlakukan dalam kebidanan.
Ruang lingkup standar kebidanan meliputi 24 standar yang
dikelompokkan sebagai berikut:
1.
Standar Pelayanan Umum (2 standar)
STANDAR 1 : PERSIAPAN UNTUK
KEHIDUPAN KELUARGA SEHAT
a) Tujuan
Memberikan penyuluhan kesehatan yang tepat untuk
mempersiapkan kehamilan yang sehat dan terencana serta menjadi orang tua
yang bertanggung jawab.
b) Pernyataan standar
Bidan memberikan penyuluhan dan
nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala hal yag berkaitan dengan
kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, KB dan kesiapan dalam
menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaan yang
tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.
c)
Hasil dari pernyataan standar
Masyarakat dan perorangan ikut serta
dalam upaya mencapai kehamilan yang sehat. Ibu, keluarga dan masyarakat meningkat pengetahuannya
tentang fungsi alat-alat reproduksi dan bahaya kehamilan pada usia muda serta
mengetahui
tanda-tanda bahaya pada kehamilan.
tanda-tanda bahaya pada kehamilan.
d) Persyaratan
1. Bidan bekerjasama dengan kader kesehatan dan sektor terkait sesuai dengan kebutuhan.
2. Bidan di didik dan terlatih dalam:
a. Penyuluhan kesehatan.
b. Komunikasi dan keterampilan konseling dasar.
c. Siklus menstruasi, perkembangan kehamilan, metode
kontrasepsi, gizi, bahaya kehamilan pada usia
muda, kebersihan dan kesehatan diri, kesehatan/kematangan seksual dan tanda
bahaya pada kehamilan.
3.
Tersedianya bahan untuk penyuluhan
kesehatan tentang hal-hal tersebut. Penyuluhan kesehatan ini akan efektif bila pesannya jelas dan
tidak membingungkan.
STANDAR 2 : PENCATATAN DAN PELAPORAN
a) Tujuan
Mengumpulkan, mempelajari dan
menggunakan data untuk pelaksanaan penyuluhan secara berkesinambungan dalam pelayanan dan penilaian kinerja.
b) Pernyataan standar
Bidan melakukan pencatatan semua
kegiatan yang dilakukannya dengan seksama yaitu, pencatatan semua ibu hamil di
wilayah kerja, rincian peayanan yang telah diberikan sendiri oleh bidan kepada
seluruh ibu hamil, bersalin,
nifas dan bayi baru lahir semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada
masyarakat. Disamping itu, bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk
mencatat semua ibu hamil dan meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan
ibu hamil, ibu dalam proses melahirkan, ibu dalam masa nifas, dan bayi baru lahir. Bidan meninjau secara teratur catatan
tersebut untuk menilai kinerja dan menyusun rencana kegiatan pribadi untuk
meningkatkan pelayanan.
c) Hasil dari pernyataan ini:
1. Terlaksananya pencatatan dan pelaporan yang baik.
2. Tersedia data untuk audit dan pengembangan diri.
3. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kehamilan,
kelahiran bayi dan pelayanan kebidanan.
d) Persyaratan :
1. Adanya kebijakan nasional/setempat untuk mencatat semua
kelahiran dan kematian ibu dan bayi.
2. Sistem pencatatan dan pelaporan kelahiran dan kematian ibu
dan bayi dilaksanakan sesuai ketentuan nasional atau setempat.
3. Bidan bekerja sama dengan kader/tokoh masyarakat dan
memahami masalah kesehatan setempat.
4. Register kohort ibu dan bayi, kartu ibu, KMS Ibu Hamil, Buku
KIA, dan PWS KIA, partograf digunakan untuk pencatatan dan pelaporan pelayanan.
Bidan memiliki persediaan yang cukup untuk semua dokumen yang diperlukan.
5. Bidan sudah terlatih dan terampil dalam menggunakan format
pencatatan tersebut diatas.
6. Pemetaan ibu hamil.
7. Bidan memiliki semua dokumen yang diperlukan untuk mencatat
jumlah kasus dan jadwal kerjanya setiap hari.
e) Hal yang harus diingat pada standar
ini:
1. Pencatatan dan pelaporan merupakan hal yang penting bagi
bidan untuk mempelajari hasil kerjanya.
2. Pencatatan dan pelaporan harus dilakukan pada saat
pelaksanaan pelayanan.
3. Menunda pencatatan akan meningkatkan resiko tidak
tercatatnya informasi penting dalam pelaporan.
4. Pencatatan dan pelaporan harus mudah dibaca, cermat dan
memuat tanggal, waktu dan paraf.
2.
Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
STANDAR 3 : IDENTIFIKASI IBU HAMIL
a) Tujuan
Bidan melakukan kunjungan rumah dan
berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan
memotivasi ibu, suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk
memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
b) Hasil dari identifikasi:
1. Ibu memahami tanda dan gejala kehamilan
2. Ibu, suami, anggota masyarakat menyadari manfaat pemeriksaan
kehamilan secara dini dan teratur, serta mengetahui tempat pemeriksaan hamil.
3. Meningkatnya cakupan ibu hamil yang memeriksakan diri
sebelum kehamilan 16 minggu.
c) Persyaratannya antara lain:
Bidan bekerjasama dengan tokoh
masyarakat dan kader untuk menemukan ibu hamil dan memastikan bahwa semua ibu
hamil telah memeriksakan kandungan secara dini dan teratur.
d) Prosesnya antara lain:
Melakukan kunjungan rumah dan
penyuluhan masyarakat secara teratur untuk menjelaskan tujuan pemeriksaan
kehamilan kepada ibu hamil, suami, keluarga maupun masyarakat.
STANDAR 4 : PEMERIKSAAN DAN
PEMANTAUAN ANTENATAL
a)
Tujuan
Memberikan pelayanan antenatal berkualitas dan deteksi dini
komplikasi kehamilan.
b) Pernyataan standar
Bidan memberikan sedikitnya 4 kali
pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliputi anamnesis dan pemantauan ibu dan
janin dengan seksama untuk menilai apakah perkembangan berlangsung normal. Bidan juga harus mengenal kehamilan
risti/kelainan
khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, PMS/infeksi HIV; memberikan
pelayanan imunisasi, nasehat,
dan penyuluhan kesehatan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh
puskesmas.
c) Hasilnya antara lain:
1. Ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal minimal 4 kali
selama kehamilan.
2. Meningkatnya pemanfaatan jasa bidan oleh masyarakat, deteksi dini dan komplikasi
kehamilan.
3. Ibu hamil, suami, keluarga dan masyarakat mengetahui tanda
bahaya kehamilan dan tahu apa yang harus dilakukan.
4. Mengurus transportasi rujukan jika sewaktu-waktu terjadi
kegawatdaruratan.
d) Persyaratannya antara lain:
Bidan mampu memberikan pelayanan
antenatal berkualitas, termasuk penggunaan KMS ibu hamil dan kartu pencatatan hasil pemeriksaan kehamilan (kartu
ibu )
e) Prosesnya antara lain:
Bidan ramah, sopan dan bersahabat
pada setiap kunjungan.
STANDAR PELAYANAN 5 : PALPASI ABDOMINAL
a)
Tujuan
Memperkirakan usia kehamilan, pemantauan pertumbuhan janin,
penentuan letak, posisi dan bagian bawah janin.
b) Pernyataan standar
Bidan melakukan pemeriksaan abdomen
dengan seksama dan melakukan partisipasi untuk memperkirakan usia kehamilan.
Bila umur kehamilan
bertambah maka segera memeriksa posisi, bagian terendah, masuknya kepala janin ke
dalam rongga panggul, untuk mencari kelainan serta melakukan rujukan tepat
waktu.
c) Hasilnya :
1. Perkiraan usia kehamilan yang lebih
baik.
2. Diagnosis dini kehamilan letak, dan
merujuknya sesuai kebutuhan.
3. Diagnosis dini kehamilan ganda dan
kelainan lain serta merujuknya sesuai dengan kebutuhan.
d) Persyaratannya :
1. Bidan telah di didik tentang
prosedur palpasi abdominal yang benar.
2. Alat tersedia dalam kondisi baik, misalnya meteran kain,
stetoskop janin.
3. Tersedia tempat pemeriksaan yang
tertutup dan dapat diterima masyarakat.
4. Menggunakan KMS ibu hamil/buku KIA , kartu ibu
untuk pencatatan.
5. Adanya sistem rujukan yang berlaku bagi ibu
hamil yang memerlukan rujukan. Bidan
harus melaksanakan palpasi abdominal pada setiap kunjungan antenatal.
STANDAR 6 : PENGELOLAAN ANEMIA PADA KEHAMILAN
STANDAR 6 : PENGELOLAAN ANEMIA PADA KEHAMILAN
a)
Tujuan
Menemukan anemia pada kehamilan secara dini, dan melakukan
tindak lanjut yang memadai untuk mengatasi anemia sebelum persalinan
berlangsung.
b) Pernyataan standar
Ada pedoman pengolaan anemia pada
kehamilan. Bidan mampu :
1. Mengenali dan mengelola anemia pada kehamilan.
2. Memberikan penyuluhan gizi untuk mencegah anemia.
3. Alat untuk mengukur kadar HB yang berfungsi baik.
4. Tersedia tablet zat besi dan asam folat.
5. Obat anti malaria (di daerah endemis malaria).
6. Obat cacing.
7. Menggunakan KMS ibu hamil/ buku KIA, kartu ibu.
c) Proses yang harus dilakukan bidan :
Memeriksa kadar HB semua ibu hamil pada kunjungan pertama
dan pada minggu ke-28. HB dibawah 11 gr% pada
kehamilan termasuk anemia , dibawah 8 gr% adalah anemia berat. Dan jika anemia berat terjadi,
misalnya wajah pucat, cepat lelah, kuku pucat kebiruan, kelopak mata sangat
pucat, segera rujuk ibu hamil untuk pemeriksaan dan perawatan selanjutnya. Sarankan ibu hamil dengan anemia
untuk tetap minum tablet zat besi sampai 4-6 bulan setelah persalinan.
STANDAR 7 : PENGELOLAAN DINI
HIPERTENSI PADA KEHAMILAN
a)
Tujuan
Mengenali dan menemukan secara dini hipertensi pada kehamilan
dan melakukan tindakan yang diperlukan.
b) Pernyataan standar
Bidan menemukan secara dini setiap
kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan mengenal tanda serta gejala
pre-eklampsia lainnya, serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya.
c) Hasilnya
1. Ibu hamil dengan tanda preeklamsi mendapat perawatan yang
memadai dan tepat waktu.
2. Penurunan angka kesakitan dan kematian akibat eklampsi.
d) Persyaratannya
1.
Bidan melakukan pemeriksaan
kehamilan secara teratur dan pengukuran tekanan darah.
2.
Bidan mampu :
a. Mengukur tekanan darah dengan benar.
b. Mengenali tanda-tanda preeklampsi.
c. Mendeteksi hipertensi pada kehamilan dan melakukan tindak
lanjut sesuai dengan ketentuan.
STANDAR 8: PERSIAPAN PERSALINAN
a)
Pernyataan standar
Bidan memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami
serta keluarganya pada trimester ketiga, untuk memastikan bahwa persiapan
persalinan yang bersih dan aman serta suasana yang menyenangkan akan di
rencanakan dengan baik.
b) Persyaratan:
1. Semua ibu harus melakukan 2 kali kunjungan antenatal pada
trimester terakhir kehamilan.
2. Adanya kebijaksanaan dan protokol nasional/setempat tentang
indikasi persalinan yang harus dirujuk dan berlangsung di rumah sakit.
3. Bidan terlatih dan terampil dalam melakukan pertolongan
persalinan yang aman dan bersih.
4. Peralatan penting untuk melakukan pemeriksaan antenatal
tersedia.
5. Perlengkapan penting yang di perlukan untuk melakukan
pertolongan persalinan yang bersih dan aman tersedia dalam keadaan DTT/steril.
6. Adanya persiapan transportasi untuk merujuk ibu hamil dengan
cepat jika terjadi kegawatdaruratan ibu
dan janin.
7. Menggunakan KMS ibu hamil/buku KIA kartu ibu dan partograf.
8. Sistem rujukan yang efektif untuk ibu hamil yang mengalami
komplikasi selama kehamilan.
3.
Standar Pertolongan Persalinan (4 standar)
STANDAR 9 : ASUHAN PERSALINAN KALA
SATU
a)
Tujuan
Untuk memberikan pelayanan kebidanan yang memadai dalam
mendukung pertolongan persalinan yang bersih dan aman untuk ibu dan bayi.
b) Pernyataan standar
Bidan menilai secara tepat bahwa
persalinan sudah di
mulai, kemudian memberikan asuhan dan
pemantauan yang memadai, dengan memperhatikan kebutuhan klien, selama proses
persalinan berlangsung.
c) Hasilnya:
1. Ibu bersalin mendapatkan pertolongan darurat yang memadai
dan tepat waktu bila
diperlukan.
2. Meningkatkan cakupan persalinan dan komplikasi lainnya yang
ditolong tenaga kesehatan terlatih.
3. Berkurangnya kematian/kesakitan ibu atau bayi akibat partus
lama.
STANDAR 10: PERSALINAN KALA DUA YANG AMAN
STANDAR 10: PERSALINAN KALA DUA YANG AMAN
a) Tujuan
Memastikan persalinan yang bersih
dan aman untuk ibu dan bayi
b) Pernyataan standar
Mengurangi kejadian perdarahan saat persalinan.
c) Persyaratan
1. Bidan dipanggil jika ibu sudah mulai mulas/ketuban pecah
2. Bidan sudah terlatih dan terampil dalam menolong persalinan
secara bersih dan aman.
3. Tersedianya alat untuk pertolongan persalinan termasuk
sarung tangan steril.
4. Perlengkapan alat yang cukup.
STANDAR 11 : PENATALAKSANAAN AKTIF
PERSALINAN KALA III
a)
Tujuan
Membantu secara aktif pengeluaran plasenta dan selaput
ketuban secara lengkap untuk mengurangi kejadian perdarahan pasca persalinan,
memperpendek kala 3, mencegah atonia uteri dan retensio plasenta.
b) Pernyataan standar
Bidan melakukan penegangan tali
pusat dengan benar untuk membantu pengeluaran plasenta dan selaput ketuban
secara lengkap.
STANDAR 12 : PENANGANAN KALA II
DENGAN GAWAT JANIN MELALUI EPISIOTOMI
a) Tujuan
Mempercepat persalinan dengan
melakukan episiotomi jika ada tanda-tanda gawat janin pada saat kepala janin
meregangkan perineum.
b) Pernyataan standar
Bidan mengenali secara tepat tanda-tanda gawat janin pada kala II yang
lama, dan segera melakukan episiotomi dengan aman untuk memperlancar persalinan, diikuti dengan
penjahitan perineum.
4.
Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
STANDAR 13 : PERAWATAN BAYI BARI
LAHIR
a)
Tujuan
Menilai kondisi bayi baru lahir dan
membantu dimulainya pernafasan serta mencegah hipotermi, hipokglikemia dan
infeksi.
b) Pernyataan standar
Bidan memeriksa dan menilai bayi
baru lahir untuk memastikan pernafasan spontan mencegah hipoksia sekunder,
menemukan kelainan, dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai dengan
kebutuhan. Bidan juga harus mencegah dan menangani hipotermia.
STANDAR 14 : PENANGANAN PADA DUA JAM
PERTAMA SETELAH PERSALINAN
a)
Tujuan
Mempromosikan perawatan ibu dan bayi
yang bersih
dan aman selama kala 4 untuk memulihkan kesehatan bayi, meningkatkan asuhan sayang
ibu dan sayang bayi, memulai
pemberian IMD.
b) Pernyataan standar
Bidan melakukan pemantauan ibu dan
bayi terhadap terjadinya komplikasi dalam dua jam setelah persalinan, serta
melakukan tindakan yang di perlukan.
STANDAR 15 : PELAYANAN BAGI IBU DAN
BAYI PADA MASA NIFAS
a) Tujuan
Memberikan pelayanan kepada ibu dan
bayi sampai 42 hari setelah persalinan dan penyuluhan ASI ekslusif.
b) Pernyataan standar
Bidan memberikan pelayanan selama
masa nifas melalui kunjungan rumah pada hari ketiga, minggu ke dua dan minggu
ke enam setelah persalinan, untuk membantu proses pemulihan ibu dan bayi
melalui penanganan tali pusat yang benar, penemuan dini penanganan atau rujukan
komplikasi yang mungkin terjadi pada masa nifas, serta memberikan penjelasan
tentang kesehatan secara umum, kebersihan perorangan, makanan bergizi, perawatan bayi baru lahir, pemberian
ASI, imunisasi dan KB.
5.
Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-Neonatal (9
standar)
STANDAR 16 : PENANGANAN PERDARAHAN DALAM KEHAMILAN PADA
TRIMESTER III
a)
Tujuan
Mengenali dan melakukan tindakan cepat dan tepat perdarahan
dalam trimester 3 kehamilan.
b) Pernyataan standar
Bidan mengenali secara tepat tanda
dan gejala perdarahan pada kehamilan, serta melakukan pertolongan pertama dan
merujuknya.
STANDAR 17 : PENANGANAN KEGAWATAN PADA EKLAMPSI
a)
Tujuan
Mengenali secara dini tanda-tanda dan gejala preeklamsi
berat dan memberikan
perawatan yang tepat dan segera dalam penanganan kegawatdaruratan bila
ekslampsia terjadi.
b) Pernyataan standar
Bidan mengenali secara tepat tanda
dan gejala eklampsia mengancam, serta merujuk dan atau memberikan pertolongan
pertama.
STANDAR 18 : PENANGANAN KEGAWATAN
PADA PARTUS LAMA/MACET
a)
Tujuan
Mengetahui dengan segera dan penanganan yang tepat keadaan
kegawatdaruratan pada partus lama/macet.
b) Pernyataan standar
Bidan mengenali secara tepat tanda
dan gejala partus lama serta melakukan penanganan yang memadai dan tepat waktu
atau merujuknya.
STANDAR 19 : PERSALINAN DENGAN
PENGGUNAAN VACUM EKSTRAKTOR
a)
Tujuan
Untuk mempercepat persalinan pada keadaan tertentu dengan
menggunakan vakum ekstraktor.
b) Pernyataan standar
Bidan mengenali kapan di perlukan
ekstraksi vakum, melakukannya secara benar dalam memberikan pertolongan
persalinan dengan memastikan keamanannya bagi ibu dan janin / bayinya.
STANDAR 20 : PENANGANAN RETENSIO PLASENTA
a)
Tujuan
Mengenali dan melakukan tindakan yang tepat ketika terjadi
retensio plasenta total/parsial.
b) Pernyataan standar
Bidan mampu mengenali retensio
plasenta, dan memberikan pertolongan pertama termasuk plasenta manual dan
penanganan perdarahan sesuai
dengan kebutuhan.
STANDAR 21 : PENANGANAN PENDARAHAN
POSTPARTUM PRIMER
a)
Tujuan
Mengenali dan mengambil tindakan pertolongan
kegawatdaruratan yang tepat pada ibu yang mengalami perdarahan postpartum
primer/atonia
uteri.
b) Pernyataan standar
Bidan mampu mengenali perdarahan
yang berlebihan dalam 24 jam pertama setelah persalinan (perdarahan postpartum
primer) dan segera melakukan pertolongan pertama untuk mengendalikan
perdarahan.
STANDAR 22 : PENANGANAN PENDARAHAN
POST PARTUM SEKUNDER
a)
Tujuan
Mengenali gejala dan tanda-tanda perdarahan postpartum
sekunder serta melakukan penanganan yang tepat untuk menyelamatkan jiwa ibu.
b) Pernyataan standar
Bidan mampu mengenali secara tepat
dan dini tanda serta gejala perdarahan post partum sekunder, dan melakukan
pertolongan pertama untuk penyelamatan jiwa ibu, atau merujuknya.
STANDAR 23 : PENANGAN SEPSIS PEURPERALIS
a) Tujuan
Mengenali tanda-tanda sepsis
puerperalis dan mengambil tindakan yang tepat.
b) Pernyataan standar
Bidan mampu mengamati secara tepat
tanda dan gejala sepsis puerperalis, serta melakukan pertolongan pertama atau
merujuknya.
STANDAR 24 : PENANGANAN ASFIKSIA NEONATURUM
a)
Tujuan
Mengenali dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia neonatorum,
mengambil tindakan yang tepat dan melakukan pertolongan kegawatdaruratan bayi
baru lahir yang mengalami asfiksia neonatorum.
b) Pernyataan standar
Bidan mampu mengenali dengan tepat
bayi baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan resusitasi secepatnya,
mengusahakan bantuan medis yang di perlukan dan memberikan perawatan lanjutan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk
dalam menjalankan profesinya dengan baik dan benar.
Kode etik
merupakan ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal
dari suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi
yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian kepada
profesinya baik yang berhubungan dengan klien, keluarga, masyarakat, teman
sejawat, profesi dan dirinya sendiri.
Secara
umum tujuan menciptakan suatu kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat
dan citra profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, serta
meningkatkan mutu profesi.
Ilmu hukum
mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Demikian luasnya
masalah–masalah yang dicakup oleh ilmu hukum, sehingga banyak pendapat yang
mengatakan bahwa hukum batas-batasnya tidak jelas, yang salah bisa benar, yang
benar bisa salah. Seorang Pakar hukum menyebut ilmu hukum adalah “
Jurisprudence”. Karena
luasnya ilmu hukum, maka kita batasi dengan bidang kesehatan, segala sesuatu yang menjadi daftar masalah/isu
yang berkembang, sehingga ilmu hukum masuk kedalam bidang kesehatan yang kita
pelajari sekarang tentang hukum Kesehatan/Perundang-undangan kesehatan.
B..Saran
1. Bagi Pemerintah
Pemerintah
diharapkan terus berupaya mendukung profesi
bidan dengan cara meningkatkan kualitas SDM bidan melalui penyediaan fasilitas pendidikan
bagi bidan.
2.
Bagi Organisasi
Profesi
Organisasi
diharapkan agar terus berupaya mengembangkan pelayanan dan pengetahuan bagi semua bidan secara adil dan merata.
3.
Bagi Profesi
Bidan
Bidan
sebagai tenaga profesional diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam
organisasi dan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan etika
profesi.
DAFTAR PUSTAKA
Behrman, Kliegman Arvin. 2000. Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of
Pediatrics).
EGC: Jakarta.
Depkes RI. 2007. Kurikulum dan Modul Pelatihan Bidan Poskesdes dan Pengembangan
Depkes RI. 2007. Kurikulum dan Modul Pelatihan Bidan Poskesdes dan Pengembangan
Desa Siaga. Depkes:Jakarta.
Depkes RI.2007. Rumah Tangga Sehat Dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pusat
Depkes RI.2007. Rumah Tangga Sehat Dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pusat
Promosi Kesehatan.Depkes:Jakarta
Depkes RI.2006.Modul Manajemen Terpadu Balita Sakit, Direktorat Bina Kesehatan
Depkes RI.2006.Modul Manajemen Terpadu Balita Sakit, Direktorat Bina Kesehatan
Anak, Direktorat Bina Kesehatan
Masyarakat.Depkes:Jakarta
Depkes RI.2006.Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-
Depkes RI.2006.Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-
KIA) Direktorat Bina Kesehatan Anak,
Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat
:Jakarta
Depkes RI.2006. Manajemen BBLR untuk Bidan. Depkes:Jakarta
Depkes RI.2003.Buku Kesehatan Ibu dan Anak.Depkes:Jakarta
Depkes RI.2002.Pelatihan Konseling Pasca Keguguran.Depkes. Jakarta
Depkes RI.2002.Standar Profesi Kebidanan.Depkes:Jakarta
Depkes RI.2002. Standar Pelayanan Kebidanan.Depkes:Jakarta
Depkes RI.2002. Kompetensi Bidan Indonesia. Depkes:Jakarta
Depkes RI.2006. Manajemen BBLR untuk Bidan. Depkes:Jakarta
Depkes RI.2003.Buku Kesehatan Ibu dan Anak.Depkes:Jakarta
Depkes RI.2002.Pelatihan Konseling Pasca Keguguran.Depkes. Jakarta
Depkes RI.2002.Standar Profesi Kebidanan.Depkes:Jakarta
Depkes RI.2002. Standar Pelayanan Kebidanan.Depkes:Jakarta
Depkes RI.2002. Kompetensi Bidan Indonesia. Depkes:Jakarta