KESPRO PEKERJA SEKS KOMERSIAL,DRUG ABUSE,PENDIDIKAN,UPAH
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Wanita adalah
sosok makhluk hidup yang istimewa, dan kita tahu semua makhluk hidup patut
dihargai termasuk wanita. Tetapi mengapa sebagian mereka memilih menjadi PSK ?
Mereka memilih
pekerjaan itu, apakah karena kurangnya kasih sayang atau perhatian dari orang
tua dan kurangnya mengenyam pendidikan atau tergiur dengan upah yang tinggi
sebagai PSK. Akibat pergaulan bebas, selain terjerumus didalam dunia PSK mereka
juga terjerumus megkonsumsi obat-obatan terlarang seperti sabu-sabu, morfin dan
ganja.
1.2 Rumusan Masalah
a.
Untuk
mengetahui pekerja seks komersial
b.
Untuk
mengetahui drug abuse
c.
Untuk
mengetahui pendidikan
d.
Untuk
mengetahui upah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PEKERJA SEKS
KOMERSIAL
A. Pengertian Pekerja Seks Komersial
Pekerja seks komersial adalah
seseorang yang menjual jasanya untuk melakukan hubungan seksual untuk uang. Di
Indonesia pelacur (pekerja seks komersial) sebagai pelaku pelacuran sering
disebut sebagai sundal atau sundel. Ini menunjukkan bahwa prilaku perempuan
sundal itu sangat begitu buruk hina dan menjadi musuh masyarakat, mereka kerap
digunduli bila tertangkap aparat penegak ketertiban, Mereka juga digusur karena
dianggap melecehkan kesucian agama dan mereka juga diseret ke pengadilan karena
melanggar hukum. Pekerjaan melacur atau nyundal sudah dikenal di masyarakat
sejak berabad lampau ini terbukti dengan banyaknya catatan tercecer seputar
mereka dari masa kemasa. Sundal selain meresahkan juga mematikan, karena
merekalah yang ditengarai menyebarkan penyakit AIDS akibat perilaku sex bebas
tanpa pengaman bernama kondom.
Pelacur adalah profesi yang menjual
jasa untuk memuaskan kebutuhan seksual pelanggan. Biasanya pelayanan ini dalam
bentuk menyewakan tubuhnya. Di kalangan masyarakat Indonesia, pelacuran
dipandang negatif, dan mereka yang menyewakan atau menjual tubuhnya sering
dianggap sebagai sampah masyarakat. Ada pula pihak yang
menganggap pelacuran sebagai sesuatu yang buruk, malah jahat, namun toh
dibutuhkan (evil necessity). Pandangan ini didasarkan pada anggapan bahwa
kehadiran pelacuran bisa menyalurkan nafsu seksual pihak yang membutuhkannya
(biasanya kaum laki-laki); tanpa penyaluran itu, dikhawatirkan para
pelanggannya justru akan menyerang dan memperkosa kaum perempuan baik-baik. Salah
seorang yang mengemukakan pandangan seperti itu adalah Augustinus dari Hippo
(354-430), seorang bapak gereja. Ia mengatakan bahwa pelacuran itu ibarat
"selokan yang menyalurkan air yang busuk dari kota demi menjaga kesehatan
warga kotanya."
Istilah pelacur sering diperhalus
dengan pekerja seks komersial, wanita tuna susila, istilah lain yang juga
mengacu kepada layanan seks komersial. Khusus laki-laki, digunakan istilah
gigolo. (http://id.wikipedia.org)
B. Faktor-faktor penyebab adanya PSK
(pekerja seks komersial) adalah :
a. Kemiskinan
Diantara alasan penting yang
melatarbelakangi adalah kemiskinan yang sering bersifat structural. Struktur
kebijakan tidak memihak kepada kaum yang lemah sehingga yang miskin semakin
miskin, sedangkan orang yang kaya semakin menumpuk harta kekayaannya.
Kebutuhan yang semakin banyak pada seorang perempuan memaksa
dia untuk mencari sebuah pekerjaan dengan penghasilan yang memuaskan namun
kadang dari beberapa mereka harus bekerja sebagai PSK untuk pemenuhan kebutuhan
tersebut.
b. Kekerasan seksual
Penelitian menunjukkan banyak faktor
penyebab perempuan menjadi PSK
diantaranya kekerasan seksual seperti perkosaan oleh bapak
kandung, paman, guru dan sebagainya.
c. Penipuan
Faktor lain yaitu, penipuan dan
pemaksaan dengan berkedok agen penyalur kerja. Kasus penjualan anak perempuan
oleh orangtua sendiri pun juga kerap ditemui.
d. Pornografi
Menurut definisi Undang-undang Anti
Pornografi, pornografi adalah bentuk ekspresi visual berupa gambar, tulisan,
foto, film atau yang dipersamakan dengan film, video, tayangan atau media
komunikasi lainnya yang sengaja dibuat untuk memperlihatkan secara
terang-terangan atau tersamar kepada public alat vital dan bagian – bagian
tubuh serta gerakan-gerakan erotis yang menonjolkan sensualitan dan
seksualitas, serta segala bentuk perilaku seksual dan hubungan seks manusia
yang patut diduga menimbulkan rangsangan nafsu birahi pada orang lain.
C.
Persoalan – persoalan psikologis
a. Akibat gaya hidup modern
Seseorang perempuan pastinya ingin
tampil dengan keindahan tubuh dan barang-barang yang dikenalakannya. Namun ada
dari beberapa mereka yang terpojok karena masalah keuangan untuk pemenuhan
keinginan tersebut maka mereka mengambil jalan akhir dengan menjadi PSK untuk
pemuasan dirinya.
b. Broken home
Kehidupan keluarga yang kurang baik
dapat memaksa seseorang remaja untuk melakukan hala-hal yang kurang baik di
luar rumah dan itu dimanfaatkan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab
dengan mengajaknya bekerja sebagai PSK.
c. Kenangan masa kecil yang buruk
Tindak pelecehan yang semakin
meningkat pada seorang perempuan bahkan adanya pemerkosaan pada anak kecil bisa
menjadi faktor dia menjadi seorang PSK.
D. Dampak yang ditimbulkan bila seseorang bekerja sebagai
PSK (pekerja seks komersial) :
a. Keluarga dan masyarakat tidak
dapat lagi memandang nilainya sebagai seorang perempuan.
b. Stabilitas sosial pada dirinya
akan terhambat, karena masyarakat hanya akan selalu mencemooh dirinya.
c. Memberikan citra buruk bagi
keluarga.
d. Mempermudah penyebaran penyakit
menular seksual, seperti gonore, klamdia,herpes kelamin,sifilis, hepatitis B,
dan HIV/AIDS.
E. Penanganan masalah PSK:
a. Keluarga
1. Meningkatkan pendidikan anak-anak
terutama mengenalkan pendidikan seks secara dini agar terhindar dari perilaku
seks bebas.
2. Meningkatkan bimbingan agama
sebagai tameng agar terhindar dari perbuatan dosa.
b. Masyarakat
Meningkatkan kepedulian dan melakukan pendekatan terhadap
kehidupan PSK.
c. Pemerintah
1. Memperbanyak tempat atau panti
rehabilitasi.
2. Meregulasi undang-undang khusus
tentang PSK.
3. Meningkatkan keamanan dengan
lebih menggiatkan razia lokalisasi PSK untuk dijaring dan mendapatkan
rehabilitasi.
d. Pada
wanita tuna susila
·
Intensifikasi
pemberian pendidikan keagamaan dan kerohanian untuk memperkuat keimanan
terhadap nilai-nilai religius dan norma kesusilaan.
·
Memperluas
lapangan pekerjaan bagi kaum wanita disesuaikan dengan kodrat dan haknya dan
menyediakan lapangan kerja baru bagi mereka yang bersedia meninggalkan profesi
pelacuran dan memulai hidup susila.
·
Penyempurnaan
perundang-undangan atau pengaturan penyelenggaraan pelacuran.
·
Pemberian
suntikan dan pengobatan oleh tenaga kesehatan dengan interval waktu tetap untuk
menjamin kesehatan terhadap prostitusi dan lingkungannya.
F.
Masalah-masalah yang timbul dari PSK
Beberapa
masalah yang timbul karena menjadi PSK, antara lain :
1) Penyakit
Menular Seksual (PMS) seperti Gonorrhoe, HIV/AIDS, siphilis, Klamidia
2) Timbul
kehamilan yang pada umumnya tidak diinginkan
3) Timbul
Kekerasan
4) Mengganggu
ketenangan lingkungan tempat tinggal
G. PSK
Pekerjaan tak bermoral
Faktor-faktor
yang menyebabkan PSK dianggap sebagai pekerjaan yang tidak bermoral :
1) Pekerjaan
ini identik dengan perzinahan yang merupakan suatu kegiatan seks yang dianggap
tidak bermoral oleh banyak agama
2) Perilaku
seksual oleh masyarakat dianggap sebagai kegiatan yang berkaitan dengan tugas
reproduksi yang tidak seharusnya digunakan secara bebas demi untuk memperoleh
uang.
3) Pelacuran
dianggap sebagai ancaman terhadap kehidupan keluarga yang dibentuk melalui
perkawinan dan melecehkan nilai sakral perkawinan.
4) Kaum wanita
membenci pelacuran karena dianggap sebagai pecuri cinta dari laki-laki (suami)
mereka sekaligus pencuri hartanya
H. Aspek kesehatan reproduksi
Tidak dapat disangkal bahwa masalah PSK sangat erat
kaitanya dengan kesehatan reproduksi dan masalah ketimpangan status sosial kaum
perempuan. Perilaku seksual yang selau berganti pasangan membuat para PSK
mempunyai resiko yang tinggi untuk tertulari dan menularkan penyakit
seksual.
Di sebagian besar lokalisasi, pemeliharaan kesehatan
bagi pekerjanya dilakukan oleh para medis atas inisiatif sendiri. Mengingat
kualitas para medik Indonesia pada umumnya, sangat sulit diharapkan bahwa mereka akan
melakukan penyuluhan dan konseling tentang penyakit menular seksual ke lokasi-lokasi PSK pengabaian terhadap
masalah ini hanya karena PSK secara resmi di anggap “tidak ada”, padahal
pengabaian ini akan memperbesar resiko mereka dan para pelanggan mereka untuk
tertular penyakit seksual.
I. Peran
sebagai petugas kesehatan
Peran sebagai
petugas kesehatan dalam masalah pekerja seks komersial yaitu :
1) Memberikan
pelayanan secara sopan seperti melayani pasien-pasien yang lain
2) Belajar
membuat diagnosa dan mengobati PMS
3) Mengenal
berbagai jenis obat yang masih efektif, terbaru, murah dan cobalah menjaga
kelangsungan pengadaan obat
4) Cari
pengadaan kondom yang cukup dan rutin bagi masyarakat.
5) Memastikan
ketersediaan pelayanan kesehatan termasuk KB, perawatan PMS dan obat yang
terjangkau serta penanggulangan obat terlarang.
2.2 DRUG ABUSE
A. Pemahaman Mengenai
Drug Abuse
Penyalahgunaan obat atau drug abuse
berasal dari kata “salah guna” atau tidak tepat guna”, merupakan suatu
penyelewengan penggunaan obat bukan untuk tujuan medis atau pengobatan atau
tidak sesuai dengan indikasinya.
Bahan atau zat psikoaktif yaitu obat yang
dapat diterima oleh masyarakat atau memperoleh persetujuan medis untuk
memperbaiki suasana hati dan keadaan pikiran. Misalnya saja penggunaan obat
antianxietas untuk mengatasi keadaan kecemasan akut, sesuai dengan resep yang
diberikan oleh dokter.
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, megurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Contohnya
adalah opium, morphine, cocaine, ganja/marihuana, dan sebagainnya.
Bahan psikotropika adalah bahan atau obat
yang mempengaruhi jiwa atau keadaan jiwa, yaitu:
a.
Keadaan kejiwaan diubah menjadi lebih tenang, ada
perasaan nyaman, sampai tertidur.
b.
Dalam hal ini pemakai menjadi gembira, hilang rasa
susah/sedih, capek/depresi.
c.
Bahan memberi halusinasi, yaitu si pemakai
melihat/merasakan segala sesuatu lebih indah dari yang sebenarnya terjadi.
Menurut Undang-undang No. 5/1997,
psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif susunan saraf
pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktuvitas mental dan perilaku.
Baik narkotika, psikotropika, maupun zat
adiktif lainnya, seperti minuman beralkohol, inhalansia (zat yang dihirup) dan
solven (zat pelarut), serta tembakau dapat menyebabkan kecanduan yang merugikan
bagi diri sendiri maupun orang lain. Meskipun digunakan dalam ilmu kedokteran,
penggunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya) harus
dimanfaatkan secara tepat guna dan tidak boleh disalahgunakan. Penggunaan yang
berlebihan akan menyebabkan kecanduan/adiksi, yaitu suatu keadaan yang ditandai
dengan pencarian atau penggunaan berulang dan kompulsif dari suatu bahan
psikosktif meskipun hal tersebut akan membawa dampak merugikan bagi psokologis,
fisik, maupun sosial.
Ketika kecanduan ini terus diatasi dengan
penggunaan obat, maka tubuh akan mengalamitoleransi, yaitu suatu keadaan dimana
obat menghasilkan pengurangan respon biologis maupun respon perilaku, sehingga
untuk menhgasilkan efek yang sama, dibutuhkan dosis yang lebih besar daripada
dosis awal yang pernah diberikan.
B. Penggolongan Narkotika
Narkotika dibedakan
menjadi:
a.
Narkotika golongan I
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta
mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : heroin/putaw, kokain, ganja
b.
Narkotika golongan II
Narkotika yang berkhasiat pengobatan
digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan atau
untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi
mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : morfin, petidin
c.
Narkotika golongan III
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan
banyak digunakandalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : kodein
Narkotika yang sering digunakan adalah Narkotika golongan I
·
Opiat: morfin, herion (putaw), petidin, candu,
dan lain-lain
·
Ganja atau kanabis, marihuana, hashis
·
Kokain, yaitu serbuk kokain, pasta kokain, dan
koka
C. Penggolongan Psikotropika
Psikotropika yang mempunyai potensi
mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi:
a.
Psikotropika golongan I
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh : ekstasi, shabu, LSD
b.
Psikotropika golongan II
Psikotropika yang berkhasiatpengobatan dan dapat digunakan
dalam terapi, dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan
Contoh : amfetamin, metilfenidat atau ritalin
c.
Psikotropika golongan III
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan
dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh : pentobarbital, flunitrazepam
d.
Psikotropika golongan IV
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas
digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh : diazepam, bromazepam, fenobarbital, klonazepam,
klordiazepaxide, nitrazepam, seperti pil BK/ Sedatin, Rohip, Dum, MG
Psikotropika yang sering digunakan antara lain:
·
Psikostimulansia: amfetamin, ekstasi, shabu
·
Sedatif dan hipnotika (obat penenang, obat
tidur): MG, BK, DUM, Pil Koplo dan lain-lain
·
Halusinogenika: liysergic acid dyethylamide
(LSD), mushroom
D. Bahaya atau dampak
negatif penggunaan obat terlarang
Adanya tindak penyalahgunaan obat
terlarang membawa dampak yang membahayakan bagi tubuh penderita dan orang lain.
Dari segi hukum, tentunya tindakan ini merupakan
tindak pidana yang bertentangan dengan UU. Dalam UU Narkotika dan UU
Psikotropika disebutkan bahwa semua yang terlibat baik produsen, penyalur,
pemakai dapat dikenai berupa hukuman penjara, denda, bahkan hukuman mati. Orang
yang mempersulit upaya penyidikan pun dikenai sanksi denda minimal Rp. 750 juta
dan hukuman maksimal adalah mati.
Dari segi kesehatan, sangat bervariasi
tergantung dari jenis obat yang dipakai. Namun, semua obat tersebut membawa
efek ketergantungan,, ketagihan, rasa terus membutuhkan oleh pemakai, dan
adiksi serta gejala putus obat apabila dihentikan pemakainnnya. Introksikasi
yang umumnya menyebabkan kematian pun sering terjadi karena timbul sebagai
akibat dari dosisi pemakaian disis yang berlebihan. Gejala terganggunya fungsi normal
tubuh, misal berkeringat, nyeri seluruh tubuh, demam, mual sampai muntah dapat
terjadi bila pemakaian obat terlarang tersebut dihentikan. Bila tidak
mengkonsumsi obat tersebut, gejala ini akan makin hebat sehingga hanya akan
menghilang bila diberikan lagi obat tersebut.
Secara farmakologi, efek yang ditimbuklan
dibagi menjadi depresan, stimulan, dan halusinogen.
·
Depresan
Obat terlarang yang akan menyebabkan depresi (menekan)
aktivitas susunan saraf pusat. Efek yang dirasakan oleh pemakai adalah menjadi
tenang pada awalnya, kemudian apatis, mengantuk dan tidak sadarkan diri. Semua
gerak refleks menurun, mata menjadi sayu, daya penilaian menurun, gangguan
terhadap sistem kardiovaskuler (jantung dan pembuluh darah). Termasuk kelompok
depresan ini adalah:
a.
Opioid seperti heroin, morfin, dan turunannya
b.
Sedativa seperti barbiturat dan diazepam, nitrazepam,
dan turunannya
·
Stimulan
Memiliki efek dapat merangsang fungsi tubuh. Pasa awalnya
pemakai akan merasa segar, penuh percatya diri, kemudian berlanjut menjadi
susah tidur, perilaku hiperaktif, agresif, denyut jantung menjadi cepat, dan
mudah tersinggung.
Contoh : kokain, amfetamin, ekstasi, dan kafein
·
Halusonogeni
Kelompok obat yang menyebabkan penyimpangan persepsi termasuk
halusinasi seperti mendengar suara atau melihat sesuatu tanpa ada rangsangan,
dan sering menjadi “aneh”. Para pemakai menjadi psikopat (curiga berlebihan),
mata menjadi merah dan agresif serta disorentasi. Termasuk dalam kelompok ini
contohnya ialah LSD, meskalin, mariyuana/ganja.
Dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba
terhadap anak atau remaja antara lain:
a.
Perubahan dalam sikap, perangai, dan kepribadian
b.
Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai
pelajaran
c.
Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah
d.
Sering menguap, mengantuk, dan malas
e.
Tidak mempedulikan kesehatan diri
f.
Suka mencuri untuk membeli narkoba
Dampak Fisik:
1. Gangguan pada system syaraf
(neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan
syaraf tepi
2. Gangguan pada jantung dan
pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan
peredaran darah
3. Gangguan pada kulit
(dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
4. Gangguan pada paru-paru
(pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan
jaringan paru-paru
5. Sering sakit kepala, mual-mual
dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
6. Dampak terhadap kesehatan
reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi
(estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
7. Dampak terhadap kesehatan
reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi,
ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna narkoba melalui
jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya
adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini
belum ada obatnya
9. Penyalahgunaan narkoba bisa
berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi
kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.
E. Cara pencegahan
tindak penyalahgunaan obat terlarang
Adanya dampak negatif atau bahaya yang
ditimbulkan dari pemakaian obat terlarang baik bagi diri sendiri maupun orang
lain perlu diminimalisir. Pencegahan dini yang perlu dilakukan adalah mulai
dari keluarga, karena keluarga merupakan sumber pendidikan yang pertama dan
utama. Berbagai alasan pengguna memakai obat tersebut, sangat bervariatif mulai
dari kurangnya kasih sayang sampai terpengaruh bujukan teman.
Penggunaan obat terlarang tersebut sudah
melanggar hukum, agar generasi muda tidak semakin terjerumus maka perlu adanya
pencegahan. Upaya-upaya yang dapat ditempuh antara lain:
a.
Melakukan kerjasama dengan pihak yang berwenang untuk
melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba. Misalnya dengan mengadakan
seminar, maupun temu wicara antara gerakan anti narkoba dengan para pelajar,
penyuluhan kepada masyarakat umum maupun sekolah-sekolah mengenai bahaya
narkoba.
b.
Mengadakan razia mendadak secara rutin. Razia ini perlu
dilakukan agar para pengedar, pengguna dapat terjaring disaat tanpa mereka
ketahui (saat transaksi jual beli obat terlarang). Razia dapat dilakukan
disekolah, diskotik, club malam, cafe, maupun tempat-tempat sunyi yang diduga
sebagai tempat transaksi.
c.
Pendampingan dari orangtua siswa itu sendiri dengan
memberikan perhatian dan kasih sayang. Salah satu penyebab banyaknya remaja
terjerumus dalam pemakaian obat terlarang adalah kurangnya kasih sayang dari
keluarga, sebab mereka berpikir tidak perlu lagi ada beban pikiran keluarga
ketika mereka memakai obat tersebut.
d.
Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat
terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi)
narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah.
e.
Pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan
kepada siswa, karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam
lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka
serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun akhirnya mereka jalani.
F. Dampaknya pada
Kesehatan Reproduksi
Sudah jelas sekali
dalam beberapa teori, literatur dan hasil studi sebelumnya yang membahas kaitan
antara hal ini. Secara teori, narkoba sendiri mempengaruhi kemampuan seseorang
untuk dapat melakukan hubungan seksual, menurunkan kualitas sperma dan sel
telur, meningkatkan atau menurunkan gairah/libido sehingga secara tidak
langsung mempengaruhi hubungan seksual juga (jadi menggebu-gebu melakukan
hubungan seks dengan siapapun tanpa pandang bulu, atau sama sekali tidak
bergiarah untuk melakukannya, tergantung jenis narkoba yang dipakainya).
Bagaimana dengan
fakta yang ditemukan di lapangan? Para pecandu narkoba umumnya aktif secara
seksual, baik laki-laki maupun perempuan, baik dilakukan secara sadar maupun
tidak sadar (dalam kondisi high/pedaw). Penggunaan narkoba membuat
mereka tidak berpikir panjang akan akibat dari hubungan seksual yang mereka
lakukan. Namun demikian, walaupun aktif seksual bukan berarti mereka
mempunyai informasi akurat mengenai aspek seksualitas dan kesehatan reproduksi,
karena umumnya pengetahuan mereka mengenai hal itu sangat terbatas. Jangankan
aspek pencegahan kehamilan atau tertular infeksi menular seksual (IMS) yang
dapat dicegah dengan menggunakan kondom, aspek yang sangat sederhana tentang
akibat dari hubungan seks yang tidak aman dapat menyebabkan kehamilan dan
IMS-HIV/AIDS saja tidak mereka ketahui sebelumnya.
Akibatnya, dalam
sebuah studi ditemukan bahwa dari perempuan pecandu yang sudah aktif seksual,
40% di antaranya sudah pernah mengalami aborsi dan 80% dari mereka sudah pernah
mengalami IMS, termasuk HIV/AIDS!
Mereka umumnya
melakukan hubungan seksual dengan teman sesama pecandu, pacar, saudara, orang
baru dikenal ataupun bandar untuk mendapatkan narkoba. Jadi banyak juga yang
menjual jasa seks untuk ditukar dengan narkoba. Ada juga yang menjadi korban
dari kelakuan teman atau pacarnya, yaitu dalam minuman mereka dimasukkan
obat-obatan yang menyebabkan mereka kehilangan kesadaran, dan saat bangun,
mereka sudah tidak perawan lagi, atau tiba-tiba satu bulan kemudian dia
mendapati dirinya hamil dan tertular IMS!
Dalam kehidupan
pecandu, sudah jamak apabila memiliki pasangan seksual lebih dari 1 orang
dikarenakan adanya kebutuhan untuk mendapatkan narkoba tadi, terutama di saat
tidak punya uang untuk membeli. Pecandu yang pernah berhubungan seksual
dengan lebih dari 10 orang juga tidak aneh lagi, demikian pula halnya dengan
pecandu perempuan yang sudah pernah aborsi lebih dari 1 kali juga sudah jamak
terjadi. Hal yang lebih membuat miris adalah aborsi yang dilakukannya umumnya
secara tidak aman, dalam arti dilakukan oleh bukan orang yang berkompeten di
bidangnya, tidak menggunakan alat-alat steril dan tidak diakui dalam dunia
medis, sehingga menyebabkan tingginya risiko terjadinya kematian. Belum lagi
apabila pecandu ini juga sudah terinfeksi HIV, bila alat aborsi yang digunakan
setelah menolong dia tidak disteril, lalu dipakai untuk melakukan aborsi pada
orang lain, maka alat tersebut dapat menjadi sarana penularan HIV di antara
para pasien aborsi tidak aman! Sudah dapat dibayangkan tingginya
penularan HIV yang terjadi di fasilitas pelayanan aborsi tidak aman ini.
Pecandu yang tidak
melakukan aborsi, bukan berarti pula dapat menjalankan kehamilannya dengan
aman. Pecandu perempuan yang masih memakai narkoba selama hamil, dapat
menyebabkan keguguran, lahir prematur, lahir mati atau bayi lahir dalam kondisi
sakaw (gejala putus obat). Selain itu, pecandu perempuan yang hamil
juga rentan terkena kekerasan seksual dari suami, pacar, bandar dsb yang dapat
membahayakan kehamilannya. Bahkan ada seorang pecandu hamil yang didorong seniornya
di panti rehabilitasi dari atas tangga sampai jatuh ke bawah dan mengalami
keguguran, perdarahan hebat sampai menyebabkan kematian!
G.
Solusi atau cara megatasi tindak penyalahgunaan obat terlarang
Pemakain obat terlarang semakin marak terjadi di
masyarakat baik oleh kalangan pelajar maupun orangtua. Himpitan ekonomi,
tekanan keluarga, ketidakpuasan merupakan pemicu untuk adanya tindakan ini.
Berbagai cara ditempuh untuk mencegah terjadinya tindak penyalahgunaan obat
ini. Namun, apabila sudah tidak dapat dicegah, maka cara mengatasi yang
merupakan pilihan utama untuk keluar dari penggunaan obat ini.
Berbagai
solusi ataupun cara mengatasi yang dapat ditempuh baik oleh individu itu
sendiri, keluarga, masyarakat (institusi) antara lain:
a.
Membawa anggota keluarga (pemakai) ke panti rehabilitas
untuk mendapatkan penaganan yang memadai.
b.
Pembinaan kehidupan beragama, baik di sekolah,
keluarga, dan lngkungan.
c.
Adanya komunikasi yang harmonis antara remaja dan orang
tua, guru serta lingkungannya.
d.
Selalu berprilaku positif dengan melakukan aktifitas
fisik dalam penyaluran energi remaja yang tinggi seperti berolahraga.
e.
Perlunya pengembangan diri dengan berbagai program atau
hobi baik di sekolah maupun dirumah dan
lingkungan sekitar.
f.
Mengetahui secara pasti gaya hidup sehat sehingga mampu
menangkal pengaruh atau bujukan memakai obat terlarang.
g.
Saling menghargai sesama remaja (peer group) dan
anggota keluarga.
h.
Penyelesaian berbagai masalah di kalangan remaja atau
pelajar secara positif dan konstruktif.
H. Tingkat pemakaian
a. Eksperimen use : sekedar mencoba-coba dan memenuhi rasa ingin tahu.
Sebagian akan berhenti tp ada juga yg meneruskan.
b. Recreation use : hanya untuk
bersenang-senang, rekreasi atau santai.
c. Situasional use : memakai zat pada
saat tertentu saja ( saat sedih, kecewa, tegang) dan bertujuan menghilangkan
perasaan.
d. Abuse ; pemakai sebagai pola
penggunaan bersifat patologik yg ditandai untuk mengendalikan, terus
menggunakan walaupaun sakit fisiknya kambuh, yg akan menimbulkan gangguan
fungsional / okupasional.
e. Dependence use : telah terjadi
toleransi dan gejala putus zat, bila pemakaian zat dihentikan atau dikurangi
dosisnya.
I. Peran Bidan
Upaya yang
dapat dilakukan dalam upaya pencegahan serta penanggulangan narkoba pada remaja
antara lain:
a. Seorang
tenaga kesehatan hendaknya mampu memberikan upaya promotif, preventif dan
edukatif pada pencegahan penyalahgunaan obat . upaya preventif penting sekali
bagi remaja yang mempunyai resiko tinggi . hal yang dapat dilakukan adalah
melakukan pencegahan sebelum hal itu terjadi. Bentuk-bentuk upaya promotif,
preventif dan edukatif tersebut adalah:
b.
Pemberian informasi dan pengetahuan
Pemberian informasi terhadap remaja harus
dilakukan secara hati-hati, misalnya dengan menggunakan media massa. Selain
itu, dapat digunakan dengan cara mengaitkan dengan pendididikan kesehatan
secara luas dan tentang menghadapi dan menyelesaikan masalah hidup.
c. Pendidikan dan Peningkatan afektif
Tujuan pendidikan adalah pengembangan
kepribadian, pendewasaan diri, peningkatan kemampuanuntuk membuat keputusan
yang bijaksana.
d. Pengenalan dan intervensi diri
Intervensi
dilakukan dengan memberikan kesempatan untuk mengemukakan isi hati atau
pikirannya dan didengarkan secara simpatik sehingga masalah tersebut lebih
mudah diselesaikan.
2.3 PENDIDIKAN
PENDIDIKAN
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
1. Filosofi pendidikan
Pendidikan biasanya
berawal pada saat seorang bayi itu dilahirkan dan berlangsung seumur hidup.
Pendidikan bisa saja berawal dari sebelum bayi lahir seperti yang dilakukan
oleh banyak orang dengan memainkan musik dan membaca kepada bayi dalam
kandungan dengan harapan ia akan bisa (mengajar) bayi mereka sebelum kelahiran.
Bagi sebagian orang
pengalaman kehidupan sehari-hari lebih berarti daripada pendidikan formal. Seperti kata Mark Twain, "Saya tidak pernah
membiarkan sekolah mengganggu pendidikan saya." Anggota keluarga mempunyai
peran pengajaran yang amat mendalam sering kali lebih mendalam dari yang
disadari mereka, walaupun pengajaran anggota keluarga berjalan secara tidak
resmi.
2. Jenjang pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahapan
pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik,
tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
a. Pendidikan dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang
pendidikan awal selama 9 ( sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak yang
melandasi jenjang pendidikan menengah.
b. Pendidikan menengah
Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan
pendidikan dasar.
c. Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang
pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
3. Jalur pendidikan
Jalur pendidikan adalah
wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu
proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
a. Pendidikan formal
Pendidikan formal merupakan pendidikan
yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini
mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar,
pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.
b.
Pendidikan nonformal
Pendidikan nonformal
paling banyak terdapat pada usia dini, serta pendidikan dasar, adalah TPA, atau
Taman Pendidikan Al Quran,yang banyak terdapat di setiap mesjid dan Sekolah Minggu, yang terdapat di semua gereja.
c.
Pendidikan informal
Pendidikan informal
adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar
secara mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.
4. Jenis pendidikan
Jenis pendidikan adalah
kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan
pendidikan.
a.
Pendidikan umum
Pendidikan umum
merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan
yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang
lebih tinggi. Bentuknya: sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
b.
Pendidikan kejuruan
Pendidikan kejuruan
merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk
bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah sekolah menengah kejuruan (SMK).
c.
Pendidikan akademik
Pendidikan
akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana
dan pascasarjana
yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
d.
Pendidikan profesi
Pendidikan profesi
merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta
didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.
e.
Pendidikan vokasi
Pendidikan vokasi
merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki
pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program
sarjana (strata 1).
f.
Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan
tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang
menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan
menjadi ahli ilmu agama.
g.
Pendidikan khusus
Pendidikan khusus
merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau
peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara
inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus
pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk sekolah luar biasa/SLB).
5. Filsafat Pendidikan
Pendidikan adalah upaya
mengembangkan potensi-potensi manusiawi peserta didik baik potensi fisik
potensi cipta, rasa, maupun karsanya, agar potensi itu menjadi nyata dan dapat
berfungsi dalam perjalanan hidupnya. Dasar pendidikan adalah cita-cita kemanusiaan
universal. Pendidikan bertujuan menyiapkan pribadi dalam keseimbangan,
kesatuan. organis, harmonis, dinamis. guna mencapai tujuan hidup kemanusiaan.
Filsafat pendidikan adalah filsafat yang digunakan dalam studi mengenai
masalah-masalah pendidikan.
B. PENDIDIKAN KESEHATAN REPRODUKSI
Kebutuhan akan pendidikan kesehatan
reproduksi saat ini sangat penting karena permasalahan remaja kian kompleks dan
memprihatinkan. Penanganan masalah ini tidak dapat dilakukan oleh orangtua atau
pemerintah saja namun perlu kerjasama dari berbagai pihak yang peduli terhadap
permasalahan tersebut, yaitu orangtua, guru dan lembaga lainnya. Kami
memberikan program ini sebagai wujud kepedulian terhadap pengembangan pribadi
peserta didik. Pemberian pendidikan kesehatan reproduksi bukan berarti membuka
peluang untuk perilaku seks bebas melainkan lebih menekankan mengenai perbedaan
lelaki dan perempuan secara seksual, kapan terjadi pembuahan, apa dampaknya
jika berperilaku seks tanpa dilandasi tanggung jawab termasuk risiko terkena infeksi
menular seksual.
Tujuannya :
Menumbuhkan kesadaran akan perlunya menjaga kesehatan organ
reproduksi dan perlunya membina relasi seksual yang sehat. Jadi, selama cara
dan materi yang disampaikan tepat, maka banyak manfaat yang akan didapat.
Manfaatnya
:
1. Mengajarkan anak untuk
berperilaku sesuai gendernya
2. Pengenalan organ tubuh
3. Bagaimana merawat dan menjaga
kebersihan organ reproduksinya
4. Bagaimana melindungi diri dari
pelecehan seksual.
5. Memberi pengertian tentang
konsekuensi dari setiap prilaku seksual
6. Membantu pengambilan keputusan
yang matang dalam masalah seksual yang muncul
2.4 UPAH
Berdasarkan Konferensi Wanita
sedunia ke IV di Beijing pada tahun 1995 dan Koperensi Kependudukan dan
Pembangunan di Cairo tahun 1994 sudah disepakati perihal hak-hak reproduksi
tersebut. Dalam hal ini (Cholil,1996) menyimpulkan bahwa terkandung empat hal
pokok dalam reproduksi wanita yaitu :
1. Kesehatan reproduksi dan seksual
(reproductive and sexual health)
2. Penentuan dalam keputusan reproduksi
(reproductive decision making)
3. Kesetaraan pria dan wanita (equality
and equity for men and women)
4. Keamanan reproduksi dan seksual
(sexual and reproductive security)
Adapun definisi tentang arti
kesehatan reproduksi yang telah diterima secara internasional yaitu : sebagai
keadaan kesejahteraan fisik, mental, sosial yang utuh dalam segala hal yang
berkaitan dengan sistim, fungsi-fungsi dan proses reproduksi. Selain itu juga
disinggung hak produksi yang didasarkan pada pengakuan hak asasi manusia bagi
setiap pasangan atau individu untuk menentukan secara bebas dan bertanggung
jawab mengenai jumlah anak, penjarakan anak, dan menentukan kelahiran anak
mereka.
UPAH
Upah yang diberikan oleh para
pengusaha secara teoritis dianggap sebagai harga dari tenaga yang dikorbankan
pekerja untuk kepentingan produksi. Sehubungan dengan hal itu maka upah yang
diterima pekerja dapat dibedakan dua macam yaitu:
1. Upah Nominal, yaitu sejumlah upah yang
dinyatakan dalam bentuk uang yang diterima secara rutin oleh para pekerja.
2. Upah Riil , adalah kemampuan upah nominal
yang diterima oleh para pekerja jika ditukarkan dengan barang dan jasa, yang
diukur berdasarkan banyaknya barang dan jasa yang bisa didapatkan dari
pertukaran tersebut.
Teori Upah Tenaga Kerja.
Untuk mendapatkan gambaran yang jelas dalam hal upah dan
pembentukan harga uapah
tenaga kerja, berikut akan dikemukakan beberapa teori yang menerangkan tentang latar
belakang terbentuknya harga upah tenaga kerja.
tenaga kerja, berikut akan dikemukakan beberapa teori yang menerangkan tentang latar
belakang terbentuknya harga upah tenaga kerja.
Teori Upah Wajar (alami) dari David
Ricardo.
Teori ini menerangkan:
v Upah menurut kodrat adalah upah
yang cukup untuk pemeliharaan hidup pekerja dengan keluarganya.
v Di pasar akan terdapat upah
menurut harga pasar adalah upah yang terjadi di pasar dan ditentukan oleh
permintaan dan penawaran. Upah harga pasar akan berubah di sekitar upah menurut
kodrat.
Oleh
ahli-ahli ekonomi modern, upah kodrat dijadikan batas minimum dari upah kerja.
Teori Upah Besi
Teori upah ini dikemukakan oleh Ferdinand Lassalle.
Penerapan sistem upah kodrat
menimbulkan tekanan terhadap kaum buruh, karena kita ketahui posisi kaum buruh dalam posisi yang sulit untuk menembus kebijakan upah yang telah ditetapkan oleh para
produsen. Berhubungan dengan kondisi tersebut maka teori ini dikenal dengan istilah
“Teori Upah Besi”. Untuk itulah Lassalle menganjurkan untuk menghadapi kebijakan
para produsen terhadap upah agar dibentuk serikat pekerja.
menimbulkan tekanan terhadap kaum buruh, karena kita ketahui posisi kaum buruh dalam posisi yang sulit untuk menembus kebijakan upah yang telah ditetapkan oleh para
produsen. Berhubungan dengan kondisi tersebut maka teori ini dikenal dengan istilah
“Teori Upah Besi”. Untuk itulah Lassalle menganjurkan untuk menghadapi kebijakan
para produsen terhadap upah agar dibentuk serikat pekerja.
Teori Dana Upah
Teori upah ini dikemukakan oleh John Stuart Mill. Menurut
teori ini tinggi upah
tergantung kepada permintaan dan penawaran tenaga kerja. Sedangkan penawaran tenaga
kerja tergantung pada jumlah dana upah yaitu jumlah modal yang disediakan perusahaan
untuk pembayaran upah. Peningkatan jumlah penduduk akan mendorong tingkat upah yang cenderung turun, karena tidak sebanding antara jumlah tenaga kerja dengan penawaran tenaga kerja.
tergantung kepada permintaan dan penawaran tenaga kerja. Sedangkan penawaran tenaga
kerja tergantung pada jumlah dana upah yaitu jumlah modal yang disediakan perusahaan
untuk pembayaran upah. Peningkatan jumlah penduduk akan mendorong tingkat upah yang cenderung turun, karena tidak sebanding antara jumlah tenaga kerja dengan penawaran tenaga kerja.
Teori Upah Etika
Menurut kaum Utopis (kaum yang memiliki idealis masyarakat
yang ideal) tindakan para
pengusaha yang memberikan upah hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum,
merupakan suatu tindakan yang tidak “etis”. Oleh karena itu sebaiknya para pengusaha selain dapat memberikan upah yang layak kepada pekerja dan keluarganya, juga harus memberikan tunjangan keluarga. Pendapatan adalah nilai maksimal yang dapat dikonsumsi oleh seseorang dalam suatu periode dengan mengharapkan keadaan yang sama pada akhir periode seperti keadaan semula, pendapatan merupakan balas jasa yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang punya majikan tapi tidak tetap.
pengusaha yang memberikan upah hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum,
merupakan suatu tindakan yang tidak “etis”. Oleh karena itu sebaiknya para pengusaha selain dapat memberikan upah yang layak kepada pekerja dan keluarganya, juga harus memberikan tunjangan keluarga. Pendapatan adalah nilai maksimal yang dapat dikonsumsi oleh seseorang dalam suatu periode dengan mengharapkan keadaan yang sama pada akhir periode seperti keadaan semula, pendapatan merupakan balas jasa yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang punya majikan tapi tidak tetap.
Hubungan Upah Dengan Konsep Pemikiran Tentang Kesehatan
Reproduksi Wanita
Upah dalam Pembangunan kesehatan
bertujuan untuk mempertinggi derajat kesehatan masyarakat. Demi tercapainya
derajat kesehatan yang tinggi, maka wanita sebagai penerima kesehatan, anggota
keluarga dan pemberi pelayanan kesehatan harus berperan dalam keluarga, supaya
anak tumbuh sehat sampai dewasa sebagai generasi muda. Oleh sebab itu wanita,
seyogyanya diberi perhatian sebab :
1. Wanita menghadapi masalah
kesehatan khusus yang tidak dihadapi pria berkaitan dengan fungsi reproduksinya
2. Kesehatan wanita secara langsung
mempengaruhi kesehatan anak yang dikandung dan dilahirkan.
3. Kesehatan wanita sering dilupakan
dan ia hanya sebagai objek dengan mengatas namakan “pembangunan” seperti
program KB, dan pengendalian jumlah penduduk.
4. Masalah kesehatan reproduksi
wanita sudah menjadi agenda Intemasional diantaranya IndonesiaBeijing dan
Kairo). menyepakati hasil-hasil Konferensi mengenai kesehatan reproduksi dan
kependudukan (
5. Berdasarkan pemikiran di atas
kesehatan wanita merupakan aspek paling penting disebabkan pengaruhnya pada
kesehatan anak-anak. Oleh sebab itu pada wanita diberi kebebasan dalam
menentukan hal yang paling baik menurut dirinya sesuai dengan kebutuhannya di
mana ia sendiri yang memutuskan atas tubuhnya sendiri.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
Industri seks
merupakan percetakan terbesar dibandingkan bisnis senjata dan narkoba, lebih
mudah dijalankan dan tanpa resiko. Sebagai contoh: keuntungan tahunan dari
industri seks di Jepang pertengahan tahun 1990-an adalah sekitar 4,2 juta triliunyen, di Indonesia
diperkirakan 0,8 dan 2,4 % dari gross domestic product.Mereka yang mendapat
keuntungan adalah juga para dokter dan pengusaha farmasi, karena pelacuran
terkait dengan masalah aborsi dan pengobatan penyakit menular kelamin,
perdagangan, pembelian dan penjualan perempuan untuk pelacuran merupakan
perdagangan meluas yang dikelola oleh jaringan raksasa.
Istilah
narkoba itu sebenarnya muncul didalam masyarakat untuk mempeermudah mengingat.
Ingat yang diartikan sebagai narkotika dan obat berbahaya /terlarang secara
umum sebenarnya narkoba adalah singkatan narkotika dan bahan berbahaya. Bahan
“berbahaya ini juga termasuk didalamnya zat”kimia, linbah “beracun peptisida
atau lainnya.
Pendidikan
memiliki peranan strategis menyiapkan generasi berkualitas untuk kepentingan
masa depan. Pendidikan dijadikan sebagai institusi utama para pencandunya
terdalam upaya pembentuk sumber daya manusia berkualitas yang diharapkan suatu
bangsa. Pendidikan terkait dengan ekstensi dan kelangsungan hidup kebudayaan
suatu bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
·
http:
//www.disnakertrans – jateng .go.id / buletin.php?xicix = detail – buletin 8-id – buletin =6
·
http:
//id. Wikipedia. Org /wiki /pelacuran
·
Jalal,
Fasip. 2005. Suara Pendidikan 2005. Jakarta : Pendidikan Buletin
·
Willy,
Heriadi. 2005. Berantas Narkoba tidak Cukup Hanya Bicara. Yogyakarta.
Kedaulatan Rakyat
·
Brown,
Louise. 2005. Sex Staves Serikat Perdagangan Perempuan di Asia. Jakarta:
Yayasan Obat Indonesia
Anzizhan, Syafaruddin. 2004. Sistem Pengambialn Keputusan Pendidikan. Jakarta : Grasindo