Welcome Comments Pictures
TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG MUDAH-MUDAHAN BISA BERMANFAAT

KESPRO PEKERJA SEKS KOMERSIAL,DRUG ABUSE,PENDIDIKAN,UPAH

 

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Wanita adalah sosok makhluk hidup yang istimewa, dan kita tahu semua makhluk hidup patut dihargai termasuk wanita. Tetapi mengapa sebagian mereka memilih menjadi PSK ?
Mereka memilih pekerjaan itu, apakah karena kurangnya kasih sayang atau perhatian dari orang tua dan kurangnya mengenyam pendidikan atau tergiur dengan upah yang tinggi sebagai PSK. Akibat pergaulan bebas, selain terjerumus didalam dunia PSK mereka juga terjerumus megkonsumsi obat-obatan terlarang seperti sabu-sabu, morfin dan ganja.
    1.2  Rumusan Masalah
a.    Untuk mengetahui pekerja seks komersial
b.   Untuk mengetahui drug abuse
c.    Untuk mengetahui pendidikan
d.   Untuk mengetahui upah

 BAB II
PEMBAHASAN
2.1  PEKERJA SEKS KOMERSIAL
A. Pengertian Pekerja Seks Komersial
Pekerja seks komersial adalah seseorang yang menjual jasanya untuk melakukan hubungan seksual untuk uang. Di Indonesia pelacur (pekerja seks komersial) sebagai pelaku pelacuran sering disebut sebagai sundal atau sundel. Ini menunjukkan bahwa prilaku perempuan sundal itu sangat begitu buruk hina dan menjadi musuh masyarakat, mereka kerap digunduli bila tertangkap aparat penegak ketertiban, Mereka juga digusur karena dianggap melecehkan kesucian agama dan mereka juga diseret ke pengadilan karena melanggar hukum. Pekerjaan melacur atau nyundal sudah dikenal di masyarakat sejak berabad lampau ini terbukti dengan banyaknya catatan tercecer seputar mereka dari masa kemasa. Sundal selain meresahkan juga mematikan, karena merekalah yang ditengarai menyebarkan penyakit AIDS akibat perilaku sex bebas tanpa pengaman bernama kondom.
Pelacur adalah profesi yang menjual jasa untuk memuaskan kebutuhan seksual pelanggan. Biasanya pelayanan ini dalam bentuk menyewakan tubuhnya. Di kalangan masyarakat Indonesia, pelacuran dipandang negatif, dan mereka yang menyewakan atau menjual tubuhnya sering dianggap sebagai sampah masyarakat. Ada pula pihak yang menganggap pelacuran sebagai sesuatu yang buruk, malah jahat, namun toh dibutuhkan (evil necessity). Pandangan ini didasarkan pada anggapan bahwa kehadiran pelacuran bisa menyalurkan nafsu seksual pihak yang membutuhkannya (biasanya kaum laki-laki); tanpa penyaluran itu, dikhawatirkan para pelanggannya justru akan menyerang dan memperkosa kaum perempuan baik-baik. Salah seorang yang mengemukakan pandangan seperti itu adalah Augustinus dari Hippo (354-430), seorang bapak gereja. Ia mengatakan bahwa pelacuran itu ibarat "selokan yang menyalurkan air yang busuk dari kota demi menjaga kesehatan warga kotanya."
Istilah pelacur sering diperhalus dengan pekerja seks komersial, wanita tuna susila, istilah lain yang juga mengacu kepada layanan seks komersial. Khusus laki-laki, digunakan istilah gigolo. (http://id.wikipedia.org)
B. Faktor-faktor penyebab adanya PSK (pekerja seks komersial) adalah :
a. Kemiskinan
Diantara alasan penting yang melatarbelakangi adalah kemiskinan yang sering bersifat structural. Struktur kebijakan tidak memihak kepada kaum yang lemah sehingga yang miskin semakin miskin, sedangkan orang yang kaya semakin menumpuk harta kekayaannya.
Kebutuhan yang semakin banyak pada seorang perempuan memaksa dia untuk mencari sebuah pekerjaan dengan penghasilan yang memuaskan namun kadang dari beberapa mereka harus bekerja sebagai PSK untuk pemenuhan kebutuhan tersebut.
b. Kekerasan seksual
Penelitian menunjukkan banyak faktor penyebab perempuan menjadi PSK
diantaranya kekerasan seksual seperti perkosaan oleh bapak kandung, paman, guru dan sebagainya.
c. Penipuan
Faktor lain yaitu, penipuan dan pemaksaan dengan berkedok agen penyalur kerja. Kasus penjualan anak perempuan oleh orangtua sendiri pun juga kerap ditemui.
d. Pornografi
Menurut definisi Undang-undang Anti Pornografi, pornografi adalah bentuk ekspresi visual berupa gambar, tulisan, foto, film atau yang dipersamakan dengan film, video, tayangan atau media komunikasi lainnya yang sengaja dibuat untuk memperlihatkan secara terang-terangan atau tersamar kepada public alat vital dan bagian – bagian tubuh serta gerakan-gerakan erotis yang menonjolkan sensualitan dan seksualitas, serta segala bentuk perilaku seksual dan hubungan seks manusia yang patut diduga menimbulkan rangsangan nafsu birahi pada orang lain.
C.  Persoalan – persoalan psikologis
a. Akibat gaya hidup modern
Seseorang perempuan pastinya ingin tampil dengan keindahan tubuh dan barang-barang yang dikenalakannya. Namun ada dari beberapa mereka yang terpojok karena masalah keuangan untuk pemenuhan keinginan tersebut maka mereka mengambil jalan akhir dengan menjadi PSK untuk pemuasan dirinya.
b. Broken home
Kehidupan keluarga yang kurang baik dapat memaksa seseorang remaja untuk melakukan hala-hal yang kurang baik di luar rumah dan itu dimanfaatkan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab dengan mengajaknya bekerja sebagai PSK.
c. Kenangan masa kecil yang buruk
Tindak pelecehan yang semakin meningkat pada seorang perempuan bahkan adanya pemerkosaan pada anak kecil bisa menjadi faktor dia menjadi seorang PSK.
D. Dampak yang ditimbulkan bila seseorang bekerja sebagai PSK (pekerja seks komersial) :
a. Keluarga dan masyarakat tidak dapat lagi memandang nilainya sebagai seorang perempuan.
b. Stabilitas sosial pada dirinya akan terhambat, karena masyarakat hanya akan selalu mencemooh dirinya.
c. Memberikan citra buruk bagi keluarga.
d. Mempermudah penyebaran penyakit menular seksual, seperti gonore, klamdia,herpes kelamin,sifilis, hepatitis B, dan HIV/AIDS.
E. Penanganan masalah PSK:
a. Keluarga
1. Meningkatkan pendidikan anak-anak terutama mengenalkan pendidikan seks secara dini agar terhindar dari perilaku seks bebas.
2. Meningkatkan bimbingan agama sebagai tameng agar terhindar dari perbuatan dosa.
b. Masyarakat
Meningkatkan kepedulian dan melakukan pendekatan terhadap kehidupan PSK.
c. Pemerintah
1. Memperbanyak tempat atau panti rehabilitasi.
2. Meregulasi undang-undang khusus tentang PSK.
3. Meningkatkan keamanan dengan lebih menggiatkan razia lokalisasi PSK untuk dijaring dan mendapatkan rehabilitasi.
d.      Pada wanita tuna susila
·        Intensifikasi pemberian pendidikan keagamaan dan kerohanian untuk memperkuat keimanan terhadap nilai-nilai religius dan norma kesusilaan.
·        Memperluas lapangan pekerjaan bagi kaum wanita disesuaikan dengan kodrat dan haknya dan menyediakan lapangan kerja baru bagi mereka yang bersedia meninggalkan profesi pelacuran dan memulai hidup susila.
·        Penyempurnaan perundang-undangan atau pengaturan penyelenggaraan pelacuran.
·        Pemberian suntikan dan pengobatan oleh tenaga kesehatan dengan interval waktu tetap untuk menjamin kesehatan terhadap prostitusi dan lingkungannya.
F. Masalah-masalah yang timbul dari PSK
Beberapa masalah yang timbul karena menjadi PSK, antara lain :
1) Penyakit Menular Seksual (PMS) seperti Gonorrhoe, HIV/AIDS, siphilis, Klamidia
2) Timbul kehamilan yang pada umumnya tidak diinginkan
3) Timbul Kekerasan
4) Mengganggu ketenangan lingkungan tempat tinggal
G. PSK Pekerjaan tak bermoral
Faktor-faktor yang menyebabkan PSK dianggap sebagai pekerjaan yang tidak bermoral :
1) Pekerjaan ini identik dengan perzinahan yang merupakan suatu kegiatan seks yang dianggap tidak bermoral oleh banyak agama
2) Perilaku seksual oleh masyarakat dianggap sebagai kegiatan yang berkaitan dengan tugas reproduksi yang tidak seharusnya digunakan secara bebas demi untuk memperoleh uang.
3) Pelacuran dianggap sebagai ancaman terhadap kehidupan keluarga yang dibentuk melalui perkawinan dan melecehkan nilai sakral perkawinan.
4) Kaum wanita membenci pelacuran karena dianggap sebagai pecuri cinta dari laki-laki (suami) mereka sekaligus pencuri hartanya
H.      Aspek kesehatan reproduksi
Tidak dapat disangkal bahwa masalah PSK sangat erat kaitanya dengan kesehatan reproduksi dan masalah ketimpangan status sosial kaum perempuan. Perilaku seksual yang selau berganti pasangan membuat para PSK mempunyai resiko yang tinggi untuk tertulari  dan menularkan penyakit seksual.
Di sebagian besar lokalisasi, pemeliharaan kesehatan bagi pekerjanya dilakukan oleh para medis atas inisiatif sendiri. Mengingat kualitas para medik Indonesia pada umumnya, sangat sulit diharapkan bahwa mereka akan melakukan penyuluhan dan konseling tentang penyakit menular seksual ke lokasi-lokasi PSK pengabaian terhadap masalah ini hanya karena PSK secara resmi di anggap “tidak ada”, padahal pengabaian ini akan memperbesar resiko mereka dan para pelanggan mereka untuk tertular penyakit seksual.

I. Peran sebagai petugas kesehatan
Peran sebagai petugas kesehatan dalam masalah pekerja seks komersial yaitu :
1) Memberikan pelayanan secara sopan seperti melayani pasien-pasien yang lain
2) Belajar membuat diagnosa dan mengobati PMS
3) Mengenal berbagai jenis obat yang masih efektif, terbaru, murah dan cobalah menjaga kelangsungan pengadaan obat
4) Cari pengadaan kondom yang cukup dan rutin bagi masyarakat.
5) Memastikan ketersediaan pelayanan kesehatan termasuk KB, perawatan PMS dan obat yang terjangkau serta penanggulangan obat terlarang.
2.2 DRUG ABUSE
A. Pemahaman Mengenai Drug Abuse
Penyalahgunaan obat atau drug abuse berasal dari kata “salah guna” atau tidak tepat guna”, merupakan suatu penyelewengan penggunaan obat bukan untuk tujuan medis atau pengobatan atau tidak sesuai dengan indikasinya.
Bahan atau zat psikoaktif yaitu obat yang dapat diterima oleh masyarakat atau memperoleh persetujuan medis untuk memperbaiki suasana hati dan keadaan pikiran. Misalnya saja penggunaan obat antianxietas untuk mengatasi keadaan kecemasan akut, sesuai dengan resep yang diberikan oleh dokter.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, megurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Contohnya adalah opium, morphine, cocaine, ganja/marihuana, dan sebagainnya.
Bahan psikotropika adalah bahan atau obat yang mempengaruhi jiwa atau keadaan jiwa, yaitu:
a.       Keadaan kejiwaan diubah menjadi lebih tenang, ada perasaan nyaman, sampai tertidur.
b.      Dalam hal ini pemakai menjadi gembira, hilang rasa susah/sedih, capek/depresi.
c.       Bahan memberi halusinasi, yaitu si pemakai melihat/merasakan segala sesuatu lebih indah dari yang sebenarnya terjadi.
Menurut Undang-undang No. 5/1997, psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktuvitas mental dan perilaku.
Baik narkotika, psikotropika, maupun zat adiktif lainnya, seperti minuman beralkohol, inhalansia (zat yang dihirup) dan solven (zat pelarut), serta tembakau dapat menyebabkan kecanduan yang merugikan bagi diri sendiri maupun orang lain. Meskipun digunakan dalam ilmu kedokteran, penggunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya) harus dimanfaatkan secara tepat guna dan tidak boleh disalahgunakan. Penggunaan yang berlebihan akan menyebabkan kecanduan/adiksi, yaitu suatu keadaan yang ditandai dengan pencarian atau penggunaan berulang dan kompulsif dari suatu bahan psikosktif meskipun hal tersebut akan membawa dampak merugikan bagi psokologis, fisik, maupun sosial.
Ketika kecanduan ini terus diatasi dengan penggunaan obat, maka tubuh akan mengalamitoleransi, yaitu suatu keadaan dimana obat menghasilkan pengurangan respon biologis maupun respon perilaku, sehingga untuk menhgasilkan efek yang sama, dibutuhkan dosis yang lebih besar daripada dosis awal yang pernah diberikan.
 
B.  Penggolongan Narkotika
     Narkotika dibedakan menjadi:
a.       Narkotika golongan I
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : heroin/putaw, kokain, ganja
b.      Narkotika golongan II
Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : morfin, petidin
c.       Narkotika golongan III
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakandalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : kodein
Narkotika yang sering digunakan adalah Narkotika golongan I
·         Opiat: morfin, herion (putaw), petidin, candu, dan lain-lain
·         Ganja atau kanabis, marihuana, hashis
·         Kokain, yaitu serbuk kokain, pasta kokain, dan koka
C.  Penggolongan Psikotropika
Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi:
a.       Psikotropika golongan I
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh : ekstasi, shabu, LSD
b.      Psikotropika golongan II
Psikotropika yang berkhasiatpengobatan dan dapat digunakan dalam terapi, dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan
Contoh : amfetamin, metilfenidat atau ritalin
c.       Psikotropika golongan III
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh : pentobarbital, flunitrazepam
d.      Psikotropika golongan IV
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh : diazepam, bromazepam, fenobarbital, klonazepam, klordiazepaxide, nitrazepam, seperti pil BK/ Sedatin, Rohip, Dum, MG
Psikotropika yang sering digunakan antara lain:
·         Psikostimulansia: amfetamin, ekstasi, shabu
·         Sedatif dan hipnotika (obat penenang, obat tidur): MG, BK, DUM, Pil Koplo dan lain-lain
·         Halusinogenika: liysergic acid dyethylamide (LSD), mushroom

D. Bahaya atau dampak negatif penggunaan obat terlarang

Adanya tindak penyalahgunaan obat terlarang membawa dampak yang membahayakan bagi tubuh penderita dan orang lain.
Dari segi hukum, tentunya tindakan ini merupakan tindak pidana yang bertentangan dengan UU. Dalam UU Narkotika dan UU Psikotropika disebutkan bahwa semua yang terlibat baik produsen, penyalur, pemakai dapat dikenai berupa hukuman penjara, denda, bahkan hukuman mati. Orang yang mempersulit upaya penyidikan pun dikenai sanksi denda minimal Rp. 750 juta dan hukuman maksimal adalah mati.
Dari segi kesehatan, sangat bervariasi tergantung dari jenis obat yang dipakai. Namun, semua obat tersebut membawa efek ketergantungan,, ketagihan, rasa terus membutuhkan oleh pemakai, dan adiksi serta gejala putus obat apabila dihentikan pemakainnnya. Introksikasi yang umumnya menyebabkan kematian pun sering terjadi karena timbul sebagai akibat dari dosisi pemakaian disis yang berlebihan. Gejala terganggunya fungsi normal tubuh, misal berkeringat, nyeri seluruh tubuh, demam, mual sampai muntah dapat terjadi bila pemakaian obat terlarang tersebut dihentikan. Bila tidak mengkonsumsi obat tersebut, gejala ini akan makin hebat sehingga hanya akan menghilang bila diberikan lagi obat tersebut.
Secara farmakologi, efek yang ditimbuklan dibagi menjadi depresan, stimulan, dan halusinogen.
·         Depresan
Obat terlarang yang akan menyebabkan depresi (menekan) aktivitas susunan saraf pusat. Efek yang dirasakan oleh pemakai adalah menjadi tenang pada awalnya, kemudian apatis, mengantuk dan tidak sadarkan diri. Semua gerak refleks menurun, mata menjadi sayu, daya penilaian menurun, gangguan terhadap sistem kardiovaskuler (jantung dan pembuluh darah). Termasuk kelompok depresan ini adalah:
a.       Opioid seperti heroin, morfin, dan turunannya
b.      Sedativa seperti barbiturat dan diazepam, nitrazepam, dan turunannya

·         Stimulan
Memiliki efek dapat merangsang fungsi tubuh. Pasa awalnya pemakai akan merasa segar, penuh percatya diri, kemudian berlanjut menjadi susah tidur, perilaku hiperaktif, agresif, denyut jantung menjadi cepat, dan mudah tersinggung.
Contoh : kokain, amfetamin, ekstasi, dan kafein
·         Halusonogeni
Kelompok obat yang menyebabkan penyimpangan persepsi termasuk halusinasi seperti mendengar suara atau melihat sesuatu tanpa ada rangsangan, dan sering menjadi “aneh”. Para pemakai menjadi psikopat (curiga berlebihan), mata menjadi merah dan agresif serta disorentasi. Termasuk dalam kelompok ini contohnya ialah LSD, meskalin, mariyuana/ganja.
Dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja antara lain:
a.       Perubahan dalam sikap, perangai, dan kepribadian
b.      Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai pelajaran
c.       Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah
d.      Sering menguap, mengantuk, dan malas
e.       Tidak mempedulikan kesehatan diri
f.       Suka mencuri untuk membeli narkoba
Dampak Fisik:
1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.
E. Cara pencegahan tindak penyalahgunaan obat terlarang
Adanya dampak negatif atau bahaya yang ditimbulkan dari pemakaian obat terlarang baik bagi diri sendiri maupun orang lain perlu diminimalisir. Pencegahan dini yang perlu dilakukan adalah mulai dari keluarga, karena keluarga merupakan sumber pendidikan yang pertama dan utama. Berbagai alasan pengguna memakai obat tersebut, sangat bervariatif mulai dari kurangnya kasih sayang sampai terpengaruh bujukan teman.
Penggunaan obat terlarang tersebut sudah melanggar hukum, agar generasi muda tidak semakin terjerumus maka perlu adanya pencegahan. Upaya-upaya yang dapat ditempuh antara lain:
a.    Melakukan kerjasama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba. Misalnya dengan mengadakan seminar, maupun temu wicara antara gerakan anti narkoba dengan para pelajar, penyuluhan kepada masyarakat umum maupun sekolah-sekolah mengenai bahaya narkoba.
b.    Mengadakan razia mendadak secara rutin. Razia ini perlu dilakukan agar para pengedar, pengguna dapat terjaring disaat tanpa mereka ketahui (saat transaksi jual beli obat terlarang). Razia dapat dilakukan disekolah, diskotik, club malam, cafe, maupun tempat-tempat sunyi yang diduga sebagai tempat transaksi.
c.    Pendampingan dari orangtua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Salah satu penyebab banyaknya remaja terjerumus dalam pemakaian obat terlarang adalah kurangnya kasih sayang dari keluarga, sebab mereka berpikir tidak perlu lagi ada beban pikiran keluarga ketika mereka memakai obat tersebut.
d.   Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah.
e.    Pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa, karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun akhirnya mereka jalani.
F. Dampaknya pada Kesehatan Reproduksi
Sudah jelas sekali dalam beberapa teori, literatur dan hasil studi sebelumnya yang membahas kaitan antara hal ini. Secara teori, narkoba sendiri mempengaruhi kemampuan seseorang untuk dapat melakukan hubungan seksual, menurunkan kualitas sperma dan sel telur, meningkatkan atau menurunkan gairah/libido sehingga secara tidak langsung mempengaruhi hubungan seksual juga (jadi menggebu-gebu melakukan hubungan seks dengan siapapun tanpa pandang bulu, atau sama sekali tidak bergiarah untuk melakukannya, tergantung jenis narkoba yang dipakainya).
Bagaimana dengan fakta yang ditemukan di lapangan? Para pecandu narkoba umumnya aktif secara seksual, baik laki-laki maupun perempuan, baik dilakukan secara sadar maupun tidak sadar (dalam kondisi high/pedaw). Penggunaan narkoba membuat mereka tidak berpikir panjang akan akibat dari hubungan seksual yang mereka lakukan.  Namun demikian, walaupun aktif seksual bukan berarti mereka mempunyai informasi akurat mengenai aspek seksualitas dan kesehatan reproduksi, karena umumnya pengetahuan mereka mengenai hal itu sangat terbatas. Jangankan aspek pencegahan kehamilan atau tertular infeksi menular seksual (IMS) yang dapat dicegah dengan menggunakan kondom, aspek yang sangat sederhana tentang akibat dari hubungan seks yang tidak aman dapat menyebabkan kehamilan dan IMS-HIV/AIDS saja tidak mereka ketahui sebelumnya.
Akibatnya, dalam sebuah studi ditemukan bahwa dari perempuan pecandu yang sudah aktif seksual, 40% di antaranya sudah pernah mengalami aborsi dan 80% dari mereka sudah pernah mengalami  IMS, termasuk HIV/AIDS!
Mereka umumnya melakukan hubungan seksual dengan teman sesama pecandu, pacar, saudara, orang baru dikenal ataupun bandar untuk mendapatkan narkoba. Jadi banyak juga yang menjual jasa seks untuk ditukar dengan narkoba. Ada juga yang menjadi korban dari kelakuan teman atau pacarnya, yaitu dalam minuman mereka dimasukkan obat-obatan yang menyebabkan mereka kehilangan kesadaran, dan saat bangun, mereka sudah tidak perawan lagi, atau tiba-tiba satu bulan kemudian dia mendapati dirinya hamil dan tertular IMS!
Dalam kehidupan pecandu, sudah jamak apabila memiliki pasangan seksual lebih dari 1  orang dikarenakan adanya kebutuhan untuk mendapatkan narkoba tadi, terutama di saat tidak punya uang untuk membeli.  Pecandu yang pernah berhubungan seksual dengan lebih dari 10 orang juga tidak aneh lagi, demikian pula halnya dengan pecandu perempuan yang sudah pernah aborsi lebih dari 1 kali juga sudah jamak terjadi. Hal yang lebih membuat miris adalah aborsi yang dilakukannya umumnya secara tidak aman, dalam arti dilakukan oleh bukan orang yang berkompeten di bidangnya, tidak menggunakan alat-alat steril dan tidak diakui dalam dunia medis, sehingga menyebabkan tingginya risiko terjadinya kematian. Belum lagi apabila pecandu ini juga sudah terinfeksi HIV, bila alat aborsi yang digunakan setelah menolong dia tidak disteril, lalu dipakai untuk melakukan aborsi pada orang lain, maka alat tersebut dapat menjadi sarana penularan HIV di antara para pasien aborsi tidak aman!  Sudah dapat dibayangkan tingginya penularan HIV yang terjadi di fasilitas pelayanan aborsi tidak aman ini.
Pecandu yang tidak melakukan aborsi, bukan berarti pula dapat menjalankan kehamilannya dengan aman. Pecandu perempuan yang masih memakai narkoba selama hamil, dapat menyebabkan keguguran, lahir prematur, lahir mati atau bayi lahir dalam kondisi sakaw  (gejala putus obat).  Selain itu, pecandu perempuan yang hamil juga rentan terkena kekerasan seksual dari suami, pacar, bandar dsb yang dapat membahayakan kehamilannya. Bahkan ada seorang pecandu hamil yang didorong seniornya di panti rehabilitasi dari atas tangga sampai jatuh ke bawah dan mengalami keguguran, perdarahan hebat sampai menyebabkan kematian!


G.  Solusi atau cara megatasi tindak penyalahgunaan obat terlarang

Pemakain obat terlarang semakin marak terjadi di masyarakat baik oleh kalangan pelajar maupun orangtua. Himpitan ekonomi, tekanan keluarga, ketidakpuasan merupakan pemicu untuk adanya tindakan ini. Berbagai cara ditempuh untuk mencegah terjadinya tindak penyalahgunaan obat ini. Namun, apabila sudah tidak dapat dicegah, maka cara mengatasi yang merupakan pilihan utama untuk keluar dari penggunaan obat ini.
Berbagai solusi ataupun cara mengatasi yang dapat ditempuh baik oleh individu itu sendiri, keluarga, masyarakat (institusi) antara lain:
a.    Membawa anggota keluarga (pemakai) ke panti rehabilitas untuk mendapatkan penaganan yang memadai.
b.    Pembinaan kehidupan beragama, baik di sekolah, keluarga, dan lngkungan.
c.    Adanya komunikasi yang harmonis antara remaja dan orang tua, guru serta lingkungannya.
d.   Selalu berprilaku positif dengan melakukan aktifitas fisik dalam penyaluran energi remaja yang tinggi seperti berolahraga.
e.    Perlunya pengembangan diri dengan berbagai program atau hobi baik di sekolah  maupun dirumah dan lingkungan sekitar.
f.     Mengetahui secara pasti gaya hidup sehat sehingga mampu menangkal pengaruh atau bujukan memakai obat terlarang.
g.    Saling menghargai sesama remaja (peer group) dan anggota keluarga.
h.    Penyelesaian berbagai masalah di kalangan remaja atau pelajar secara positif dan konstruktif.
H. Tingkat pemakaian
a. Eksperimen use : sekedar mencoba-coba dan memenuhi rasa ingin tahu. Sebagian akan berhenti tp ada juga yg meneruskan.
b. Recreation use : hanya untuk bersenang-senang, rekreasi atau santai.
c. Situasional use : memakai zat pada saat tertentu saja ( saat sedih, kecewa, tegang) dan bertujuan menghilangkan perasaan.
d. Abuse ; pemakai sebagai pola penggunaan bersifat patologik yg ditandai untuk mengendalikan, terus menggunakan walaupaun sakit fisiknya kambuh, yg akan menimbulkan gangguan fungsional / okupasional.
e. Dependence use : telah terjadi toleransi dan gejala putus zat, bila pemakaian zat dihentikan atau dikurangi dosisnya.
I. Peran Bidan
Upaya yang dapat dilakukan dalam upaya pencegahan serta penanggulangan narkoba pada remaja antara lain:
a. Seorang tenaga kesehatan hendaknya mampu memberikan upaya promotif, preventif dan edukatif pada pencegahan penyalahgunaan obat . upaya preventif penting sekali bagi remaja yang mempunyai resiko tinggi . hal yang dapat dilakukan adalah melakukan pencegahan sebelum hal itu terjadi. Bentuk-bentuk upaya promotif, preventif dan edukatif tersebut adalah:
b. Pemberian informasi dan pengetahuan
      Pemberian informasi terhadap remaja harus dilakukan secara hati-hati, misalnya dengan menggunakan media massa. Selain itu, dapat digunakan dengan cara mengaitkan dengan pendididikan kesehatan secara luas dan tentang menghadapi dan menyelesaikan masalah hidup.
c.    Pendidikan dan Peningkatan afektif
      Tujuan pendidikan adalah pengembangan kepribadian, pendewasaan diri, peningkatan kemampuanuntuk membuat keputusan yang bijaksana.
d.    Pengenalan dan intervensi diri
      Intervensi dilakukan dengan memberikan kesempatan untuk mengemukakan isi hati atau pikirannya dan didengarkan secara simpatik sehingga masalah tersebut lebih mudah diselesaikan.
 
2.3 PENDIDIKAN
PENDIDIKAN
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
1. Filosofi pendidikan
Pendidikan biasanya berawal pada saat seorang bayi itu dilahirkan dan berlangsung seumur hidup. Pendidikan bisa saja berawal dari sebelum bayi lahir seperti yang dilakukan oleh banyak orang dengan memainkan musik dan membaca kepada bayi dalam kandungan dengan harapan ia akan bisa (mengajar) bayi mereka sebelum kelahiran.
Bagi sebagian orang pengalaman kehidupan sehari-hari lebih berarti daripada pendidikan formal. Seperti kata Mark Twain, "Saya tidak pernah membiarkan sekolah mengganggu pendidikan saya." Anggota keluarga mempunyai peran pengajaran yang amat mendalam sering kali lebih mendalam dari yang disadari mereka, walaupun pengajaran anggota keluarga berjalan secara tidak resmi.
2. Jenjang pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
a. Pendidikan dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 ( sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
b. Pendidikan menengah
Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar.
c. Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
3. Jalur pendidikan
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
a. Pendidikan formal
Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.
b. Pendidikan nonformal
Pendidikan nonformal paling banyak terdapat pada usia dini, serta pendidikan dasar, adalah TPA, atau Taman Pendidikan Al Quran,yang banyak terdapat di setiap mesjid dan Sekolah Minggu, yang terdapat di semua gereja.
c. Pendidikan informal
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.
4. Jenis pendidikan
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
a. Pendidikan umum
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
b. Pendidikan kejuruan
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah sekolah menengah kejuruan (SMK).
c. Pendidikan akademik
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
d. Pendidikan profesi
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.
e. Pendidikan vokasi
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
f. Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan menjadi ahli ilmu agama.
g. Pendidikan khusus
Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk sekolah luar biasa/SLB).
5. Filsafat Pendidikan
Pendidikan adalah upaya mengembangkan potensi-potensi manusiawi peserta didik baik potensi fisik potensi cipta, rasa, maupun karsanya, agar potensi itu menjadi nyata dan dapat berfungsi dalam perjalanan hidupnya. Dasar pendidikan adalah cita-cita kemanusiaan universal. Pendidikan bertujuan menyiapkan pribadi dalam keseimbangan, kesatuan. organis, harmonis, dinamis. guna mencapai tujuan hidup kemanusiaan. Filsafat pendidikan adalah filsafat yang digunakan dalam studi mengenai masalah-masalah pendidikan.
B. PENDIDIKAN KESEHATAN REPRODUKSI
Kebutuhan akan pendidikan kesehatan reproduksi saat ini sangat penting karena permasalahan remaja kian kompleks dan memprihatinkan. Penanganan masalah ini tidak dapat dilakukan oleh orangtua atau pemerintah saja namun perlu kerjasama dari berbagai pihak yang peduli terhadap permasalahan tersebut, yaitu orangtua, guru dan lembaga lainnya. Kami memberikan program ini sebagai wujud kepedulian terhadap pengembangan pribadi peserta didik. Pemberian pendidikan kesehatan reproduksi bukan berarti membuka peluang untuk perilaku seks bebas melainkan lebih menekankan mengenai perbedaan lelaki dan perempuan secara seksual, kapan terjadi pembuahan, apa dampaknya jika berperilaku seks tanpa dilandasi tanggung jawab termasuk risiko terkena infeksi menular seksual.
Tujuannya :
Menumbuhkan kesadaran akan perlunya menjaga kesehatan organ reproduksi dan perlunya membina relasi seksual yang sehat. Jadi, selama cara dan materi yang disampaikan tepat, maka banyak manfaat yang akan didapat.
Manfaatnya :
1. Mengajarkan anak untuk berperilaku sesuai gendernya
2. Pengenalan organ tubuh
3. Bagaimana merawat dan menjaga kebersihan organ reproduksinya
4. Bagaimana melindungi diri dari pelecehan seksual.
5. Memberi pengertian tentang konsekuensi dari setiap prilaku seksual
6. Membantu pengambilan keputusan yang matang dalam masalah seksual yang muncul
2.4  UPAH
Berdasarkan Konferensi Wanita sedunia ke IV di Beijing pada tahun 1995 dan Koperensi Kependudukan dan Pembangunan di Cairo tahun 1994 sudah disepakati perihal hak-hak reproduksi tersebut. Dalam hal ini (Cholil,1996) menyimpulkan bahwa terkandung empat hal pokok dalam reproduksi wanita yaitu :
1.      Kesehatan reproduksi dan seksual (reproductive and sexual health)
2.      Penentuan dalam keputusan reproduksi (reproductive decision making)
3.      Kesetaraan pria dan wanita (equality and equity for men and women)
4.      Keamanan reproduksi dan seksual (sexual and reproductive security)
Adapun definisi tentang arti kesehatan reproduksi yang telah diterima secara internasional yaitu : sebagai keadaan kesejahteraan fisik, mental, sosial yang utuh dalam segala hal yang berkaitan dengan sistim, fungsi-fungsi dan proses reproduksi. Selain itu juga disinggung hak produksi yang didasarkan pada pengakuan hak asasi manusia bagi setiap pasangan atau individu untuk menentukan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah anak, penjarakan anak, dan menentukan kelahiran anak mereka.
 
UPAH
Upah yang diberikan oleh para pengusaha secara teoritis dianggap sebagai harga dari tenaga yang dikorbankan pekerja untuk kepentingan produksi. Sehubungan dengan hal itu maka upah yang diterima pekerja dapat dibedakan dua macam yaitu:
1.      Upah Nominal, yaitu sejumlah upah yang dinyatakan dalam bentuk uang yang diterima secara rutin oleh para pekerja.
2.      Upah Riil , adalah kemampuan upah nominal yang diterima oleh para pekerja jika ditukarkan dengan barang dan jasa, yang diukur berdasarkan banyaknya barang dan jasa yang bisa didapatkan dari pertukaran tersebut.
Teori Upah Tenaga Kerja.
Untuk mendapatkan gambaran yang jelas dalam hal upah dan pembentukan harga uapah
tenaga kerja, berikut akan dikemukakan beberapa teori yang menerangkan tentang latar
belakang terbentuknya harga upah tenaga kerja.
Teori Upah Wajar (alami) dari David Ricardo.
Teori ini menerangkan:
v Upah menurut kodrat adalah upah yang cukup untuk pemeliharaan hidup pekerja dengan keluarganya.
v Di pasar akan terdapat upah menurut harga pasar adalah upah yang terjadi di pasar dan ditentukan oleh permintaan dan penawaran. Upah harga pasar akan berubah di sekitar upah menurut kodrat.
Oleh ahli-ahli ekonomi modern, upah kodrat dijadikan batas minimum dari upah kerja.
Teori Upah Besi
Teori upah ini dikemukakan oleh Ferdinand Lassalle. Penerapan sistem upah kodrat
menimbulkan tekanan terhadap kaum buruh, karena kita ketahui posisi kaum buruh dalam posisi yang sulit untuk menembus kebijakan upah yang telah ditetapkan oleh para
produsen. Berhubungan dengan kondisi tersebut maka teori ini dikenal dengan istilah
“Teori Upah Besi”. Untuk itulah Lassalle menganjurkan untuk menghadapi kebijakan
para produsen terhadap upah agar dibentuk serikat pekerja.
Teori Dana Upah
Teori upah ini dikemukakan oleh John Stuart Mill. Menurut teori ini tinggi upah
tergantung kepada permintaan dan penawaran tenaga kerja. Sedangkan penawaran tenaga
kerja tergantung pada jumlah dana upah yaitu jumlah modal yang disediakan perusahaan
untuk pembayaran upah. Peningkatan jumlah penduduk akan mendorong tingkat upah yang cenderung turun, karena tidak sebanding antara jumlah tenaga kerja dengan penawaran tenaga kerja.
Teori Upah Etika
Menurut kaum Utopis (kaum yang memiliki idealis masyarakat yang ideal) tindakan para
pengusaha yang memberikan upah hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum,
merupakan suatu tindakan yang tidak “etis”. Oleh karena itu sebaiknya para pengusaha selain dapat memberikan upah yang layak kepada pekerja dan keluarganya, juga harus memberikan tunjangan keluarga. Pendapatan adalah nilai maksimal yang dapat dikonsumsi oleh seseorang dalam suatu periode dengan mengharapkan keadaan yang sama pada akhir periode seperti keadaan semula, pendapatan merupakan balas jasa yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang punya majikan tapi tidak tetap.
Hubungan Upah Dengan Konsep Pemikiran Tentang Kesehatan Reproduksi Wanita
Upah dalam Pembangunan kesehatan bertujuan untuk mempertinggi derajat kesehatan masyarakat. Demi tercapainya derajat kesehatan yang tinggi, maka wanita sebagai penerima kesehatan, anggota keluarga dan pemberi pelayanan kesehatan harus berperan dalam keluarga, supaya anak tumbuh sehat sampai dewasa sebagai generasi muda. Oleh sebab itu wanita, seyogyanya diberi perhatian sebab :
1. Wanita menghadapi masalah kesehatan khusus yang tidak dihadapi pria berkaitan dengan fungsi reproduksinya
2. Kesehatan wanita secara langsung mempengaruhi kesehatan anak yang dikandung dan dilahirkan.
3. Kesehatan wanita sering dilupakan dan ia hanya sebagai objek dengan mengatas namakan “pembangunan” seperti program KB, dan pengendalian jumlah penduduk.
4. Masalah kesehatan reproduksi wanita sudah menjadi agenda Intemasional diantaranya IndonesiaBeijing dan Kairo). menyepakati hasil-hasil Konferensi mengenai kesehatan reproduksi dan kependudukan (
5. Berdasarkan pemikiran di atas kesehatan wanita merupakan aspek paling penting disebabkan pengaruhnya pada kesehatan anak-anak. Oleh sebab itu pada wanita diberi kebebasan dalam menentukan hal yang paling baik menurut dirinya sesuai dengan kebutuhannya di mana ia sendiri yang memutuskan atas tubuhnya sendiri.

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1  Kesimpulan
Industri seks merupakan percetakan terbesar dibandingkan bisnis senjata dan narkoba, lebih mudah dijalankan dan tanpa resiko. Sebagai contoh: keuntungan tahunan dari industri seks di Jepang pertengahan tahun 1990-an adalah sekitar  4,2 juta triliunyen, di Indonesia diperkirakan 0,8 dan 2,4 % dari gross domestic product.Mereka yang mendapat keuntungan adalah juga para dokter dan pengusaha farmasi, karena pelacuran terkait dengan masalah aborsi dan pengobatan penyakit menular kelamin, perdagangan, pembelian dan penjualan perempuan untuk pelacuran merupakan perdagangan meluas yang dikelola oleh jaringan raksasa.
Istilah narkoba itu sebenarnya muncul didalam masyarakat untuk mempeermudah mengingat. Ingat yang diartikan sebagai narkotika dan obat berbahaya /terlarang secara umum sebenarnya narkoba adalah singkatan narkotika dan bahan berbahaya. Bahan “berbahaya ini juga termasuk didalamnya zat”kimia, linbah “beracun peptisida atau lainnya.
Pendidikan memiliki peranan strategis menyiapkan generasi berkualitas untuk kepentingan masa depan. Pendidikan dijadikan sebagai institusi utama para pencandunya terdalam upaya pembentuk sumber daya manusia berkualitas yang diharapkan suatu bangsa. Pendidikan terkait dengan ekstensi dan kelangsungan hidup kebudayaan suatu bangsa.

 DAFTAR PUSTAKA
·         http: //www.disnakertrans – jateng .go.id / buletin.php?xicix = detail – buletin 8-id – buletin =6
·         http: //id. Wikipedia. Org /wiki /pelacuran
·         Jalal, Fasip. 2005. Suara Pendidikan 2005. Jakarta : Pendidikan Buletin
·         Willy, Heriadi. 2005. Berantas Narkoba tidak Cukup Hanya Bicara. Yogyakarta. Kedaulatan Rakyat
·         Brown, Louise. 2005. Sex Staves Serikat Perdagangan Perempuan di Asia. Jakarta: Yayasan Obat Indonesia
                                Anzizhan, Syafaruddin. 2004. Sistem Pengambialn Keputusan Pendidikan. Jakarta : Grasindo
0 Responses