Kode Etik Keperawatan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Sebagai
profesi yang turut serta mengusahakan tercapainya kesejahteraan fisik, material
dan mental spritual untuk mahkluk insani dalam wilayah Republik Indonesia, maka
kehidupan profesi keperawatan di Indonesia selalu berpedoman kepada sumber
asalnya yaitu kebutuhan masyarakat Indonesia akan pelayanan kepeerawatan.
Warga
keperawatan di Indonesia menyadari bahwa kebutuhan akan keperawatan bersifat
universal bagi klien ( individu keluarga kelompok dan masyarakat), oleh
karenanya pelayanan yang diberikan oleh
perawat selalu berdasarkan kepada cita- cita luhur, niat yang murni untuk
keselamatan dan kesejahteraan umat tanpa membedakan kebangsaan, kesukuan, warna
kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
Dalam
melaksanakan tugas profesional yang berdaya guna dan berhasil guna para perawat
mampu dan ikhlas memberikan pelayanan yang bermutu dengan memelihara dan
meningkatkan integritas pribadi yang luhur dengan ilmu dan keterampilan yang
memadai serta dengan kesadaran bahwa pelayanan yang diberikan merupakan bagian
dari upaya kesehatan secara menyeluruh.
B. Rumusan
masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut
diatas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berkut:
1. Apa pengertian kode etik
2. Apa funsi kode etik keperawatan
3. Bagaiman tujuan kode etik
keperawatan
4. Apa isi kode etik keperawatan
Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian kode etik
Kode etik
merupakan persyaratan profesi yang memberikan penentuan dalam mempertahankan
dan meningkatkan standar profesi. Kode etik menunjukan bahwa tanggung jawab
terhadap kepercayaan masyarakat telah diterima oleh profesi(Kelly, 1987). Jika
anggota profesi melakukan suatu pelanggaran terhadap kode etik tersebut, maka
pihak organisasi berhak memberikan sanksi bahkan bisa mengeluarkan pihak
tersebut dari organisasi tersebut. Dalam keperawatan kode etik tersebut
bertujuan sebagai penghubung antara perawat dengan tenaga medis, klien, dan
tenaga kesehatan lainnya, sehingga tercipta kolaborasi yang maksimal.
B. Fungsi kode etik keperawatan
Kode etik
perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan atau
pedoman bagi status perawat profesional yaitu dengan cara:
1. Menunjukkan kepada masyarakat bahwa
perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang
diberikan kepada perawat oleh masyarakat.
2. Menjadi pedoman bagi perawat
dalam berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan
dalam penerapan praktek etikal
3. Menetapkan hubungan-hubungan
profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien
sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai
teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan
dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan
4. Memberikan sarana pengaturan diri
sebagai profesi.
C. Tujuan kode etik keperawatan:
1. Menginformasikan kepada masyarakat
mengenai standar minimum profesi dan membantu mereka memahami perilaku
keperawatan profesional
2. Memberikan anda komitmen profesi kepada masyrakat yang dilayani
3. Menguraikan garis besar pertimbangan
etik utama profesi
4. Memberikan pedoman umum untuk
perilaku profesional
5. Membantu profesi dalam pengaturan
diri
6. Mengingatkan perawat mengenai
tanggung jaawab khusus mereka pikul saat merawat klien.
D. Kode etik keperawatan
Dalam
profesi perawat, seorang perawat harus mampu memahami dan menerapkan berbagai
kode etik yang menjadi dasar mereka bertindak khususnya dalam tindakan asuhan
keperawtan. Beberapa kode etik yang ada di Indonesia yang harus di miliki oleh
seorang perawat professional yaitu:
1. Tanggungjawab Perawat terhadap
Individu, Keluarga, dan Masyarakat
2. Perawat memelihara suasana
lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat, dan kelangsungan
hidup beragama dari individu, keluarga, dan masyarakat.
3. Perawat senantiasa dilandasi dengan
rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan
4. Menjalin hubungan kerja sama dengan
individu, keluarga, dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan
upaya kesehatan.
5. Tanggungjawab terhadap Tugas :
· Memelihara
mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam
menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan
individu, keluarga dan masyarakat.
· Perawat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang
dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
· Perawat
tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan
yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
· Perawat
dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh
kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna
kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta
kedudukan sosial.
· Perawat
senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan
tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima
atau mengalihtugaskan tanggungjawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
6. Perawat senantiasa memelihara
hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik
dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai
tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
7. Perawat senantiasa menyebarluaskan
pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada sesama perawat serta
menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan
kemampuannya.
8. Tanggungjawab terhadap Profesi
Keperawatan
9. Perawat senantiasa berupaya
meningkatkan kemampuan profesional secara mandiri dan bersama-sama dengan jalan
menambah ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang bermanfaat bagi
perkembangan keperawatan.
10.Perawat senantiasa menjunjung tinggi
nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat pribadi
yang luhur.
11. Perawat senantiasa berperan dalam
menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan
dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.
12. Perawat secara bersama-sama membina
dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana
pengabdiannya.
E. Penyusunan kode etik keperawatan
Indonesia
1. Tanggung jawab perawat terhadap
individu, keluarga dan masyarakat.
· Perawat
dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggungjawab
yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan
masyarakat.
· Perawat
dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa memelihara
suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan
kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
· Perawat
dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu,
keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas
sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan ,tanggung jawab terhadap
tugas.
2. Tanggung jawab terhadap tugas
o
Perawat
senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran
profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai
dengan kebutuhan individu, keluarga, dan masyarakat.
o
Perawat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang
dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
o
Perawat
tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan
yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan
o
Perawat
dalam menunaikan tugas dan kewajibannya
senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh
pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran
politik, dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
o
Perawat
senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang
dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tanggung
jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
3. Tanggung jawab terhadap sesama
perawat dan profesi kesehatan lainnya .
o
Perawat
senantiasa memelihara hubungan baik anatara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan
lainnya, baik dlam memelihara hubungan kerahasiaan suasan lingkungan kerja
maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
o
Perawat
senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada
sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain
dalam rangka meningkatkan kemampuan
dalam bidang keperawatan.
4. Tanggung jawab terhadap profesi
keperawatan
o
Perawat
senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri- sendiri
dan attau bersama- sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan
dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
o
Perawat
senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan
perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
o
Perawat
senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan
keperawatan serta menerapkan dalam kegiiatan dan pendidikan keperawatan.
o
Perawat
secara bersama- sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan
sebagai sarana pengabdiannya.
5. Tanggung jawab terhadap pemerintah,
bangsa dan negara
o
Perawat
senantiasa melaksanakan ketentuan- ketentuan sebagai kebijaksanaan yang
diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan
o
Perawat
senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah
dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
F. Perilaku etik dalam tindakan keperawatan profesional
1. Perilaku etik
Dua perilaku etik yang harus dimiliki
oleh perawat profesioanl yaitu:
·
Etik
yang berorientasi pada kewajiban
Dalam hal ini, pedoman perawat
adalah apa saja yang harus wajib dilakukan dan kewajibannya dalambertindak.
·
Etik
yang berorientasi pada larangan
Pedoman yang digunakan adalah apa
saja yang dilarang yang tidak boleh dilakukan oleh perawat sesuai kewajiban dan
kebajikan.
2. Asas etik dalam keperawatan
Terdapat enam asas etik dalam
keperawatan yaitu:
o
Asas
menghormati otonomy klien ( autonomy)
o
Asas
manfaat (benefience)
o
Asas
tidak merugikan (non-malefience)
o
Asas
kerahasiaan (confidentiality)
o
Asas
keadilan (justice)
1. Autonomy yaitu klien memiliki hak untuk
memutuskan sesuatu dalam pengambilan tindakan terhadapnya. Seorang perawat
tidak boleh memaksakan suatu tindakan pengobatan kepada klien.
2. Beneficence yaitu semua tindakan dan pengobatan
harus bermanfaat bagi klien. Oleh karena itu, perlu kesadaran perawat dalam
bertindak agar tindakannya dapat bermanfaat dalam menolong klien.
3. Non- maleficence yaitu setiap tindakan harus
berpedoman pada prinsip primum non nocere ( yang paling utama jangan
merugikan). Resiko fisik, psikologis, dan sosial hendaknya diminimalisir
semaksimal mungkin.
4. Veracity yaitu dokter maupun perawat
hendaknya mengatakan sejujur-jujurnya tentang apa yang dialami klien serta
akibat yang akan dirasakan oleh klien. Informasi yang diberikan hendaknya
sesuai dengan tingkat pendidikan klien agar klien mudah memahaminya.
5. Confidentiality yaitu perawat maupun dokter harus
mampu menjaga privasi klien meskipun klien telah meninggal dunia
6. Justice yaitu seorang perawat profesional
maupun dokter harus mampu berlaku adil terhadap klien meskipun dari segi status
sosial, fisik, budaya, dan lain sebagainya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Masalah
hukum memang merupakan hal yang kompleks karena menyangkut nasib manusia.
Menanggapi hal ini kita jadi ingat slogan lama “mencegah lebih baik dari pada
mengobati”. Kiranya mencegah masalah hukum lebih baik dari pada memberikan
sanksi hukum. Untuk ini sebagai perawat harus mengetahui prinsip-prinsip dalam
mencegah hukum.
Berbagai
permasalahan etik dapat terjadi dalam tatanan klinis yang melibatkan interaksi
antara klien dan perawat. Permasalahan bisa menyangkut penentuan antara
mempertahankan hidup dengan kebebasan dalam menentukan kematian, upaya menjaga
keselamatan klien yang bertentangan dengan kebebasan menentukan nasibnya, dan
penerapan terapi yang tidak ilmiah dalam mengatasi permasalah klien.
Dalam
membuat keputusan terhadap masalah etik, perawat dituntut dapat mengambil
keputusan yang menguntungkan pasien dan diri perawat dan tidak bertentang
dengan nilai-nilai yang diyakini klien. Pengambilan keputusan yang tepat
diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan sehingga semua merasa nyaman dan mutu
asuhan keperawatan dapat dipertahankan.
B. Saran
Perawat
harus berusaha meningkatkan kemampuan profesional secara mandiri atau secara
bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan untuk menyelesaikan masalah
masalah yang terkait dengan pelayanan keperawatan.
Penulis
menyarankan agar semua perawat dan tenaga medis lainnya bekerja sesuai etik
serta bekerja secara kolaborasi dengan menjadikan keamanan dan keselamatan
pasien sebagai prioritas utama sehingga berbagai bentuk kelalaian dapat di
hindari atau di minimalisir.
DAFTAR PUSTAKA
Hegner,
Barbara R.2003. Nursing Assistant: a Nursing Proses Approach. Jakarta:
EGC.
Efendy, Ferry dan Makhfudli.2009.Teori dan Praktik dalam Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika.
Manurung, Jasmen. 2008, 2009. Hubungan Karakteristik Perawat dan Pasien Dengan Tindakan Medik Perawat di Kota Medan. Tesis fakultas Sumatra Utara
http://ppnikabupatenbanjar.wordpress.com/2011/03/30/kode-etik-dalam-keperawatan-indonesia_/20/12/2011_09.01
Efendy, Ferry dan Makhfudli.2009.Teori dan Praktik dalam Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika.
Manurung, Jasmen. 2008, 2009. Hubungan Karakteristik Perawat dan Pasien Dengan Tindakan Medik Perawat di Kota Medan. Tesis fakultas Sumatra Utara
http://ppnikabupatenbanjar.wordpress.com/2011/03/30/kode-etik-dalam-keperawatan-indonesia_/20/12/2011_09.01