Welcome Comments Pictures
TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG MUDAH-MUDAHAN BISA BERMANFAAT

Kode Etik Keperawatan

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Sebagai profesi yang turut serta mengusahakan tercapainya kesejahteraan fisik, material dan mental spritual untuk mahkluk insani dalam wilayah Republik Indonesia, maka kehidupan profesi keperawatan di Indonesia selalu berpedoman kepada sumber asalnya yaitu kebutuhan masyarakat Indonesia akan pelayanan kepeerawatan.
Warga keperawatan di Indonesia menyadari bahwa kebutuhan akan keperawatan bersifat universal bagi klien ( individu keluarga kelompok dan masyarakat), oleh karenanya pelayanan yang  diberikan oleh perawat selalu berdasarkan kepada cita- cita luhur, niat yang murni untuk keselamatan dan kesejahteraan umat tanpa membedakan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut  serta kedudukan sosial.
Dalam melaksanakan tugas profesional yang berdaya guna dan berhasil guna para perawat mampu dan ikhlas memberikan pelayanan yang bermutu dengan memelihara dan meningkatkan integritas pribadi yang luhur dengan ilmu dan keterampilan yang memadai serta dengan kesadaran bahwa pelayanan yang diberikan merupakan bagian dari upaya kesehatan secara menyeluruh.


B.    Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berkut:
1.      Apa pengertian kode etik
2.      Apa funsi kode etik keperawatan
3.      Bagaiman tujuan kode etik keperawatan
4.      Apa isi kode etik keperawatan Indonesia

 BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian kode etik
Kode etik merupakan persyaratan profesi yang memberikan penentuan dalam mempertahankan dan meningkatkan standar profesi. Kode etik menunjukan bahwa tanggung jawab terhadap kepercayaan masyarakat telah diterima oleh profesi(Kelly, 1987). Jika anggota profesi melakukan suatu pelanggaran terhadap kode etik tersebut, maka pihak organisasi berhak memberikan sanksi bahkan bisa mengeluarkan pihak tersebut dari organisasi tersebut. Dalam keperawatan kode etik tersebut bertujuan sebagai penghubung antara perawat dengan tenaga medis, klien, dan tenaga kesehatan lainnya, sehingga tercipta kolaborasi yang maksimal.

B.     Fungsi kode etik keperawatan
Kode etik perawat yang berlaku saat ini  berfungsi sebagai landasan  atau pedoman bagi status perawat  profesional yaitu dengan cara:
1.      Menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat.
2.      Menjadi pedoman bagi perawat dalam  berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etikal
3.      Menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan
4.      Memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.

C.     Tujuan kode etik keperawatan:
1.      Menginformasikan kepada masyarakat mengenai standar minimum profesi dan membantu mereka memahami perilaku keperawatan profesional
2.      Memberikan anda komitmen  profesi kepada masyrakat yang dilayani
3.      Menguraikan garis besar pertimbangan etik utama profesi
4.      Memberikan pedoman umum untuk perilaku profesional
5.      Membantu profesi dalam pengaturan diri
6.      Mengingatkan perawat mengenai tanggung jaawab khusus mereka pikul saat merawat klien.

D.    Kode etik keperawatan
Dalam profesi perawat, seorang perawat harus mampu memahami dan menerapkan berbagai kode etik yang menjadi dasar mereka bertindak khususnya dalam tindakan asuhan keperawtan. Beberapa kode etik yang ada di Indonesia yang harus di miliki oleh seorang perawat professional yaitu:
1.    Tanggungjawab Perawat terhadap Individu, Keluarga, dan Masyarakat
2. Perawat memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat, dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga, dan masyarakat.
3.  Perawat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan
4.   Menjalin hubungan kerja sama dengan individu, keluarga, dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan.
5.      Tanggungjawab terhadap Tugas :
·      Memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
·      Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
·     Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
·     Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
·    Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggungjawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
6.   Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
7.    Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuannya.
8.    Tanggungjawab terhadap Profesi Keperawatan
9.   Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara mandiri dan bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
10.Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
11.  Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.
12. Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.

E.     Penyusunan kode etik keperawatan Indonesia
1.      Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat.
·   Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggungjawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
·     Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
·    Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu,  keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan ,tanggung jawab terhadap tugas.
2.      Tanggung jawab terhadap tugas
o    Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga, dan masyarakat.
o    Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
o    Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan
o    Perawat dalam menunaikan tugas  dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
o    Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam  melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
3.      Tanggung jawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya .
o    Perawat senantiasa memelihara hubungan baik anatara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dlam memelihara hubungan kerahasiaan suasan lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
o    Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan  dalam bidang keperawatan.
4.      Tanggung jawab terhadap profesi keperawatan
o    Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri- sendiri dan attau bersama- sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
o    Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
o    Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiiatan dan pendidikan keperawatan.
o    Perawat secara bersama- sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
5.      Tanggung jawab terhadap pemerintah, bangsa dan negara
o    Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan- ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan
o    Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.

F.      Perilaku  etik dalam tindakan keperawatan profesional
1.      Perilaku etik
Dua perilaku etik yang harus dimiliki oleh perawat profesioanl yaitu:
·         Etik yang berorientasi pada kewajiban
Dalam hal ini, pedoman perawat adalah apa saja yang harus wajib dilakukan dan kewajibannya dalambertindak.
·         Etik yang berorientasi pada larangan
Pedoman yang digunakan adalah apa saja yang dilarang yang tidak boleh dilakukan oleh perawat sesuai kewajiban dan kebajikan.
2.      Asas etik dalam keperawatan
Terdapat enam asas etik dalam keperawatan yaitu:
o    Asas menghormati otonomy klien ( autonomy)
o    Asas manfaat (benefience)
o    Asas tidak merugikan (non-malefience)
o    Asas kerahasiaan (confidentiality)
o    Asas keadilan (justice)

1.      Autonomy yaitu klien memiliki hak untuk memutuskan sesuatu dalam pengambilan tindakan terhadapnya. Seorang perawat tidak boleh memaksakan suatu tindakan pengobatan kepada klien.
2.      Beneficence yaitu semua tindakan dan pengobatan harus bermanfaat bagi klien. Oleh karena itu, perlu kesadaran perawat dalam bertindak agar tindakannya dapat bermanfaat dalam menolong klien.
3.      Non- maleficence yaitu setiap tindakan harus berpedoman pada prinsip primum non nocere ( yang paling utama jangan merugikan). Resiko fisik, psikologis, dan sosial hendaknya diminimalisir semaksimal mungkin.
4.      Veracity yaitu dokter maupun perawat hendaknya mengatakan sejujur-jujurnya tentang apa yang dialami klien serta akibat yang akan dirasakan oleh klien. Informasi yang diberikan hendaknya sesuai dengan tingkat pendidikan klien agar klien mudah memahaminya.
5.      Confidentiality yaitu perawat maupun dokter harus mampu menjaga privasi klien meskipun klien telah meninggal dunia
6.      Justice yaitu seorang perawat profesional maupun dokter harus mampu berlaku adil terhadap klien meskipun dari segi status sosial, fisik, budaya, dan lain sebagainya.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Masalah hukum memang merupakan hal yang kompleks karena menyangkut nasib manusia. Menanggapi hal ini kita jadi ingat slogan lama “mencegah lebih baik dari pada mengobati”. Kiranya mencegah masalah hukum lebih baik dari pada memberikan sanksi hukum. Untuk ini sebagai perawat harus mengetahui prinsip-prinsip dalam mencegah hukum.
 Berbagai permasalahan etik dapat terjadi dalam tatanan klinis yang melibatkan interaksi antara klien dan perawat. Permasalahan bisa menyangkut penentuan antara mempertahankan hidup dengan kebebasan dalam menentukan kematian, upaya menjaga keselamatan klien yang bertentangan dengan kebebasan menentukan nasibnya, dan penerapan terapi yang tidak ilmiah dalam mengatasi permasalah klien.
Dalam membuat keputusan terhadap masalah  etik, perawat dituntut dapat mengambil keputusan yang menguntungkan pasien dan diri perawat dan tidak bertentang dengan nilai-nilai yang diyakini klien. Pengambilan keputusan yang tepat diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan sehingga semua merasa nyaman dan mutu asuhan keperawatan dapat dipertahankan.

B.     Saran
Perawat harus berusaha meningkatkan kemampuan profesional secara mandiri atau secara bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan untuk menyelesaikan masalah masalah yang terkait dengan pelayanan keperawatan.
Penulis menyarankan agar semua perawat dan tenaga medis lainnya bekerja sesuai etik serta bekerja secara kolaborasi dengan menjadikan keamanan dan keselamatan pasien sebagai prioritas utama sehingga berbagai bentuk kelalaian dapat di hindari atau di minimalisir.

 DAFTAR PUSTAKA


Hegner, Barbara R.2003. Nursing Assistant: a Nursing Proses Approach. Jakarta: EGC.
Efendy, Ferry dan Makhfudli.2009.Teori dan Praktik dalam Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika.
Manurung, Jasmen. 2008, 2009. Hubungan Karakteristik Perawat dan Pasien Dengan Tindakan Medik Perawat di Kota Medan. Tesis fakultas Sumatra Utara
http://ppnikabupatenbanjar.wordpress.com/2011/03/30/kode-etik-dalam-keperawatan-indonesia_/20/12/2011_09.01 




0 Responses