MAKALAH PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA DALAM KEBIDANAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Saat ini telah banyak sekali terjadi perubahan - perubahan yang cukup
pesat dan luas di seluruh Dunia sebagai akibat adanya kemajuan daya nalar atau pikir
manusia. Perubahan Sosial dan Budaya akan menghasilkan perubahan tata nilai,
tetapi karena tata nilai baru belum melembaga sementara tata nilai lama
mulai ditinggalkan, maka dapat menimbulkan berbagai gejolak, ketidakpastian,
rasa cemas dan kegelisahan.
Bangsa Indonesia harus makin memantapkan kesetiaannya kepada Pancasila,
dengan cara menghayati mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan Ekonomi,
Sosial Budaya. Kehidupan manusia tanpa mengenal Ketuhanan Yang Maha Esa pada
sila yang pertama dapat mengakibatkan mereka kehilangan nilai-nilai etik, moral
dan spritual. Tanpa Kemanusiaan yang adil dan beradab, kemajuan bidang
ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi justru akan memerosokkan nilai-nilai
kemanusiaan ke dalam tempat yang rendah.
Tanpa nilai Persatuan dan Kesatuan, bangsa Indonesia akan mengalami
perpecahan dari dalam, misalnya permusuhan antar suku bangsa, antar agama atau
ras. Tanpa nilai - nilai Kedaulatan rakyat, dapat disaksikan tumbuhnya kekuatan
kekuatan pemerintahan yang sewenang - wenang yang akhirnya terjadi pertentangan
antara pemerintah dan rakyat. Tanpa nilai - nilai Keadilan sosial, dapat
disaksikan kesenjangan sosial dalam masyarakat,akan terjadi kecemburuan sosial
antara sikaya dan si miskin. Lebih lanjut hal ini dapatmenimbulkan keresahan
dan perpecahan yang selanjutnya dapat membahayakan kelestarian
hidup bangsa dan negara.
Oleh sebab itu, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila mutlak
harus dihayati dan diamalkan oleh masyarakat Indonesia, agar kita dapat
terhindar dari akibat - akibat buruk yang dibawa oleh zaman tersebut.
B.
Rumusan Masalah
1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia
2. Ketulusan Dalam Praktik Kebidanan
3. Bentuk Pengamalan dari Sila-Sila Pancasila dalam Memberikan Pelayanan Kebidanan kepada Pasien (klien)
4.
Pengamalan Butir-Butir
Pancasila Dalam Merawat Pasien (Klien)
dalam Praktek Kebidanan
dalam Praktek Kebidanan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Pancasila
dalam kehidupannya ini sering
disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (philosoficche
Gronslag) dari negara, idiologi negara atau (Staatsidee).
Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pencasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksana dan penyelenggara negara segala peraturan terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila.
Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pencasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksana dan penyelenggara negara segala peraturan terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila.
Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila
merupakn sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur Negara
Republik Indonesia berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta
pemerintahan negara. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asa
kerokhanian yang meliputi suatu kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga
merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum
negara, dan menguasai hukumdasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar
maupun yang tidak tertulis atau convensi. Dalam kehidupannya sebagaidasar
negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Secara umum dapat dirumuskan bahwa mengamalkan pancasila dalam kehidupan
shari-hari apabila kita mempunyai sikap mental, pola berfikir dan tingkah laku
(amal perbuatan) yang dijiwai sila-sila pancasila secara kebulatan, bersumber
kepada pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, tidak bertentang dengan norma-norma
agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan adat istiadat serta tidak
bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.
B.
Ketulusan dalam Praktek Kebidanan
Bidan adalah
profesi yang mulia dan tidak ringan namun dengan profesionalisme,ketulusan dan
pengabdian seorang bidan dapat mempermudah Bidan dalam menjalankan tugas
profesinya.profesi Bidan seharusnya mendapatkan penghargaan dan perhatian untuk
meningkatkan prospek kerja Bidan,dan stigma negative tentang Bidan hendaknya
dihapus,tidak adil bagi profesi dan pengabdian bidan selama ini jika kematian
dikaitkan dengan banyaknya Bidan.
Tingginya AKI
dan AKB bukan sepenuhnya kesalahan Bidan,Bidan yang telah menjalankan tugas
sesuai standar profesi serta sesuai kewenanganya namun tetap teerjadi kematian
mungkin saja pengaruh komplikasi pada Bayi ataupun Ibu.Perlu dilakukan
penelitian lebih mendalam tentang penyebab utama kematian itu terjadi sehingga
perlu dilakukan program-program serta inovasi baru untuk menanggulangi AKI dan
AKB agar dicegah.
Tingginya
angka kematian ini seharusnya menjadi pr bagi semua pihak bukan saja Bidan
tetapi nakes serta berbagai pihak. Langkah yang efektif yang dapat
dilakukan bidan untuk penurunan angka kematian diantaranyadeteksi dini kelainan
ataupun masalah yang dialami oleh ibu dan bayi melalui ANC, deteksi dini
komplikasi kala 1,kala II,kala III serta kala IV adalah manajemen yang
efektif untuk mencegah serta antisipasi terjadinya komplikasi yang
berpotensi mengarah kepatologi hingga kematian Bidan masa depan yang modern
yang diharapkan dapat memberikan inovasi baru untuk menurunkan angka
kematian,karena seiring perkembangan zaman maka semakin berkembang dan
kritisnya pemikiran orang,dengan berkembangnya pikiran manusia ,diharapkan akan
lahir Bidan-Bidan yang cerdas serta inovativ dalam menangani
masalah-masalah ibu dan anak.
Ketika Bidan
menjadi sorotan public serta angka kematian Ibu dan Bayi yang menunjukan angka
yang sangat drastis mendorong saya untuk menjadi seorang Bidan masa depan yang
dapat menjadi ”kunci penurunan AKI dan AKB” di Indonesia yang mampu bekerja
secara professional serta dapat menurunkan angka kematian Ibu dan
anak.Cita-cita tertinggi saya adalah Indonesia yang sehat serta pada tahun 2014
AKI dan AKB di Idonesia menurun menjai 0 per 100.000 kelahiran hidup.
C.
Bentuk Pengamalan
dari Sila-Sila
Pancasila dalam Memberikan Pelayanan Kebidanan
kepada Pasien (klien)
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilainya meliputi dan
menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung
nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia
sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh kerena itu segala hal yang berkaitan
dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara moral negara, moral penyelenggara
negara, politik negara, pemerintah negara, hukum dan peraturan perundang-undangan
negara kebebasan hak dan asasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan
Yang Maha Esa. Berikut bentuk pengamalan dari Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
dalam Kebidanan :
a) Ikut
mendoakan kesembuhan pasien meskipun berbeda keyakinan.
b) Ikut
mendo’akan pasien dalam kelancaran persalinan, nifas, dan sebagainya.
c) Memberikan
kesempatan kepada pasien
(klien) untuk berdoa atau sembahyang sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing sebelum dan sesudah melakukan tindakan asuhan kebidanan.
d) Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah masing-masing jika antara
bidan maupun
dokter berbeda keyakinan dengan pasien.
2.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Nilai kemanusiaan yang adil dan
beradab mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang
berbudaya dan beradab harus berkodrat adil. Hakikat manusia harus adil dalam
hubungan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap masyarakat
bangsa dan negara, adil terhadap lingkungannya serta adil terhadap Tuhan Yang
Maha Esa. Konsep beradab adalah menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia,
menghargai atas kesamaan hak dan derajad tanpa membedakan suku, ras, keturunan,
status sosial maupun agama. Nilai-nilai tersebut harus dijabarkan dalam segala
aspek negara termasuk juga dalam berbagai kebijakan negara sebagai realisasi
pembangunan nasional. Berikut bentuk pengamalan dari nilai-nilai kemanusiaan
yang adil dan beradab dalam Kebidanan :
a) Memberikan
pelayanan dan yang adil
tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya sesuai dengan penyakit yang
diderita pasien
(klien).
b) Dalam
merawat pasien hendaknya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian dengan tidak
memperlakukan pasien dengan semena-mena.
c) Bidan
merawat pasien dengan penuh perasaan cinta, serta sikap tenggang rasa.
d) Membela
pasien (Patien Advocate) pada saat terjadi pelanggaran hak-hak pasien, sehingga
pasien merasa aman dan nyaman.
e) Bidan
memberikan informasi dengan jujur dan memperlihatkan sikap empati yaitu turut
merasakan apa yang dialami oleh pasien
f) Meningkatkan
dan menerima ekspresi perasan positif dan negatif pasien dengan memberikan
waktu untuk mendengarkan semua keluhan dan perasaan pasien.
3.
Persatuan Indonesia
Nilai Persatuan Indonesia didasari
dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan
beradab. Hal ini terkandung nilai bahwa nasionalisme Indonesia adalah
nasionalisme religius. Yaitu nasionalisme yang bermoral Ketuhanan Yang Maha
Esa, nasionalisme yang humanistik yang menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk Tuhan. Berikut adalah pengamalan dari nilai-nilai
Persatuan Indonesia dalam Kebidanan :
a)
Mengembangkan kerjasama sebagai tim
dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
b)
Mengutamakan kepentingan dan
keselamatan pasien daripada kepentingan pribadi.
4.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan.
Nilai Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
didasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan Sosial bagi seluruh
Rakyat Indonesia.
Nilai yang terkandung didalamnya adalah bahwa hakikat negara adlah sebagai
penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Kemudian nilai tersebut dapat dikonkritisasi dalam kehidupan bersama yaitu
kehidupan kenegaraan baik menyangkut aspek moralitas kenegaraan, aspek politik,
maupun aspek hukum dan perundang-undangan. Berikut merupakan bentuk pengamalan
dari nilai-nilai Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
:
a) Sebelum
melakukan tindakan perawatan kepada pasien bidan hendaknya mengutamakan
musyawarah dengan pasien dan keluarga pasien dalam mengambil keputusan.
b) Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur serta
dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan
persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam bersama. Maka
nilai keadilan tersebut harus terwujud dalam keidupan bersama (kehidupan
sosial). Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan
kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri,
manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya
serta hubungan manusia dengan Tuhannya. Nilai keadilan merupakan suatu dasar
yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan
negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh
warganya dan seluruh wilayahnya mencerdaskan seluruh warganya. Nilai- nilai
keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antar negara sesama bangsa di
dunia dan prisip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu
pergaulan antar bangsa di dunia. Berikut bentuk pengamalan dari nilai-nilai
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia :
a) Mengembangkan
sikap adil dengan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban terhadap semua
pasien.
b) Perawatan
pasien dilaksanakan dengan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan
antara pasien, keluarga pasien, bidan, dokter serta tim paramedis dan
medis lainnya.
D. Pengamalan Butir-Butir Pancasila
Dalam Merawat Pasien (Klien)
dalam Praktek Kebidanan
dalam Praktek Kebidanan
Menurut
Depkes RI (dalam Onny, 1985) telah menetapkan bahwa pelayanan perawatan
dikatakan berkualitas baik apabila perawat/bidan dalam memberikan pelayanan
kesehatan pada pasien sesuai dengan aspek-aspek dasar perawatan. Aspek-aspek
tersebut meliputi:
1. Aspek Penerimaan
Aspek ini
meliputi sikap bidan yang selalu
ramah, periang, selalu tersenyum, menyapa semua pasien tanpa membedakan
golongan, pangkat, latar belakang sosial ekonomi dan budaya, sehingga pribadi
utuh. Agar dapat melakukan pelayanan sesuai aspek penerimaan bidan harus
memiliki minat terhadap orang lain dan memiliki wawasan yang luas.
2. Aspek Perhatian
Aspek ini meliputi sikap bidan dalam memberikan pelayanan
keperawatan perlu bersikap sadar, murah hati dalam arti bersedia
memberikan bantuan dan pertolongan kepada pasien dengan sukarela tanpa
mengharapkan imbalan, memiliki sensitivitas dan peka terhadap setiap perubahan
pasien, mau mengerti terhadap kecemasan dan ketakutan pasien.
3. Aspek Komunikasi
Aspek ini meliputi sikap bidan yang harus bisa melakukan komunikasi
yang baik dengan pasien dan keluarga pasien. Adanya komunikasi
yang saling berinteraksi antara pasien dengan bidan dan adanya hubungan baik dengan
keluarga pasien.
4. Aspek Kerjasama
Aspek ini
meliputi sikap bidan yang harus
mampu melakukan
kerjasama yang baik dengan pasien dan keluarga pasien.
5. Aspek
tanggung jawab
Aspek ini meliputi sikap bidan yang jujur, tekun dalam tugas,
mampu mencurahkan waktu dan perhatian, sportif dalam tugas, konsisten
serta tepat dalam bertindak.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
1.
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik
Indonesia, maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan pancasila sebagai
perjuangan utama dalam kehidupan kermasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh
karena itu pengamalannya harus dimuai setiap warga negara Indonesia, setiap
penyelengara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan
pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik
dipusat maupun didaerah.
2.
Dalam menjalankan profesi sebagai bidan, memberikan pelayanan yang
terbaik untuk pasien merupakan sebuah kewajiban. Bukan semata-mata hanya karena
uang. Ketulusan melayani tanpa membeda- bedakan satu sama
lain merupakan salah satu implementasi dari sila yang terkandung
dalam pancasila.
B. Saran
1. Uraian diatas
kiranya kita dapat menyadari bahwa pancasila merupakan pandangan hidup negara kita
Republik Indonesia, maka kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila
dari pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.
2. Dalam praktek kebidanan, diharapkan
bidan lebih pengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila untuk
melakukan pelayanan kebidanan kepada pasien.
DAFTAR PUSTAKA
Nopirin.
1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta:
Pancoran Tujuh.
Salam, H.
Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
Notonegoro.
1995. pancasila secara ilmiah populer. Jakarta: Bumi Aksara.
Jarmanto.
1982. Pancasila Suatu Tujuan Aspek Histotis dan Sosio- politis.Yogyakarta:
Liberty.
Salam,
Burhanuddin. 1985. Filsafat Pancasilaisme. Bandung:
Bina Aksara.
Kaelan.
2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: paradigma