MAKALAH KEWARGANEGARAAN,DASAR HUKUM NEGARA INDONESIA,SYARAT NEGARA,LANDASAN NEGARA INDONESIA,PEDOMAN NEGARA INDONESIA,SYARAT MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Indonesia sebagai negara yang mempunyai
dasar Negara yaitu pancasila yang memiliki sebuah arti penting memiliki
ideologi. Setiap bangsa dan negara ingin berdiri kokoh, tidak mudah
terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara.Tidak
terkecuali negara Indonesia. Negara yang ingin berdiri kokoh dan kuat, perlu memiliki
ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan
rapuh. Di era yang serba modern ini, makna pancasila sebagai ideologi bangsa
dan negara Indonesia sedikit dilupakan oleh sebagian rakyat Indonesia dan
digantikan oleh perkembangan tekhnologi yang sangat canggih. Padahal sejarah
perumusan Pancasila melalui proses yang sangat panjang dan rumit. Pancasila
merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena dalam masing-masing sila
tidak bisa di tukar tempat atau dipindah. Bagi bangsa Indonesia, pancasila
merupakan pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia. Mempelajari
Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang
memiliki jati diri dan harus diwijudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk
menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermatabat dan berbudaya tinggi. Untuk
itulah diharapkan dapat menjelaskan Pancasila sebagai ideologi negara,
menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara dan karakteristik
Pancasila sebagai ideologi negara.
Pengetahuan ideologi mempunyai arti
tentang gagasan-gagasan. Ideologi
secara fungsional merupakan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau
tentang masyarakat dan negara yang dianggap baik. Ciri-ciri
ideologi pancasila merupakan ideologi yang membedakan dengan ideologi yang
lainnya. Ciri-ciri tersebut yang pertama adalah Tuhan Yang Maha Esa yang
berarti pengakuan bangsa Indonesia terhadap Tuhan sebagai pencipta dunia dengan
segala isinya.Kedua adalah penghargaan kepada sesama umat manusia, suku bangsa
dan bahasanya sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Ketiga adalah
bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa, keempat adalah bahwa
kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem
demokrasi. Makalah ini juga dapat dijadikan bekal keterampilan agar dapat
menganalisis dan bersikap kristis terhadap para petinggi negara yang menyimpang
dari Ideologi bangsa dan negara Indonesia.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Dasar
Negara
2.
Syarat
Negara Indonesia
3.
Landasan
Negara Indonesia
4.
Pedoman
Negara Indonesia
5.
Syarat
Warga Negara Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A. DASAR NEGARA
1. Pengertian Dasar Negara
Dalam Insiklopedi Indonesia,
dasar negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan
ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai kehidupan. Dasar negara yang
digunakan di Indonesia adalah Pancasila, nilai-nilai luhur yang terkandung
Pancasila telah ada dalam kalbu bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.
Dalam pengertian di atas berarti
negara adalah pedoman dalam melakukan segala kegiatan ketatanegaraan dalam
kehidupan bermasyarakat. Selain pengertian tersebut ada juga pengertian lain
mengenai dasar negara, yaitu sebagai berikut:
Dasar negara merupakan sistem
nilai yang dijadikan dasar dari segala hukum dan dasar moral dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pengertian ini lebih menekankan
kepada sistem nilai yang dijadikan dasar, namun keduanya terdapat keselarasan
yaitu dasar negara sebagai penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat.
Jadi, dapat disimpulkan dari
beberapa pengertian di atas bahwa dasar negara adalah suatu landasan yang
mengatur penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat yang didalamnya terdapat
sistem nilai yang dijadikan dasar dari segala hukum. Indonesia menerapkan dasar
negara berupa pancasila yang dianggap memiliki nilai-nilai luhur yang dijiwai
oleh bangsa.
2. Kedudukan Pancasila
Kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara termaksud secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945,
artinya pancasila sebagai norma dasar negara bersifat mengikat semua warga
negara Indonesia untuk melaksanakan, mewariskan, mengembangkan dan melestarikannya.
Semua warga negara, pejabat, lembaga negara bahkan hukum perundangan wajib
bersumber dan sesuai dengan nilai Pancasila.
Tentulah sebagai warga negara
Indonesia harus mampu dengan mudah melaksanakan, mewariskan, mengembangkan dan
melestarikan Pancasila tersebut sebagai identitas bangsa karena sifat Pancasila
yang universal memungkinkan setiap rakyat mampu menjiwainya.
3. Fungsi Pancasila
Sebagai dasar negara Indonesia
tentulah Pancaila memiliki peranan/fungsi-fungsi tertentu dalam pelaksanaannya,
yaitu sebagai berikut:
a)
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila
sebagai dasar negara berfungsi untuk mengatur setiap aktivitas warga negara,
penyeleggara negara dan lembaga-lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di
daerah harus berpedoman kepada Pancasila.
b)
Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pancasila
sebagai pandangan hidup berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak perbuatan
harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila-sila Pancasila.
c) Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Pancasila
merupakan sikap mental dan pola tingkah laku bangsa Indonesia yang diwujudkan
dalam perbuatan/kepribadianbangsa Indonesia, dan merupakan ciri khas yang
membedakan dengan bangsa lain.
d) Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa
Sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tujuan bangsa Indonesia adalah terciptanya
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
e) Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
Pancasila telah
disepakati oleh seluruh rakyat indonesia melalui wakilnya dan harus kita
bela selamanya.
f) Pancasila sebagai Filsafat Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia
Pancasila
adalah filsafat hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, yang mengandung
nilai-nilai dan norma-norma yang diakini oleh bangsa Indonesia paling benar,
adil, bijaksana dan paling sesuai serta tepat bagi bangsa Indonesia sehingga
dapat mempersatukan bangsa Indonesia.
4. Nilai-Nilai dalam Pancasila
Pancasila sebagai pandangan hidup digunakan sebagai petunjuk, arah semua
kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Ini berarti
semua tingkah laku dan perbuatan masyarakat Indonesia merupakan pancaran dari
nilai-nilai pancasila.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro ada
3 jenis nilai yang terkandung dalam pancasila, yakni:
a. Nilai Material adalah segala benda yang berguna bagi manusia.
b. Nilai Vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk hidup dan
mengadakan kegiatan.
c. Nilai Spiritual adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Jadi, pada dasarnya pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiki
nilai-nilai penting yang harus diamalkan oleh setiap masyarakat sehingga setiap
tindakan yang dilakukan selalu mencerminkan nilai-nilai pancasila dan tidak
menyimpang dari nilai-nilai tersebut. Karena pada dasarnya nilai-nilai
pancasila digali dari bumi Indonesia, diungkap dari budaya dan peradaban bangsa
Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut tumbuh dan berkembang dalam budaya dan
peradaban Indonesia sendiri dari masa ke masa bersama-sama dengan pertumbuhan
dan perkembangan bangsa.
Konstitusi Negara Indonesia
1. Pengertian
Konstitusi
Konstitusi adalah sejumlah
aturan-aturan dasar dan ketentuan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur
fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama
antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selanjutnya, Prof. Bagir Manan mengatakan bahwa konstitusi ialah sekelompok
ketentuan yang mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan suatu
negara. Sehingga negara dankonstitusi adalah satu pasangan yang tidak dapat
dipisahkan. Setiap negara tentu mempunyaikonstitusi, meskipun mungkin tidak
tertulis. Konstitusi mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting bagi
negara, baik secara formil, materiil, maupun konstitusionil. Konstitusi
jugamempunyai fungsi konstitusional, sebagai sumber dan dasar cita bangsa dan
negara yang berupanilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar bagi kehidupan bernegara.
Ia selalu mencerminkan semangatyang oleh penyusunnya ingin diabadikan dalam
konstitusi tersebut sehingga mewarnai seluruhnaskah konstitusi tersebut.
Selain itu juga C.F.
Strong mengemukakan bawa konstitusi itu merupakan kumpulan asas-asas yang tiga
materi pokok, yaitu tentang kekuasaan pemerintahan, hak-hak yang diperintah,
dan hubungan antara yang memerintah dengan yang diperintah.Dengan melihat
teori-teori dasar tentang konstitusi di atas, maka kita akan
melihat bagaimana halnya dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
konstitusi tertulis bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai salah satu
konstitusi modern, Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya memuat
struktur-struktur lembaga negara, tetapi juga mengatur tugas dan wewenang lembaga-lembaga
tadi. Untuk mencegah agar kekuasan tidak disalahgunakan, dilakukan pula
pembatasan kekuasaan, baik dari segi isi maupun waktu dijalankannya kekuasaan.
Definisi tersebut menjelaskan
suatu bentuk konstitusi, yaitu aturan-aturan dan ketentuan hukum untuk mengatur
pemerintahan suatu negara. Konstitusi yang digunakan di Indonesia adalah UUD
1945. Terdapat juga definisi terkait mengenai kostitusi tersebut menurut para
ahli, yaitu sebagai berikut:
Menurut L.J. Van
Apeldoorn, UUD merupakan bagian tertulis dari suatu konstitusi, sementara
konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tidak tertulis.
Kemudian definisi terkait juga
dikemukakan oleh seorang ahli, yaitu A.A Struycken sebegai berikut:
Menurut A.A Struycken, ia tidak
membedakan antara konstitusi dengan UUD. Menurutnya, konstitusi adalah UU yang
memuat garis-garis besar dan asas-asas tentang organisasi negara.
Konstitusi juga memiliki sifat
dalam pelaksanaanya pada setiap negara. Sifat konstitusi adalah membatasi
kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggara kekuasaan tidak bertindak
sewenang-wenang. Demikian hak-hak warga negara akan dilindungi. Sifat-sifat konstitusi
tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Membatasi kekuasaan si penguasa dan menjamin hak warga negara.
2. Merupakan pencerminan keadaan masyarakat dan negara yang bersangkutan.
3. Memberi petunjuk dan arah kemana negara akan dibawa.
4. Dasar dan sumber hukum bagi peraturan perundangan dibawahnya.
5. Produk politik yang tertinggi bagi suatu bangsa dalam membentuk dan
menjalankan negara.
Dari beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa konstitusi
adalah aturan-aturan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang memuat
garis-garis besar dan asas-asas kenegaraan. Di Indonesia aturan-aturan tersebut
terwujud dalam UUD 1945.
2. Kedudukan UUD
1945
Undang-Undang Dasar adalah naskah
yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah
suatu negara dan menentukan secara garis besar cara kerja badan-badan
pemerintahan tersebut.
Selanjutnya, Undang-Undang Dasar
adalah hukum dasar yang tertulis. Selain itu ada pula hukum dasar yang tidak
tertulis yang sering disebut konvensi. Artinya kebiasaan politik dalam politik
dalam ketatanegaraan yang tidak tertulis, adapun pelaksanaanya dapat diterima
dan dibenarkan oleh rakyat, seperti presiden setiap tanggal 17 Agustus.
Namun hukum dasar pada UUD
hanyalah sebagian saja melainkan ada juga yang hukum yang tidak tertulis
sebagaimana dijelaskan pada penjelasan UUD 1945, dinyatakan bahwa:
“Undang-Undang Dasar suatu negara
ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah
hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum
dasar tidak tertulis ialah aturan-aturan tidak tertulis yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.”
Jadi dari beberapa penjelasan di
atas dapat diketahui kedudukan utama dari Undang-Undang Dasar adalah sebagai
hukum dasar dan bukanlah satu-satunya hukum dasar melainkan hanya sebagian
hukum dasar, yakni hukum dasar yang tertulis. Di samping itu masih terdapat
hukum dasar yang tidak tertulis. Sebagai hukum dasar, maka UUD 1945 merupakan
sumber hukum.
3. Fungsi UUD 1945
Sebagi Konstitusi tentulah UUD
1945 memiliki fungsi, bila dijabarkan fungsi UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Sebagai sumber hukum dalam tertib hukum, merupakan perundang-undangan yang
tertinggi.
2. Sebagai alat kontrol bagi hukum yang berada di bawahnya.
3. Sebagai pedoman yang memberi arah bangsa.
4. Sebagai kerangka dasar dalam pembagian dan penyelenggaraan pemerintah
negara.
Fungsi tersebut adalah suatu acuan dalam melakukan segala kehidupan
berbangsa dan keseimbangan dalam berprilaku bila diterapkan dengan baik.
4. Nilai-Nilai dalam UUD 1945
Selain sebagai konstitusi,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia juga memiliki nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya, yaitu sebagai berikut:
1) Paham negara persatuan yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Tujuan negara, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
3) Negara yang berkedaulatan berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan.
4) Negara berdasar adas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
5) Menentang Penjajahan
6) Mencita-citakan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
Jelaslah bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia memiliki
kandungan nilai-nilai yang sangat baik, mewakili cita-cita, identitas, dan
kepribadian bangsa Indonesia yang harus terus dipupuk agar masyarakat Indonesia
tidak kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia yang berjiwa nasionalisme
dan patriotisme.
Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi Negara Indonesia
Hubungan antara Dasar Negara dan
Konstitusi Negara Indonesia secara umum tampak pada gagasan dasar, cita-cita,
dan tujuan yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebgai dasar negara
Indonesia berkaitan erat dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara. Hal
tersebut ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV bahwa “...dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Secara terperinci dapat
dijabarkan hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi, yaitu sebagai berikut:
1. Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk
melaksanakan dasar negara.
2. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam
pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi).
3. Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar
negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar
negara.
B. SYARAT NEGARA INDONESIA
Kata Negara secara
etimologi merupakan terjemahan dari the state (bahasa inggris), staat
(bahasa belanda), yang berasal dari kata statum atau status (bahasa latin),
yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri atau membuat berdiri.Pemaknaan
yang lebih luas dari kata status yakni menunjukan sifat atau keadaan yang tegak
dan tetap. Sedangkan di Indonesia, kata Negara merujuk pada bahasa sansekerta
yakni "nagari atau nagara" yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.Secara
terminologi, pengertian umum dari negara adalah organisasi yang di dalamnya
terdapat unsur rakyat, wilayah permanen, dan pemerintah yang berdaulat.Dalam
arti luas negara dapat diartikan sebagai kesatuan sosial (masyarakat) yang
diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.Selain itu,
Negara merupakan integrasi dan kekuasaan politik, karena ia adalah organisasi
pokok dari kekuasaan politik.
Persyaratan berdirinya Negara juga disepakati dalam
konvensi Montevideo tahun 1934, yakni adanya rakyat (penghuni), wilayah yang
permanen, penguasa yang berdaulat, sanggup berhubungan dengan negara lain, dan
adanya pengakuan secara deklaratif.
Syarat-syarat berdirinya Negara
A. Syarat Konstitutif
Yaitu syarat mutlak yang meliputi rakyat, wilayah, serta
pemerintahan yang berdaulat.
Rakyat adalah semua orang yang
berada dan berdiam di dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang
tunduk pada kekuasaan (pemerintahan) Negara itu.
Penduduk ialah mereka yang
bertempat tinggal atau bedomisili (menetap) di dalam wilayah suatu Negara.
Contoh: dalam pasal 26 ayat 2 UUD 1945 dinyatakan bahwa penduduk ialah
warganegera Indonesia dan warganegara Asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.Mereka yang berada dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara
waktu bukanlah penduduk, seperti turis mancanegara ataupun tamu-tamu instansi
Negara lain.
Warganegara adalah mereka yang menurut
hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara atau mereka yang berdasarkan
undang-undang diakui sebagai warganegara.
Wilayah suatu Negara merupakan tempat berhuninya rakyat
dan tempat penyelenggaraan pemerintahan yang berdaulat. Wilayah itu
mencakup :
1. Wilayah Daratan.
Daratan
adalah wilayah di permukaam bumi dengan batas-batas tertentu dan di dalam tanah
di bawah permukaan bumi. Batas-batas wilayah daratan suatu Negara biasanya
disepakati dalam perjanjian antar Negara.
Batas-batas tersebut berupa :
Batas-batas tersebut berupa :
·
Batas alam, misalnya sungai, danau,
pegunungan, dan lembah.
·
Batas buatan, misalnya pagar/tembok, kawat
berduri, dan patok.
·
Batas menurut ilmu, misalnya garis lintan dan
garis bujur.
2. Wilayah Lautan.
Wilayah perairan suatu Negara terdiri dari samudera,
selat, danau, dan sungai. Mengenai yuridikasi (kekuasaan hukum) wilayah laut
telah disepakati dalam Konvensi Hukum Laut Internasional yang diselenggarakan
oleh PBB pada 10 Desember 1982 di Jamaika.
Dalam konvensi tersebut ditetapkan lebar wilayah teritorial laut sejauh 12 mil, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil.
Dalam konvensi tersebut ditetapkan lebar wilayah teritorial laut sejauh 12 mil, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil.
3. Wilayah udara.
Wilayah
udara adalah udara yang berada di wilayah permukaan bumi di atas wilayah darat
dan laut.Konvensi Paris (1919) menyatakan bahwa Negara-Negara merdeka
dan berdaulat berhak mengadakan eksplorisasi dan eksploitasi di wilayah
udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan
penerbangan. Dalam Konvensi Chicago (1944) menyatakan bahwa
setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di
atas wilayahnya.
B. Syarat Deklaratif
Yakni adanya pengakuan dari pihak/Negara lain ini tidak
kalah pentingnya bagi berdirinya suatu Negara.Pengakuan dari Negara lain sangat
diperlukan karena adanya pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
·
Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidup
Negara, baik karena ancaman dari dalam maupun intervensi pihak luar.
·
Untuk memperlancar hubungan dan kerja sama
dengan Bangsa dan Negara lain, sebab pada kenyataanya suatu Bangsa atau Negara
sangat bergantung pada Bangsa atau Negara lain dalam mencukupi kebutuhan dan
kepentingannya.
Pengakuan dari Negara lain mencakup pengakuan de facto
dan de yure.
·
De Facto
Yaitu
pengakuan menurut hal-hal yang nyata (fakta). Dengan pengakuan ini suatu Negara
dapat melakukan hubungan dengan Negara lain dalam batas-batas tertentu,
misalnya dalam bidang perdagangan.
·
De Yure
Yaitu
pengakuan secara resmi menurut humum Internasional. Pengakuan ini diberikan
kepada suatu Negara bila dianggap pemerintahannya sudah stabil dan efektif
serta mampu menjamin keamanan dan ketertiban warganegara dalam wilayahnya.
Bentuk-Bentuk
Negara
Secara teoritis, bentuk Negara dibedakan menjadi bentuk
pemerintahan dan juga sistim pemerintahan.Ada yang berpendapat bahwa bentuk
Negara melukisakan dasar-dasar Negara, susunan dan tertib suatu Negara
berhubung dengan organ tertinggi dalam Negara itu dan kedudukan masing-masing
organ itu dalm kekuasaan. Sedangkan bentuk pemerintahan melukiskan bekerjanya
organ-organ tertinggi itu sejauh mengikuti ketentuan-ketentuan yang tetap.
Contoh: bentuk Negara Inggris ialah Kerajaan parlementer dan bentuk perintahannya sistim kabinet.
Contoh: bentuk Negara Inggris ialah Kerajaan parlementer dan bentuk perintahannya sistim kabinet.
Istilah bentuk Negara lebih tepat digunakan dalam konteks
menelaah keberadaan Negara dari sudut susunan (struktur Negara). Negara
yang bersusun satu (dalam Negara tidak ada Negara) disebut Negara kesatuan,
sedangkan suatu Negara yang tersusun lebih dari satu (dalam Negara ada
Negara bagian) disebut Negara federal/serikat.
1) Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara kesatuan adalah bentuk Negara dimana kekuasaan
mengatur seluruh wilayahnya ada dalam tangan pemerintah pusat. Hubungan antara
pemerintah pusat dengan rakyat dan daerah dilakasanakan secara langsung.
Dalam Negara kesatuan hanya ada satu Negara, satu Undang-Undang Dasar, satu orang kepala Negara, satu kabinet/dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat (DPR).
Dalam Negara kesatuan hanya ada satu Negara, satu Undang-Undang Dasar, satu orang kepala Negara, satu kabinet/dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat (DPR).
Ada 2 macam Negara Kesatuan, yaitu:
·
Negara Kesatuan sistim sentralisasi.
Semua
hal diurus oleh pemerintah pusat, sehingga daerah-daerah menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat saja, dan tidak
berhak membuat peraturan-peraturan sendiri.
·
Negara Kesatuan sistim desentralisasi
Yaitu
daerah/wilayah Negara memperoleh hak untuk mengatur rumah tangga daerahnya
sendiri. Daerah yang mendapatkan hak mengurus rumah tangganya sendiri disebut
daerah otonom.
2) Negara Serikat (Federal).
Negara
ini terbentuk apabila beberapa Negara menggabungkan diri dibawah satu kekuasaan
pusat, sehingga gabungan itu merupakan satu kesatuan, namun masing-masing masih
tetap berhak dan merdeka, selagi tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar/peraturan itu.
Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan mengacu pada kriteria bagaimana
kepala Negara itu ditetapkan dan masa jabatan kepala Negara. Oleh karenanya,
bentuk pemerintahan dibedakan menjadi:
·
Negara Republik
Mempunyai
ciri-ciri yaitu kepala Negara dipilih oleh orang banyak (rakyat atau lembaga
perwakilan) dengan masa jabatan tertentu yang disebut sebagai Presiden.
·
Negara Kerajaan
Mempunyai
ciri-ciri yaitu kepala Negara bersifat titular (turun temurun), masa jabatan
kepala Negara tidak tertentu, dan sebutan kepala Negaranya disebut Raja,
Kaisar, atau Sultan.
Bentuk-Bentuk
Kenegaraan
Bentuk kenegaraan merujuk pada sifat ikatan yang ada
dalam suatu Bangsa atau antar Bangsa. Jika ikatan ini bukan atau tidak
merupakan suatu Negara, disebut bentuk kenegaraan.Bentuk kenegaraan ini
merupakan bentuk ikatan yang belum, bukan, atau hampir merupakan suatu Negara.
Beberapa bentuk kenegaraan tersebut adalah :
·
Koloni (jajahan)
Yakni
suatu bentuk kenegaraan yang dalam hubungannya dengan Negara lain berupa suatu
daerah untuk memberikan keuntungan semata-mata bagi Negara penjajahnya. Jajahan
tidak memiliki hak, nasibnya tergantung pada Negara penjajahnya.
·
Mandat
Yakni
suatu daerah yang semula merupakan jajahan Negara-Negara yang kalah dalam
perang dunia 1, yang diletakan di bawah pimpinan Negara yang menang perang
dengan pengawasan dari komisi mandat Liga Bangsa-Bangsa (LBB)
·
Daerah Trustie (Perwalian)
Yakni
daerah yang sesudah perang dunia kedua diurus oleh beberapa Negara di bawah
pengawasan Dewan Perwalian PBB. Termasuk daerah trust antara lain bekas daerah
mandat dimana suatu daerah yang secara sukarela diserahkan urusannya kepada
Dewan Perwalian PBB.
·
Negara Uni
Yakni
gabungan dari beberapa Negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat, tapi
mempunyai satu kepala Negara yang sama. Apabila Negara-Negara itu mempunyai
alat kelengkapan bersama yang mengurus kepentingan bersama yang telah
ditetapkan terlebih dahulu, disebut Uni Riil.
Contoh:
Uni Rill Australia-Hungaria (1918), Uni Rill Belanda-Luxemburg (1890). Jika
kepala Negaranya saja yang sama, disebut Uni personil.
·
Negara Dominion
Adalah
suatu bentuk Negara yang khusus terdapat dalam ketatanegaraan Inggris. Dominion
adalah suatu Negara yang merdeka (bekas jajahan Inggris). Tetapi tetap tinggal
dalam lingkungan Kerajaan Inggris.
Gabungan
antara dominion dibawah mahkota Inggris disebut The Brithish Comen Wealth of
Nation. Dominion-dominion Inggris ini adalah Kanada, Australia, Selandia Baru,
Afrika Selatan, India, dan Malaysia.
·
Protektorat
Adalah
suatu Negara yang ada di bawah lindungan Negara lain. Perlindungan ini umumnya
dalam bentuk turut campur tangannya Negara pelindung dalam hal urusan luar
Negeri protektoratnya. Negara protektorat ini biasanya bukanlah subyek hukum
Internasional.
Contoh:
Mesir, protektorat dari Turki (1917), Zanzibar, protektorat dari Inggris (1890)
dan Albania, protektorat dari Italia (1936)
Sistim
Pemerintahan
Berbicara tentang sistim pemerintahan, sesungguhnya
berbicara mengenai hubungan antara legislatif dan eksekutif.Dalam sistim
pemerintahan Negara-Negara demokrasi modern, terdapat dua model utama sistim
pemerintahan, yakni sistim presidensial dan parlementer.Tentu saja diantara
kedua sistim ini masih terdapat bentuk lainnya sebagai variasi, disebabkan
situasi dan kondisi yang berbeda yang melahirkan bentuk-bentuk semu (kuasi),
karena jika dilihat dari salah satu sistim di atas, dia bukan merupakan bentuk
sebenarnya, misalnya kuasa parlementer dan kuasi presidensial.
Apabila dominasi dan konsentrasi kekuasaan terletak pada
legislatif, maka model sistim pemerintahan adalah parlementer. Sedangkan
apabila konsentrasi kekuasaan terpusat pada eksekutif berarti menganut sistim
presidensial.
Sementara itu, sistim pemerintahan mengacu pada sistin
kabinet yang diterapkan suatu Negara, dibedakan menjadi :
1. Sistim Presidensial
· Presiden merupakan kepala Negara sekaligus
kepala pemerintahan.
· Para menteri bertanggung jawab kepada
Presiden.
·
Menteri tidak dapat dijatuhkan oleh
parlemen/DPR.
·
Presiden tidak dapat membubarkan
parlemen/DPR.
2. Sistim Parlementer
· Presiden bertugas sebagai kepala Negara saja.
· Sementara Perdana menteri yang menjadi kepala
pemerintahannya.
· Para Menteri bertanggung jawab kepada
parlemen/DPR.
·Menteri dapat dijatuhkan oleh parlemen
(melalui mosi tidak percaya)
· Presiden dapat membubarkan parlemen/DPR.
C. LANDASAN
NEGARA INDONESIA
Hakekat
ideologi
Istilah
ideologi berasal dari bahasa Yunani: ειδος, dalam bahasa Latin: idea,
yang berarti ”pengertian”, “ide”, ataupun “gagasan”. Kata kerja dalam
bahasa Yunani odia = mengetahui, melihat dengan budi. Kata
“logi” berasal dari kata Yunani logos, yang berarti
”gagasan”, “pengertian”,”kata”, dan”ilmu”. Jadi secara etimologis dapat
diterangkan: ideologi berarti “pengetahuan tentang ide-ide”. Karena setiap
orang mempunyai ideologinya berarti mempunyai karakternya masing-masing. Pada
hakekatnya ideologi tidak lain adalah hasil refleksi manusia berkat
kemampuannya mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya. Antara keduanya,
yaitu ideologi dan kenyataan hidup masyarakat terjadi hubungan dialektis,
sehingga berlangsung pengaruh timbale balik yang terwujud dalam interaksi yang
satu pihak memacu ideology makin realistis dan di lain pihak mendorong
masyarakat makin mendekati bentuk yang ideal.
Orang yang
berpengaruh besar dalam perkembangan pengertian ideologi ialah Karl Marx. K.
Marx dan aliran marxisnya yang menggunakan kata ideologi dalam arti khusus.
Bagi mereka lambat laun ideologi mendapat arti suatu sistem ide-ide dari suatu
ideologi yang pada dasarnya dianggap tertutup, tidak objektif, tidak ilmiah,
melekat dalam suatu stuktur dan suatu kekuatan tertentu. Marxisme merupakan
satu-satunya filsafat yang melukiskan hidup dan realitas ini dengan benar yang
dianut karena memang sesuai dengan realitas. Menurut golongan marxis, banyak
ideologi berasal dari golongan kapitalis dan untuk membela kepentingan kapitalisme.
Banyak orang menganut ideologi karena kepentingan. Pendirian ini salah. Tidak
benar bahwa menganut ideologihanya karena kepentingan. Bangsa Indonesia
menganut ideologi Pancasila bukan hanya karena kepentingan, tapi karena
mempunyai keyakinan bahwa Pancasila itu benar. Segi kebenaran memang tidak
begitu disadari, tetapi dalam prakteknya, orang menganut dan mendukung ideologi
karena memandang ideologi itu sebagai cita-cita hidup. Inilah hakekat ideologi
yang dapat dikatakan sebagai seperangkat idea asasi tentang manusia dan seluruh
realitas yang dijadikan pedoman hidup dan cita-cita hidup.
Ideologi
Pancasila merupakan ideologi terbuka yang mengeksplisitkan wawasan secara lebih
konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang lebih tajam untuk memecahkan masalah-masalah
yang ada tanpa mengubah nilai-nilai dasar Pancasila tersebut.
Fungsi
Ideologi
Ideologi
mencerminkan cara berpikir masyarakat, namun juga membentuk masyarakat menuju
cita-cita. Dengan demikian terlihatlah bahwa ideologi bukanlah sekedar
pengetahuan teoritis belaka, tetapi merupakan sesuatu yang dihayati
menjadisuatu keyakinan. Ideologi memiliki beberapa fungsi, yaitu memberi:
· Struktur
kognitif, ialah keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk
memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya.
·
Orientasi
dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukan tujuan
dalam kehidupan manusia.
· Norma-norma
yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
·
Bekal
dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
· Kekuatan
yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan
mencapai tujuan.
·
Pendidikan
bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta memolakan
tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung
didalamnya.
Ideologi
dan Pancasila
Ideologi yang telah dijelaskan terlihat bahwa ideologi menjadi pola dan norma
hidup. Dan orang-orang yang menganut ideologi berusaha untuk benar-benar
mempraktekan dan melaksanakan ideologi itu sebagai cita-cit hidup mereka. Untuk
menjalankan hal ini dapat ditempuh dengan berbagai cara atau metode. Bahwa
jalan yang akan tempuh dengan menujukkan bahwa manusia itu selalu mencari
makna. Dengan dasar ini barang kali kita akan dapat melihat bahwa ada ideologi
yang dapat dan mungkin bahkan harus diterima, karena merumuskan prinsip-prinsip
hidup kita yang hakiki. Yang dimaksud dengan makna ialah bukanlah makna hidup
dalam arti mengabdi Tuhan dan berbakti kepada masyarakat. Dengan istilah
“makna” adalah suatu faset yang senantiasa adadalam perbuatan manusia. Istilah
makna ini dapat diganti dengan kata “arti”. Dengan melakukan perbuatan, manusia
mencari arti. Maka jelas bahwa arti dan makna itu bukan suatu yang terletak
disuatu tempat.
Mengenai ideologi Pancasila, pada tahun 1945 ketika tanah air kita dijajah oleh
jepang, ada sekelompok pemimpin bangsa kita yang bermenung tentang ide-ide yang
hidup terpendam dalam masyarakat Indonesia. Berabad-abad lamanya
Indoneisa hidup dengan ditindas oleh imperialisme dan kolonialisme.
Ide-ide, gagasan-gagasan pokok yang ketika itu hidup, diangkat dan dirumuskan
oleh soekarno, Moh. Hatta dan kawan-kawannya menjadi ideologi Pancasila.
Ideologi lah yang digunakan sebagai ujung tombak. Ideologi Pancasila merupakan
semangat orde baru. Orde Lama adalah bentuk ketidakadilan. Maka Pancasila lah
sebagai semangat baru dan jiwa Orde Baru yang hendak mewujudkan ideologi
tersebut.
Idelologi
Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan
Pancasila
dapat ditinjau dari berbagai aspek kehidupan seperti:
1.
Pancasila
sebagai ideologi dalam kehidupan budaya
Banyak hal
dari kebudayaan seperti pendidikan, kesenian, nasionalisme, kebudayaan nasional
dan daerah yang mendukung pembangunan sebagai pengamalan pancasila sebagai
ideologi dalam kehidupan budaya. Pembangunan yang berwawasan tersebut tidak
hanya merupakan pembangunan sektor-sektor budaya tertentu (kebuduyan dalam arti
yang sempit), tetapi juga dimensi budaya dalam berbagai aspek kehidupan.
2.
Pancasila sebagai ideologi dalam
kehidupan sosial
Pancasila
di dalam kehidupan bernegara telah terbukti eksistensinya dalam bentuk Negara
Republik Indonesia yang memilih pancasila sebagai dasar falsafahnya yang
kemudian berhasil menjabarkannya menjadi UUD 1945. Pancasila sebagai ideologi
dalam kehidupan sosial sangat menentukan perkembangan kehidupan Indoneisa dalam
bidang sosial, karena Pancasila dapat menjadi sumber nilai-nilai yang mampu
menciptakan intergrasi sosial bagi masyarakat.
3. Pancasila
sebagai ideologi dalam kehidupan politik
Pancasila
sebagai ideology dalam kehidupan politik memiliki peran dan fungsi pancasila
sebagai landasan dan tujuan dalam kehidupan politik bangsa masa depan. Proses
perkembangan politik adalah dengan mentransformasikan sistem politik yang ada
dan yang berlaku menjadi sistem politik demokrasi Pancasila yang handal, yaitu
sistem politik yang memiliki kualitas kemandirian yang tinggi yang
memungkinkannya untuk membangun dan berkembang sesuai dengan tuntutan
perkembangan aspirasi masyarakat dan laju perubahan jaman. Ideologi
mempertahankan, memelihara dan memperkuat relevansi yang tinggi dalam kehidupan
politik yang sangat berkualitas.
4.
Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan ekonomi
Ideologi
ekonomi Pancasila ialah aturan main yang mengikat setiap pelaku ekonomi yang
apabila dipatuhi secara penuh akan mengakibatkan tertib dan teraturnya perilaku
setiap warga negara. Etika ekonomi Pancasila bersumber pada UUD 1945 khususnya
pasal 33 sebagai sistem ekonomi kekeluargaan, dan pada pancasila sebagai
pedoman etik yang memberikan semangat dan gerak pembangunan nasional.
5.
pancasila sebagai ideologi terbuka dalam kehidupan beragama
Pancasila
sebagai ideologi terbuka dalam kehidupan beragama dan berkepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki keterkaitan dengan sosial budaya. Ideologi
Pancasial kita telah terhindar dari kesulitan yang dihadapi banyak Negara
berkembang, dimana kehidupan keagamaan dan kepercayaan sering menjadi sumber
pertentangan penghambat pembangunan. Nilai-nilai ajaran agama berperan sebagai
totalitas sistem nilai yang memberikan kerangka acuan, motivasi dan sumber
inspirasi sehingga dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa yang tidak
bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia yang religius.
D. PEDOMAN NEGARA INDONESIA
Dalam
pengertian ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari
(Pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari). Dengan kata lain, Pancasila
dipergunakan untuk penujuk arah semua aktivitas atau kegiatan dan kehidupan
didalam segala bidang, yang berarti semua tingkah laku dan tindak atau
perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari
semua sila dalam Pancasila karena Pancasila selalu merupakan suatu kesatuan,
yang tidak dapat dipisah-pisahkan antara yang satu dengan yang lainnya atau
saling berkaitan satu sama lain bahwa sila dalam Pancasila merupakan satu
kesatuan organis.
Pancasila
yang arus dihayati ialah Pancasila sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD
1945, yang dengan demikian jiwa keagamaan (sebagai manifestasi atau perwujudan
dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa), jiwa yang berperi kemanusiaan (sebagai
manifestasi atau perwujudan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab), jiwa
kebangsaan (sebagai manifestasi atau perwujudan dari sila Persatuan Indonesia)
jiwa kerakyatan (sebagai manifestasi dari sila
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan), dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan sosial (sebagai
manifestasi dari sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) yang
selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan tindak atau perbuatan serta
sikap hidup seluruh bangsa Indonesia.
Apabila kita memperhatikan penyebutan-penyebutan yang dikaitkan dengan Pancasila, maka kita dapat menduga betapa luas peranan Pancasila dalam tata kehidupan bangsa Indonesia.
Apabila kita memperhatikan penyebutan-penyebutan yang dikaitkan dengan Pancasila, maka kita dapat menduga betapa luas peranan Pancasila dalam tata kehidupan bangsa Indonesia.
Pengertian-pengertian
yang berhubungan dengan berbagai penyebutan Pancasila ini dapat diikhtisarkan
sebagai berikut:
a.
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
b.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
c.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia
d.
Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia
e.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum atau sumber tertib hukum bagi negara Republik Indonesia
f.
Pancasila sebagai perjanjian luhur
bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara
g.
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa
Indonesia
h.
Pancasila sebagai falsafah hidup yang
mempersatukan bangsa Indonesia.
Sebenarnya
Pancasila gak hanya sebatas 5 sila itu aja sih gan, ada butir-butir di dalamnya
yang harus kita resapi dan pahami. Adapun butir-butir Pancasila sebagai berikut
:
Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA
A. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA
A. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
1.
Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.
Hormat menghormati dan bekerjasama antar
pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga
terbina kerukunan hidup.
3.
Saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4.
Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan kepada orang lain.
B. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
1.
Mengakui persamaan derajat
persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2.
Saling mencintai sesama manusia.
3.
Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4.
Tidak semena-mena terhadap orang
lain.
5.
Menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan.
6.
Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan.
7.
Berani membela kebenaran dan
keadilan.
8.
Bangsa Indonesia merasa dirinya
sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap
hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
C. SILA PERSATUAN INDONESIA
1.
Menempatkan kesatuan, persatuan,
kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau
golongan.
2.
Rela berkorban untuk kepentingan
bangsa dan negara.
3.
Cinta Tanah Air dan Bangsa.
4.
Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan
ber-Tanah Air Indonesia.
5.
Memajukan pergaulan demi persatuan
dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
D. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
1.
Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat.
2.
Tidak memaksakan kehendak kepada
orang lain.
3.
Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.
Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi semangat kekeluargaan.
5.
Dengan itikad baik dan rasa
tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
6.
Musyawarah dilakukan dengan akal
sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7.
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
E. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
1.
Mengembangkan perbuatan-perbuatan
yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
2.
Bersikap adil.
3.
Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
4.
Menghormati hak-hak orang lain.
5.
Suka memberi pertolongan kepada
orang lain.
6.
Menjauhi sikap pemerasan terhadap
orang lain.
7.
Tidak bersifat boros.
8.
Tidak bergaya hidup mewah.
9.
Tidak melakukan perbuatan yang
merugikan kepentingan umum.
10. Suka
bekerja keras.
11. Menghargai
hasil karya orang lain.
12. Bersama-sama
berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
E. SYARAT
WARGANEGARA INDONESIA
1
Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
Warga negara
diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya
sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena
warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara,
yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua
warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan
tanggung jawab.
Adapun bukti menjadi warga negara
sebagai berikut:
1. Akta
kelahiran
2. Surat
bukti kewarganegaran (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak
asing)
3. Surat
bukti kewarganegaran (petikan keputusan Presiden) karena permohonan atau
pewarganegaraan.
4. Surat
bukti kewarganegaran ( surat edaran menteri kehakiman)
Kewarganegaraan adalah bentuk
identias yang memungkinkan individu-individu merasakan makna kepemilikan, hak
dan kewajiban sosial dalam komunitas politik(negara). Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai
dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara atau
kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan hukum itu
menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang tersebut berada di bawah
kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum seperti akte
kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
Kewarganegaraan memiliki
kemiripan dengan kebangsaan nationality. Yang membedakan adalah hak-hak untuk
aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi warga negara, contoh secara hukum merupakan subyek suatu negara dan
berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik. Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota dari suatu
bangsa.
Di bawah ini teori kontrak
sosial status kewarganegaraan memiliki
implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif” seorang
waga negara diisyaratkan untuk menyumbangkan kemampuanya bagi perbaikan
komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela,dan
berbagai kegiatan lainnya.
2
Asas-asas Kewarganegaraan
Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Keturunan dan Kelahiran
1. Asas Keturunan (Ius Sanguinis) adalah
penentuan status kewarganegaraan berdasarkan daerah atau keturunan. Asas ini
menetapkan seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara apabila orang
tuanya berstatus warga negara dari negara tersebut; apabila seseorang lahir di
Indonesia tetapi orang tuanya berkewarganegaraan asing, ia memperoleh status
kewarganegaraan berdasarkan dari orang tuanya. Contoh : Indonesia, Cina dsb
2.
Asas Kelahiran (Ius Soli) adalah
penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
seseorang; apabila seseorang lahir di suatu wilayah negara, maka ia berhak
mendapatkan status warga negara tersebut. Contoh: Inggris, Amerika Serikat dsb
3 Asas Kewarganegaraan Berdasarkan
Perkawinan
1. Asas
Kesatuan Hukum adalah asas kewarganegaraan yang diperoleh adanya pemahaman dan
komitmen yang sama dari suami dan istri untuk menjalankan hukum yang sama
2. Asas
Persamaan Derajat adalah asas yang menentukan bahwa suatu perkawinan tidak
menyebabkan perubahan status kewarganegaraan pihak masing-masing. Oleh karena
itu, suami ataupun istri dapat memiliki kewarganegaraan asal.
3.Ketentuan
Warga Negara Indonesia menurut UU No.12 Tahun 2006
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah :
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya
UU tersebut telah menjadi WNI
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga Negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau
hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan atau hukum Negara
asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya
itu seorang WNI
6. Anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNI
7. Anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum
kawin
8. Anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan
di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. Anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah
Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
Selain
itu, diakui pula sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai berikut:
1. Anak WNI yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah
oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. Anak WNI yang belum berusia lima
tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan
pengadilan
3. Anak yang belum berusia 18 tahun
atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. Anak WNA yang belum berusia lima
tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak
oleh WNI.
Berbeda
dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini
memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang
berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Dari UU ini
terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan
ius sanguinis; di tambah dengan ius soli terbatas dan kewarganegaraan ganda
terbatas.
Adapun
yang mencakup masalah kewarganegaraan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 yang
meliputi sebagai berikut:
a. Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak
mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut
asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka orang
tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga
Negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
b. Bipatride,
yaitu adanya seorang penduduk yang
mempunyai dua macamkewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan
bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negra A yang menganut asas
ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga
negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga negaranya karena
berdasarkan tempat lahirnya.
Dalam
menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu Negara lazim
menggunakan dua stelsel, yaitu:
a.
Stelsel
aktif, yaitu seseorang
harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b.
Stelsel
pasif, yaitu seseorang
dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan
hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)
Berkaitan
dengan kedua stelsel tersebut, seorang warga negara dalam suatu Negara pada
dasarnya mempunyai:
a.
Hak
opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b.
Hak
repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
4.Syarat-Syarat menjadi Warga Negara
Indonesia
Pada
bagian sebelumnya disebutkan bahwa yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia asli dan
orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia.
Penduduk asli Negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara Indonesia, sedangkan orang dari bangsa
asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah
Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi.
a.
Naturalisasi Biasa
Mengajukan permohonan kepada Menteri hukum dan HAM
melalui kantor pengadilan negeri setempat dimana ia tinggal atau di Kedubes RI
apabila di luar negeri permohonan ini ditulis dalam bahasa Indonesia. Bila
lulus maka ia harus mengucapkan sumpah setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syarat untuk melakukan
Naturalisasi Biasa, antara lain:
1.
Telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2.
Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3.
Sehat
jasmani dan rohani;
4.
Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6.
Jika
dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
7.
Mempunyai
pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan
8.
Membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
b.
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan
kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai
berikut:
1. Anak
WNI yang lahir diluar perkawaninan yang sah, belum berusia 18 tahun atau
belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing;
2.
Anak
WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI;
3. Perkawinan
WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI atau
perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan
orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18
tahun atau sudah kawin;
4.
Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada
pejabat dengan melampirkan dokumen sebagimana ditentukan di dalam
perundangan-undangan;
5. Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan disampikan dalam waktu paling lambat 3 tahun
setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin;
6. Warga
asing yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri
(permohonan) untuk menjadi warga negara RI atau dapat diminta oleh
Negara RI. Kemudian, mereka mengucapkan sumpah atau janji setia (tidak perlu
memenuhi semua syarat sebagaimanan dala naturalisasi biasa) cara ini diberikan
oleh Presiden dengan persetujuan DPR;
5.
Hak,Kewajiban dan Tanggung Jawab Warga Negara dan Perannya
Hak Warga Negara
Indonesia (WNI) meliputi:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak;
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata
hukum dan di dalam pemerintahan;
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran;
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara
kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh;
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku;
Kewajiban
Warga Negara Indonesia (WNI) meliputi:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
musuh;
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
dengan sebaik-baiknya;
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh
terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia;
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan
untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang
lebih baik.
Tanggung
Jawab Warga Negara Indonesia (WNI) meliputi:
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah
untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya.
Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai
Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat
sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang
mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya
negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara.
Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia
disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern
negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan
bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan
negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan
negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi
pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar
adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi
seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam
kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan
yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan
harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang
merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun
untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua
kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam
proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni
menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan
mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang
mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang
yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
6.
Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika
yang bersangkutan:
·
Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
·
Tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain;
· Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri,dengan
ketentuan:
1.
Telah
berusia 18 tahun ;
2.
Bertempat
tinggal di luar negeri;
· Masuk
ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden;
· Masuk
dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas
tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
· Mengangkat
sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara
asing tersebut atas dasar kemauan sendiri;
· Turut
serta dalam pemilihan seseuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara
asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya;
·
Mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya;
· Bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus
menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan
sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya
yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara
Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan
secara tertulis.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dalam makalah ini banyak hal yang
dapat kita jadikan pelajaran bagi pembaca pada umumnya dan khususnya bagi penulis.Berdasarkan
pembahasan dan penelaahan pada makalah ini maka penulis dapat menyimpulkan
beberapa hal:
1. Dasar negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan
ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai kehidupan.
2. Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik
yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok
(fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
3. Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena
melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4. Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan
mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila
bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di
Indonesia.
5. Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
6. Setiap orang yang sebelum berlakunya
UU tersebut telah menjadi WNI
7. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari ayah dan ibu WNI
8. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga Negara asing (WNA), atau sebaliknya
9. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau
hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan atau hukum Negara
asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
10. Anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya
itu seorang WNI
11. Anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNI
12. Anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum
kawin
13. Anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya.
14. Anak yang baru lahir yang ditemukan
di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
15. Anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya
DAFTAR
PUSTAKA
Affandi, Idrus
dan Karim Suryadi. Hak Asasi Manusia
(HAM). Jakarta: Penerbit Universitas Terbuka, 2009. cet. Ke-14
·
Amik, Fajjin
dan Humaidi Ratiman.
HakikatKewarganegaraan untuk kelas X. Jakarta: PT. Sinergi Pustaka
Indonesia, 2006.
·
Abubakar,
Suradi dkk. Kewarganegaraan Menuju
Masyarakat Madani Kelas 1 SMA. Jakarta: Yudhistira, 2004. cet. Ke-1