Welcome Comments Pictures
TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG MUDAH-MUDAHAN BISA BERMANFAAT

MAKALAH KEWARGANEGARAAN,DASAR HUKUM NEGARA INDONESIA,SYARAT NEGARA,LANDASAN NEGARA INDONESIA,PEDOMAN NEGARA INDONESIA,SYARAT MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA





BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

        Indonesia sebagai negara yang mempunyai dasar Negara yaitu pancasila yang memiliki  sebuah arti penting memiliki ideologi. Setiap bangsa dan negara ingin berdiri kokoh, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara.Tidak terkecuali negara Indonesia. Negara yang ingin berdiri kokoh dan kuat, perlu memiliki ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh. Di era yang serba modern ini, makna pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia sedikit dilupakan oleh sebagian rakyat Indonesia dan digantikan oleh perkembangan tekhnologi yang sangat canggih. Padahal sejarah perumusan Pancasila melalui proses yang sangat panjang dan rumit. Pancasila merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena dalam masing-masing sila tidak bisa di tukar tempat atau dipindah. Bagi bangsa Indonesia, pancasila merupakan  pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia. Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwijudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermatabat dan berbudaya tinggi. Untuk itulah diharapkan dapat menjelaskan Pancasila sebagai ideologi negara, menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara dan karakteristik Pancasila sebagai ideologi negara.
        Pengetahuan ideologi mempunyai arti tentang gagasan-gagasan. Ideologi secara fungsional merupakan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap baik. Ciri-ciri ideologi pancasila merupakan ideologi yang membedakan dengan ideologi yang lainnya. Ciri-ciri tersebut yang pertama adalah Tuhan Yang Maha Esa yang berarti pengakuan bangsa Indonesia terhadap Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya.Kedua adalah penghargaan kepada sesama umat manusia, suku bangsa dan bahasanya sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,   Ketiga adalah bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa, keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi. Makalah ini juga dapat dijadikan bekal keterampilan agar dapat menganalisis dan bersikap kristis terhadap para petinggi negara yang menyimpang dari Ideologi bangsa dan negara Indonesia.

 B. RUMUSAN MASALAH
1.          Dasar Negara
2.          Syarat Negara Indonesia
3.          Landasan Negara Indonesia
4.          Pedoman Negara Indonesia
5.          Syarat Warga Negara Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN
A. DASAR NEGARA
1.      Pengertian Dasar Negara
Dalam Insiklopedi Indonesia, dasar negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai kehidupan. Dasar negara yang digunakan di Indonesia adalah Pancasila, nilai-nilai luhur yang terkandung Pancasila telah ada dalam kalbu bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.
Dalam pengertian di atas berarti negara adalah pedoman dalam melakukan segala kegiatan ketatanegaraan dalam kehidupan bermasyarakat. Selain pengertian tersebut ada juga pengertian lain mengenai dasar negara, yaitu sebagai berikut:
Dasar negara merupakan sistem nilai yang dijadikan dasar dari segala hukum dan dasar moral dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pengertian ini lebih menekankan kepada sistem nilai yang dijadikan dasar, namun keduanya terdapat keselarasan yaitu dasar negara sebagai penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat.
Jadi, dapat disimpulkan dari beberapa pengertian di atas bahwa dasar negara adalah suatu landasan yang mengatur penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat yang didalamnya terdapat sistem nilai yang dijadikan dasar dari segala hukum. Indonesia menerapkan dasar negara berupa pancasila yang dianggap memiliki nilai-nilai luhur yang dijiwai oleh bangsa.
2.      Kedudukan Pancasila
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaksud secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, artinya pancasila sebagai norma dasar negara bersifat mengikat semua warga negara Indonesia untuk melaksanakan, mewariskan, mengembangkan dan melestarikannya. Semua warga negara, pejabat, lembaga negara bahkan hukum perundangan wajib bersumber dan sesuai dengan nilai Pancasila.
Tentulah sebagai warga negara Indonesia harus mampu dengan mudah melaksanakan, mewariskan, mengembangkan dan melestarikan Pancasila tersebut sebagai identitas bangsa karena sifat Pancasila yang universal memungkinkan setiap rakyat mampu menjiwainya.
3.      Fungsi Pancasila
Sebagai dasar negara Indonesia tentulah Pancaila memiliki peranan/fungsi-fungsi tertentu dalam pelaksanaannya, yaitu sebagai berikut:
a)      Pancasila sebagai Dasar Negara
        Pancasila sebagai dasar negara berfungsi untuk mengatur setiap aktivitas warga negara, penyeleggara negara dan lembaga-lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus berpedoman kepada Pancasila.
b)     Pancasila sebagai Pandangan Hidup
        Pancasila sebagai pandangan hidup berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak perbuatan harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila-sila Pancasila.
c)      Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa
        Pancasila merupakan sikap mental dan pola tingkah laku bangsa Indonesia yang diwujudkan dalam perbuatan/kepribadianbangsa Indonesia, dan merupakan ciri khas yang membedakan dengan  bangsa lain.
 d)     Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa
        Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tujuan bangsa Indonesia adalah terciptanya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
e)      Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
        Pancasila telah disepakati oleh  seluruh rakyat indonesia melalui wakilnya dan harus kita bela selamanya.
f)       Pancasila sebagai Filsafat Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia
        Pancasila adalah filsafat hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang diakini oleh bangsa Indonesia paling benar, adil, bijaksana dan paling sesuai serta tepat bagi bangsa Indonesia sehingga dapat mempersatukan bangsa Indonesia.
        4.      Nilai-Nilai dalam Pancasila
Pancasila sebagai pandangan hidup digunakan sebagai petunjuk, arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Ini berarti semua tingkah laku dan perbuatan masyarakat Indonesia merupakan pancaran dari nilai-nilai pancasila.
  Menurut Prof. Dr. Notonegoro ada 3 jenis nilai yang terkandung dalam pancasila, yakni:
a.       Nilai Material adalah segala benda yang berguna bagi manusia.
b.      Nilai Vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk hidup dan mengadakan kegiatan.
c.       Nilai Spiritual adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Jadi, pada dasarnya pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiki nilai-nilai penting yang harus diamalkan oleh setiap masyarakat sehingga setiap tindakan yang dilakukan selalu mencerminkan nilai-nilai pancasila dan tidak menyimpang dari nilai-nilai tersebut. Karena pada dasarnya nilai-nilai pancasila digali dari bumi Indonesia, diungkap dari budaya dan peradaban bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut tumbuh dan berkembang dalam budaya dan peradaban Indonesia sendiri dari masa ke masa bersama-sama dengan pertumbuhan dan perkembangan bangsa.
    Konstitusi Negara Indonesia
1.      Pengertian Konstitusi
Konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selanjutnya, Prof. Bagir Manan mengatakan bahwa konstitusi ialah sekelompok ketentuan yang mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan suatu negara. Sehingga negara dankonstitusi adalah satu pasangan yang tidak dapat dipisahkan. Setiap negara tentu mempunyaikonstitusi, meskipun mungkin tidak tertulis. Konstitusi mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting bagi negara, baik secara formil, materiil, maupun konstitusionil. Konstitusi jugamempunyai fungsi konstitusional, sebagai sumber dan dasar cita bangsa dan negara yang berupanilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar bagi kehidupan bernegara. Ia selalu mencerminkan semangatyang oleh penyusunnya ingin diabadikan dalam konstitusi tersebut sehingga mewarnai seluruhnaskah konstitusi tersebut.
Selain itu juga C.F. Strong mengemukakan bawa konstitusi itu merupakan kumpulan asas-asas yang tiga materi pokok, yaitu tentang kekuasaan pemerintahan, hak-hak yang diperintah, dan hubungan antara yang memerintah dengan yang diperintah.Dengan melihat teori-teori dasar tentang konstitusi di atas, maka kita akan melihat bagaimana halnya dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi tertulis bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai salah satu konstitusi modern, Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya memuat struktur-struktur lembaga negara, tetapi juga mengatur tugas dan wewenang lembaga-lembaga tadi. Untuk mencegah agar  kekuasan tidak disalahgunakan, dilakukan pula pembatasan kekuasaan, baik dari segi isi maupun waktu dijalankannya kekuasaan.
Definisi tersebut menjelaskan suatu bentuk konstitusi, yaitu aturan-aturan dan ketentuan hukum untuk mengatur pemerintahan suatu negara. Konstitusi yang digunakan di Indonesia adalah UUD 1945. Terdapat juga definisi terkait mengenai kostitusi tersebut menurut para ahli, yaitu sebagai berikut:
Menurut L.J.  Van Apeldoorn,  UUD merupakan bagian tertulis dari suatu konstitusi, sementara konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tidak tertulis.
Kemudian definisi terkait juga dikemukakan oleh seorang ahli, yaitu A.A Struycken sebegai berikut:
Menurut A.A Struycken, ia tidak membedakan antara konstitusi dengan UUD. Menurutnya, konstitusi adalah UU yang memuat garis-garis besar dan asas-asas tentang organisasi negara.
Konstitusi juga memiliki sifat dalam pelaksanaanya pada setiap negara. Sifat konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggara kekuasaan tidak bertindak sewenang-wenang. Demikian hak-hak warga negara akan dilindungi. Sifat-sifat konstitusi tersebut antara lain sebagai berikut:
1.  Membatasi kekuasaan si penguasa dan menjamin hak warga negara.
2.    Merupakan pencerminan keadaan masyarakat dan negara yang bersangkutan.
3.      Memberi petunjuk dan arah kemana negara akan dibawa.
4. Dasar dan sumber hukum bagi peraturan perundangan dibawahnya.
5. Produk politik yang tertinggi bagi suatu bangsa dalam membentuk dan menjalankan negara.
Dari beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa konstitusi adalah aturan-aturan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang memuat garis-garis besar dan asas-asas kenegaraan. Di Indonesia aturan-aturan tersebut terwujud dalam UUD 1945.
2.      Kedudukan UUD 1945
Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan secara garis besar cara kerja badan-badan pemerintahan tersebut.
Selanjutnya, Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis. Selain itu ada pula hukum dasar yang tidak tertulis yang sering disebut konvensi. Artinya kebiasaan politik dalam politik dalam ketatanegaraan yang tidak tertulis, adapun pelaksanaanya dapat diterima dan dibenarkan oleh rakyat, seperti presiden setiap tanggal 17 Agustus.
Namun hukum dasar pada UUD hanyalah sebagian saja melainkan ada juga yang hukum yang tidak tertulis sebagaimana dijelaskan pada penjelasan UUD 1945, dinyatakan bahwa:
“Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis ialah aturan-aturan tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.”
Jadi dari beberapa penjelasan di atas dapat diketahui kedudukan utama dari Undang-Undang Dasar adalah sebagai hukum dasar dan bukanlah satu-satunya hukum dasar melainkan hanya sebagian hukum dasar, yakni hukum dasar yang tertulis. Di samping itu masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis. Sebagai hukum dasar, maka UUD 1945 merupakan sumber hukum.
3.      Fungsi UUD 1945
Sebagi Konstitusi tentulah UUD 1945 memiliki fungsi, bila dijabarkan fungsi UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Sebagai sumber hukum dalam tertib hukum, merupakan perundang-undangan yang tertinggi.
2.      Sebagai alat kontrol bagi hukum yang berada di bawahnya.
3.      Sebagai pedoman yang memberi arah bangsa.
4.      Sebagai kerangka dasar dalam pembagian dan penyelenggaraan pemerintah negara.
Fungsi tersebut adalah suatu acuan dalam melakukan segala kehidupan berbangsa dan keseimbangan dalam berprilaku bila diterapkan dengan baik.
4.      Nilai-Nilai dalam UUD 1945
Selain sebagai konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia juga memiliki nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, yaitu sebagai berikut:
1)    Paham negara persatuan yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2)   Tujuan negara, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
3) Negara yang berkedaulatan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
4)    Negara berdasar adas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
5)      Menentang Penjajahan
6)      Mencita-citakan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
Jelaslah bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia memiliki kandungan nilai-nilai yang sangat baik, mewakili cita-cita, identitas, dan kepribadian bangsa Indonesia yang harus terus dipupuk agar masyarakat Indonesia tidak kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia yang berjiwa nasionalisme dan patriotisme.
Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi Negara Indonesia
Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi Negara Indonesia secara umum tampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebgai dasar negara Indonesia berkaitan erat dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara. Hal tersebut ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV bahwa “...dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Secara terperinci dapat dijabarkan hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi, yaitu sebagai berikut:
1.    Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara.
2.   Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi).
3.    Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.

B. SYARAT NEGARA INDONESIA
        Kata Negara secara etimologi merupakan terjemahan dari the state (bahasa inggris), staat (bahasa belanda), yang berasal dari kata statum atau status (bahasa latin), yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri atau membuat berdiri.Pemaknaan yang lebih luas dari kata status yakni menunjukan sifat atau keadaan yang tegak dan tetap. Sedangkan di Indonesia, kata Negara merujuk pada bahasa sansekerta yakni "nagari atau nagara" yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.Secara terminologi, pengertian umum dari negara adalah organisasi yang di dalamnya terdapat unsur rakyat, wilayah permanen, dan pemerintah yang berdaulat.Dalam arti luas negara dapat diartikan sebagai kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.Selain itu, Negara merupakan integrasi dan kekuasaan politik, karena ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik.

Persyaratan berdirinya Negara juga disepakati dalam konvensi Montevideo tahun 1934, yakni adanya rakyat (penghuni), wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, sanggup berhubungan dengan negara lain, dan adanya pengakuan secara deklaratif.

Syarat-syarat berdirinya Negara
A. Syarat Konstitutif
Yaitu syarat mutlak yang meliputi rakyat, wilayah, serta pemerintahan yang berdaulat.

Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam di dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan (pemerintahan) Negara itu.

Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal atau bedomisili (menetap) di dalam wilayah suatu Negara. Contoh: dalam pasal 26 ayat 2 UUD 1945 dinyatakan bahwa penduduk ialah warganegera Indonesia dan warganegara Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.Mereka yang berada dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu bukanlah penduduk, seperti turis mancanegara ataupun tamu-tamu instansi Negara lain.

Warganegara adalah mereka yang menurut hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara atau mereka yang berdasarkan undang-undang diakui sebagai warganegara.

Wilayah suatu Negara merupakan tempat berhuninya rakyat dan tempat penyelenggaraan pemerintahan yang berdaulat. Wilayah itu mencakup :

1. Wilayah Daratan.
Daratan adalah wilayah di permukaam bumi dengan batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Batas-batas wilayah daratan suatu Negara biasanya disepakati dalam perjanjian antar Negara.

Batas-batas tersebut berupa :
·         Batas alam, misalnya sungai, danau, pegunungan, dan lembah.
·         Batas buatan, misalnya pagar/tembok, kawat berduri, dan patok.
·         Batas menurut ilmu, misalnya garis lintan dan garis bujur.
2. Wilayah Lautan.
Wilayah perairan suatu Negara terdiri dari samudera, selat, danau, dan sungai. Mengenai yuridikasi (kekuasaan hukum) wilayah laut telah disepakati dalam Konvensi Hukum Laut Internasional yang diselenggarakan oleh PBB pada 10 Desember 1982 di Jamaika.

Dalam konvensi tersebut ditetapkan lebar wilayah teritorial laut sejauh 12 mil, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil.

3. Wilayah udara.
Wilayah udara adalah udara yang berada di wilayah permukaan bumi di atas wilayah darat dan laut.Konvensi Paris (1919) menyatakan bahwa Negara-Negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorisasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan. Dalam Konvensi Chicago (1944) menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya.
B. Syarat Deklaratif
Yakni adanya pengakuan dari pihak/Negara lain ini tidak kalah pentingnya bagi berdirinya suatu Negara.Pengakuan dari Negara lain sangat diperlukan karena adanya pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
·         Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidup Negara, baik karena ancaman dari dalam maupun intervensi pihak luar.
·         Untuk memperlancar hubungan dan kerja sama dengan Bangsa dan Negara lain, sebab pada kenyataanya suatu Bangsa atau Negara sangat bergantung pada Bangsa atau Negara lain dalam mencukupi kebutuhan dan kepentingannya.
Pengakuan dari Negara lain mencakup pengakuan de facto dan de yure.
·             De Facto
Yaitu pengakuan menurut hal-hal yang nyata (fakta). Dengan pengakuan ini suatu Negara dapat melakukan hubungan dengan Negara lain dalam batas-batas tertentu, misalnya dalam bidang perdagangan.

·             De Yure
Yaitu pengakuan secara resmi menurut humum Internasional. Pengakuan ini diberikan kepada suatu Negara bila dianggap pemerintahannya sudah stabil dan efektif serta mampu menjamin keamanan dan ketertiban warganegara dalam wilayahnya.
Bentuk-Bentuk Negara
Secara teoritis, bentuk Negara dibedakan menjadi bentuk pemerintahan dan juga sistim pemerintahan.Ada yang berpendapat bahwa bentuk Negara melukisakan dasar-dasar Negara, susunan dan tertib suatu Negara berhubung dengan organ tertinggi dalam Negara itu dan kedudukan masing-masing organ itu dalm kekuasaan. Sedangkan bentuk pemerintahan melukiskan bekerjanya organ-organ tertinggi itu sejauh mengikuti ketentuan-ketentuan yang tetap.
Contoh: bentuk Negara Inggris ialah Kerajaan parlementer dan bentuk perintahannya sistim kabinet.

Istilah bentuk Negara lebih tepat digunakan dalam konteks menelaah keberadaan Negara dari sudut susunan (struktur Negara). Negara yang bersusun satu (dalam Negara tidak ada Negara) disebut Negara kesatuan, sedangkan suatu Negara yang tersusun lebih dari satu (dalam Negara ada Negara bagian) disebut Negara federal/serikat.
1) Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara kesatuan adalah bentuk Negara dimana kekuasaan mengatur seluruh wilayahnya ada dalam tangan pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerah dilakasanakan secara langsung.

Dalam Negara kesatuan hanya ada satu Negara, satu Undang-Undang Dasar, satu orang kepala Negara, satu kabinet/dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat (DPR).

Ada 2 macam Negara Kesatuan, yaitu:
·             Negara Kesatuan sistim sentralisasi.
Semua hal diurus oleh pemerintah pusat, sehingga daerah-daerah menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat saja, dan tidak berhak membuat peraturan-peraturan sendiri.
·             Negara Kesatuan sistim desentralisasi
Yaitu daerah/wilayah Negara memperoleh hak untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri. Daerah yang mendapatkan hak mengurus rumah tangganya sendiri disebut daerah otonom.
2) Negara Serikat (Federal).
Negara ini terbentuk apabila beberapa Negara menggabungkan diri dibawah satu kekuasaan pusat, sehingga gabungan itu merupakan satu kesatuan, namun masing-masing masih tetap berhak dan merdeka, selagi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar/peraturan itu.
Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan mengacu pada kriteria bagaimana kepala Negara itu ditetapkan dan masa jabatan kepala Negara. Oleh karenanya, bentuk pemerintahan dibedakan menjadi:
·             Negara Republik
Mempunyai ciri-ciri yaitu kepala Negara dipilih oleh orang banyak (rakyat atau lembaga perwakilan) dengan masa jabatan tertentu yang disebut sebagai Presiden.

·             Negara Kerajaan
Mempunyai ciri-ciri yaitu kepala Negara bersifat titular (turun temurun), masa jabatan kepala Negara tidak tertentu, dan sebutan kepala Negaranya disebut Raja, Kaisar, atau Sultan.
Bentuk-Bentuk Kenegaraan
Bentuk kenegaraan merujuk pada sifat ikatan yang ada dalam suatu Bangsa atau antar Bangsa. Jika ikatan ini bukan atau tidak merupakan suatu Negara, disebut bentuk kenegaraan.Bentuk kenegaraan ini merupakan bentuk ikatan yang belum, bukan, atau hampir merupakan suatu Negara.
Beberapa bentuk kenegaraan tersebut adalah :
·             Koloni (jajahan)
Yakni suatu bentuk kenegaraan yang dalam hubungannya dengan Negara lain berupa suatu daerah untuk memberikan keuntungan semata-mata bagi Negara penjajahnya. Jajahan tidak memiliki hak, nasibnya tergantung pada Negara penjajahnya.
·             Mandat
Yakni suatu daerah yang semula merupakan jajahan Negara-Negara yang kalah dalam perang dunia 1, yang diletakan di bawah pimpinan Negara yang menang perang dengan pengawasan dari komisi mandat Liga Bangsa-Bangsa (LBB)
·             Daerah Trustie (Perwalian)
Yakni daerah yang sesudah perang dunia kedua diurus oleh beberapa Negara di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Termasuk daerah trust antara lain bekas daerah mandat dimana suatu daerah yang secara sukarela diserahkan urusannya kepada Dewan Perwalian PBB.
·             Negara Uni
Yakni gabungan dari beberapa Negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat, tapi mempunyai satu kepala Negara yang sama. Apabila Negara-Negara itu mempunyai alat kelengkapan bersama yang mengurus kepentingan bersama yang telah ditetapkan terlebih dahulu, disebut Uni Riil. 
Contoh: Uni Rill Australia-Hungaria (1918), Uni Rill Belanda-Luxemburg (1890). Jika kepala Negaranya saja yang sama, disebut Uni personil.
·             Negara Dominion
Adalah suatu bentuk Negara yang khusus terdapat dalam ketatanegaraan Inggris. Dominion adalah suatu Negara yang merdeka (bekas jajahan Inggris). Tetapi tetap tinggal dalam lingkungan Kerajaan Inggris. 
Gabungan antara dominion dibawah mahkota Inggris disebut The Brithish Comen Wealth of Nation. Dominion-dominion Inggris ini adalah Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India, dan Malaysia.
·             Protektorat
Adalah suatu Negara yang ada di bawah lindungan Negara lain. Perlindungan ini umumnya dalam bentuk turut campur tangannya Negara pelindung dalam hal urusan luar Negeri protektoratnya. Negara protektorat ini biasanya bukanlah subyek hukum Internasional. 
Contoh: Mesir, protektorat dari Turki (1917), Zanzibar, protektorat dari Inggris (1890) dan Albania, protektorat dari Italia (1936)
Sistim Pemerintahan
Berbicara tentang sistim pemerintahan, sesungguhnya berbicara mengenai hubungan antara legislatif dan eksekutif.Dalam sistim pemerintahan Negara-Negara demokrasi modern, terdapat dua model utama sistim pemerintahan, yakni sistim presidensial dan parlementer.Tentu saja diantara kedua sistim ini masih terdapat bentuk lainnya sebagai variasi, disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda yang melahirkan bentuk-bentuk semu (kuasi), karena jika dilihat dari salah satu sistim di atas, dia bukan merupakan bentuk sebenarnya, misalnya kuasa parlementer dan kuasi presidensial.

Apabila dominasi dan konsentrasi kekuasaan terletak pada legislatif, maka model sistim pemerintahan adalah parlementer. Sedangkan apabila konsentrasi kekuasaan terpusat pada eksekutif berarti menganut sistim presidensial.

Sementara itu, sistim pemerintahan mengacu pada sistin kabinet yang diterapkan suatu Negara, dibedakan menjadi :
1. Sistim Presidensial
· Presiden merupakan kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
·  Para menteri bertanggung jawab kepada Presiden.
·   Menteri tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen/DPR.
·   Presiden tidak dapat membubarkan parlemen/DPR.
2. Sistim Parlementer
·  Presiden bertugas sebagai kepala Negara saja.
· Sementara Perdana menteri yang menjadi kepala pemerintahannya.
· Para Menteri bertanggung jawab kepada parlemen/DPR.
·Menteri dapat dijatuhkan oleh parlemen (melalui mosi tidak percaya)
·  Presiden dapat membubarkan parlemen/DPR.
C. LANDASAN NEGARA INDONESIA
Hakekat ideologi

Istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani: ειδος, dalam bahasa Latin: idea, yang berarti ”pengertian”, “ide”, ataupun “gagasan”. Kata kerja dalam bahasa Yunani odia = mengetahui, melihat dengan budi. Kata “logi” berasal dari kata Yunani logos, yang berarti ”gagasan”, “pengertian”,”kata”, dan”ilmu”. Jadi secara etimologis dapat diterangkan: ideologi berarti “pengetahuan tentang ide-ide”. Karena setiap orang mempunyai ideologinya berarti mempunyai karakternya masing-masing. Pada hakekatnya ideologi tidak lain adalah hasil refleksi manusia berkat kemampuannya mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya. Antara keduanya, yaitu ideologi dan kenyataan hidup masyarakat terjadi hubungan dialektis, sehingga berlangsung pengaruh timbale balik yang terwujud dalam interaksi yang satu pihak memacu ideology makin realistis dan di lain pihak mendorong masyarakat makin mendekati bentuk yang ideal.
Orang yang berpengaruh besar dalam perkembangan pengertian ideologi ialah Karl Marx. K. Marx dan aliran marxisnya yang menggunakan kata ideologi dalam arti khusus. Bagi mereka lambat laun ideologi mendapat arti suatu sistem ide-ide dari suatu ideologi yang pada dasarnya dianggap tertutup, tidak objektif, tidak ilmiah, melekat dalam suatu stuktur dan suatu kekuatan tertentu. Marxisme merupakan satu-satunya filsafat yang melukiskan hidup dan realitas ini dengan benar yang dianut karena memang sesuai dengan realitas. Menurut golongan marxis, banyak ideologi berasal dari golongan kapitalis dan untuk membela kepentingan kapitalisme. Banyak orang menganut ideologi karena kepentingan. Pendirian ini salah. Tidak benar bahwa menganut ideologihanya karena kepentingan. Bangsa Indonesia menganut ideologi Pancasila bukan hanya karena kepentingan, tapi karena mempunyai keyakinan bahwa Pancasila itu benar. Segi kebenaran memang tidak begitu disadari, tetapi dalam prakteknya, orang menganut dan mendukung ideologi karena memandang ideologi itu sebagai cita-cita hidup. Inilah hakekat ideologi yang dapat dikatakan sebagai seperangkat idea asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman hidup dan cita-cita hidup.
Ideologi Pancasila merupakan ideologi terbuka yang mengeksplisitkan wawasan secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang lebih tajam untuk memecahkan masalah-masalah yang ada tanpa mengubah nilai-nilai dasar Pancasila tersebut.

Fungsi Ideologi

Ideologi mencerminkan cara berpikir masyarakat, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-cita. Dengan demikian terlihatlah bahwa ideologi bukanlah sekedar pengetahuan teoritis belaka, tetapi merupakan sesuatu yang dihayati menjadisuatu keyakinan. Ideologi memiliki beberapa fungsi, yaitu memberi:
·   Struktur kognitif, ialah keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya.
·     Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukan tujuan dalam kehidupan manusia.
·   Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
·     Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
·  Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
·       Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta memolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya.

               Ideologi dan Pancasila

            Ideologi yang telah dijelaskan terlihat bahwa ideologi menjadi pola dan norma hidup. Dan orang-orang yang menganut ideologi berusaha untuk benar-benar mempraktekan dan melaksanakan ideologi itu sebagai cita-cit hidup mereka. Untuk menjalankan hal ini dapat ditempuh dengan berbagai cara atau metode. Bahwa jalan yang akan tempuh dengan menujukkan bahwa manusia itu selalu mencari makna. Dengan dasar ini barang kali kita akan dapat melihat bahwa ada ideologi yang dapat dan mungkin bahkan harus diterima, karena merumuskan prinsip-prinsip hidup kita yang hakiki. Yang dimaksud dengan makna ialah bukanlah makna hidup dalam arti mengabdi Tuhan dan berbakti kepada masyarakat. Dengan istilah “makna” adalah suatu faset yang senantiasa adadalam perbuatan manusia. Istilah makna ini dapat diganti dengan kata “arti”. Dengan melakukan perbuatan, manusia mencari arti. Maka jelas bahwa arti dan makna itu bukan suatu yang terletak disuatu tempat.
            Mengenai ideologi Pancasila, pada tahun 1945 ketika tanah air kita dijajah oleh jepang, ada sekelompok pemimpin bangsa kita yang bermenung tentang ide-ide yang hidup terpendam dalam masyarakat Indonesia. Berabad-abad lamanya Indoneisa  hidup dengan ditindas oleh imperialisme dan kolonialisme. Ide-ide, gagasan-gagasan pokok yang ketika itu hidup, diangkat dan dirumuskan oleh soekarno, Moh. Hatta dan kawan-kawannya menjadi ideologi Pancasila. Ideologi lah yang digunakan sebagai ujung tombak. Ideologi Pancasila merupakan semangat orde baru. Orde Lama adalah bentuk ketidakadilan. Maka Pancasila lah sebagai semangat baru dan jiwa Orde Baru yang hendak mewujudkan ideologi tersebut.

  Idelologi Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan
Pancasila dapat ditinjau dari berbagai aspek kehidupan seperti:
1.      Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan budaya
Banyak hal dari kebudayaan seperti pendidikan, kesenian, nasionalisme, kebudayaan nasional dan daerah yang mendukung pembangunan sebagai pengamalan pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan budaya. Pembangunan yang berwawasan tersebut tidak hanya merupakan pembangunan sektor-sektor budaya tertentu (kebuduyan dalam arti yang sempit), tetapi juga dimensi budaya dalam berbagai aspek kehidupan.
2.     Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan sosial
Pancasila di dalam kehidupan bernegara telah terbukti eksistensinya dalam bentuk Negara Republik Indonesia yang memilih pancasila sebagai dasar falsafahnya yang kemudian berhasil menjabarkannya menjadi UUD 1945. Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan sosial sangat menentukan perkembangan kehidupan Indoneisa dalam bidang sosial, karena Pancasila dapat menjadi sumber nilai-nilai yang mampu menciptakan intergrasi sosial bagi masyarakat.
3.     Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan politik
Pancasila sebagai ideology dalam kehidupan politik memiliki peran dan fungsi pancasila sebagai landasan dan tujuan dalam kehidupan politik bangsa masa depan. Proses perkembangan politik adalah dengan mentransformasikan sistem politik yang ada dan yang berlaku menjadi sistem politik demokrasi Pancasila yang handal, yaitu sistem politik yang memiliki kualitas kemandirian yang tinggi yang memungkinkannya untuk membangun dan berkembang sesuai dengan tuntutan perkembangan aspirasi masyarakat dan laju perubahan jaman. Ideologi  mempertahankan, memelihara dan memperkuat relevansi yang tinggi dalam kehidupan politik yang sangat berkualitas.
4.     Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan ekonomi
Ideologi ekonomi Pancasila ialah aturan main yang mengikat setiap pelaku ekonomi yang apabila dipatuhi secara penuh akan mengakibatkan tertib dan teraturnya perilaku setiap warga negara. Etika ekonomi Pancasila bersumber pada UUD 1945 khususnya pasal 33 sebagai sistem ekonomi kekeluargaan, dan pada pancasila sebagai pedoman etik yang memberikan semangat dan gerak pembangunan nasional.

5.     pancasila sebagai ideologi terbuka dalam kehidupan beragama
Pancasila sebagai ideologi terbuka dalam kehidupan beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki keterkaitan dengan sosial budaya. Ideologi Pancasial kita telah terhindar dari kesulitan  yang dihadapi banyak Negara berkembang, dimana kehidupan keagamaan dan kepercayaan sering menjadi sumber pertentangan penghambat pembangunan. Nilai-nilai ajaran agama berperan sebagai totalitas sistem nilai yang memberikan kerangka acuan, motivasi dan sumber inspirasi sehingga dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa yang tidak bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia yang religius.

D. PEDOMAN NEGARA INDONESIA
        Dalam pengertian ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari (Pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari). Dengan kata lain, Pancasila dipergunakan untuk penujuk arah semua aktivitas atau kegiatan dan kehidupan didalam segala bidang, yang berarti semua tingkah laku dan tindak atau perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila dalam Pancasila karena Pancasila selalu merupakan suatu kesatuan, yang tidak dapat dipisah-pisahkan antara yang satu dengan yang lainnya atau saling berkaitan satu sama lain bahwa sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.

        Pancasila yang arus dihayati ialah Pancasila sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945, yang dengan demikian jiwa keagamaan (sebagai manifestasi atau perwujudan dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa), jiwa yang berperi kemanusiaan (sebagai manifestasi atau perwujudan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab), jiwa kebangsaan (sebagai manifestasi atau perwujudan dari sila Persatuan Indonesia)
         jiwa kerakyatan (sebagai manifestasi dari sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan), dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan sosial (sebagai manifestasi dari sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) yang selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan tindak atau perbuatan serta sikap hidup seluruh bangsa Indonesia.

     Apabila kita memperhatikan penyebutan-penyebutan yang dikaitkan dengan Pancasila, maka kita dapat menduga betapa luas peranan Pancasila dalam tata kehidupan bangsa Indonesia.

Pengertian-pengertian yang berhubungan dengan berbagai penyebutan Pancasila ini dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
a.     Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
b.    Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
c.     Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
d.    Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
e.     Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi negara Republik Indonesia
f.     Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara
g.     Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
h.    Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.

          Sebenarnya Pancasila gak hanya sebatas 5 sila itu aja sih gan, ada butir-butir di dalamnya yang harus kita resapi dan pahami. Adapun butir-butir Pancasila sebagai berikut :
Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA

A. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
1.      Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.      Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3.      Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

B. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
1.      Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2.      Saling mencintai sesama manusia.
3.      Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4.      Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5.      Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6.      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7.      Berani membela kebenaran dan keadilan.
8.      Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

C. SILA PERSATUAN INDONESIA
1.      Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2.      Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3.      Cinta Tanah Air dan Bangsa.
4.      Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
5.      Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

D. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
1.        Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2.        Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.        Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.        Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
5.        Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
6.        Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7.        Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

E. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
1.      Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
2.      Bersikap adil.
3.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.      Menghormati hak-hak orang lain.
5.      Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
6.      Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
7.      Tidak bersifat boros.
8.      Tidak bergaya hidup mewah.
9.      Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
10.  Suka bekerja keras.
11.  Menghargai hasil karya orang lain.
12.  Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
  
E. SYARAT WARGANEGARA INDONESIA
1 Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan   
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Adapun bukti menjadi warga negara sebagai berikut:
1.    Akta kelahiran
2.  Surat bukti kewarganegaran (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
3.  Surat bukti kewarganegaran (petikan keputusan Presiden) karena permohonan atau pewarganegaraan.
4.    Surat bukti kewarganegaran ( surat edaran menteri kehakiman)
Kewarganegaraan adalah bentuk identias yang memungkinkan individu-individu merasakan makna kepemilikan, hak dan kewajiban sosial dalam komunitas politik(negara). Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum seperti akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
      Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan nationality. Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi warga negara, contoh secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik. Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota dari suatu bangsa.
Di bawah ini teori kontrak sosial status kewarganegaraan  memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif” seorang waga negara diisyaratkan untuk menyumbangkan kemampuanya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela,dan berbagai kegiatan lainnya.
2 Asas-asas Kewarganegaraan
        Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Keturunan dan Kelahiran
1.  Asas Keturunan (Ius Sanguinis) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan daerah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara apabila orang tuanya berstatus warga negara dari negara tersebut; apabila seseorang lahir di Indonesia tetapi orang tuanya berkewarganegaraan asing, ia memperoleh status kewarganegaraan berdasarkan dari orang tuanya. Contoh : Indonesia, Cina dsb

2.      Asas Kelahiran (Ius Soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang; apabila seseorang lahir di suatu wilayah negara, maka ia berhak mendapatkan status warga negara tersebut. Contoh: Inggris, Amerika Serikat dsb
  
3 Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan

1.      Asas Kesatuan Hukum adalah asas kewarganegaraan yang diperoleh adanya pemahaman dan komitmen yang sama dari suami dan istri untuk menjalankan hukum yang sama

2.      Asas Persamaan Derajat adalah asas yang menentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan pihak masing-masing. Oleh karena itu, suami ataupun istri dapat memiliki kewarganegaraan asal.
3.Ketentuan Warga Negara Indonesia menurut UU No.12 Tahun 2006
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1.      Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga Negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan atau hukum Negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.  Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin 
8.      Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.   Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.  Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia

Selain itu, diakui pula sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai berikut:
1.    Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.  Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.  Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.    Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; di tambah dengan ius soli terbatas dan kewarganegaraan ganda terbatas.
Adapun yang mencakup masalah kewarganegaraan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 yang meliputi sebagai berikut:
a.  Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraanMisalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga Negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
b. Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macamkewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negra A yang menganut asas ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.

Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu Negara lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
a.    Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b.   Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)
Berkaitan dengan kedua stelsel tersebut, seorang warga negara dalam suatu Negara pada dasarnya mempunyai:
a.   Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b.   Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)

 4.Syarat-Syarat menjadi Warga Negara Indonesia
Pada bagian sebelumnya disebutkan bahwa yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia. Penduduk asli Negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara Indonesia, sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi.
a.          Naturalisasi Biasa
Mengajukan permohonan kepada Menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempat dimana ia tinggal atau di Kedubes RI apabila di luar negeri permohonan ini ditulis dalam bahasa Indonesia. Bila lulus maka ia harus mengucapkan sumpah setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syarat untuk melakukan Naturalisasi Biasa, antara lain:
1.   Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2.   Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3.   Sehat jasmani dan rohani;
4.   Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6.   Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7.   Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan
8.   Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

b.          Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi  sebagai berikut:
1.    Anak WNI yang lahir diluar perkawaninan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing;
2.      Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI;
3.   Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin;
4.      Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagimana ditentukan di dalam perundangan-undangan;
5.   Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin;
6.  Warga asing yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI  atau dapat diminta oleh Negara RI. Kemudian, mereka mengucapkan sumpah atau janji setia (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimanan dala naturalisasi biasa) cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR;

5. Hak,Kewajiban dan Tanggung Jawab Warga Negara dan Perannya
Hak Warga Negara Indonesia (WNI) meliputi:
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
4.   Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
6.   Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh;
7.   Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku;
Kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) meliputi:
1.  Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
3.    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
4.   Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia;
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Tanggung Jawab Warga Negara Indonesia (WNI) meliputi:
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
6. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
·         Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
·         Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain;
·    Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri,dengan ketentuan:
1.          Telah berusia 18 tahun ;
2.          Bertempat tinggal di luar negeri;
·   Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden;
·     Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
·       Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri;
·   Turut serta dalam pemilihan seseuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya;
·    Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;
·     Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dalam makalah ini banyak hal yang dapat kita jadikan pelajaran bagi pembaca pada umumnya dan khususnya bagi penulis.Berdasarkan pembahasan dan penelaahan pada makalah ini maka penulis dapat menyimpulkan beberapa hal:
1.   Dasar negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai kehidupan.
2.   Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
3.   Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4.   Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.
5.      Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
6.      Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
7.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
8.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga Negara asing (WNA), atau sebaliknya
9.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan atau hukum Negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
10. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
11.  Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
12.  Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin 
13.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
14.  Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
15.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
DAFTAR PUSTAKA

         Affandi, Idrus dan Karim Suryadi. Hak Asasi Manusia (HAM). Jakarta: Penerbit Universitas Terbuka, 2009. cet. Ke-14
·             Amik, Fajjin dan Humaidi Ratiman. HakikatKewarganegaraan untuk kelas X. Jakarta: PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2006.
·             Abubakar, Suradi dkk. Kewarganegaraan Menuju Masyarakat Madani Kelas 1 SMA. Jakarta: Yudhistira, 2004. cet. Ke-1
0 Responses